"BREAKING NEWS! Jabatan Pengawas Sekolah Resmi Dihapus - Permen PANRB 21/2024"

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 28 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 4

  • @ilmanzeid1160
    @ilmanzeid1160 วันที่ผ่านมา

    Mohon izin bertanya, apa syarat untuk menjadi Pendamping Satuan Pendidikan, Pak?

  • @yermiaskarbui
    @yermiaskarbui วันที่ผ่านมา +2

    Hanya ganti nama, dari pengawas ke pendamping satuan pendidikan. Tugas & fungsinya mungkin sama saja

  • @tabiinsalikin3621
    @tabiinsalikin3621 22 ชั่วโมงที่ผ่านมา

    Nabi kita Muhammad SAW, telah mengingatkan kita jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancuran. Ingat 10 th negeri telah dipimpin oleh orang yang salah sehingga termasuk masalah pendidikan diurus semeraut. Dari awal Mendikbud terdahulu ingin menghapus jabatan pengawas sekolah dengan alasan yang tidak. Padahal pengawas sekolah adalah salah satu pilar pendidikan yang utama untuk memajukan mutu pendidikan. Sayang sekali pemimpin kita yang lalu mungkin tidak pernah sekolah sehingga pilar2 penting pendidikan dianggap tidak penting. Apapun alasan misalnya diganti dengan pendamping satuan pendidikan justru itu membuat tidak ada Marwah dalam penyelenggaraan pendidikan. Ini sungguh berbahaya, dampaknya ke depan pastilah pelayan pendidikan akan semakin buruk. Innalilahi.....😢😢😢

  • @kamalyusuf3484
    @kamalyusuf3484 วันที่ผ่านมา

    Sebaiknya dan seharusnya pengawas sekolah jangan di hapus. Oleh karena fungsinya sangat bermanfaat sekali. Salah satu manfaat pengawas sekolah adalah guru-guru jadi rajin mengajar dan biasanya karena pengawas sekolah guru-guru jadi rajin mengajar. Sebaliknya saya khawatir kalau tidak ada pengawas sekolah guru-guru jadi malas mengajar. Oleh karena sudah tidak ada lagi yang mengawasi mereka mengajar jadi guru-gurunya semakin seenaknya tidak mengajar terutama yang malas mengajar.