HUKUM ANAK BIOLOGIS || ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH || KH. FAKHRUDDIN ALBANTANI SHI

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 12 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 11

  • @ramdhani5835
    @ramdhani5835 2 ปีที่แล้ว +1

    terima kasih pk ilmunya sangat bermanfaat

  • @yahyaabdulaziz1748
    @yahyaabdulaziz1748 ปีที่แล้ว

    Hadir

  • @ahmadsyarifudin6656
    @ahmadsyarifudin6656 2 ปีที่แล้ว

    Nyimak

  • @sugawan8277
    @sugawan8277 หลายเดือนก่อน

    minta rujukan kitabnya buya

  • @M.SopianSitepu
    @M.SopianSitepu ปีที่แล้ว

    Kalau akad nikah 6 bulan 7 hari tapi lupa selama 7 hari lupa ada tiadak berhubungan apa hukum y ustad

  • @istikomah5671
    @istikomah5671 ปีที่แล้ว

    maaf mau tanya , kalo hamel di luar nikah teros bayinya mati waktu umur kira2 1 bulan , apa bayi itu tetap suci tolong penjelasannya 🙏🙏🙏

  • @misivisi_hitamemas2726
    @misivisi_hitamemas2726 ปีที่แล้ว

    Mau tanya pak ustad.. jika ada perempuan yg sudah mempunyai anak perempuan usia 2 tahun atau lebih (anak perempuan), dengan hasil zina. Itu baiknya gimana soal pernikahan, jika ada laki2 yg mau menikahinya, gimana saran atau penjelasan untuk seorang laki2 tersebut? Apakah lanjutkan atau tidak.
    Dan jika anak hasil zina tersebut masuk akta lahir kepada nenek kakeknya hukumnya apa?
    Terimaksih

  • @mafazababyland840
    @mafazababyland840 2 ปีที่แล้ว

    Iddah perempuan hamil sampai melahirkan

    • @jakartabarat179
      @jakartabarat179 ปีที่แล้ว

      Itu kalu udah nikah tuan...ini kan belum nikah dari mana ada iddah...

  • @ahmadfauzi9518
    @ahmadfauzi9518 ปีที่แล้ว

    Hadis mana itu ustad

  • @bolombolang3224
    @bolombolang3224 ปีที่แล้ว

    Apakah itu betul,jika berzina dan kita nikahi,dan anak lahir dari usia pernikahan lebih 6 bulan masik kenisab bapaknya.apakah ada hadis yg menerangkan 🙏