Cara Memperpanjang STNK dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 11 ก.ย. 2024
- Silahkan tinggalkan komentar. Mudah-mudahan Bermanfaat.
✓ Jangan lupa Subscribe, Like, Comment dan Share ya teman-teman. Untuk yang membutuhkan info ini :
👍Like, Comment and Share Ya 👍
Don't forget to subscribe. FREE... ✓ Subsribe ▶︎ goo.gl/4GqYx7
Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.
Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
SIGNAL adalah samsat digital nasional, sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah
Registrasi Pengguna
Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
Memasukan foto eKTP
Masuk Aplikasi
Buka Aplikasi
Lanjut Keberanda
Halaman Beranda
Masuk / Daftar
Nomor Handphone dan Kata Sandi
Keamanan lapis pertama dengan Nomor Handphone dan Kata Sandi
Validasi
Berhasil Masuk Aplikasi Signal
Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
Pilih kendaraan atas nama sendiri
Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
Slide tombol kirim dokumen TBPKP
Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
Proses selesai
Proses Pengiriman Dokume
Isi data pengiriman
Pilih Jasa Pengiriman
Konfirmasi Data
Notifikasi Lanjut Cara pembayaran
Cara Pembayaran Dokumen
Generate Kode Bayar
Pilih Salah Satu Bank
Pilih “Lanjut”
Tampil Cara Pembayaran
Pilih “Lanjut”
Selesai
Halaman Status Pengiriman
Pilih Transaksi
Detail Transaksi
Pilih “Lacak”
Pilih “Konfirmasi Penerimaan E-TBPKP”
Daftar Transaksi status Selesai
Survei Kepuasan Pelayanan
#stnk #samsatonline #pajakkendaraanbermotor