Tahap II perkara TIPIKOR terhadap Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung Kab. INHIL TA 2019.

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 17 ต.ค. 2024
  • Pada hari Kamis
    tanggal 02 Juni 2022
    sekira pukul 11.40 WIB
    Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhil Bpk. Ade Maulana, S.H.,M.H bersama Jaksa Fungsional pada Kejari Inhil Jodhi Kurniawan, S.H melaksanakan Tahap II (Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti) tersangka I EC, tersangka II HD, dan tersangka III HK dari penyidik Polres Inhil dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019.
    Ketiga tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Bahwa jumlah kerugian keuangan Negara yang ditemukan pada saat audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019 adalah senilai Rp. 476.818.201,79 (Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Dua Ratus Satu koma Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).
    Sekira Pukul 14.00 Wib ketiga tersangka langsung dibawa ke LAPAS KELAS II Tembilahan untuk dilakukan penahanan.

ความคิดเห็น • 4

  • @lenilina6698
    @lenilina6698 2 ปีที่แล้ว

    Mantap...semoga amanah dan berjalan lancar

  • @ayusayus823
    @ayusayus823 2 ปีที่แล้ว +1

    Ini baru sebagian kecil yg ketauan saya yakin masih banyak lgi yg korup di Inhil daerah tertinggal dntrbelakang sungguh mirisss

  • @diangamingbfc5731
    @diangamingbfc5731 2 ปีที่แล้ว

    Dewan yg menjabat di dapil 4 jgn di pilih lagi.