Kegiatan PTSL dan Pemasangan Tanda Batas

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 8 พ.ย. 2024

ความคิดเห็น • 42

  • @Achazia12
    @Achazia12 ปีที่แล้ว

    Tetap semangat & salam kaki 3...

  • @mastunggal1
    @mastunggal1 ปีที่แล้ว +1

    Trims pencerahannya mas Nandang

  • @imamdomble3738
    @imamdomble3738 ปีที่แล้ว +1

    Mantap kang , mau tanya saya ikut program ptsl tapi posisi tanah saya ada di belakang rumah orang , gmana kang.....

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      Trims, saran sy sebaiknya langsung dikonformasi ke kantor pertanahan setempat agar segera disesuaikan ploting di petanya sesuai posisi sebenarnya

  • @Franz_Bryan
    @Franz_Bryan 6 หลายเดือนก่อน

    Rumah saya, hanya dicoret pakai cat merah. Itupun ga diukur, apakah nanti diukur ulang? Salah kaprahnya belum diukur tapi tetangga belakang rumah udah berani renov garasi

  • @ropinahda1679
    @ropinahda1679 ปีที่แล้ว

    Apakah ada batasan luas untuk program PTSL ini, contoh di SPPT luas tanah nya 3000m2 apakah dijadikan sertifikat dengan luas di sppt

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      Batasannya wilayah desa yg ditunjuk dalam SK penunjukan lokasi ptsl. Dimungkinkan ada perbedaan luas di sppt dg hasil ukuran nanti di sertipikat. Acuannya batas yg sdh disepakati tetangga bersebelahan yg diukur saat kegt ptsl dilaksanakan.

  • @sukurjeneponto6501
    @sukurjeneponto6501 9 หลายเดือนก่อน

    tanah saya mau bikinkan sertifikat melalui PTSL tpi cuma punya kwitansi waktu saya beli tanah tersebut. apa bisa saya ajukan program PTSL tanah tersebut

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  8 หลายเดือนก่อน

      pada kegiatan ptsl ada tim yuridis yang akan mengumpulkan data yuridis (berkas bukti kepemilikan dan riwayatnya dan bukti2 kepemilikan dapat disampaikan) yang kemudian akan diidentifikasi serta diverifikasi tentang kelayakan bukti serta tindak lanjutnya apakah dapat diberikan sertipikat atau tidak dapat diproses utk pensertipikatannya

  • @rinasetiawan1459
    @rinasetiawan1459 ปีที่แล้ว

    Pak apakah bisa tanah kavling ikut ptsl?... Trimakasih bnyk🙏

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      Bisa selama ada bukti kepemilikan, penguasaan tanah dan lokasi bidang tanah berada pada wilayah yg ditetapkan sebagai lokasi kegiatan ptsl

  • @samz_udinz
    @samz_udinz ปีที่แล้ว

    Bang mau nanya...saya asli kota Semarang beli tanah kavling di kota Demak...Berhubung ada program PTSL saya rencana mau ikut,
    Pertanyaan.nya :
    1.nanti di sertifikat Alamat.nya itu yg tertera alamat semarang apa alamat demak,
    2.saat pengukuran batas tanah apakah petugas wajib saya dampingi...apa cukup petugas yg langsung mengukur...karna saya tinggal di kota semarang jadi agak jauh,

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      Alamat di sertipikat sesuai identitas di ktp nya (semarang). Untuk penunjukan batas sebaiknya langsung sendiri dan dapat juga memberikan kuasa dengan surat kuasa

    • @samz_udinz
      @samz_udinz ปีที่แล้ว

      bang ini kan dari pihak BPN udah ngukur tanah dan udah pemasangan Patok...kira kira proses alur selanjut.nya apa aja ya bang sampai sertifikat.nya keluar...

  • @bebenppl6459
    @bebenppl6459 ปีที่แล้ว

    Pak mau tanya, pada saat mengikuti program PTSL, ada surat pernyataan yg ditanda tangani oleh saksi
    Apakah saksi ini harus orng yg tanahnya bersebelahan dg kita atau boleh orng lain ?
    Kasus nya org yg bersebelahan domisili nya jauh
    Mohon petunjuk nya

  • @coffeejourney-by8zc
    @coffeejourney-by8zc ปีที่แล้ว

    apakah ada batasan luas tanah untuk di daftarkan di PTSL ?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว +1

      Batasannya sesuai dengan wilayah yg ditetapkan sesuai SK sebagai lokasi kegiatan PTSL

    • @coffeejourney-by8zc
      @coffeejourney-by8zc ปีที่แล้ว

      jadi tiap wilayah berbeda beda yah

  • @lmuniri9089
    @lmuniri9089 ปีที่แล้ว +2

    luar biasa kang ndng....sangat jls utk bs d pahami olh semua kalngan masytkat yg mau ikt prog.ptsl 2023....

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      Alhamdulillah... semoga materinya dapat bermanfaat... 🙏😊

  • @fendyaldy-ie5do
    @fendyaldy-ie5do ปีที่แล้ว

    Mas,saya mau tanya...seumpama tanah kita leter L maka patok yang harus kita pasa hanya 2 patok atau lebih dari 2 patok🙏🙏

    • @fendyaldy-ie5do
      @fendyaldy-ie5do ปีที่แล้ว

      Pasang maksud nya...maka patok yg kita pasang hanya 2 patok atau lebih dari 2 patok

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      Patok dipasang di semua sudut2 perbatasan yg disepakati oleh tetangga bersebelahan

    • @fendyaldy-ie5do
      @fendyaldy-ie5do ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar berarti seumpama tanah leter L sedangkan patok kita lurus dari ukuran tanah yg lebar itu gpp ya kang...dan patok kita cuma dua,di depan rumah dan di belakang rumah dan itu sudah di sepakati tetangga kita,,,apakah itu gpp kang

    • @fendyaldy-ie5do
      @fendyaldy-ie5do ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar atau di haruskan setiap sudut belokan itu di kasih patok,,semisal 1 di depan rumah ,2 patok lagi di pertengahan rumah{sudut yg belok} dan satu lagi di belakang rumah🙏🙏gitu atau gimana kang

  • @mfarizco3744
    @mfarizco3744 ปีที่แล้ว

    Terimakasih infonya pak, btw bapak kantornya dimana

  • @siputcorporate7693
    @siputcorporate7693 ปีที่แล้ว

    Pak nandar saya mau tanya sedikit..
    Misalkan tanah kita sudah ada AJB nya, kemudian saat mau pecah sertifikat di notaris diminta AJB yg lama dan disuruh lagi bikin AJB baru. Apakah hal tersebut memang demikian pak? Harus bikin AJB baru lagi?
    Terima kasih
    Sukses Selalu

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว +1

      Saran sy agar ditanyakan terlebih dahulu ke ppat nya alasannya apa sehingga perlu buat AJB lagi yg baru

    • @siputcorporate7693
      @siputcorporate7693 ปีที่แล้ว

      @@nandangisnandar baik pak, informasinya dikarenakan dari 9 peserta yg ingin memecah sertifikat induk hanya 3 yg sudah punya AJB dan yg 6 lagi belum, jadi yg 3 ini dipukul rata oleh PPAT nya dengan yg 6 orang tadi untuk bikin AJB baru.
      Seandainya kita bertahan dengan AJB lama (tidak bikin baru) apakah legal pak?
      Terima kasih

  • @madronesky5603
    @madronesky5603 ปีที่แล้ว

    dari tadi menunggu jawaban kalo tdak ada batasnya solusi terbaik seperti apa...

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      dipasang tanda batasnya dg kesepakatan tetangga bidang tanah bersebelahan agar dpt diukur dan antisipasi terjadinya sengketa batas

  • @ahsyaf7
    @ahsyaf7 ปีที่แล้ว

    Min di desa info nya ada pemutihan tanah dan bayar 200 ribuan secara serentak.kegiatan ini nanti nya di ukur oleh perangkat desa.ini intuk mendapatkan sertifikat atau hanya ganti balik nama di spppt atau pipil?

  • @zeeverlyyohenderson6786
    @zeeverlyyohenderson6786 ปีที่แล้ว

    Batas sudah ada tapi diserobot oleh sebelah apakah bisa saya laporkan penyerobotan tanah kepolisi?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว

      saran sy dilakukan musyawarah atau mediasi terlebih dahulu dg menunjukan bukti2 kepemilikan atau dilakukan penataan batas kembali agar dapat disesuaikan batasnya antara kondisi sebenarnya dg yg ada di bukti kepemilikan sertipikat. Jika itupun blm bisa diselesaikan baru gugatan dipengadilan spy dapat diputuskan dg adil sesuai aturan yg berlaku

  • @IwanTandiwali17
    @IwanTandiwali17 ปีที่แล้ว

    Bagaimana kalau patoknya di bawa pohon?

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว +1

      th-cam.com/video/8Te-hf_JhUU/w-d-xo.html

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว +1

      Materinya dapat dilihat di link ini

    • @billramadhan7398
      @billramadhan7398 ปีที่แล้ว +1

      Jika bgitu, sepemahaman saya perlu pakai metode terestris.

    • @nandangisnandar
      @nandangisnandar  ปีที่แล้ว +1

      dpt diidentifikasi langsung di lapangan untuk batas yg tdk dpt diidentifikasi dari foto