TATACARA MENGAJUKAN CUTI MELAHIRKAN BAGI ASN
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 7 ก.ค. 2024
- Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dinyatakan bahwa cuti PNS terdiri atas:
Cuti tahunan
Cuti besar
Cuti sakit
Cuti melahirkan
Cuti karena alasan penting
Cuti bersama, dan
Cuti di luar tanggungan negara.