Perusahaan Harus Tahu! Ini Bedanya Pajak PKP dan Non PKP
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 13 ม.ค. 2025
- Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Kewajiban membayar pajak berbeda untuk tiap perusahaan. Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 197/PMK.03/2013 bahwa perusahaan terdiri dari PKP dan Non PKP.
Apa perbedaan keduanya? Simak penjelasannya dalam video berikut.
Kunjungi website kami di:
indopajak.id/
Sosial media @indopajak6673 :
/ indopajak
/ indopajak
#konsultanpajak #npwp #sp2dk #pkp #nonpkp #dirjenpajak #ppn #pajakperusahaan #spttahunan #spt
Mau nanya. Utk perusahaan non PKP apakah wajib lapor PPh 21 dan PPh 23.
Nahhh penting ini infonya 😶👍👍
Terimakasih kak...sangat bermanfaat
Saya PKP namun omzetnya dibawah 4.8M kak, utk pph kena atau tdk ya dlm pelaporan STP tahunannya
Pkp kan terkait ppn beda hal dgn pph
@kakdira3483 Iya memang beda, PPN itu kan kita memungut pajak dari lawan transaksi/client utk disetorkan setiap bulannya. Ini yg saya masih kurang faham PPH utk perusahaan saya.
@@lutfanazfar8969 jika subjek PP 23 maka untuk laba akhir thn, tdk terutang pajak..sedangkan bagi NON subjek PP 23, atas laba fiskal terutang PPH menggunakan trf psl 17
Kalo mau konsultasi kemana min?
kalau kita sebagai pkp ada transaksi kepada non pkp apakah ada sanksi atau tidak apa2? mohon sarannya
Pkp bisa membeli/menjual brg/jasa ke non pkp..yg penting jalankan saja kewajibannya