Tarif PPN naik jadi 11% Mulai 1 April 2022, Krypto akan kena PPN?

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 1 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 15

  • @pipityufi1159
    @pipityufi1159 2 ปีที่แล้ว

    Selamat pagi, Ka faris saya ingin bertanya, perusahaan kami bekerja di bidang konstruksi. Kami ada proyek yg sls di bulan maret 2022 namun ada bbrp kendala yg invoice nya blm di terbitkan, nah skrng ini kami meu menerbitkan invoice tetapi customer kami ingin PPN nya di terbitkan 10% saja sedangkan skrng ini sdh PPN 11%, alasan mereka karna pekerjaan nya sls sblm di berlakukan PPN 11%.. Pertanyaan saya apakah bisa saya terbitkan PPN 10% di e-faktur yg sdh saya update 3.2 (11%), dan jika bisa apakah ada kendala buat kami? Mohon bantuan nya.. Terima kasih.

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว +2

      kalau untuk saat ini, pembuatan faktur pajak untuk bulan maret dan sebelumnya yang masih menggunakan tarif 10% tidak bisa lagi, karena ada batasan upload maksimal tanggal 15 bulan berikutnya, yg mana atas masa maret itu sudah expired di tanggal 15 mei kemarin, jadi untuk saat ini, harus membuat faktur dengan tarif 11%

    • @pipityufi1159
      @pipityufi1159 2 ปีที่แล้ว

      @@farisyustian terima kasih ka faris.. Sangat membantu 🙏

  • @codbibitku8485
    @codbibitku8485 2 ปีที่แล้ว

    Halo min,
    Saya mau tanya, peraturan aset crypto yang baru dikatakan akan kena 0,1% PPN & 0,1% PPH bagi trader dan akan berlaku mulai 1 mei 2022
    Lantas, ketika aset crypto sudah di cairkan ke bank pada tahun "2021" akan kena tarif berapa pada saat lapor spt tanggal 1 MEI 2022 (bagi yang belum lapor)?
    Kena tarif umum lama (progresif 5-35%) atau mengikuti tarif PPH 0,1% yang baru di berlakukan??
    Mohon di jawab karena masih simpang-siur

  • @kristinadewi7651
    @kristinadewi7651 2 ปีที่แล้ว +1

    untuk NPWPD dan NPWP apakah saling berkaitan atau ada link ? karena nomor kan berbeda bisa saja kan setorannya tidak sama ya karena ada penjualan restaurant yang tidak terhutang dalam NPWPD ? , untuk service charge sebenarnya itu harus dilaporkan juga sebagai omset ? karena service charge itu nanti dibagikan ke pelayan restaurant

  • @firmanhermawan7176
    @firmanhermawan7176 2 ปีที่แล้ว

    Bahan galian tipe c apa kena ppn?

  • @Vryscarani
    @Vryscarani 2 ปีที่แล้ว

    Untuk kode faktur jasa ekspedisi berubah dari 040 menjadi 050, apa akan berpengaruh dengan lapor SPT Masa serta pembayaran ppn ?

  • @kristinadewi7651
    @kristinadewi7651 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak faris kalau dibebaskan faktur pajak nya menggunakan kode apa

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      kalau mengacu aturan yg sekarang, PPN dibebaskan kode fakturnya 08

    • @kristinadewi7651
      @kristinadewi7651 2 ปีที่แล้ว

      berarti nanti masuk ke baris nomer 5 di induk PPN baik pak

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 ปีที่แล้ว

      @@kristinadewi7651 benar bu

  • @evipriyani4639
    @evipriyani4639 2 ปีที่แล้ว

    Pak faris...apa etaxnya sudah direvise dr 10% ke 11%?

  • @ericks6089
    @ericks6089 2 ปีที่แล้ว

    Utk Jasa Tenaga kerja bebas dari PPN gak Pak? Jika usaha bergerak di bidang jasa ousourching

  • @viereverz4756
    @viereverz4756 2 ปีที่แล้ว

    pak kalau jasa konstruksi bangunan terkena ppn 11% kah