Biar dianggap kerja maka bikin nama baru ganti pemerintahan ganti aturan tapi esensinya sama fungsi pendamping sudah dikerjakan oleh kepala sekolah dia sebagai manager dan leader, lebih baik tingkatkan kompetensi kepala sekolah, ga perlu pengawas/pendamping hapuskan saja.
Klo menurut sy, aturan baru ini ber7an menyelamatkan dana sertifikasi buat pengawas. soal tupoksi tidak berubah. krn mmg selama ini dlm menjalankan tugasnya adalah mendampingi sekolah/satuan pendidikan. fix👍👍👍
Di Negara kita sudah menjadi biasa, apapun selalu ganti baju biar kelihatan keren (Pengawas jadi Pendamping, RPP jadi modul ajar dll) itu Indonesia sangat sesuai dengan lagu kebangsaan kita " Indonesia Raya"
menurut saya intinya mereka semua berangkat dari latar belakang akademik keguruan, karna diamanahi untuk memimpin makanya lahirlah sebutan kepala sekolah dan pengawas. Yang jadi persoalan apabila mereka yang diamanahi tidak memiliki kompetensi, katakanlah karena faktor kedekatan dengan pejabat, atau faktor aji mumpung karena faktor usia saja atau karena faktor kekosongan kursi kepala sekolah, biasanya kepemimpinan mereka hanya bersifat konfensional, datang kesekolah,periksa adm guru, beri sedikit nasehat umum yang tidak visioner, terima amplop, kemudian pergi. menurut saya mestinya ada pendidikan khusus bagi guru sebelum dilantik menjadi kepala sekolah maupun pengawas. kita tahu PPG saja pendidikan sampai 6 bulan lamanya, masa jadi kepsek tdak melalui pendidikan khusus sebagai pembeda kompetensi dengan guru, 1 tahun minimal dan di latih oleh orang orang yang mengerti tentang managerial kepemimpinan khususnya dibidang pendidikan dari pihak perguruan tinggi yang benar benar berkopeten bukan kegiatan yang kaleng-kaleng, hadir posting photo kegiatan pulang dengan otak kosong.harus ada uji kelulusan,kelayakan dan eliminasi.
Sekarang ini rancu karena banyak tenaga pendidika (guru) yg alih fungsi ke struktural. Contohnya ada camat yg asalnya dari guru/kepsek. Padahal sdh kita ketahui secara umum msh banyak kekurangan guru.
Saat ini gk bisa berkantor di salah satu satuan pendidikan, krn jlh pendamping masih sedikit. Bisa jdi ke depan, jika satu sekolah satu pendamping , baru si pendamping ini berkantor di satuan pendidikan.
saya paham dan setuju kepala sekolah dan pendamping sekolah harus berangkat dari profesi guru agar mereka mengerti betul persoalan yang ada disekolah dan mampu memberikan solusi sesuai kebutuhan untuk meningkatkan mutu pendidikan disekolah yang dipimpin. tentunya harus dibekali dengan menempuh pendidikan khusus, kalau PPG 6 bulan, minimal calon kepsek dan pendamping harus lulus pendidikan khusus minimal 1 tahun dan menganut sistim eliminasi/sistim gugur
Bentuk satuan pendidikan misalnya sekolah, taman kanak-kanak, dan kursus. Maka misalnya guru SD mendapat tugas sbg kepala satusan pendidikan maka jabatan guru itu dinamakan kepala SD, jika mendpat tugas sebagai pendamping satuan pendidikan maka guru itu dinamakan pendamping SD. Begitu SMP namanya kepala SMP, pendamping SMP, demikian pula SMA dinamakan Kepala SMA, pendamping SMA.
Jika pendamping sekolah dari guru, apa mungkin bisa melaksanakan tugas pendampingan sekolah wong di situ ada kepala sekolah yg jabatannya lebih tinggi, menurut penerawangan saya akan jadi tidak efektif..
Perubahan dari pengawas sekolah menjadi Pendamping sekolah mestinya diikuti dengan peningkatan kapasitas SDM dan sarpras dan penempatan struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan. Struktur apakah di letakkan disekolah atau di dinas ? Ini sangat berpengruh pada hasil kerjanya.
pak mentri supaya hemat tuk bangun sekolah unggul di daerah , pendamping , kepsek harus mengjar 12 jam seminggu kaya presdn SBY- JK dulu , mari dukung hemat presdn prabowo
Selamat tinggal SO ( School Opziener ).Pengawas Sekolah ! Guru Pendamping Satuan Pendidikan . Tak apa apa hanya ganti nama saja ,toh itu itu juga.Indonesia kaya Istilah.😅😅😅
Jika seorang penilik yang awalnya bukan guru melainkan dari jabatan struktural, dalam nomenklatur sesuai Permenpan RN No. 21 tahun 2024 apakah juga dapat disebut GURU yang diberikan tugas tambahan sebagai PENDAMPING SATUAN PENDIDIKAN. Sementara PENDAMPING SATUAN PENDIDIKAN harus mempunyai sertifikat pendidik. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik diperlukan keikutsertaan dalam PPG dan PPG diperuntukkan untuk guru. Apabila Penilik tersebut tidak mempunyai ijazah keguruan lantas bagaimana keberadaan penilik sekarang ini?
hemat tuk bangun sekolah unggul di kabpaten pesisir terpencil , siswanya pintar , makanya ikan moga jago matematka , IPA tuk kulia di luar negri tuk staf ahli di pabrik , jangan lagi di isi negara lain , kasihan bangsa ini
Nantinya unor pendamping ada di mana pa di Disdik atau di sekolah mengingat jabatannya guru kl pendamping hanya peran. Bisa dibayangkan saat ini di wilayah binaan saya ada 32 sekolah jika unornya di sklh bgmn di SK penugasannya?
Ribet amat karier2 didunia pendidikan itu .. kira2 yg akan terbit nanti kurikulum model apa ? 2006 kah .. 2013 kah .. 2020 kah atau kurikulum baru ? ..
Ganti nama, karena menteri nya juga sudah ganti, Mau ganti isi nya masih banyak orang dalam sistem kementerian yang mempertahan, jadi baru mampu ganti nama saja, isi nya belum ganti, nanti 2 tahun menjabat baru isinya di ganti, tiga tahun berikutnya menteri ganti lagi dan pendamping ganti lagi namanya, 2 tahun menteri menjabat, ganti lagi namanya, tahun ke tiga menjabat ganti isinya, setelah itu ganti lagi menterinya, JADI KITA IKUT SAJA LA APA MAU NYA PENGUASA.
Ga lah...kepsek jg jabatan nya fungsional guru jg, tapi ga ngajar TPI fungsi ny manajerial...sama hal ny pendamping satuan pendidikan, Yg berubah itu istilah saja, dan nomenklatur jenis jabfung..dijadikan 1 yaitu jabfung guru, ga ad lagi jabfung pengawas, peniliik, pamong
Pengawas itu kerjanya sudah di lakukan oleh kepala sekolah kalo hanya pendamping tdk ke esensinya punya kebijakan yg mengarah ke perbaikan yg signifikan hapus saja pengawas itu di ganti yg keren kepala atau atasan langsung
Gak jelas peranya lebih efektif kepala sekolah mending dihpus saja jangan berubah nama toh kenyataanya banyak pengawas sekolah hanya santuy santuy saja gak ada kerjaannya
Harusnya dibubarkan dan jangan diganti baik dengan nama atau istilah apaun ! Karena keeradaannya tidak ada pemgaruh apapun untuk peningkatan mutu/kualitas pendidikan ! Yang ada hanya menambah permasalahan buat satuan pendidkan baik matrial maupun non material ! Selau yang dicari uang-uang dan merepotkan keuangan sekolah dan tidak ada kerjaannya !
Maaf, saya seorang Pengawas Sekolah. Pengawas Sekolah sangat berperan dalam menjaga dan meningkatkan proses pembelajaran dan manjerial kepala sekolah. Saya tidak pernah menerima uang ketika saya ke Sekolah
Saya juga pengawas sekolah, tugas mendampingi guru dan kepala sekolah binaan, memecahkan masalah pembelajaran, berkolaborasi dengan guru di Kombel dsb. Alhamdulillah kehadiran saya dinantikan oleh para guru dan kepsek. Gaji saya Alhamdulillah ada setiap bulan .
Biar dianggap kerja maka bikin nama baru ganti pemerintahan ganti aturan tapi esensinya sama fungsi pendamping sudah dikerjakan oleh kepala sekolah dia sebagai manager dan leader, lebih baik tingkatkan kompetensi kepala sekolah, ga perlu pengawas/pendamping hapuskan saja.
Klo menurut sy, aturan baru ini ber7an menyelamatkan dana sertifikasi buat pengawas. soal tupoksi tidak berubah. krn mmg selama ini dlm menjalankan tugasnya adalah mendampingi sekolah/satuan pendidikan. fix👍👍👍
Ekosistem Tanpa jarak
Harus bisa memberikan solusi bagaimana menghadapi LSM,, Dewan pers, harusnya dari kepala sekolah baru jadi pendamping satuan pendidikan.
Biar kelihatan beda saja, seolah olah ada perubahan dan perbaikan, pasti terjadi setiap pergantian menteri
Di ganti nama saja, biar keliatan memiliki program baru. Klo fungsi sama tugasnya sama atau meningkat cuma sedikit mending gak usah ganti nama😅
😢 😅😅😅😂😂😂
perubahan perlu pak, walapun nama seiring berjalanya waktu pasti ada inovasi dan teribosan baru
Ooo gitu ya?
TPG jg dah di ganti, 😅
Kenaikan 1 x gj pokok.
SMA,SLTA/STM,SMU/SMK .1 SMP=Kelas 7. Otak -otik nama/ istilah senjata adalan yg selalu pakai pejabat baru.
Alhamdulillah mks ilmux pak sangat bermanfaat sekali nunggu selanjutx ya pak mks ilmux pak
Di Negara kita sudah menjadi biasa, apapun selalu ganti baju biar kelihatan keren (Pengawas jadi Pendamping, RPP jadi modul ajar dll) itu Indonesia sangat sesuai dengan lagu kebangsaan kita " Indonesia Raya"
menurut saya intinya mereka semua berangkat dari latar belakang akademik keguruan, karna diamanahi untuk memimpin makanya lahirlah sebutan kepala sekolah dan pengawas. Yang jadi persoalan apabila mereka yang diamanahi tidak memiliki kompetensi, katakanlah karena faktor kedekatan dengan pejabat, atau faktor aji mumpung karena faktor usia saja atau karena faktor kekosongan kursi kepala sekolah, biasanya kepemimpinan mereka hanya bersifat konfensional, datang kesekolah,periksa adm guru, beri sedikit nasehat umum yang tidak visioner, terima amplop, kemudian pergi. menurut saya mestinya ada pendidikan khusus bagi guru sebelum dilantik menjadi kepala sekolah maupun pengawas. kita tahu PPG saja pendidikan sampai 6 bulan lamanya, masa jadi kepsek tdak melalui pendidikan khusus sebagai pembeda kompetensi dengan guru, 1 tahun minimal dan di latih oleh orang orang yang mengerti tentang managerial kepemimpinan khususnya dibidang pendidikan dari pihak perguruan tinggi yang benar benar berkopeten bukan kegiatan yang kaleng-kaleng, hadir posting photo kegiatan pulang dengan otak kosong.harus ada uji kelulusan,kelayakan dan eliminasi.
Sebaiknya diganti nama menjadi Pendamping Sekolah Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru. ❤
Istilah "Pendamping Satuan Pendidikan" sudah melemahkan fungsi dan peran pengawas sekolah.
Ibarat "macan ompong" saja....
😀😀🙏
jika fungsinya sama untuk apa diganti dengan istilah atau basa basi. buatlah kebijakan yang real
Jabatan nya fungsional guru harusnya berdomisili di satuan pendidikan.... sehingga jelas guru mana....Klo seperti ini identitas gurunya berada dimana?
😅😅
pinter !
emang aturan suka aneh aneh....
Sekarang ini rancu karena banyak tenaga pendidika (guru) yg alih fungsi ke struktural. Contohnya ada camat yg asalnya dari guru/kepsek. Padahal sdh kita ketahui secara umum msh banyak kekurangan guru.
@mahyudispd4256 itu bukan rancu mas hehee... itu alih profesi. ya gak papa.... orang berhak menjalani apa yg mereka inginkan....
Saat ini gk bisa berkantor di salah satu satuan pendidikan, krn jlh pendamping masih sedikit. Bisa jdi ke depan, jika satu sekolah satu pendamping , baru si pendamping ini berkantor di satuan pendidikan.
Indonesia sukanya Gonta ganti saja ,apa kata anggota DPR yang waktu itu , Gonta ganti boleh saja bukan gil8 tapii tanda ketidakwarasan saja......
Semoga dengan pergantian status tersebut menghilang amplop
Sulit...krn sdh mebdarah daging
saya paham dan setuju kepala sekolah dan pendamping sekolah harus berangkat dari profesi guru agar mereka mengerti betul persoalan yang ada disekolah dan mampu memberikan solusi sesuai kebutuhan untuk meningkatkan mutu pendidikan disekolah yang dipimpin. tentunya harus dibekali dengan menempuh pendidikan khusus, kalau PPG 6 bulan, minimal calon kepsek dan pendamping harus lulus pendidikan khusus minimal 1 tahun dan menganut sistim eliminasi/sistim gugur
Minimal mengurasi KESOMBONGAN
.pengawas diganti nama PENDAMPING
Setelah menyimak oenjelasannya. Kesimpulannya sama saja!
Legal standing pendampin sekolah itu sepertinya gak ada. Dalam snp
Bentuk satuan pendidikan misalnya sekolah, taman kanak-kanak, dan kursus. Maka misalnya guru SD mendapat tugas sbg kepala satusan pendidikan maka jabatan guru itu dinamakan kepala SD, jika mendpat tugas sebagai pendamping satuan pendidikan maka guru itu dinamakan pendamping SD. Begitu SMP namanya kepala SMP, pendamping SMP, demikian pula SMA dinamakan Kepala SMA, pendamping SMA.
Jika pendamping sekolah dari guru, apa mungkin bisa melaksanakan tugas pendampingan sekolah wong di situ ada kepala sekolah yg jabatannya lebih tinggi, menurut penerawangan saya akan jadi tidak efektif..
Mending hapus saja sekalian, tanpa pengawas atau pendamping sekolah tetap Baik baik saja, malah lebih efisien dan dapat menghemat biaya
Setuju....😊
Perubahan dari pengawas sekolah menjadi Pendamping sekolah mestinya diikuti dengan peningkatan kapasitas SDM dan sarpras dan penempatan struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan.
Struktur apakah di letakkan disekolah atau di dinas ? Ini sangat berpengruh pada hasil kerjanya.
pak mentri supaya hemat tuk bangun sekolah unggul di daerah , pendamping , kepsek harus mengjar 12 jam seminggu kaya presdn SBY- JK dulu , mari dukung hemat presdn prabowo
Halaah ganti nama ajah, pendamping pendamping, kan sudah ada Kepala Sekolah
Hadir
Selamat tinggal SO ( School Opziener ).Pengawas Sekolah !
Guru Pendamping Satuan Pendidikan .
Tak apa apa hanya ganti nama saja ,toh itu itu juga.Indonesia kaya Istilah.😅😅😅
Jika seorang penilik yang awalnya bukan guru melainkan dari jabatan struktural, dalam nomenklatur sesuai Permenpan RN No. 21 tahun 2024 apakah juga dapat disebut GURU yang diberikan tugas tambahan sebagai PENDAMPING SATUAN PENDIDIKAN. Sementara PENDAMPING SATUAN PENDIDIKAN harus mempunyai sertifikat pendidik. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik diperlukan keikutsertaan dalam PPG dan PPG diperuntukkan untuk guru. Apabila Penilik tersebut tidak mempunyai ijazah keguruan lantas bagaimana keberadaan penilik sekarang ini?
hemat tuk bangun sekolah unggul di kabpaten pesisir terpencil , siswanya pintar , makanya ikan moga jago matematka , IPA tuk kulia di luar negri tuk staf ahli di pabrik , jangan lagi di isi negara lain , kasihan bangsa ini
Jangan bersedih
Nantinya unor pendamping ada di mana pa di Disdik atau di sekolah mengingat jabatannya guru kl pendamping hanya peran. Bisa dibayangkan saat ini di wilayah binaan saya ada 32 sekolah jika unornya di sklh bgmn di SK penugasannya?
Saya rasa itu hal yg baik supaya lebih dekat membersamai kepala sekolah dan guru. Paling penting jg tidak mengurangi penerimaan Pendamping. Hhhhhh
Cuma ganti nama?
Itu artinya nggak dihapus l
Ribet amat karier2 didunia pendidikan itu .. kira2 yg akan terbit nanti kurikulum model apa ? 2006 kah .. 2013 kah .. 2020 kah atau kurikulum baru ? ..
Ganti nama aja, cocoknya dihapus aja,..hanya ngejar laporan aja tuh yang namanya pengawas.
Menurut sy pengawas skl ga perlu ada, secara vertikal bertanggung jawab langsung kepada dinas.
Ganti nama, karena menteri nya juga sudah ganti, Mau ganti isi nya masih banyak orang dalam sistem kementerian yang mempertahan, jadi baru mampu ganti nama saja, isi nya belum ganti, nanti 2 tahun menjabat baru isinya di ganti, tiga tahun berikutnya menteri ganti lagi dan pendamping ganti lagi namanya, 2 tahun menteri menjabat, ganti lagi namanya, tahun ke tiga menjabat ganti isinya, setelah itu ganti lagi menterinya, JADI KITA IKUT SAJA LA APA MAU NYA PENGUASA.
Seperti biasa, Hanya ganti nomenklatur saja , fungsinya sama saja.. agar kelihatan kerja mereka itu.
Teori semua...
Coba turun kebawah
Apa yg sebenarnya dibutuhkan...
Disana ada kerajaan kerajaan kecil...
Udah kembalikan lagi menjadi guru kelas atau guru mapel. Lebih tegas dan jelas. Pendamping sekolah cukup komite sekolah.
Yang namanya guru ya mestinya harus mengajar.
Berarti mengajar lagj ya jadinya karena tugas guru.
Ga lah...kepsek jg jabatan nya fungsional guru jg, tapi ga ngajar TPI fungsi ny manajerial...sama hal ny pendamping satuan pendidikan,
Yg berubah itu istilah saja, dan nomenklatur jenis jabfung..dijadikan 1 yaitu jabfung guru, ga ad lagi jabfung pengawas, peniliik, pamong
Pengawas itu kerjanya sudah di lakukan oleh kepala sekolah kalo hanya pendamping tdk ke esensinya punya kebijakan yg mengarah ke perbaikan yg signifikan hapus saja pengawas itu di ganti yg keren kepala atau atasan langsung
Nyata dn fkta skolh itu kliatan maju klau murid nya bnyak🤭😁🙏
kurikulum ganti, jabatan ganti
apa semua sdh pernah dievaluasi?
kalo ia kenapa hasilnya ga pernah dipublikasi
🤣🤣
Guru tugas y ngajar..ngajar ngajar dg baik dlm kelas ga perlu di beri tambahan yg subtansi y ga jelaaaas....
Mantap. Ganti Mentri ganti istilah. Substansinya sama bae
Klo pengawas 1:51 biasa nya. Uptd yg jangkauan dinas nya jauh. klo di kota saya rasa tidak perlu .karena tumpang tindih dgn kepala
Yang penting adaa yg baru klo bisa agak keren gak peduli isinya
Sebaiknya pendamping dari guru penggerak
saya ikut nyemak dan membaca
cuma ganti istilah. tetap tidak mengajar seperti fungsi guru semestinya
manut saja yg penting GANCAR
Sama aja...
Gak jelas peranya lebih efektif kepala sekolah mending dihpus saja jangan berubah nama toh kenyataanya banyak pengawas sekolah hanya santuy santuy saja gak ada kerjaannya
Panggah wae. Ngentekno dana tok.
Ganti nama percuma saja..mending dikembalikan jadi guru saja
Ppt bisa dikirim bapak
Cuma ganti istilah saja...
Ngajaaaar ngajaaarr....yg efisien
Sama aja
SMA sjaaa...HYA dgnti nama
Harusnya dibubarkan dan jangan diganti baik dengan nama atau istilah apaun !
Karena keeradaannya tidak ada pemgaruh apapun untuk peningkatan mutu/kualitas pendidikan !
Yang ada hanya menambah permasalahan buat satuan pendidkan baik matrial maupun non material !
Selau yang dicari uang-uang dan merepotkan keuangan sekolah dan tidak ada kerjaannya !
Maaf, saya seorang Pengawas Sekolah. Pengawas Sekolah sangat berperan dalam menjaga dan meningkatkan proses pembelajaran dan manjerial kepala sekolah. Saya tidak pernah menerima uang ketika saya ke Sekolah
Setuju, @@ediandriana864
Saya juga pengawas sekolah, tugas mendampingi guru dan kepala sekolah binaan, memecahkan masalah pembelajaran, berkolaborasi dengan guru di Kombel dsb. Alhamdulillah kehadiran saya dinantikan oleh para guru dan kepsek. Gaji saya Alhamdulillah ada setiap bulan .
GAJI
LANCAR
Truuus mnfaat nya apa tooo??
Ganti nsma.aja