Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran dengan Uang Muka di e faktur 3.2 ppn 11 persen

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 22 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น •

  • @triagung2497
    @triagung2497 3 หลายเดือนก่อน +1

    Terima kasih pak untuk tutorialnya, sangat membantu saya dalam membuat Faktur Pajak

  • @goldairene260
    @goldairene260 2 ปีที่แล้ว +1

    Pemaparan yg jelas & sangat membantu dlm implementasinya.

  • @rimbaarkeo4931
    @rimbaarkeo4931 2 ปีที่แล้ว +2

    Trims tutorialnya sangat bermanfaat bagi orang desa seperti saya ,mantappp

    • @sahabatpajakchannel9742
      @sahabatpajakchannel9742  2 ปีที่แล้ว

      Sama sama pak..
      Semoga sukses dan berkembang channel kisah tanah pusaka

  • @farraserdanar7648
    @farraserdanar7648 2 ปีที่แล้ว +1

    Hadir tuk menyimak ilmu baru,
    Semoga menjadi ladang amal di bulan ramadhan ini.

  • @zaeniakhmad8031
    @zaeniakhmad8031 2 หลายเดือนก่อน

    Cukup jelas uraiannya, makasih

  • @riefkaasfiah9757
    @riefkaasfiah9757 2 ปีที่แล้ว +2

    Bermanfaat untuk orang banyak
    Terus berkarya om..

  • @denmasdjoko9491
    @denmasdjoko9491 ปีที่แล้ว

    jelas sekali tutornya dan sangat bermanfaat

  • @wancielbersahaja3827
    @wancielbersahaja3827 2 ปีที่แล้ว +2

    Keren Abang ini semangat trus

  • @muhamadromiadi965
    @muhamadromiadi965 2 ปีที่แล้ว +1

    trims om...

  • @desiyani2795
    @desiyani2795 2 ปีที่แล้ว +1

    Sehat terus pak..

  • @ellymartha7732
    @ellymartha7732 2 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih buat bossqyu
    Sukses ya.

  • @inneboohung9103
    @inneboohung9103 2 ปีที่แล้ว

    Pak Gan no seri FP untuk uang muka dan pelunasan hrs beda atau sama..

  • @adindasalma8882
    @adindasalma8882 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak kalau semisalnya ada uang muka/tahap 1, tahap 2, tahap 3 sampai tahap 4 untuk cara penginputannya bagaimana dari tahap1-3 termasuk ke uang muka dan tahap 4 nya pelunasan. Apa kah begitu karena kan di etax nya hanya ada uang muka dan pelunasan🙏

    • @deborasimon7899
      @deborasimon7899 2 ปีที่แล้ว +1

      UP. Mohon petunjuknya atas contoh kasus ini pak

  • @rubenhutabarat8414
    @rubenhutabarat8414 2 ปีที่แล้ว +1

    Mas gimana kalau
    Kita sudah deal terbitkan faktur dengan nilai yg ditetapkn. Sudah diterbitkan faktur uang muka.
    Tpi pas pengerjaan ada perubahan nilai dari invoice, bertambah lgi nilainya. Dan lawan transaksinya minta pembayaran cicil sampai pelunasan.
    1. Apa bisa faktur yg sudah diterbitkan dinuang muka di buat faktur pengganti lagi, untuk merubah nilai kontrak di invoice yg baru?
    2. Gimana caranya buat faktur pajak pas pembayaran termin 1, 2 dst
    Thanx atas ketersediaannya berbagi ilmu.

    • @asbudi9970
      @asbudi9970 ปีที่แล้ว

      Iya, saya juga menunggu jawaban " Cara buat faktur pajak atas pembayaran termin 1, 2 dan seterusnya " sampai saat ini 25 Mei 2023 belum ada jawaban, mohon upload videonya Pak

  • @yvonejulieane3144
    @yvonejulieane3144 2 ปีที่แล้ว

    Pak. Bagaimana jika ppn dipotong pph 23?

  • @yullayaputry
    @yullayaputry ปีที่แล้ว

    Pak, untuk nilai ppn itu kita tulis sendiri ya
    Tidak otomatis muncul?

  • @wagingchannel8898
    @wagingchannel8898 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak, kalo pembayaran uang muka (DP) nya lebih dari 1 kali bagaimana?

    • @sahabatpajakchannel9742
      @sahabatpajakchannel9742  2 ปีที่แล้ว

      Bisa kak.. tambahkan keterangan yang muka ke 2

    • @wagingchannel8898
      @wagingchannel8898 2 ปีที่แล้ว

      oke Pak.. terimakasih banyak info nya. Sukses selalu yah

    • @adindasalma8882
      @adindasalma8882 2 ปีที่แล้ว

      @@sahabatpajakchannel9742 maksudnya pak jadi saat angsuran itu di etax nya uang muka lagi ya

  • @irwan5324
    @irwan5324 8 หลายเดือนก่อน +1

    Kok ga ada suaranya ya

    • @sahabatpajakchannel9742
      @sahabatpajakchannel9742  8 หลายเดือนก่อน

      Ada kak..
      Jelas suaranya..
      Coba setting sound hp nya 🙏

    • @irwan5324
      @irwan5324 8 หลายเดือนก่อน

      @@sahabatpajakchannel9742 oh ya hp saya yg Bolot bang,,,maaf bang yaa.
      Oh ya sy sudah subscribe ya