Mr Q tu bagi 01 ama 03 tu ngeselin bgt tapi susah dibantah dan ketawanya itu jadi bumbu sempurna dah ngeselinnya.. Tapi susah dikonter karena main data🤣🤣🤣🤣🤣
Kalau hak angket menyoal mengenai putusan MK soal usia minimal capres cawapres ,itu salah alamat....,.karena ngga ada yg dilanggar secara konstitusi..masalahnya ada pada DPR sendiri yaitu UU PEMILU yg tiba tiba mengatur adanya pasal yg mengatur batas Usia minimal Capres Cawapres yaitu usia minimal 40 tahun..!!! Padahal jelas dalam UUD 45 nya sendiri tidak ada di atur batas limitasi usia minimal baik untuk capres cawapres, cagub cawagub, cawalkot ,cabup dsb.....ini dasarnya.... Sementara dalam UUD 45 tegas di atur mengenai hal bahwa "SETIAP WARGANEGARA BERSAMAAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN" jadi pembatasan usia minimal dalam UU PEMILU itu yg dianggap bertentangan dengan UUD 45 mengenai masalah ini..artinya yg bermasalah bukan di MK Justru di DPR sebagai pembuat UU nya. Dan UUD 45 mengatur adanya hak warga negara secara konstitusional guna mengajukan permohonan Hak Uji material/YUDICIAL REVIEW terhadap UU yg dianggap melanggar UUD45! JADI JIKA ADA PIHAK ATAU WARGANEGARA mengajukan Uji materi UU PEMILU itu sah ,konstitusional tidak melanggar Hukum dan Konstitusi..GERINDRA dan Emil Dardak yg. Antara lain mengajukan permohonan ke MK mengenai batas usia minimal capres cawapres yg diatur dalam UU PEMILU Itu Sah dan KONSTITUSIONAL jadi jangan dikatakan melanggar konstitusi. Karena mereka mrnganggap bahwa adanya batas usia minimal capres cawspres melanggar UUD 45 mengenai batas usia minimal,dan dianggap mendiskriminasi terhadap hak konstitusional Warga Negara khususnya terhadap usia yg di bawah 40 tahun dalam ikut berpartisipasi dalam Hukum dan PEMERINTAHAN yg dijamin UUD 45 Itu. MK juga sudah benar dan berdasar konstitusi jika MENERIMA,MEMERIKSA ,MENGADILI dan MEMUTUSKAN permohonan yg diajukan kepadanya itu dan yg mengambil keputusan bukan hanya satu orang ketuanya saja tapi seluruh anggota majelis mengambil keputusan. Tidak ada konflik kepentingan di MK dikarenakan adanya hubungan keluarga antara ketua MK dengan Presiden Jokowi..karena yg mengajukan bukan Jokowi,bukan Gibran ,bukan familinya jokowi....jadi tidak ada konflik kepentingan disini. dan putusanya FINAL dan MENGIKAT..maka siapapun boleh dan bisa menjadkan putusan ini sebagai landasan hukum untuk bertindak..misalnya ada pihak yg mengajukan capres cawapres siapapun. Maka SAH SECARA KONSTITUSIONAL ..makanya KPU juga tidak salah secara hukum dan tidak melanggar Konstitusi apapun juga meloloskan capres cawapres siapapun yg memenuhi syarat putusan MK itu.. Dan tiga pasangan Capres sejauh ini menerimanya... terbukti dengan melakukan, melaksanakan semua tahapan pemilu yg ditetapkan KPU, yaitu kampanye, debat capres cawapres dan sampai pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS TPS..maka tidak elegan dan tidak pas jika pada penghujungnya dipersoalkan apalagi ketika KPU sedang bekerja melaksanakan tugasnya dan sudah hamoir selesai .. Nanti masyarakat hanya melihat ini hanyalah tindakan politis bukan tindakan hukum atau konstitusi karena justru dianggap menghambat jalannya konstutusi..yaitu menhambat jalannya PEMILU yg menjadi agenda bangsa dan negara yg di Buat oleh DPR juga.. Yg bermasalah dalam putusan MK itu UU PEMILUnya yg di buat DPR..jadi DPR harus mengangket dirinya sendiri kalau begitu
Saya pemilih diluar negeri yang juga merasakan euphoria Prabowo-gibran itu Besar banget,kaka Saya yg di Jakarta mengatakan bahwa ganjar-mahdud menang di luar negeri,Saya heran Dan Saya bilang Kalo ditempat Saya pragib yang menang,Dan setahu Saya dari teman" sesama pemilih pragib yang menang,02 menang telak diLN,Dan kita tu gak da yg mengarahkan utk memilih Prabowo-Gibran semua murni datang Dr dalam hati
Kalau hak angket menyoal mengenai putusan MK soal usia minimal capres cawapres ,itu salah alamat....,.karena ngga ada yg dilanggar secara konstitusi..masalahnya ada pada DPR sendiri yaitu UU PEMILU yg tiba tiba mengatur adanya pasal yg mengatur batas Usia minimal Capres Cawapres yaitu usia minimal 40 tahun..!!! Padahal jelas dalam UUD 45 nya sendiri tidak ada di atur batas limitasi usia minimal baik untuk capres cawapres, cagub cawagub, cawalkot ,cabup dsb.....ini dasarnya.... Sementara dalam UUD 45 tegas di atur mengenai hal bahwa "SETIAP WARGANEGARA BERSAMAAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN" jadi pembatasan usia minimal dalam UU PEMILU itu yg dianggap bertentangan dengan UUD 45 mengenai masalah ini..artinya yg bermasalah bukan di MK Justru di DPR sebagai pembuat UU nya. Dan UUD 45 mengatur adanya hak warga negara secara konstitusional guna mengajukan permohonan Hak Uji material/YUDICIAL REVIEW terhadap UU yg dianggap melanggar UUD45! JADI JIKA ADA PIHAK ATAU WARGANEGARA mengajukan Uji materi UU PEMILU itu sah ,konstitusional tidak melanggar Hukum dan Konstitusi..GERINDRA dan Emil Dardak yg. Antara lain mengajukan permohonan ke MK mengenai batas usia minimal capres cawapres yg diatur dalam UU PEMILU Itu Sah dan KONSTITUSIONAL jadi jangan dikatakan melanggar konstitusi. Karena mereka mrnganggap bahwa adanya batas usia minimal capres cawspres melanggar UUD 45 mengenai batas usia minimal,dan dianggap mendiskriminasi terhadap hak konstitusional Warga Negara khususnya terhadap usia yg di bawah 40 tahun dalam ikut berpartisipasi dalam Hukum dan PEMERINTAHAN yg dijamin UUD 45 Itu. MK juga sudah benar dan berdasar konstitusi jika MENERIMA,MEMERIKSA ,MENGADILI dan MEMUTUSKAN permohonan yg diajukan kepadanya itu dan yg mengambil keputusan bukan hanya satu orang ketuanya saja tapi seluruh anggota majelis mengambil keputusan. Tidak ada konflik kepentingan di MK dikarenakan adanya hubungan keluarga antara ketua MK dengan Presiden Jokowi..karena yg mengajukan bukan Jokowi,bukan Gibran ,bukan familinya jokowi....jadi tidak ada konflik kepentingan disini. dan putusanya FINAL dan MENGIKAT..maka siapapun boleh dan bisa menjadkan putusan ini sebagai landasan hukum untuk bertindak..misalnya ada pihak yg mengajukan capres cawapres siapapun. Maka SAH SECARA KONSTITUSIONAL ..makanya KPU juga tidak salah secara hukum dan tidak melanggar Konstitusi apapun juga meloloskan capres cawapres siapapun yg memenuhi syarat putusan MK itu.. Dan tiga pasangan Capres sejauh ini menerimanya... terbukti dengan melakukan, melaksanakan semua tahapan pemilu yg ditetapkan KPU, yaitu kampanye, debat capres cawapres dan sampai pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS TPS..maka tidak elegan dan tidak pas jika pada penghujungnya dipersoalkan apalagi ketika KPU sedang bekerja melaksanakan tugasnya dan sudah hamoir selesai .. Nanti masyarakat hanya melihat ini hanyalah tindakan politis bukan tindakan hukum atau konstitusi karena justru dianggap menghambat jalannya konstutusi..yaitu menhambat jalannya PEMILU yg menjadi agenda bangsa dan negara yg di Buat oleh DPR juga.. Yg bermasalah dalam putusan MK itu UU PEMILUnya yg di buat DPR..jadi DPR harus mengangket dirinya sendiri kalau begitu
@@sAuna.tv.Channelbetul & memberi ruang bagi kaum muda untuk memimpin negeri ini. Ingat bahwa di seluruh dunia skr ini diberbagai sektor kebanyakan dipimpin anak muda
@@sAuna.tv.Channel ANDA BETUL BROO. REDAKSINYA BETUL-BETUL JELAS DAN BENAR BENAR👍👍. KALAU ADA MANUSIA YANG KOMPETISI KALAH TERUS BERNARASI MEMPERSOALKAN ETIK..DINASTY..BANSOS..PATUT DIPERTANYAKAN OTAKNYA SEHAT APA OTAKNYA SAKIT ALIAS DUNGU..
Mr. Q terbaik analisanya diserang dr berbagai pihak tetap tenang memberi argumentasi yang terbaik, mudah dipahami secara logika semoga semakin memberi pencerahan bagi masyarakat 👍👍👍🙏
Rocky garong aja yg raja ngibul aja gedek marah2 sama qodari karena rocky laksana anak tk yg tolol tpi merajuk ngadepin mr q... cuma blg e...e...e...e...e...lama2 keceplosan blg eek...
Pengamat/ pendukung sama aja,tidak ada masalah,selama apa yg disampaikan logis,sesuai data,TDK asal bicara dan masuk akal.Kita yg menonton dan mendengar tinggal gunakan akal sehat utk menilai.Menurut saya pengamat / pendukung 01 & 03 tidak realistis,hanya omon- omon doang,he..he..,ini pendapat saya lho mas bro.
Lebih menusuk ke jantung mereka..krn argumen Mr Q berdasarkan data dan fakta yg real..banyak politikus yg katanya hebat mati kutu oleh argumen argumen Mr Q
@@rommysaputra6399 hanya orang bodoh akan percaya dengan si penilat Qodari, Percayalah Qodari ini pengamat yg di bayar oleh jokowi, Selama jokowi masih berkuasa qodari akan aman"saja ,😂😂 Dan pilpres kemarin itu kuncinya ada di Qodari , Makanya gw dukung Qodari harus di usut dan di penjara ,
ini yang saya suka dari Mr. Q awal, tengah, akhir, tegas, lugas, detail, mudah dipahami, ndak ngalor ngidul, sesekali ketawa penuh dengan senyum sejuta siksa
Kalau hak angket menyoal mengenai putusan MK soal usia minimal capres cawapres ,itu salah alamat....,.karena ngga ada yg dilanggar secara konstitusi..masalahnya ada pada DPR sendiri yaitu UU PEMILU yg tiba tiba mengatur adanya pasal yg mengatur batas Usia minimal Capres Cawapres yaitu usia minimal 40 tahun..!!! Padahal jelas dalam UUD 45 nya sendiri tidak ada di atur batas limitasi usia minimal baik untuk capres cawapres, cagub cawagub, cawalkot ,cabup dsb.....ini dasarnya.... Sementara dalam UUD 45 tegas di atur mengenai hal bahwa "SETIAP WARGANEGARA BERSAMAAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN" jadi pembatasan usia minimal dalam UU PEMILU itu yg dianggap bertentangan dengan UUD 45 mengenai masalah ini..artinya yg bermasalah bukan di MK Justru di DPR sebagai pembuat UU nya. Dan UUD 45 mengatur adanya hak warga negara secara konstitusional guna mengajukan permohonan Hak Uji material/YUDICIAL REVIEW terhadap UU yg dianggap melanggar UUD45! JADI JIKA ADA PIHAK ATAU WARGANEGARA mengajukan Uji materi UU PEMILU itu sah ,konstitusional tidak melanggar Hukum dan Konstitusi..GERINDRA dan Emil Dardak yg. Antara lain mengajukan permohonan ke MK mengenai batas usia minimal capres cawapres yg diatur dalam UU PEMILU Itu Sah dan KONSTITUSIONAL jadi jangan dikatakan melanggar konstitusi. Karena mereka mrnganggap bahwa adanya batas usia minimal capres cawspres melanggar UUD 45 mengenai batas usia minimal,dan dianggap mendiskriminasi terhadap hak konstitusional Warga Negara khususnya terhadap usia yg di bawah 40 tahun dalam ikut berpartisipasi dalam Hukum dan PEMERINTAHAN yg dijamin UUD 45 Itu. MK juga sudah benar dan berdasar konstitusi jika MENERIMA,MEMERIKSA ,MENGADILI dan MEMUTUSKAN permohonan yg diajukan kepadanya itu dan yg mengambil keputusan bukan hanya satu orang ketuanya saja tapi seluruh anggota majelis mengambil keputusan. Tidak ada konflik kepentingan di MK dikarenakan adanya hubungan keluarga antara ketua MK dengan Presiden Jokowi..karena yg mengajukan bukan Jokowi,bukan Gibran ,bukan familinya jokowi....jadi tidak ada konflik kepentingan disini. dan putusanya FINAL dan MENGIKAT..maka siapapun boleh dan bisa menjadkan putusan ini sebagai landasan hukum untuk bertindak..misalnya ada pihak yg mengajukan capres cawapres siapapun. Maka SAH SECARA KONSTITUSIONAL ..makanya KPU juga tidak salah secara hukum dan tidak melanggar Konstitusi apapun juga meloloskan capres cawapres siapapun yg memenuhi syarat putusan MK itu.. Dan tiga pasangan Capres sejauh ini menerimanya... terbukti dengan melakukan, melaksanakan semua tahapan pemilu yg ditetapkan KPU, yaitu kampanye, debat capres cawapres dan sampai pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS TPS..maka tidak elegan dan tidak pas jika pada penghujungnya dipersoalkan apalagi ketika KPU sedang bekerja melaksanakan tugasnya dan sudah hamoir selesai .. Nanti masyarakat hanya melihat ini hanyalah tindakan politis bukan tindakan hukum atau konstitusi karena justru dianggap menghambat jalannya konstutusi..yaitu menhambat jalannya PEMILU yg menjadi agenda bangsa dan negara yg di Buat oleh DPR juga.. Yg bermasalah dalam putusan MK itu UU PEMILUnya yg di buat DPR..jadi DPR harus mengangket dirinya sendiri kalau begitu
Yup ini baru pengamat bukan kaleng² sdh saatnya sekarang yg jd pengamat orang yg data engineering & scientific based.. Bukan hanya yg mengandalkan asumsi dan diksi sj serta penuh klaim..misal macam rg yg mengklaim filsuf dan tdk dungu itu tapi ternyata kosong dan tll high desibel..so spt kaleng rombeng deh jadinya😂
Kalau hak angket menyoal mengenai putusan MK soal usia minimal capres cawapres ,itu salah alamat....,.karena ngga ada yg dilanggar secara konstitusi..masalahnya ada pada DPR sendiri yaitu UU PEMILU yg tiba tiba mengatur adanya pasal yg mengatur batas Usia minimal Capres Cawapres yaitu usia minimal 40 tahun..!!! Padahal jelas dalam UUD 45 nya sendiri tidak ada di atur batas limitasi usia minimal baik untuk capres cawapres, cagub cawagub, cawalkot ,cabup dsb.....ini dasarnya.... Sementara dalam UUD 45 tegas di atur mengenai hal bahwa "SETIAP WARGANEGARA BERSAMAAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN" jadi pembatasan usia minimal dalam UU PEMILU itu yg dianggap bertentangan dengan UUD 45 mengenai masalah ini..artinya yg bermasalah bukan di MK Justru di DPR sebagai pembuat UU nya. Dan UUD 45 mengatur adanya hak warga negara secara konstitusional guna mengajukan permohonan Hak Uji material/YUDICIAL REVIEW terhadap UU yg dianggap melanggar UUD45! JADI JIKA ADA PIHAK ATAU WARGANEGARA mengajukan Uji materi UU PEMILU itu sah ,konstitusional tidak melanggar Hukum dan Konstitusi..GERINDRA dan Emil Dardak yg. Antara lain mengajukan permohonan ke MK mengenai batas usia minimal capres cawapres yg diatur dalam UU PEMILU Itu Sah dan KONSTITUSIONAL jadi jangan dikatakan melanggar konstitusi. Karena mereka mrnganggap bahwa adanya batas usia minimal capres cawspres melanggar UUD 45 mengenai batas usia minimal,dan dianggap mendiskriminasi terhadap hak konstitusional Warga Negara khususnya terhadap usia yg di bawah 40 tahun dalam ikut berpartisipasi dalam Hukum dan PEMERINTAHAN yg dijamin UUD 45 Itu. MK juga sudah benar dan berdasar konstitusi jika MENERIMA,MEMERIKSA ,MENGADILI dan MEMUTUSKAN permohonan yg diajukan kepadanya itu dan yg mengambil keputusan bukan hanya satu orang ketuanya saja tapi seluruh anggota majelis mengambil keputusan. Tidak ada konflik kepentingan di MK dikarenakan adanya hubungan keluarga antara ketua MK dengan Presiden Jokowi..karena yg mengajukan bukan Jokowi,bukan Gibran ,bukan familinya jokowi....jadi tidak ada konflik kepentingan disini. dan putusanya FINAL dan MENGIKAT..maka siapapun boleh dan bisa menjadkan putusan ini sebagai landasan hukum untuk bertindak..misalnya ada pihak yg mengajukan capres cawapres siapapun. Maka SAH SECARA KONSTITUSIONAL ..makanya KPU juga tidak salah secara hukum dan tidak melanggar Konstitusi apapun juga meloloskan capres cawapres siapapun yg memenuhi syarat putusan MK itu.. Dan tiga pasangan Capres sejauh ini menerimanya... terbukti dengan melakukan, melaksanakan semua tahapan pemilu yg ditetapkan KPU, yaitu kampanye, debat capres cawapres dan sampai pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS TPS..maka tidak elegan dan tidak pas jika pada penghujungnya dipersoalkan apalagi ketika KPU sedang bekerja melaksanakan tugasnya dan sudah hamoir selesai .. Nanti masyarakat hanya melihat ini hanyalah tindakan politis bukan tindakan hukum atau konstitusi karena justru dianggap menghambat jalannya konstutusi..yaitu menhambat jalannya PEMILU yg menjadi agenda bangsa dan negara yg di Buat oleh DPR juga.. Yg bermasalah dalam putusan MK itu UU PEMILUnya yg di buat DPR..jadi DPR harus mengangket dirinya sendiri kalau begitu
Dan pemilu curang kronologisnya berawal dr si muka dekil Qodari , Kunci dr hasil permainan hasil suara , Qodari lah kuncinya , Selama si lurah masih berkuasa , maka si Qodari bisa bicara apa sj , .tapi setelah si lurah lengser maka Tepi curang itu milik Qodari , Muka" Qodari sangat licik dan picik , dia akan berani jilat siapa sj yg sanggup membayarnya ,😂😂
Hongkong ..taiwan pragib gas poll pemih disini memilih tampa tekanan dr siapapun.bahkan kaos pun modal sendiri.😊😊 Respect unk Mr .Q sehat selalu orang jujur god bless you all
M. Qodari enak di dengar n menyusun dari permasalahannya walaupun Aki rakyat biasa pembahasannya bisa di mengerti n kalau ada yang mengajukan permohonan ke MK saran dari Aki lebih baik di ikut sertakan nanti akan lebih jelas pokonya keren banget buat M. Qodari acung jempol semua sukses selalu buat kita khususnya yang membuat acara ini umumnya yang nonton acara ini amin yaa robbal alamin
Simpel aja. Ini berhubungan dgn masa depan kariernya pa Hasto di partai. Karena itu ibarat orang mau tenggelam, maka akan menggapai apa saja yg bisa dijadikan pegangan. 😭
Emang pas pemilihan sampe perhitungan suara ada protes kecurangan? Di situ ada saksi paslon 1 dan 3...adem2 aja... protes kecurangan muncul gara2 paslon 1 dan 3 yg sdh menjelekjelekkan paslon 2 justru tersungkur... mereka heran sdh fitnah hoaks menjelekkan dan mencaci maki paslon 2 tpi koq tetep menang... nah mulai di situ iblis yg bersemayam dlm hati orang2 mulai muncul dan bereaksi akhir nya keluar narasi curang curang
Ketemu ketemu lagi Mr Qodari...semacam Candu Fikir yang membuat Asyik. Tidak 99,9 Prosen dar 100 secara pribadi saya membenarkan,malah ikut tersayat dengan gaya tawanya. Terimakasih Mochammad Qodari.telah membawa warna fikirku. Salam Hormat untuk saudaraku se INDONESIA.
Terimakasi Mr Q saya orang awam politik. Tapi setelah mengikuti penjelasan Mr. Yg lugas mata saya juga agak terbuka sedikit tentang politik. Makasi banyak.❤❤❤
Kalau hak angket menyoal mengenai putusan MK soal usia minimal capres cawapres ,itu salah alamat....,.karena ngga ada yg dilanggar secara konstitusi..masalahnya ada pada DPR sendiri yaitu UU PEMILU yg tiba tiba mengatur adanya pasal yg mengatur batas Usia minimal Capres Cawapres yaitu usia minimal 40 tahun..!!! Padahal jelas dalam UUD 45 nya sendiri tidak ada di atur batas limitasi usia minimal baik untuk capres cawapres, cagub cawagub, cawalkot ,cabup dsb.....ini dasarnya.... Sementara dalam UUD 45 tegas di atur mengenai hal bahwa "SETIAP WARGANEGARA BERSAMAAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN" jadi pembatasan usia minimal dalam UU PEMILU itu yg dianggap bertentangan dengan UUD 45 mengenai masalah ini..artinya yg bermasalah bukan di MK Justru di DPR sebagai pembuat UU nya. Dan UUD 45 mengatur adanya hak warga negara secara konstitusional guna mengajukan permohonan Hak Uji material/YUDICIAL REVIEW terhadap UU yg dianggap melanggar UUD45! JADI JIKA ADA PIHAK ATAU WARGANEGARA mengajukan Uji materi UU PEMILU itu sah ,konstitusional tidak melanggar Hukum dan Konstitusi..GERINDRA dan Emil Dardak yg. Antara lain mengajukan permohonan ke MK mengenai batas usia minimal capres cawapres yg diatur dalam UU PEMILU Itu Sah dan KONSTITUSIONAL jadi jangan dikatakan melanggar konstitusi. Karena mereka mrnganggap bahwa adanya batas usia minimal capres cawspres melanggar UUD 45 mengenai batas usia minimal,dan dianggap mendiskriminasi terhadap hak konstitusional Warga Negara khususnya terhadap usia yg di bawah 40 tahun dalam ikut berpartisipasi dalam Hukum dan PEMERINTAHAN yg dijamin UUD 45 Itu. MK juga sudah benar dan berdasar konstitusi jika MENERIMA,MEMERIKSA ,MENGADILI dan MEMUTUSKAN permohonan yg diajukan kepadanya itu dan yg mengambil keputusan bukan hanya satu orang ketuanya saja tapi seluruh anggota majelis mengambil keputusan. Tidak ada konflik kepentingan di MK dikarenakan adanya hubungan keluarga antara ketua MK dengan Presiden Jokowi..karena yg mengajukan bukan Jokowi,bukan Gibran ,bukan familinya jokowi....jadi tidak ada konflik kepentingan disini. dan putusanya FINAL dan MENGIKAT..maka siapapun boleh dan bisa menjadkan putusan ini sebagai landasan hukum untuk bertindak..misalnya ada pihak yg mengajukan capres cawapres siapapun. Maka SAH SECARA KONSTITUSIONAL ..makanya KPU juga tidak salah secara hukum dan tidak melanggar Konstitusi apapun juga meloloskan capres cawapres siapapun yg memenuhi syarat putusan MK itu.. Dan tiga pasangan Capres sejauh ini menerimanya... terbukti dengan melakukan, melaksanakan semua tahapan pemilu yg ditetapkan KPU, yaitu kampanye, debat capres cawapres dan sampai pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS TPS..maka tidak elegan dan tidak pas jika pada penghujungnya dipersoalkan apalagi ketika KPU sedang bekerja melaksanakan tugasnya dan sudah hamoir selesai .. Nanti masyarakat hanya melihat ini hanyalah tindakan politis bukan tindakan hukum atau konstitusi karena justru dianggap menghambat jalannya konstutusi..yaitu menhambat jalannya PEMILU yg menjadi agenda bangsa dan negara yg di Buat oleh DPR juga.. Yg bermasalah dalam putusan MK itu UU PEMILUnya yg di buat DPR..jadi DPR harus mengangket dirinya sendiri kalau begitu
@@sAuna.tv.Channel benar ini esensi yg jarang orang perhatikan. Saya baru menemukan satu komentar akurat ttg hal ini dari ratusan ribu komen di youtube 👍✨. justru judisial review ini mengembalikan esensi ke setiap warga negara berhak memilih dan dipilih. siapa wni? yaitu yg telah memiliki ktp. jika dibatasi setidak2nya dg fungsi, sesuai arahan mk yaitu pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. sebenarnya uu pemilu ini msh memiliki masalah dg hal ini (batas usia) karena batas usia msh tetap 40thn dg pengecualian td (pernah/sdg menduduki jabatan yg dipilih melalui pemilu (proses demokrasi). artinya uu pemilu msh mengandung konten yg bertentangan dg uud.
Waooow mantap M Qodari politikus yg netral dan bijak, saya sgt senang mendengarnya, Beliau mn yg benar mn yg fitnah beliau tau, Buat Bp Prabowo Gibran selamat, semoga Menjadi Presiden RI dan bs meneruskan kinerja Bpk jokowi, Buat yg suka mitnah, Propokator, menghina" Semoga spt kena azab /karma dr Alloh SWT, Aamiin🤲
Kalau hak angket menyoal mengenai putusan MK soal usia minimal capres cawapres ,itu salah alamat....,.karena ngga ada yg dilanggar secara konstitusi..masalahnya ada pada DPR sendiri yaitu UU PEMILU yg tiba tiba mengatur adanya pasal yg mengatur batas Usia minimal Capres Cawapres yaitu usia minimal 40 tahun..!!! Padahal jelas dalam UUD 45 nya sendiri tidak ada di atur batas limitasi usia minimal baik untuk capres cawapres, cagub cawagub, cawalkot ,cabup dsb.....ini dasarnya.... Sementara dalam UUD 45 tegas di atur mengenai hal bahwa "SETIAP WARGANEGARA BERSAMAAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN" jadi pembatasan usia minimal dalam UU PEMILU itu yg dianggap bertentangan dengan UUD 45 mengenai masalah ini..artinya yg bermasalah bukan di MK Justru di DPR sebagai pembuat UU nya. Dan UUD 45 mengatur adanya hak warga negara secara konstitusional guna mengajukan permohonan Hak Uji material/YUDICIAL REVIEW terhadap UU yg dianggap melanggar UUD45! JADI JIKA ADA PIHAK ATAU WARGANEGARA mengajukan Uji materi UU PEMILU itu sah ,konstitusional tidak melanggar Hukum dan Konstitusi..GERINDRA dan Emil Dardak yg. Antara lain mengajukan permohonan ke MK mengenai batas usia minimal capres cawapres yg diatur dalam UU PEMILU Itu Sah dan KONSTITUSIONAL jadi jangan dikatakan melanggar konstitusi. Karena mereka mrnganggap bahwa adanya batas usia minimal capres cawspres melanggar UUD 45 mengenai batas usia minimal,dan dianggap mendiskriminasi terhadap hak konstitusional Warga Negara khususnya terhadap usia yg di bawah 40 tahun dalam ikut berpartisipasi dalam Hukum dan PEMERINTAHAN yg dijamin UUD 45 Itu. MK juga sudah benar dan berdasar konstitusi jika MENERIMA,MEMERIKSA ,MENGADILI dan MEMUTUSKAN permohonan yg diajukan kepadanya itu dan yg mengambil keputusan bukan hanya satu orang ketuanya saja tapi seluruh anggota majelis mengambil keputusan. Tidak ada konflik kepentingan di MK dikarenakan adanya hubungan keluarga antara ketua MK dengan Presiden Jokowi..karena yg mengajukan bukan Jokowi,bukan Gibran ,bukan familinya jokowi....jadi tidak ada konflik kepentingan disini. dan putusanya FINAL dan MENGIKAT..maka siapapun boleh dan bisa menjadkan putusan ini sebagai landasan hukum untuk bertindak..misalnya ada pihak yg mengajukan capres cawapres siapapun. Maka SAH SECARA KONSTITUSIONAL ..makanya KPU juga tidak salah secara hukum dan tidak melanggar Konstitusi apapun juga meloloskan capres cawapres siapapun yg memenuhi syarat putusan MK itu.. Dan tiga pasangan Capres sejauh ini menerimanya... terbukti dengan melakukan, melaksanakan semua tahapan pemilu yg ditetapkan KPU, yaitu kampanye, debat capres cawapres dan sampai pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS TPS..maka tidak elegan dan tidak pas jika pada penghujungnya dipersoalkan apalagi ketika KPU sedang bekerja melaksanakan tugasnya dan sudah hamoir selesai .. Nanti masyarakat hanya melihat ini hanyalah tindakan politis bukan tindakan hukum atau konstitusi karena justru dianggap menghambat jalannya konstutusi..yaitu menhambat jalannya PEMILU yg menjadi agenda bangsa dan negara yg di Buat oleh DPR juga.. Yg bermasalah dalam putusan MK itu UU PEMILUnya yg di buat DPR..jadi DPR harus mengangket dirinya sendiri kalau begitu
Inti nya ibu mega yg blunder banget …. Anak buah nya berpikir keras segala macam cari kesalahan orang , kasihan mereka itu ibu yg salah petugas nya pusing …. ( mereka harus tahu hal itu ) terbuka sajalah
@@ola5510tapi yang masuk gerbong mbak Puan adem ayem semua, seperti pak Bambang pacul itu, dia tetep tertawa terbahak bahak di di sini kemarin itu. 😂😂😂
paling sukak deh sana Mas Total Politik yang baju merah, sekali nyeletuk pasti Geeeerrrr, lucu tapi tetap smart, demikian juga Mas Total Politik yamh baju motif putih juga lucu dan smart, Bravo Total Politik.
Selama sy jadi developer building website, jika ada orang masuk itu kaga bisa, karena harus ada ijin masuk. Terlalu jauh ketika orang mengotak Atik database situs tersebut. Terlalu susah untuk tembus. Pengalaman sy tidak tipu2, bener kata m qodari. ❤❤ 2017 sampai 2020. Lanjutkan m qodari tunjukan kebenaran
Tolong share video ini ke bu Mega. Kalo gak bisa langsung, lewat bu Puan atau mbak Putri. Biar bu ketum cepat ambil keputusan untuk melengserkan sekjennya yg ngawur & ngaco.
Ayolah beramai ramai kita memprovokasi bu Mega untuk memerintahkan pdip wajib untuk beroposisi biar si HASTO ini makan dedak.sudah muak banget lihat muka penjilat.💩💩
Jelas Om, ada tokoh masarakat di Daerah saya semua ustad di beberapa kec bawahan nya semua itu para ustad, awal2" nya mendukung ganjar mahpud, eeeehhhh ahir2" mau pemili malah Deklarasi ke calon capres no 1. Jls itu info sampah. Untung nya masarakat kecil sangat cerdas. Tdk mau hak2" rakyat di monopoly sma ustod2' masarakat kekeuh memilih capres no 2.karna rakyat sangat cerdas tema yg di tampil kan sma pak hji prabowo gibran adalah kerukunan rukun bagi rakyat itu sangat2'' menjujung tinggi. Hidup pak prabowo. Sekalipun bpk tdk ada tim bpk, di Daerah kami bpk unggul telak di setiap tps
Sebenarnya kita juga nggak mau ngetawain hasto dan janggar. Tapi karena kelakuannya tambah songong, makanya kita nggak henti2nya ketawa. Siksa pemilu lebih sadis dari siksa kubur. Jancccokkkkkkk om Qodari, sampeyan memang panutankuhh ❤❤
Pengakuan wong deso, saya bukan tkn capres dan bkn politisi tapi kemari dengan kemaun sendiri berkempanye buat 02 , tanpa dapat apa 2 kaos pun tidak dapat, berkempanye nya sederhana ketika kami berkumpul dengan tetangga hanya menyampaikan kl milih mending 02 biar 02 menang nya 1 putaran, kl nanti pil pres nya 2 putaran nanti biyaya nya 2 kali nanti uang negara habis, cuman itu aja yg kami kampanyekan, alham dulilah masarakat awam dam umum nya, berbalik dan kepikiran, dan maksud, apa yg saya kampanyekan langsung warga milih 02 🙏
Kalau hak angket menyoal mengenai putusan MK soal usia minimal capres cawapres ,itu salah alamat....,.karena ngga ada yg dilanggar secara konstitusi..masalahnya ada pada DPR sendiri yaitu UU PEMILU yg tiba tiba mengatur adanya pasal yg mengatur batas Usia minimal Capres Cawapres yaitu usia minimal 40 tahun..!!! Padahal jelas dalam UUD 45 nya sendiri tidak ada di atur batas limitasi usia minimal baik untuk capres cawapres, cagub cawagub, cawalkot ,cabup dsb.....ini dasarnya.... Sementara dalam UUD 45 tegas di atur mengenai hal bahwa "SETIAP WARGANEGARA BERSAMAAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN" jadi pembatasan usia minimal dalam UU PEMILU itu yg dianggap bertentangan dengan UUD 45 mengenai masalah ini..artinya yg bermasalah bukan di MK Justru di DPR sebagai pembuat UU nya. Dan UUD 45 mengatur adanya hak warga negara secara konstitusional guna mengajukan permohonan Hak Uji material/YUDICIAL REVIEW terhadap UU yg dianggap melanggar UUD45! JADI JIKA ADA PIHAK ATAU WARGANEGARA mengajukan Uji materi UU PEMILU itu sah ,konstitusional tidak melanggar Hukum dan Konstitusi..GERINDRA dan Emil Dardak yg. Antara lain mengajukan permohonan ke MK mengenai batas usia minimal capres cawapres yg diatur dalam UU PEMILU Itu Sah dan KONSTITUSIONAL jadi jangan dikatakan melanggar konstitusi. Karena mereka mrnganggap bahwa adanya batas usia minimal capres cawspres melanggar UUD 45 mengenai batas usia minimal,dan dianggap mendiskriminasi terhadap hak konstitusional Warga Negara khususnya terhadap usia yg di bawah 40 tahun dalam ikut berpartisipasi dalam Hukum dan PEMERINTAHAN yg dijamin UUD 45 Itu. MK juga sudah benar dan berdasar konstitusi jika MENERIMA,MEMERIKSA ,MENGADILI dan MEMUTUSKAN permohonan yg diajukan kepadanya itu dan yg mengambil keputusan bukan hanya satu orang ketuanya saja tapi seluruh anggota majelis mengambil keputusan. Tidak ada konflik kepentingan di MK dikarenakan adanya hubungan keluarga antara ketua MK dengan Presiden Jokowi..karena yg mengajukan bukan Jokowi,bukan Gibran ,bukan familinya jokowi....jadi tidak ada konflik kepentingan disini. dan putusanya FINAL dan MENGIKAT..maka siapapun boleh dan bisa menjadkan putusan ini sebagai landasan hukum untuk bertindak..misalnya ada pihak yg mengajukan capres cawapres siapapun. Maka SAH SECARA KONSTITUSIONAL ..makanya KPU juga tidak salah secara hukum dan tidak melanggar Konstitusi apapun juga meloloskan capres cawapres siapapun yg memenuhi syarat putusan MK itu.. Dan tiga pasangan Capres sejauh ini menerimanya... terbukti dengan melakukan, melaksanakan semua tahapan pemilu yg ditetapkan KPU, yaitu kampanye, debat capres cawapres dan sampai pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS TPS..maka tidak elegan dan tidak pas jika pada penghujungnya dipersoalkan apalagi ketika KPU sedang bekerja melaksanakan tugasnya dan sudah hamoir selesai .. Nanti masyarakat hanya melihat ini hanyalah tindakan politis bukan tindakan hukum atau konstitusi karena justru dianggap menghambat jalannya konstutusi..yaitu menhambat jalannya PEMILU yg menjadi agenda bangsa dan negara yg di Buat oleh DPR juga.. Yg bermasalah dalam putusan MK itu UU PEMILUnya yg di buat DPR..jadi DPR harus mengangket dirinya sendiri kalau begitu
Kalau hak angket menyoal mengenai putusan MK soal usia minimal capres cawapres ,itu salah alamat....,.karena ngga ada yg dilanggar secara konstitusi..masalahnya ada pada DPR sendiri yaitu UU PEMILU yg tiba tiba mengatur adanya pasal yg mengatur batas Usia minimal Capres Cawapres yaitu usia minimal 40 tahun..!!! Padahal jelas dalam UUD 45 nya sendiri tidak ada di atur batas limitasi usia minimal baik untuk capres cawapres, cagub cawagub, cawalkot ,cabup dsb.....ini dasarnya.... Sementara dalam UUD 45 tegas di atur mengenai hal bahwa "SETIAP WARGANEGARA BERSAMAAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN" jadi pembatasan usia minimal dalam UU PEMILU itu yg dianggap bertentangan dengan UUD 45 mengenai masalah ini..artinya yg bermasalah bukan di MK Justru di DPR sebagai pembuat UU nya. Dan UUD 45 mengatur adanya hak warga negara secara konstitusional guna mengajukan permohonan Hak Uji material/YUDICIAL REVIEW terhadap UU yg dianggap melanggar UUD45! JADI JIKA ADA PIHAK ATAU WARGANEGARA mengajukan Uji materi UU PEMILU itu sah ,konstitusional tidak melanggar Hukum dan Konstitusi..GERINDRA dan Emil Dardak yg. Antara lain mengajukan permohonan ke MK mengenai batas usia minimal capres cawapres yg diatur dalam UU PEMILU Itu Sah dan KONSTITUSIONAL jadi jangan dikatakan melanggar konstitusi. Karena mereka mrnganggap bahwa adanya batas usia minimal capres cawspres melanggar UUD 45 mengenai batas usia minimal,dan dianggap mendiskriminasi terhadap hak konstitusional Warga Negara khususnya terhadap usia yg di bawah 40 tahun dalam ikut berpartisipasi dalam Hukum dan PEMERINTAHAN yg dijamin UUD 45 Itu. MK juga sudah benar dan berdasar konstitusi jika MENERIMA,MEMERIKSA ,MENGADILI dan MEMUTUSKAN permohonan yg diajukan kepadanya itu dan yg mengambil keputusan bukan hanya satu orang ketuanya saja tapi seluruh anggota majelis mengambil keputusan. Tidak ada konflik kepentingan di MK dikarenakan adanya hubungan keluarga antara ketua MK dengan Presiden Jokowi..karena yg mengajukan bukan Jokowi,bukan Gibran ,bukan familinya jokowi....jadi tidak ada konflik kepentingan disini. dan putusanya FINAL dan MENGIKAT..maka siapapun boleh dan bisa menjadkan putusan ini sebagai landasan hukum untuk bertindak..misalnya ada pihak yg mengajukan capres cawapres siapapun. Maka SAH SECARA KONSTITUSIONAL ..makanya KPU juga tidak salah secara hukum dan tidak melanggar Konstitusi apapun juga meloloskan capres cawapres siapapun yg memenuhi syarat putusan MK itu.. Dan tiga pasangan Capres sejauh ini menerimanya... terbukti dengan melakukan, melaksanakan semua tahapan pemilu yg ditetapkan KPU, yaitu kampanye, debat capres cawapres dan sampai pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS TPS..maka tidak elegan dan tidak pas jika pada penghujungnya dipersoalkan apalagi ketika KPU sedang bekerja melaksanakan tugasnya dan sudah hamoir selesai .. Nanti masyarakat hanya melihat ini hanyalah tindakan politis bukan tindakan hukum atau konstitusi karena justru dianggap menghambat jalannya konstutusi..yaitu menhambat jalannya PEMILU yg menjadi agenda bangsa dan negara yg di Buat oleh DPR juga.. Yg bermasalah dalam putusan MK itu UU PEMILUnya yg di buat DPR..jadi DPR harus mengangket dirinya sendiri kalau begitu
❤ klw sy sangat peecaya apa yg disampaikan oleh Mr Q.kebenaran pengalaman sering survey lapangan karena kita juga dulu berkecimpung surve terkait penilaian fasiltas dan pelayanan Bandara. Bahwa kita prediksi lihat dan amati riiel di lapangan. ❤
Sing ada lawan Mr QODARI ini bener2 cadas sebagai pengamat politik selalu menyenangkan dan selalu menyakitkan bagi yg kalah dalam pembicaraan nya MrQ gak enak makan gak enak minum tidur pun gak bisa nyenyak,GELlSAH 11 dari 1000trmksih
Beda pendapat itu ada 3 : 1. Karena beda data 2. Karena beda sudut pandang 3. Karena beda kepentingan 😂 ( hasto mungkin kayanya ada disini) objektivitas vs inter-subjektivitas 😂
Ya memang begitu taruhanya kalo di pihak yg benar.... Jika ingin mematahkan fitnah yg dibangun sebagai narasi yg menyesatkan rakyat,seolah² curang. Salut untuk mr. Q yg fitnah ajak taruhan 😂😂😂
Rakyat punya hitungan sendiri, mau dua putaran atau satu kali putaran yang berpeluang besar untuk menang adalah Paslon 02,Yang paling penting Pemilih 02&03 tidak menghendaki 01 bisa menang,Maka diputuskan pilih 02 dan berhasil, rasa syukur Alhamdulillah bisa satuputaran dengan harapan hebohnya tidak berkepanjangan 🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨,Salam NKRI.Menuju kejayaan.,Aamiin YRA,
saya suka narasi mr Q yg selalu benar.
Omongannya mr.Q tidK menyakitkan tp tertawanya akan mengiang2 waktu tidur, sakiiiiiiit
🤣..betull👍
Hasto gak bisa tidur krn ketawa Mr. Q. 🤣
sakit hati aku karena loo anis kalah
@@tommyboss4067 wakakakakakakakakakakakaka
Mr Q tu bagi 01 ama 03 tu ngeselin bgt tapi susah dibantah dan ketawanya itu jadi bumbu sempurna dah ngeselinnya.. Tapi susah dikonter karena main data🤣🤣🤣🤣🤣
Keterangan M.Qodari memberi pelajaran yg positif bagi masyarakat yg suka dgn kebenaran dan kejujuran
Saya selalu ikutin Bg M. Qodari jadi Nara sumber
Sangat Relevan
Paling seneng, klo Mr.Q menjelaskan sesuatu bisa diterima dg jelas dn gamblang...
Tamu yg paling kami tunggu " Mr, q "analisanya betul betul mantap
Yaak betul bang,, kl ada Mr. Q suasana bs jd cair dan tercerahkan, cuma host yg satunya belum menguasai materi
Semua chanel yg undang M qodari ta subrek 👍 narsum paling mudah di mengerti ulasan2 nya serta gamblang dan jelas serta santai
Kalau hak angket menyoal mengenai putusan MK soal usia minimal capres cawapres ,itu salah alamat....,.karena ngga ada yg dilanggar secara konstitusi..masalahnya ada pada DPR sendiri yaitu UU PEMILU yg tiba tiba mengatur adanya pasal yg mengatur batas Usia minimal Capres Cawapres yaitu usia minimal 40 tahun..!!!
Padahal jelas dalam UUD 45 nya sendiri tidak ada di atur batas limitasi usia minimal baik untuk capres cawapres, cagub cawagub, cawalkot ,cabup dsb.....ini dasarnya....
Sementara dalam UUD 45 tegas di atur mengenai hal bahwa "SETIAP WARGANEGARA BERSAMAAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN"
jadi pembatasan usia minimal dalam UU PEMILU itu yg dianggap bertentangan dengan UUD 45 mengenai masalah ini..artinya yg bermasalah bukan di MK Justru di DPR sebagai pembuat UU nya.
Dan UUD 45 mengatur adanya hak warga negara secara konstitusional guna mengajukan permohonan Hak Uji material/YUDICIAL REVIEW terhadap UU yg dianggap melanggar UUD45!
JADI JIKA ADA PIHAK ATAU WARGANEGARA mengajukan Uji materi UU PEMILU itu sah ,konstitusional tidak melanggar Hukum dan Konstitusi..GERINDRA dan Emil Dardak yg. Antara lain mengajukan permohonan ke MK mengenai batas usia minimal capres cawapres yg diatur dalam UU PEMILU Itu Sah dan KONSTITUSIONAL jadi jangan dikatakan melanggar konstitusi.
Karena mereka mrnganggap bahwa adanya batas usia minimal capres cawspres melanggar UUD 45 mengenai batas usia minimal,dan dianggap mendiskriminasi terhadap hak konstitusional Warga Negara khususnya terhadap usia yg di bawah 40 tahun dalam ikut berpartisipasi dalam Hukum dan PEMERINTAHAN yg dijamin UUD 45 Itu.
MK juga sudah benar dan berdasar konstitusi jika MENERIMA,MEMERIKSA ,MENGADILI dan MEMUTUSKAN permohonan yg diajukan kepadanya itu dan yg mengambil keputusan bukan hanya satu orang ketuanya saja tapi seluruh anggota majelis mengambil keputusan.
Tidak ada konflik kepentingan di MK dikarenakan adanya hubungan keluarga antara ketua MK dengan Presiden Jokowi..karena yg mengajukan bukan Jokowi,bukan Gibran ,bukan familinya jokowi....jadi tidak ada konflik kepentingan disini.
dan putusanya FINAL dan MENGIKAT..maka siapapun boleh dan bisa menjadkan putusan ini sebagai landasan hukum untuk bertindak..misalnya ada pihak yg mengajukan capres cawapres siapapun. Maka SAH SECARA KONSTITUSIONAL ..makanya KPU juga tidak salah secara hukum dan tidak melanggar Konstitusi apapun juga meloloskan capres cawapres siapapun yg memenuhi syarat putusan MK itu..
Dan tiga pasangan Capres sejauh ini menerimanya... terbukti dengan melakukan, melaksanakan semua tahapan pemilu yg ditetapkan KPU, yaitu kampanye, debat capres cawapres dan sampai pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS TPS..maka tidak elegan dan tidak pas jika pada penghujungnya dipersoalkan apalagi ketika KPU sedang bekerja melaksanakan tugasnya dan sudah hamoir selesai ..
Nanti masyarakat hanya melihat ini hanyalah tindakan politis bukan tindakan hukum atau konstitusi karena justru dianggap menghambat jalannya konstutusi..yaitu menhambat jalannya PEMILU yg menjadi agenda bangsa dan negara yg di Buat oleh DPR juga..
Yg bermasalah dalam putusan MK itu UU PEMILUnya yg di buat DPR..jadi DPR harus mengangket dirinya sendiri kalau begitu
Saya pemilih diluar negeri yang juga merasakan euphoria Prabowo-gibran itu Besar banget,kaka Saya yg di Jakarta mengatakan bahwa ganjar-mahdud menang di luar negeri,Saya heran Dan Saya bilang Kalo ditempat Saya pragib yang menang,Dan setahu Saya dari teman" sesama pemilih pragib yang menang,02 menang telak diLN,Dan kita tu gak da yg mengarahkan utk memilih Prabowo-Gibran semua murni datang Dr dalam hati
Salam Hormat dari Hong kong
BISA JADI HASTO ITU NYOBLOS PRABOWO😂
Kalau hak angket menyoal mengenai putusan MK soal usia minimal capres cawapres ,itu salah alamat....,.karena ngga ada yg dilanggar secara konstitusi..masalahnya ada pada DPR sendiri yaitu UU PEMILU yg tiba tiba mengatur adanya pasal yg mengatur batas Usia minimal Capres Cawapres yaitu usia minimal 40 tahun..!!!
Padahal jelas dalam UUD 45 nya sendiri tidak ada di atur batas limitasi usia minimal baik untuk capres cawapres, cagub cawagub, cawalkot ,cabup dsb.....ini dasarnya....
Sementara dalam UUD 45 tegas di atur mengenai hal bahwa "SETIAP WARGANEGARA BERSAMAAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN"
jadi pembatasan usia minimal dalam UU PEMILU itu yg dianggap bertentangan dengan UUD 45 mengenai masalah ini..artinya yg bermasalah bukan di MK Justru di DPR sebagai pembuat UU nya.
Dan UUD 45 mengatur adanya hak warga negara secara konstitusional guna mengajukan permohonan Hak Uji material/YUDICIAL REVIEW terhadap UU yg dianggap melanggar UUD45!
JADI JIKA ADA PIHAK ATAU WARGANEGARA mengajukan Uji materi UU PEMILU itu sah ,konstitusional tidak melanggar Hukum dan Konstitusi..GERINDRA dan Emil Dardak yg. Antara lain mengajukan permohonan ke MK mengenai batas usia minimal capres cawapres yg diatur dalam UU PEMILU Itu Sah dan KONSTITUSIONAL jadi jangan dikatakan melanggar konstitusi.
Karena mereka mrnganggap bahwa adanya batas usia minimal capres cawspres melanggar UUD 45 mengenai batas usia minimal,dan dianggap mendiskriminasi terhadap hak konstitusional Warga Negara khususnya terhadap usia yg di bawah 40 tahun dalam ikut berpartisipasi dalam Hukum dan PEMERINTAHAN yg dijamin UUD 45 Itu.
MK juga sudah benar dan berdasar konstitusi jika MENERIMA,MEMERIKSA ,MENGADILI dan MEMUTUSKAN permohonan yg diajukan kepadanya itu dan yg mengambil keputusan bukan hanya satu orang ketuanya saja tapi seluruh anggota majelis mengambil keputusan.
Tidak ada konflik kepentingan di MK dikarenakan adanya hubungan keluarga antara ketua MK dengan Presiden Jokowi..karena yg mengajukan bukan Jokowi,bukan Gibran ,bukan familinya jokowi....jadi tidak ada konflik kepentingan disini.
dan putusanya FINAL dan MENGIKAT..maka siapapun boleh dan bisa menjadkan putusan ini sebagai landasan hukum untuk bertindak..misalnya ada pihak yg mengajukan capres cawapres siapapun. Maka SAH SECARA KONSTITUSIONAL ..makanya KPU juga tidak salah secara hukum dan tidak melanggar Konstitusi apapun juga meloloskan capres cawapres siapapun yg memenuhi syarat putusan MK itu..
Dan tiga pasangan Capres sejauh ini menerimanya... terbukti dengan melakukan, melaksanakan semua tahapan pemilu yg ditetapkan KPU, yaitu kampanye, debat capres cawapres dan sampai pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS TPS..maka tidak elegan dan tidak pas jika pada penghujungnya dipersoalkan apalagi ketika KPU sedang bekerja melaksanakan tugasnya dan sudah hamoir selesai ..
Nanti masyarakat hanya melihat ini hanyalah tindakan politis bukan tindakan hukum atau konstitusi karena justru dianggap menghambat jalannya konstutusi..yaitu menhambat jalannya PEMILU yg menjadi agenda bangsa dan negara yg di Buat oleh DPR juga..
Yg bermasalah dalam putusan MK itu UU PEMILUnya yg di buat DPR..jadi DPR harus mengangket dirinya sendiri kalau begitu
@@sAuna.tv.Channelbetul & memberi ruang bagi kaum muda untuk memimpin negeri ini.
Ingat bahwa di seluruh dunia skr ini diberbagai sektor kebanyakan dipimpin anak muda
@@sAuna.tv.Channel ANDA BETUL BROO.
REDAKSINYA BETUL-BETUL JELAS DAN BENAR BENAR👍👍.
KALAU ADA MANUSIA YANG KOMPETISI KALAH TERUS BERNARASI MEMPERSOALKAN ETIK..DINASTY..BANSOS..PATUT DIPERTANYAKAN OTAKNYA SEHAT APA OTAKNYA SAKIT ALIAS DUNGU..
Mr. Q saya suka analisanya, sekaligus ketawanya, menyakitkan bagi yg tdk suka dg mr. Q
TOP MR Q INI❤❤❤, MANTAP RISING STAR NKRI😊😊😊
Mr. Q terbaik analisanya diserang dr berbagai pihak tetap tenang memberi argumentasi yang terbaik, mudah dipahami secara logika semoga semakin memberi pencerahan bagi masyarakat 👍👍👍🙏
Mr Q, Orangnya cerdas dan tenang meskipun byk yg menyerang, malah tambah tenar
Kapan ya bisa dipertemukan dg Islah Bahrawi, sy yakin pasti seru.
@@rgtm25545soal pilpres Islah Bahrawi sudah sadar, sekarang kang Islah sudah kembali ke pengaturan awal sebagai agen toleransi beragama.
@@qurtuby1355 th-cam.com/video/9yuO-P80fk4/w-d-xo.htmlsi=Aa6lfLcuFewnSloQ
Rocky garong aja yg raja ngibul aja gedek marah2 sama qodari karena rocky laksana anak tk yg tolol tpi merajuk ngadepin mr q... cuma blg e...e...e...e...e...lama2 keceplosan blg eek...
M, Qodari,,,terbagus dr para pengamat Politik Indonesia,,💛 yg bikin tenang positif thinking rakyat,,,bukan goreng2 opini publik yang bikin panas,,,
M Qodari bukan pengamat jelas2 pendukung 02 gitu kok.
Sm mas adi Prayitno jg bagus❤
Setuju
Pengamat/ pendukung sama aja,tidak ada masalah,selama apa yg disampaikan logis,sesuai data,TDK asal bicara dan masuk akal.Kita yg menonton dan mendengar tinggal gunakan akal sehat utk menilai.Menurut saya pengamat / pendukung 01 & 03 tidak realistis,hanya omon- omon doang,he..he..,ini pendapat saya lho mas bro.
MEGAWATI KAN MEMANG FIKIRANYA LEMAH, GELSR DOKTOR SAJA, HONORIS CAUSA, BUKAN HASIL KULIAH, JADI YA SAMA SEPERTI HASTO SONTOLOYO.
Mr Q.... manntaaap, jelas dn jernih.. Lanjuut moga sehat selalu. 😊😊😊
Mantaf Pak Qudori. Memang pak Qudori Memang OK 👍
Bagus sekali kalau bintang TAMUNYA Mr.Qodari senang saya mendengarkan "TOTAL POLITIK SUKSES SELALU"
Mr. Q wawancaranya sambil ketawa terus jadi enak di tonton nya... tapi buat yg kalah bikin sakit hati 😅😂😂
Serba salah, karena ketika 01 & 03 menyerang/Demo Prabowo Gibran di JOGETIN. Tapi waktu nyerang Mr. Q di Ketawain 😂
❤❤❤😂😂😂😂😂
Gimana ya, udah keluar 560M bikin kecurangan dimana2 (data PSU Bawaslu) kalah telak 16% lagi.. sakiiiiit banget bikin demam tinggi dan merancau
@@inabali1 monyet pun bisa menang pemilu dengan kucuran Bansos 450T
@@DJSYAM-ez7ip .
Bagi pendukung paslon 01 n 03, tertawanya Mr.Q lebih menyakitkan drpd sakit gigi.
😂😂😂 menyakitkan
Lebih menusuk ke jantung mereka..krn argumen Mr Q berdasarkan data dan fakta yg real..banyak politikus yg katanya hebat mati kutu oleh argumen argumen Mr Q
Maafya saya tidak suka sama q
@@rommysaputra6399 hanya orang bodoh akan percaya dengan si penilat Qodari,
Percayalah Qodari ini pengamat yg di bayar oleh jokowi,
Selama jokowi masih berkuasa qodari akan aman"saja ,😂😂
Dan pilpres kemarin itu kuncinya ada di Qodari ,
Makanya gw dukung Qodari harus di usut dan di penjara ,
Ketawain aja biar lebih sakit .....dari ubun2 turun ke jantung klepek....klepek
Mantap bung Qodari, telah memberikan penjelasan kepada kedua host fans berat Ganjar-Mahfud, PDIP, Bambang Pacul dan Rocky Gerung ini
😊...
Host nya dr 02 pak
Semoga amanah komentar positif BP.m.qodari,untuk masyarakat Indonesia,amin.👍👍👍
Mr Q tambah melambung namanya karna membela orang baik pak jokowi...Mantap Bang👍👍🙏
Saya setuju sekali dengan pendapat Mr Q 👍👍🇮🇩🇮🇩
Mr.Q.....bikin kuping panas kalau sudah ngejelasin materi nya . .
Lanjut terus Mr Q di total politik buat pembelajaran kami
Hebat Total Politik dan Mr.Q sangat mencerahkan,jernih dan tegas,lugas dan puas kita ❤
ini yang saya suka dari Mr. Q awal, tengah, akhir, tegas, lugas, detail, mudah dipahami, ndak ngalor ngidul, sesekali ketawa penuh dengan senyum sejuta siksa
Kalau hak angket menyoal mengenai putusan MK soal usia minimal capres cawapres ,itu salah alamat....,.karena ngga ada yg dilanggar secara konstitusi..masalahnya ada pada DPR sendiri yaitu UU PEMILU yg tiba tiba mengatur adanya pasal yg mengatur batas Usia minimal Capres Cawapres yaitu usia minimal 40 tahun..!!!
Padahal jelas dalam UUD 45 nya sendiri tidak ada di atur batas limitasi usia minimal baik untuk capres cawapres, cagub cawagub, cawalkot ,cabup dsb.....ini dasarnya....
Sementara dalam UUD 45 tegas di atur mengenai hal bahwa "SETIAP WARGANEGARA BERSAMAAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN"
jadi pembatasan usia minimal dalam UU PEMILU itu yg dianggap bertentangan dengan UUD 45 mengenai masalah ini..artinya yg bermasalah bukan di MK Justru di DPR sebagai pembuat UU nya.
Dan UUD 45 mengatur adanya hak warga negara secara konstitusional guna mengajukan permohonan Hak Uji material/YUDICIAL REVIEW terhadap UU yg dianggap melanggar UUD45!
JADI JIKA ADA PIHAK ATAU WARGANEGARA mengajukan Uji materi UU PEMILU itu sah ,konstitusional tidak melanggar Hukum dan Konstitusi..GERINDRA dan Emil Dardak yg. Antara lain mengajukan permohonan ke MK mengenai batas usia minimal capres cawapres yg diatur dalam UU PEMILU Itu Sah dan KONSTITUSIONAL jadi jangan dikatakan melanggar konstitusi.
Karena mereka mrnganggap bahwa adanya batas usia minimal capres cawspres melanggar UUD 45 mengenai batas usia minimal,dan dianggap mendiskriminasi terhadap hak konstitusional Warga Negara khususnya terhadap usia yg di bawah 40 tahun dalam ikut berpartisipasi dalam Hukum dan PEMERINTAHAN yg dijamin UUD 45 Itu.
MK juga sudah benar dan berdasar konstitusi jika MENERIMA,MEMERIKSA ,MENGADILI dan MEMUTUSKAN permohonan yg diajukan kepadanya itu dan yg mengambil keputusan bukan hanya satu orang ketuanya saja tapi seluruh anggota majelis mengambil keputusan.
Tidak ada konflik kepentingan di MK dikarenakan adanya hubungan keluarga antara ketua MK dengan Presiden Jokowi..karena yg mengajukan bukan Jokowi,bukan Gibran ,bukan familinya jokowi....jadi tidak ada konflik kepentingan disini.
dan putusanya FINAL dan MENGIKAT..maka siapapun boleh dan bisa menjadkan putusan ini sebagai landasan hukum untuk bertindak..misalnya ada pihak yg mengajukan capres cawapres siapapun. Maka SAH SECARA KONSTITUSIONAL ..makanya KPU juga tidak salah secara hukum dan tidak melanggar Konstitusi apapun juga meloloskan capres cawapres siapapun yg memenuhi syarat putusan MK itu..
Dan tiga pasangan Capres sejauh ini menerimanya... terbukti dengan melakukan, melaksanakan semua tahapan pemilu yg ditetapkan KPU, yaitu kampanye, debat capres cawapres dan sampai pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS TPS..maka tidak elegan dan tidak pas jika pada penghujungnya dipersoalkan apalagi ketika KPU sedang bekerja melaksanakan tugasnya dan sudah hamoir selesai ..
Nanti masyarakat hanya melihat ini hanyalah tindakan politis bukan tindakan hukum atau konstitusi karena justru dianggap menghambat jalannya konstutusi..yaitu menhambat jalannya PEMILU yg menjadi agenda bangsa dan negara yg di Buat oleh DPR juga..
Yg bermasalah dalam putusan MK itu UU PEMILUnya yg di buat DPR..jadi DPR harus mengangket dirinya sendiri kalau begitu
Hahahaha...ikut ketawa aĥ sama mr qodar.
Qodari itu mantab ketawanya renyah❤❤ suka dng gamblang ngmg apa adanya ga pke tedeng aling2 lg..mantulll👍👍
Kejelian dalam membaca data dan analisa yang akurat membuat Mr.Q menjadi Narasumber bintang yang paling bersinar di pemilu 2024, salut buat Mr.Q
Yup ini baru pengamat bukan kaleng² sdh saatnya sekarang yg jd pengamat orang yg data engineering & scientific based.. Bukan hanya yg mengandalkan asumsi dan diksi sj serta penuh klaim..misal macam rg yg mengklaim filsuf dan tdk dungu itu tapi ternyata kosong dan tll high desibel..so spt kaleng rombeng deh jadinya😂
Kalau hak angket menyoal mengenai putusan MK soal usia minimal capres cawapres ,itu salah alamat....,.karena ngga ada yg dilanggar secara konstitusi..masalahnya ada pada DPR sendiri yaitu UU PEMILU yg tiba tiba mengatur adanya pasal yg mengatur batas Usia minimal Capres Cawapres yaitu usia minimal 40 tahun..!!!
Padahal jelas dalam UUD 45 nya sendiri tidak ada di atur batas limitasi usia minimal baik untuk capres cawapres, cagub cawagub, cawalkot ,cabup dsb.....ini dasarnya....
Sementara dalam UUD 45 tegas di atur mengenai hal bahwa "SETIAP WARGANEGARA BERSAMAAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN"
jadi pembatasan usia minimal dalam UU PEMILU itu yg dianggap bertentangan dengan UUD 45 mengenai masalah ini..artinya yg bermasalah bukan di MK Justru di DPR sebagai pembuat UU nya.
Dan UUD 45 mengatur adanya hak warga negara secara konstitusional guna mengajukan permohonan Hak Uji material/YUDICIAL REVIEW terhadap UU yg dianggap melanggar UUD45!
JADI JIKA ADA PIHAK ATAU WARGANEGARA mengajukan Uji materi UU PEMILU itu sah ,konstitusional tidak melanggar Hukum dan Konstitusi..GERINDRA dan Emil Dardak yg. Antara lain mengajukan permohonan ke MK mengenai batas usia minimal capres cawapres yg diatur dalam UU PEMILU Itu Sah dan KONSTITUSIONAL jadi jangan dikatakan melanggar konstitusi.
Karena mereka mrnganggap bahwa adanya batas usia minimal capres cawspres melanggar UUD 45 mengenai batas usia minimal,dan dianggap mendiskriminasi terhadap hak konstitusional Warga Negara khususnya terhadap usia yg di bawah 40 tahun dalam ikut berpartisipasi dalam Hukum dan PEMERINTAHAN yg dijamin UUD 45 Itu.
MK juga sudah benar dan berdasar konstitusi jika MENERIMA,MEMERIKSA ,MENGADILI dan MEMUTUSKAN permohonan yg diajukan kepadanya itu dan yg mengambil keputusan bukan hanya satu orang ketuanya saja tapi seluruh anggota majelis mengambil keputusan.
Tidak ada konflik kepentingan di MK dikarenakan adanya hubungan keluarga antara ketua MK dengan Presiden Jokowi..karena yg mengajukan bukan Jokowi,bukan Gibran ,bukan familinya jokowi....jadi tidak ada konflik kepentingan disini.
dan putusanya FINAL dan MENGIKAT..maka siapapun boleh dan bisa menjadkan putusan ini sebagai landasan hukum untuk bertindak..misalnya ada pihak yg mengajukan capres cawapres siapapun. Maka SAH SECARA KONSTITUSIONAL ..makanya KPU juga tidak salah secara hukum dan tidak melanggar Konstitusi apapun juga meloloskan capres cawapres siapapun yg memenuhi syarat putusan MK itu..
Dan tiga pasangan Capres sejauh ini menerimanya... terbukti dengan melakukan, melaksanakan semua tahapan pemilu yg ditetapkan KPU, yaitu kampanye, debat capres cawapres dan sampai pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS TPS..maka tidak elegan dan tidak pas jika pada penghujungnya dipersoalkan apalagi ketika KPU sedang bekerja melaksanakan tugasnya dan sudah hamoir selesai ..
Nanti masyarakat hanya melihat ini hanyalah tindakan politis bukan tindakan hukum atau konstitusi karena justru dianggap menghambat jalannya konstutusi..yaitu menhambat jalannya PEMILU yg menjadi agenda bangsa dan negara yg di Buat oleh DPR juga..
Yg bermasalah dalam putusan MK itu UU PEMILUnya yg di buat DPR..jadi DPR harus mengangket dirinya sendiri kalau begitu
Obrolan tingkat tinggi,dan sangat pinggir jurang. Mr.Q begitu detail menyusuri kronologis dari pernyataan Hasto
Dan pemilu curang kronologisnya berawal dr si muka dekil Qodari ,
Kunci dr hasil permainan hasil suara , Qodari lah kuncinya ,
Selama si lurah masih berkuasa , maka si Qodari bisa bicara apa sj , .tapi setelah si lurah lengser maka Tepi curang itu milik Qodari ,
Muka" Qodari sangat licik dan picik , dia akan berani jilat siapa sj yg sanggup membayarnya ,😂😂
Hancur mina ...soriye
Hongkong ..taiwan pragib gas poll pemih disini memilih tampa tekanan dr siapapun.bahkan kaos pun modal sendiri.😊😊
Respect unk Mr .Q sehat selalu orang jujur god bless you all
Hongkong 02 pragib
bohonge ganjar di hk 54%
Jangan lupa di Malaysia..01 dan 03 dibantai habis oleh 02..
@@popoi9454 hahahhaa ngibul saya punya datanya 02 unggul
SEKJEN KO MULUTNYA EMBER NGGA LAYAK,
M. Qodari enak di dengar n menyusun dari permasalahannya walaupun Aki rakyat biasa pembahasannya bisa di mengerti n kalau ada yang mengajukan permohonan ke MK saran dari Aki lebih baik di ikut sertakan nanti akan lebih jelas pokonya keren banget buat M. Qodari acung jempol semua sukses selalu buat kita khususnya yang membuat acara ini umumnya yang nonton acara ini amin yaa robbal alamin
Ayo undang Hasto, sama Komisioner KPU dan Mr.Q jadi satu
Pasti keren banget
dan jangan lupa orang disebut Hasto meng AUDIT
Hasto tukang ngibul suka fitnah...pecat aja dr PDI
BANG QODARY HEBAAAT,, KEREEEN,, BICARANYA FAKTA,, SAYA SALUT DAN SUKAAAA BGT DNG TAMPILANNYA DIMANA PUN ,,,, 👍👍❤️❤️
Dia arsitek bidang politik
Simpel aja. Ini berhubungan dgn masa depan kariernya pa Hasto di partai. Karena itu ibarat orang mau tenggelam, maka akan menggapai apa saja yg bisa dijadikan pegangan. 😭
heuruh bener...😂😂😂
Sy yakin Hasto tdk sesuai dgn kata hati nya dan dia harus lakukan perintah ketua
Bubarin aja PDIP
Saya Yakin Semua Netizen2 Nunggu Drama Pak Hasto Nangis😂
@@fivetwenty162 , pasti nya …. Sok…sok nangis … kayak drama
Korea…
Pokoknya Mr.Q selalu dihati..❤😁
B mega percaya data dan info yg fatal dr Andy wijayanto wkwkwkwk
Mr Q favoritku,,,klo ad narsum beliau auto nnton,jd trtarik soal politik..
😊narasi qodari ramai di chanel sana sini. Karna paling masuk akal😂
Qodari memang top bangett dah❤
Bahagia rasanya jadi pemilih 02 sudah nda banyak pusing2 pikir kecurangan😂❤❤❤
Emang pas pemilihan sampe perhitungan suara ada protes kecurangan? Di situ ada saksi paslon 1 dan 3...adem2 aja... protes kecurangan muncul gara2 paslon 1 dan 3 yg sdh menjelekjelekkan paslon 2 justru tersungkur... mereka heran sdh fitnah hoaks menjelekkan dan mencaci maki paslon 2 tpi koq tetep menang... nah mulai di situ iblis yg bersemayam dlm hati orang2 mulai muncul dan bereaksi akhir nya keluar narasi curang curang
Jangan lupa ya bos bos ku..
2029 mas Gibran presiden..!!
SATU PUTARAN..!!!
Jangan lupa bayar pajak yg akan naik
@@witan5678anda jugs jangan lupa😅
Saya bukan pemilih 02, tapi termasuk yang tercerahkan Mr. Q. Kalau tidak saya bisa gila😂
Ketemu ketemu lagi Mr Qodari...semacam Candu Fikir yang membuat Asyik.
Tidak 99,9 Prosen dar 100 secara pribadi saya membenarkan,malah ikut tersayat dengan gaya tawanya.
Terimakasih Mochammad Qodari.telah membawa warna fikirku.
Salam Hormat untuk saudaraku se INDONESIA.
Hebat nya Mr.Q untk setiap analisa politik,..mantabbb.
Kalau ada mr.Q aku sllu nonton haaa komedinya dapat pencerahannya dapat& masuk akal gampang dimengerti
Mantap suka banget narasumber nya bang qodari mencerdaskan menghibur gokil lucu abis pokoknya sempurna banget merauke papua
Mr Q, analisa nya luar biasa
Terimakasi Mr Q saya orang awam politik. Tapi setelah mengikuti penjelasan Mr. Yg lugas mata saya juga agak terbuka sedikit tentang politik. Makasi banyak.❤❤❤
Kalau hak angket menyoal mengenai putusan MK soal usia minimal capres cawapres ,itu salah alamat....,.karena ngga ada yg dilanggar secara konstitusi..masalahnya ada pada DPR sendiri yaitu UU PEMILU yg tiba tiba mengatur adanya pasal yg mengatur batas Usia minimal Capres Cawapres yaitu usia minimal 40 tahun..!!!
Padahal jelas dalam UUD 45 nya sendiri tidak ada di atur batas limitasi usia minimal baik untuk capres cawapres, cagub cawagub, cawalkot ,cabup dsb.....ini dasarnya....
Sementara dalam UUD 45 tegas di atur mengenai hal bahwa "SETIAP WARGANEGARA BERSAMAAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN"
jadi pembatasan usia minimal dalam UU PEMILU itu yg dianggap bertentangan dengan UUD 45 mengenai masalah ini..artinya yg bermasalah bukan di MK Justru di DPR sebagai pembuat UU nya.
Dan UUD 45 mengatur adanya hak warga negara secara konstitusional guna mengajukan permohonan Hak Uji material/YUDICIAL REVIEW terhadap UU yg dianggap melanggar UUD45!
JADI JIKA ADA PIHAK ATAU WARGANEGARA mengajukan Uji materi UU PEMILU itu sah ,konstitusional tidak melanggar Hukum dan Konstitusi..GERINDRA dan Emil Dardak yg. Antara lain mengajukan permohonan ke MK mengenai batas usia minimal capres cawapres yg diatur dalam UU PEMILU Itu Sah dan KONSTITUSIONAL jadi jangan dikatakan melanggar konstitusi.
Karena mereka mrnganggap bahwa adanya batas usia minimal capres cawspres melanggar UUD 45 mengenai batas usia minimal,dan dianggap mendiskriminasi terhadap hak konstitusional Warga Negara khususnya terhadap usia yg di bawah 40 tahun dalam ikut berpartisipasi dalam Hukum dan PEMERINTAHAN yg dijamin UUD 45 Itu.
MK juga sudah benar dan berdasar konstitusi jika MENERIMA,MEMERIKSA ,MENGADILI dan MEMUTUSKAN permohonan yg diajukan kepadanya itu dan yg mengambil keputusan bukan hanya satu orang ketuanya saja tapi seluruh anggota majelis mengambil keputusan.
Tidak ada konflik kepentingan di MK dikarenakan adanya hubungan keluarga antara ketua MK dengan Presiden Jokowi..karena yg mengajukan bukan Jokowi,bukan Gibran ,bukan familinya jokowi....jadi tidak ada konflik kepentingan disini.
dan putusanya FINAL dan MENGIKAT..maka siapapun boleh dan bisa menjadkan putusan ini sebagai landasan hukum untuk bertindak..misalnya ada pihak yg mengajukan capres cawapres siapapun. Maka SAH SECARA KONSTITUSIONAL ..makanya KPU juga tidak salah secara hukum dan tidak melanggar Konstitusi apapun juga meloloskan capres cawapres siapapun yg memenuhi syarat putusan MK itu..
Dan tiga pasangan Capres sejauh ini menerimanya... terbukti dengan melakukan, melaksanakan semua tahapan pemilu yg ditetapkan KPU, yaitu kampanye, debat capres cawapres dan sampai pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS TPS..maka tidak elegan dan tidak pas jika pada penghujungnya dipersoalkan apalagi ketika KPU sedang bekerja melaksanakan tugasnya dan sudah hamoir selesai ..
Nanti masyarakat hanya melihat ini hanyalah tindakan politis bukan tindakan hukum atau konstitusi karena justru dianggap menghambat jalannya konstutusi..yaitu menhambat jalannya PEMILU yg menjadi agenda bangsa dan negara yg di Buat oleh DPR juga..
Yg bermasalah dalam putusan MK itu UU PEMILUnya yg di buat DPR..jadi DPR harus mengangket dirinya sendiri kalau begitu
@@sAuna.tv.Channel benar ini esensi yg jarang orang perhatikan. Saya baru menemukan satu komentar akurat ttg hal ini dari ratusan ribu komen di youtube 👍✨. justru judisial review ini mengembalikan esensi ke setiap warga negara berhak memilih dan dipilih. siapa wni? yaitu yg telah memiliki ktp. jika dibatasi setidak2nya dg fungsi, sesuai arahan mk yaitu pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. sebenarnya uu pemilu ini msh memiliki masalah dg hal ini (batas usia) karena batas usia msh tetap 40thn dg pengecualian td (pernah/sdg menduduki jabatan yg dipilih melalui pemilu (proses demokrasi). artinya uu pemilu msh mengandung konten yg bertentangan dg uud.
simpatik dng Mr.Q 😁 santai dan lucu dengan cara bicara nya...jadiga bosan 👍
Kesombongan & keangkuhan akn dpt mengubur suatu harapan org
Politik Nkri harus menggembirakan.
BRAVO PROF M QODARI SEMOGA BLIAU SELLU SEHAT LANCAR SUKSES.
Ketawanya Mr.Q bagaikan menambah garam di luka pendukung paslon 01 03
Sambil guling2 dhalaman
Sambil telanjang di jln dam minum baygon
🤣🤣🤣🤣
Mbak Puan lebih Logis, realistis dan bersikap negarawan
Harusnya mbak puan yg nyapres lebih bijaksana drpd si uban yg kemlinthi
Mantap ini MQ...... Analisisnya mendekati akurat alias sangat bagus
Event di Singapore Prabowo gibran menang 62% itu saya baca di news papers the straits times
Pak Hasto bisa ku maklumi yg salah Megawati karena Megawati menjadikan dirinya ketum plus raja
Lagi nungguin hasto jadi tersangka... 🎉
Bisa tertawa lepas dan menjadi horor bagi lawannya 😂
Pa Qodari cerdas.analisanya tajam terpercaya dan terbukti...Hebat
Waooow mantap M Qodari politikus yg netral dan bijak, saya sgt senang mendengarnya, Beliau mn yg benar mn yg fitnah beliau tau, Buat Bp Prabowo Gibran selamat, semoga Menjadi Presiden RI dan bs meneruskan kinerja Bpk jokowi, Buat yg suka mitnah, Propokator, menghina" Semoga spt kena azab /karma dr Alloh SWT, Aamiin🤲
Kalau hak angket menyoal mengenai putusan MK soal usia minimal capres cawapres ,itu salah alamat....,.karena ngga ada yg dilanggar secara konstitusi..masalahnya ada pada DPR sendiri yaitu UU PEMILU yg tiba tiba mengatur adanya pasal yg mengatur batas Usia minimal Capres Cawapres yaitu usia minimal 40 tahun..!!!
Padahal jelas dalam UUD 45 nya sendiri tidak ada di atur batas limitasi usia minimal baik untuk capres cawapres, cagub cawagub, cawalkot ,cabup dsb.....ini dasarnya....
Sementara dalam UUD 45 tegas di atur mengenai hal bahwa "SETIAP WARGANEGARA BERSAMAAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN"
jadi pembatasan usia minimal dalam UU PEMILU itu yg dianggap bertentangan dengan UUD 45 mengenai masalah ini..artinya yg bermasalah bukan di MK Justru di DPR sebagai pembuat UU nya.
Dan UUD 45 mengatur adanya hak warga negara secara konstitusional guna mengajukan permohonan Hak Uji material/YUDICIAL REVIEW terhadap UU yg dianggap melanggar UUD45!
JADI JIKA ADA PIHAK ATAU WARGANEGARA mengajukan Uji materi UU PEMILU itu sah ,konstitusional tidak melanggar Hukum dan Konstitusi..GERINDRA dan Emil Dardak yg. Antara lain mengajukan permohonan ke MK mengenai batas usia minimal capres cawapres yg diatur dalam UU PEMILU Itu Sah dan KONSTITUSIONAL jadi jangan dikatakan melanggar konstitusi.
Karena mereka mrnganggap bahwa adanya batas usia minimal capres cawspres melanggar UUD 45 mengenai batas usia minimal,dan dianggap mendiskriminasi terhadap hak konstitusional Warga Negara khususnya terhadap usia yg di bawah 40 tahun dalam ikut berpartisipasi dalam Hukum dan PEMERINTAHAN yg dijamin UUD 45 Itu.
MK juga sudah benar dan berdasar konstitusi jika MENERIMA,MEMERIKSA ,MENGADILI dan MEMUTUSKAN permohonan yg diajukan kepadanya itu dan yg mengambil keputusan bukan hanya satu orang ketuanya saja tapi seluruh anggota majelis mengambil keputusan.
Tidak ada konflik kepentingan di MK dikarenakan adanya hubungan keluarga antara ketua MK dengan Presiden Jokowi..karena yg mengajukan bukan Jokowi,bukan Gibran ,bukan familinya jokowi....jadi tidak ada konflik kepentingan disini.
dan putusanya FINAL dan MENGIKAT..maka siapapun boleh dan bisa menjadkan putusan ini sebagai landasan hukum untuk bertindak..misalnya ada pihak yg mengajukan capres cawapres siapapun. Maka SAH SECARA KONSTITUSIONAL ..makanya KPU juga tidak salah secara hukum dan tidak melanggar Konstitusi apapun juga meloloskan capres cawapres siapapun yg memenuhi syarat putusan MK itu..
Dan tiga pasangan Capres sejauh ini menerimanya... terbukti dengan melakukan, melaksanakan semua tahapan pemilu yg ditetapkan KPU, yaitu kampanye, debat capres cawapres dan sampai pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS TPS..maka tidak elegan dan tidak pas jika pada penghujungnya dipersoalkan apalagi ketika KPU sedang bekerja melaksanakan tugasnya dan sudah hamoir selesai ..
Nanti masyarakat hanya melihat ini hanyalah tindakan politis bukan tindakan hukum atau konstitusi karena justru dianggap menghambat jalannya konstutusi..yaitu menhambat jalannya PEMILU yg menjadi agenda bangsa dan negara yg di Buat oleh DPR juga..
Yg bermasalah dalam putusan MK itu UU PEMILUnya yg di buat DPR..jadi DPR harus mengangket dirinya sendiri kalau begitu
Hahahaha kang hasto jika denger ketawanya bang qodari ,seakan ada duri mengiris hatinya wk wkwkwk kacian deh 😂😂😂😂
sakitt tu pakk 😵💫
Majunya Ganjar jadi berkahnya Gibran
Lebih baik dapat RI 2 tapi dilantik daripada ngejar RI 1 tapi gagal
wkwkwk kasian ganjar , gegara nolak jd wakilnya prabowo maunya jd presiden sendiri , padahal udh dijodoh jodohin sama jokowi dan projo ,
@@chinedudesmondnsofor1812 nah itu benar sekali dan endingnya dia bingung mau ngapain lagi
Nyari pinjaman utk byr hutang😂😂😂
Ayo Master Qyu + Rakyat Bersatu yg pilih coblos Pilpres dgn Hati Nurani kita Laporkan ke Bareskrim sesuai pasal2 hukum yg di Langgar.
Dimanapun pk qodari podces sy sll nyimak krn analisa nya the best dn homoris
Terimakasih ALLAH utk mr Q diberkati dan dilindungi dalam kebenaran yg disampaikan, utk NKRI JAYA, dan tdk memecah belah rakyat, Amin, Amin🙏🏻🙏🏻
Gue suka podcast ini krn tdk pernah menyebar hoax
Lanjutkan boss untuk edukasi anak muda
Bravo podcast politik
❤❤❤
Sudah saatnya Indonesia menjadi negara maju❤❤❤
dapat ilmu logika dari MrQ TDK Omon omon
Itulah penyakit hati manusia yg tidak terkendali selalu sombong, serakah dan iri dengki...🙏🙏🙏
terpolarisasi karena pilihan politik ✖️
terpolarisasi karena ketawa Mr. Q ✔️
❤❤❤
Remarkable ❤ prabowo-gibran that's doable yes yes yes 🙌 👏 😍 😄 👌 😀 ternyata se-gibran itu
Hasto takut dipecat megawati,
Dia berusaha cari kambing hitam, dari ketidakmampuannya
Inti nya ibu mega yg blunder banget …. Anak buah nya berpikir keras segala macam cari kesalahan orang , kasihan mereka itu ibu yg salah petugas nya pusing …. ( mereka harus tahu hal itu ) terbuka sajalah
Betul ...
Seharusnya Hasto nangis LG wkwkwkw
Cerdas
@@ola5510tapi yang masuk gerbong mbak Puan adem ayem semua, seperti pak Bambang pacul itu, dia tetep tertawa terbahak bahak di di sini kemarin itu. 😂😂😂
Mr.Q bicaranya lancar tidak kelihatan berbelit2 dn mngada2
.
Soalnya dia bicara atas dasar data. Fakta
paling sukak deh sana Mas Total Politik yang baju merah, sekali nyeletuk pasti Geeeerrrr, lucu tapi tetap smart, demikian juga Mas Total Politik yamh baju motif putih juga lucu dan smart, Bravo Total Politik.
Allah memberikan kecerdasan luar biasa sama M. QODARI
Siip ...aq suka M.Q👍👍
Kalau Hasto gak percaya dgn hasil hitungan manual yg dilakukan KPU ya suruh sj dia hitung sendiri hitunga dri TPS.
Hasto hrs mau hitung sendiri hasil Pilpres di kpu walo kpu telah menetapkan hasil Pilpres., sebagai konsekuensi pernyataan nya yg ngawur n provokatif.
😁
Hasto klo mau hitung sendiri, sesak nafas,
😂😂 suruh hitung sendiri si hasto
Bengeeeekk ...bengeekkss
Tuh orang 😂😂😂😂
Selama sy jadi developer building website, jika ada orang masuk itu kaga bisa, karena harus ada ijin masuk.
Terlalu jauh ketika orang mengotak Atik database situs tersebut. Terlalu susah untuk tembus.
Pengalaman sy tidak tipu2, bener kata m qodari. ❤❤
2017 sampai 2020.
Lanjutkan m qodari tunjukan kebenaran
Bakalan kangen Mr. Q dan Bang Hasan setelah pemilu ini usai 😂
Luar bisa
seneng kali kalo sdh denger ketawanya Mr. Q....😂😂😂
Trims Mr Q atas penjelasannya
Seneng kalau pendapat nya M Q sehat selalu dan sukses 😇👍👍💪💪
Bravo Mr Q....
Mantab jos m khodari lanjut sukses
Klo menang ngomong apa aja tetap enak gak perlu mengada2 ✌👍👍
Mr Q bicaranya tegar Krn data yg dikedepankan, bukan halu.....
Tolong share video ini ke bu Mega. Kalo gak bisa langsung, lewat bu Puan atau mbak Putri. Biar bu ketum cepat ambil keputusan untuk melengserkan sekjennya yg ngawur & ngaco.
betul, semakin lama kok semakin banyak blunder
@@danielestewe lha yoo namanya Hasto lg mumet yo mesti wae congore sukur njeplak bro.....
Ayolah beramai ramai kita memprovokasi bu Mega untuk memerintahkan pdip wajib untuk beroposisi biar si HASTO ini makan dedak.sudah muak banget lihat muka penjilat.💩💩
Sdh tahu pasti mega dong apa2nya
saya sudah lama mengatakan bah sekjen yg paling ngawur dan koplak itu ya hasto
Jelas Om, ada tokoh masarakat di Daerah saya semua ustad di beberapa kec bawahan nya semua itu para ustad, awal2" nya mendukung ganjar mahpud, eeeehhhh ahir2" mau pemili malah Deklarasi ke calon capres no 1. Jls itu info sampah.
Untung nya masarakat kecil sangat cerdas. Tdk mau hak2" rakyat di monopoly sma ustod2' masarakat kekeuh memilih capres no 2.karna rakyat sangat cerdas tema yg di tampil kan sma pak hji prabowo gibran adalah kerukunan rukun bagi rakyat itu sangat2'' menjujung tinggi. Hidup pak prabowo. Sekalipun bpk tdk ada tim bpk, di Daerah kami bpk unggul telak di setiap tps
Sama dikampungku pemilihnya diarahkan ke 01 semua,,tapi apa hendak dikata ternyata 02 yang unggul,milih kan dari hati nggak paksaan,,
Total politik: M qodari sangat mantap mulai pencalonan sampai kemengan 02cuma banyak yg mengganggu
Happynya Mr Q. Menular.
Sebenarnya kita juga nggak mau ngetawain hasto dan janggar. Tapi karena kelakuannya tambah songong, makanya kita nggak henti2nya ketawa.
Siksa pemilu lebih sadis dari siksa kubur. Jancccokkkkkkk om Qodari, sampeyan memang panutankuhh ❤❤
Alloh TYME so Pasti berpihak kpd yg Baik, Bersih dan Amanah Sejati.
Pergantian kekuasaan pasti terjadi tapi tetap dalam bingkai pikiran RASIONAL & mnjaga ADAB
Lucu2 sedap nih obrolan nya😮😮😮
KEREEEN Mr. " Q ", SUARAKANLAH KEBENARAN n NYATA KE MASYARAKAT, SUKSES SELALU BANG 🤝🏻🤝🏻🤝🏻👍👍👍🇲🇨🇲🇨🇲🇨🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Pengakuan wong deso, saya bukan tkn capres dan bkn politisi tapi kemari dengan kemaun sendiri berkempanye buat 02 , tanpa dapat apa 2 kaos pun tidak dapat, berkempanye nya sederhana ketika kami berkumpul dengan tetangga hanya menyampaikan kl milih mending 02 biar 02 menang nya 1 putaran, kl nanti pil pres nya 2 putaran nanti biyaya nya 2 kali nanti uang negara habis, cuman itu aja yg kami kampanyekan, alham dulilah masarakat awam dam umum nya, berbalik dan kepikiran, dan maksud, apa yg saya kampanyekan langsung warga milih 02 🙏
Kalau hak angket menyoal mengenai putusan MK soal usia minimal capres cawapres ,itu salah alamat....,.karena ngga ada yg dilanggar secara konstitusi..masalahnya ada pada DPR sendiri yaitu UU PEMILU yg tiba tiba mengatur adanya pasal yg mengatur batas Usia minimal Capres Cawapres yaitu usia minimal 40 tahun..!!!
Padahal jelas dalam UUD 45 nya sendiri tidak ada di atur batas limitasi usia minimal baik untuk capres cawapres, cagub cawagub, cawalkot ,cabup dsb.....ini dasarnya....
Sementara dalam UUD 45 tegas di atur mengenai hal bahwa "SETIAP WARGANEGARA BERSAMAAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN"
jadi pembatasan usia minimal dalam UU PEMILU itu yg dianggap bertentangan dengan UUD 45 mengenai masalah ini..artinya yg bermasalah bukan di MK Justru di DPR sebagai pembuat UU nya.
Dan UUD 45 mengatur adanya hak warga negara secara konstitusional guna mengajukan permohonan Hak Uji material/YUDICIAL REVIEW terhadap UU yg dianggap melanggar UUD45!
JADI JIKA ADA PIHAK ATAU WARGANEGARA mengajukan Uji materi UU PEMILU itu sah ,konstitusional tidak melanggar Hukum dan Konstitusi..GERINDRA dan Emil Dardak yg. Antara lain mengajukan permohonan ke MK mengenai batas usia minimal capres cawapres yg diatur dalam UU PEMILU Itu Sah dan KONSTITUSIONAL jadi jangan dikatakan melanggar konstitusi.
Karena mereka mrnganggap bahwa adanya batas usia minimal capres cawspres melanggar UUD 45 mengenai batas usia minimal,dan dianggap mendiskriminasi terhadap hak konstitusional Warga Negara khususnya terhadap usia yg di bawah 40 tahun dalam ikut berpartisipasi dalam Hukum dan PEMERINTAHAN yg dijamin UUD 45 Itu.
MK juga sudah benar dan berdasar konstitusi jika MENERIMA,MEMERIKSA ,MENGADILI dan MEMUTUSKAN permohonan yg diajukan kepadanya itu dan yg mengambil keputusan bukan hanya satu orang ketuanya saja tapi seluruh anggota majelis mengambil keputusan.
Tidak ada konflik kepentingan di MK dikarenakan adanya hubungan keluarga antara ketua MK dengan Presiden Jokowi..karena yg mengajukan bukan Jokowi,bukan Gibran ,bukan familinya jokowi....jadi tidak ada konflik kepentingan disini.
dan putusanya FINAL dan MENGIKAT..maka siapapun boleh dan bisa menjadkan putusan ini sebagai landasan hukum untuk bertindak..misalnya ada pihak yg mengajukan capres cawapres siapapun. Maka SAH SECARA KONSTITUSIONAL ..makanya KPU juga tidak salah secara hukum dan tidak melanggar Konstitusi apapun juga meloloskan capres cawapres siapapun yg memenuhi syarat putusan MK itu..
Dan tiga pasangan Capres sejauh ini menerimanya... terbukti dengan melakukan, melaksanakan semua tahapan pemilu yg ditetapkan KPU, yaitu kampanye, debat capres cawapres dan sampai pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS TPS..maka tidak elegan dan tidak pas jika pada penghujungnya dipersoalkan apalagi ketika KPU sedang bekerja melaksanakan tugasnya dan sudah hamoir selesai ..
Nanti masyarakat hanya melihat ini hanyalah tindakan politis bukan tindakan hukum atau konstitusi karena justru dianggap menghambat jalannya konstutusi..yaitu menhambat jalannya PEMILU yg menjadi agenda bangsa dan negara yg di Buat oleh DPR juga..
Yg bermasalah dalam putusan MK itu UU PEMILUnya yg di buat DPR..jadi DPR harus mengangket dirinya sendiri kalau begitu
Mr Q memang BEST BEST👍👍👍👍🎉👏 🥰
Betuuull bg Q kita2 ini jd pintar pandai krn masukan2an dr bg Q...sy pribadi jg lihat ttg hasto bicara n adian koment...sy paham bgt tuh bg Q...sekali lagi terima kasih buat ajaran2nya bg Q
Kalau hak angket menyoal mengenai putusan MK soal usia minimal capres cawapres ,itu salah alamat....,.karena ngga ada yg dilanggar secara konstitusi..masalahnya ada pada DPR sendiri yaitu UU PEMILU yg tiba tiba mengatur adanya pasal yg mengatur batas Usia minimal Capres Cawapres yaitu usia minimal 40 tahun..!!!
Padahal jelas dalam UUD 45 nya sendiri tidak ada di atur batas limitasi usia minimal baik untuk capres cawapres, cagub cawagub, cawalkot ,cabup dsb.....ini dasarnya....
Sementara dalam UUD 45 tegas di atur mengenai hal bahwa "SETIAP WARGANEGARA BERSAMAAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN"
jadi pembatasan usia minimal dalam UU PEMILU itu yg dianggap bertentangan dengan UUD 45 mengenai masalah ini..artinya yg bermasalah bukan di MK Justru di DPR sebagai pembuat UU nya.
Dan UUD 45 mengatur adanya hak warga negara secara konstitusional guna mengajukan permohonan Hak Uji material/YUDICIAL REVIEW terhadap UU yg dianggap melanggar UUD45!
JADI JIKA ADA PIHAK ATAU WARGANEGARA mengajukan Uji materi UU PEMILU itu sah ,konstitusional tidak melanggar Hukum dan Konstitusi..GERINDRA dan Emil Dardak yg. Antara lain mengajukan permohonan ke MK mengenai batas usia minimal capres cawapres yg diatur dalam UU PEMILU Itu Sah dan KONSTITUSIONAL jadi jangan dikatakan melanggar konstitusi.
Karena mereka mrnganggap bahwa adanya batas usia minimal capres cawspres melanggar UUD 45 mengenai batas usia minimal,dan dianggap mendiskriminasi terhadap hak konstitusional Warga Negara khususnya terhadap usia yg di bawah 40 tahun dalam ikut berpartisipasi dalam Hukum dan PEMERINTAHAN yg dijamin UUD 45 Itu.
MK juga sudah benar dan berdasar konstitusi jika MENERIMA,MEMERIKSA ,MENGADILI dan MEMUTUSKAN permohonan yg diajukan kepadanya itu dan yg mengambil keputusan bukan hanya satu orang ketuanya saja tapi seluruh anggota majelis mengambil keputusan.
Tidak ada konflik kepentingan di MK dikarenakan adanya hubungan keluarga antara ketua MK dengan Presiden Jokowi..karena yg mengajukan bukan Jokowi,bukan Gibran ,bukan familinya jokowi....jadi tidak ada konflik kepentingan disini.
dan putusanya FINAL dan MENGIKAT..maka siapapun boleh dan bisa menjadkan putusan ini sebagai landasan hukum untuk bertindak..misalnya ada pihak yg mengajukan capres cawapres siapapun. Maka SAH SECARA KONSTITUSIONAL ..makanya KPU juga tidak salah secara hukum dan tidak melanggar Konstitusi apapun juga meloloskan capres cawapres siapapun yg memenuhi syarat putusan MK itu..
Dan tiga pasangan Capres sejauh ini menerimanya... terbukti dengan melakukan, melaksanakan semua tahapan pemilu yg ditetapkan KPU, yaitu kampanye, debat capres cawapres dan sampai pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS TPS..maka tidak elegan dan tidak pas jika pada penghujungnya dipersoalkan apalagi ketika KPU sedang bekerja melaksanakan tugasnya dan sudah hamoir selesai ..
Nanti masyarakat hanya melihat ini hanyalah tindakan politis bukan tindakan hukum atau konstitusi karena justru dianggap menghambat jalannya konstutusi..yaitu menhambat jalannya PEMILU yg menjadi agenda bangsa dan negara yg di Buat oleh DPR juga..
Yg bermasalah dalam putusan MK itu UU PEMILUnya yg di buat DPR..jadi DPR harus mengangket dirinya sendiri kalau begitu
❤ klw sy sangat peecaya apa yg disampaikan oleh Mr Q.kebenaran pengalaman sering survey lapangan karena kita juga dulu berkecimpung surve terkait penilaian fasiltas dan pelayanan Bandara. Bahwa kita prediksi lihat dan amati riiel di lapangan. ❤
Sing ada lawan Mr QODARI ini bener2 cadas sebagai pengamat politik selalu menyenangkan dan selalu menyakitkan bagi yg kalah dalam pembicaraan nya MrQ gak enak makan gak enak minum tidur pun gak bisa nyenyak,GELlSAH 11 dari 1000trmksih
Beda pendapat itu ada 3 :
1. Karena beda data
2. Karena beda sudut pandang
3. Karena beda kepentingan 😂 ( hasto mungkin kayanya ada disini) objektivitas vs inter-subjektivitas 😂
Alhamdulillah abang mr q sangat paham.. ❤
Ya memang begitu taruhanya kalo di pihak yg benar....
Jika ingin mematahkan fitnah yg dibangun sebagai narasi yg menyesatkan rakyat,seolah² curang.
Salut untuk mr. Q
yg fitnah ajak taruhan
😂😂😂
M q mantap banget...
Ea maux Hasto benar sendiri🤭
Rakyat punya hitungan sendiri, mau dua putaran atau satu kali putaran yang berpeluang besar untuk menang adalah Paslon 02,Yang paling penting Pemilih 02&03 tidak menghendaki 01 bisa menang,Maka diputuskan pilih 02 dan berhasil, rasa syukur Alhamdulillah bisa satuputaran dengan harapan hebohnya tidak berkepanjangan 🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨,Salam NKRI.Menuju kejayaan.,Aamiin YRA,
Hasto juragan komedi putar. @@MulyohadiAgresmi
Bubarin aja PDIP
5 tahun lalu kemana ya MrQ,sekarang sudah jadi idola baru..
5 tahun lalu m qodari juga pendukung pak Jokowi.
ANGKOT88 berharap semua pihak bisa menjauhi politik identitas dan mengutamakan politik substansi.