CARA URUS BPKB DAN STNK YANG HILANG ATAU RUSAK

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 12 ก.ย. 2024
  • Berikut cara dan syarat syarat mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau Rusak

ความคิดเห็น • 34

  • @suharnoblack6731
    @suharnoblack6731 ปีที่แล้ว

    Makasih tutoroalnya pengurusan bpkb dan stnk

  • @pecintakucing1298
    @pecintakucing1298 3 ปีที่แล้ว +2

    Makasih kaa sangat bermanfaat👍

  • @andikawahyupratama9239
    @andikawahyupratama9239 3 ปีที่แล้ว +1

    Sangat bermanfaat dan membantu

  • @srimulyaningsih6772
    @srimulyaningsih6772 3 ปีที่แล้ว

    Alhamdulillah... Sangat bermanfaat. Saya sdh ada pengalamn urus stnk hilang walau belum balik nama dan di wilayah lain. Apakah pd mslh bpkb kendaraan tsb kbetulan hilang apaka bisa sprti urus stnk tdb. Contoh: lapor kehilangan, pnerbitan pengumuman, cek fisik kendaraan di wilayah stempat baru diurus ke samsat wilayah penerbit bpkb kndaraan. Masalahnya itu kndaraan ex pt yg blum balik nama. Bgmn, ya Pak... Trimakasih atas bantuannya smoga Alloh mmudahkan urusa Bpk krna telah mmbantu memudahkan urusan orang lain, Aamiin

  • @astrieastari5631
    @astrieastari5631 3 ปีที่แล้ว +1

    Mksih infonya nya

  • @danuilyasa5453
    @danuilyasa5453 11 หลายเดือนก่อน

    klu bpkb rusak dimakan rayap lnsg d'samsat

  • @ucoksanjaya8960
    @ucoksanjaya8960 2 ปีที่แล้ว

    Sy mau tny,bpkb sy rusak d mkn rayap apakah sy sendiri yg hrs ambil bpkb br k bandung krn sy tinggal d bgt 🙏

  • @rahmatsidakaya4689
    @rahmatsidakaya4689 ปีที่แล้ว

    Aku beli motor bekas terus ada bpkb sama stnk tapi bpkb ada yg di makan rayap apa bisa buat pajak kendara

  • @darmansyahrobi922
    @darmansyahrobi922 2 ปีที่แล้ว

    klu bpkb kebakaran waktu balik nama di wiro jasa apakah wiro jasa bisa tanggung jawab. klu tidak bisa tanggung jawab mohon penjelasanya bang makasih

  • @MATANKARI212
    @MATANKARI212 3 ปีที่แล้ว +1

    👍👍

  • @najamuddinnajamuddin1524
    @najamuddinnajamuddin1524 3 ปีที่แล้ว +2

    Hlmn 2 BPKB di Identitas Pemilik bagian bawah ada tempat tanda tangan pemilik, baiknya ditandatangani atau tidak om ?

    • @bukankeluargasuperstar6689
      @bukankeluargasuperstar6689  3 ปีที่แล้ว

      Kalau saat BPKB diterima kolom tersebut tidak ada tanda tangan pemilik sebaiknya tidak usah ditandatangani daripada ditandatangani nanti disalahkan..artinya , kalau memang tidak masalah kalau tidak ditandatangani maka tidak usah ditandatangani, toh kalau memang nantinya saat mengurus surat kendaraan ditanyakan perihal tidak ditandatanganinya kolom pemilik kan tinggal tanda tangan saja bro...demikian terimakasih sudah berkunjung...jangan lupa subscribe dan lke yah bro

  • @littleyuga7878
    @littleyuga7878 3 ปีที่แล้ว +2

    Bang bpkb saya rusak..klo mau ganti baru tpi gk ada ktp pemilik yg tertera di bpkb apa bisa..soalnya dlu bli motor second.
    Apakah bisa pake ktp saya sendiri..

    • @bukankeluargasuperstar6689
      @bukankeluargasuperstar6689  3 ปีที่แล้ว

      Sepertinya agak susah kalau BPKB bukan atas nama sendiri dan KTP Pemilik yang tertera di BPKB tidak ada soalnya diperlukan surat kuasa kepada anda . Tapi cobalah langsung ke Samsat dan bertanya perihal hal ini siapa tahu ada kenalan di dalam yang bisa membantu walaupun harus mengeluarkan biaya lebih. Kalau memang bisa ada yang bantu saya sarankan sekaligus di balik nama di BPKB yang baru sehingga BPKB yang diterbitkan selanjutnya atas nama anda. trimakasih.

    • @muhsetiawan4066
      @muhsetiawan4066 2 ปีที่แล้ว

      @@bukankeluargasuperstar6689 ini yg saya alami saat ini .

  • @kejaksaannegerikutaikartan1982
    @kejaksaannegerikutaikartan1982 3 ปีที่แล้ว +1

    Good News

  • @yantilody1797
    @yantilody1797 3 ปีที่แล้ว

    Coba deh bang..kalau abang yg bantu urus abis brapa sama upah nya..orang ug punya motor mau bantu sampe bikin surat kehilangan dari kepolisian nya

  • @RSDindonesia
    @RSDindonesia 2 ปีที่แล้ว

    Bang mau tanya cara bikin surat di wakilkan, mengurus bpkb rusak dimakan rayap

  • @susims2266
    @susims2266 3 ปีที่แล้ว +1

    Saya kemarin menanyakan informasi pengurusan kehilangan BPKB motor di Samsat terdekat dom saya. Tapi syarat iklannya rentang waktu 3bulan:( lalu kisaran biaya 2,5jt karena katanya harus bolak balik Polda. Apakah benar menghabiskan biaya sebanyak itu kah? Kalau semisal kita mengurus sendiri ke Polda apa sangat ribet ya?

    • @bukankeluargasuperstar6689
      @bukankeluargasuperstar6689  3 ปีที่แล้ว

      Jika BPKB hilang, harus melewati proses yang cukup panjang dengan cara menduplikatnya. Namun, duplikat BPKB harus memakai cara resmi sesuai wewenang kepolisian.
      Perwira Administrasi Tata Usaha Seksi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Pratman menjelaskan, lama waktu yang sebenarnya dibutuhkan untuk pembuatan duplikat BPKB sekitar dua sampai tiga bulan dan memakan biaya tak lebih dari Rp500 ribu.
      Sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk roda dua Rp225 ribu dan roda empat Rp375 ribu.
      "Waktunya bisa dua-tiga bulan. Karena duplikat kan harus harus hati-hati jangan sampai jadi ganda dan malah bermasalah. Karena BPKB itu surat berharga," kata Iptu Pratman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/2).
      Lihat juga:Kemenhub Revisi Tiga Hal Penting Soal Aturan Taksi Online
      Berikut persyaratan pengurusan BPKB hilang:
      1. Membuat laporan kehilangan BPKB. Laporan dapat ditujukan sesuai domisili pemilik semisal membuat di Polsek atau Polres. Saat tahap ini Anda bakal diminta menjelaskan kronologi hilangnya BPKB untuk dituangkan di dalam surat kehilangan. Jangan lupa, Anda harus membawa identitas diri seperti KTP berikut juga dengan STNK.
      2. Pemohon harus membuat surat keterangan dari reserse. Tidak jauh berbeda dari tahap pertama, Anda juga bakal dimintai keterangan serta kronologi hilangnya STNK. Jika sudah, kepolisian akan segera membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
      3. Pemilik kendaraan harus mengiklankan hilangnya BPKB di tiga media berbeda dengan jarak satu minggu per iklan. Untuk menekan harga, Anda dapat memanfaatkan iklan baris pada media cetak. Perlu diingat, setelah terbit simpan iklan tersebut sebagai tanda bukti.
      4. Dengan membawa foto kopi KTP dan STNK datangi Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan. Pengecekan akan meliputi pengambilan data rangka dan mesin.
      5. Membawa semua yang sudah Anda peroleh pada tahap sebelumnya ke petugas kepolisian, dan serahkan ke loket khusus pengurusan BPKB. Di sana Anda akan dipastikan bahwa kendaraan tidak memiliki masalah, entah itu pidana maupun perdata dari leasing.
      6. Jika sudah selesai Anda diharuskan kembali ke Samsat untuk membuat berita acara terkait asal usul kendaraan.
      7. Kembali sambangi loket BPKB di kantor polisi untuk memberi kelengkapan berkas. Dengan begitu petugas akan segera memproses dan lebih dulu mencari arsip BPKB lama.
      8. Siapkan dana untuk membayar BPKB duplikat yang sudah jadi. Sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk roda dua Rp225 ribu dan roda empat Rp375 ribu. Untuk diketahui jika pun BPKB asli nanti diketemukan, duplikatlah yang bakal berlaku. sumber: www.cnnindonesia.com/teknologi/20180202123816-384-273379/waktu-dan-biaya-membuat-bpkb-duplikat

  • @cino_.
    @cino_. ปีที่แล้ว

    Pak saya beli mobil tidak ada STNK dan BPKB haya SPH apa bisa

  • @muhammadtomi6644
    @muhammadtomi6644 3 ปีที่แล้ว

    Mas saya beli motor Mio tapi ada STNK saja katanya BPKB hilang terus saya di berikan kuitansi dan foto copy KTP pemiliknya apa masih bisa di buatkan BPKB baru mas

  • @mochsafii9741
    @mochsafii9741 3 ปีที่แล้ว +1

    stnk sama bpkb motor saya hangus terbakar mas apa tetap menerbitkan di media, mohon informasinya trima kasih🙏

    • @bukankeluargasuperstar6689
      @bukankeluargasuperstar6689  3 ปีที่แล้ว +1

      Pelayanan pengurusan BPKB Terbakar habis, persyaratan yang harus dilengkapi:
      A. Laporan polisi BPKB terbakar (minimum tingkat Polsek)
      B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
      C. Salinan akta pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)
      D. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan)
      E. Surat pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai
      F. Bukti penyiaran di 1 (satu) media massa
      G. Surat keterangan dari reserse (Reskrim)
      H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank
      I. Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda)
      J. Fotokopi STNK
      K. Pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP
      Demikian dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri, Semoga informasi ini bermanfaat

  • @ElianSinay
    @ElianSinay 2 ปีที่แล้ว

    Kalau STNK dan BPKB hilang gimana ya? Lalu orang ybs sudah meninggal

  • @Afa3117
    @Afa3117 3 ปีที่แล้ว

    Stnk kecuci tinggal separuh ..apa saja saratnya bang

  • @ramadhaninf4370
    @ramadhaninf4370 ปีที่แล้ว

    Bang kalo STNK robek sedikit sebelahnya apakah bisa diperbaiki disamsat?

    • @deatania3728
      @deatania3728 9 หลายเดือนก่อน

      Stnk saya juga yg selembar kena sobek anak, gimana ya urusnya? Mana ga ada ktp asli, soalnya beli dari orang

  • @pedrosiha9670
    @pedrosiha9670 2 ปีที่แล้ว

    Bos BPKB saya kebakar semua gimana

  • @90spki78
    @90spki78 2 ปีที่แล้ว

    Cara Cetak Ke Media Kaya Gtu Gman Yah Om🙏🙏

  • @rayesnatasha7067
    @rayesnatasha7067 3 ปีที่แล้ว

    Kalau fotokopi nya gak ada bagaimana?

  • @rachmadrifaldi3760
    @rachmadrifaldi3760 ปีที่แล้ว

    STNK q barusan rusak di makan tikus 😭😭

  • @sniperrjp8966
    @sniperrjp8966 3 ปีที่แล้ว

    Terlalu panjang penjelasanya. Langsu ke pokok