PERAN DINAS PENDIDIKAN DALAM MENILAI PREDIKAT KINERJA KEPALA SEKOLAH (SEBAGAI PEGAWAI)
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 9 มิ.ย. 2024
- Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah merupakan tahap akhir dalam rangkaian Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Pada tahap ini, Kepala Dinas Pendidikan memiliki peran berdasarkan PermenPANRB no.6/2022 dan PermenPANRB no.7/2022 yang dikontekstualisakan dalam Perdirjen Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 bahwa Kepala Dinas Pendidikan adalah Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam memantau dan membina Kepala Sekolah untuk meningkatkan kinerjanya sebagai pegawai.
Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk Tim Kerja untuk membantu pemantauan dan pembinaan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah yang terdiri dari Pengawas Sekolah.
Haturnuhun
Terimakasih pak untuk ilmunya
Terimakasih Pak
siap pak... terimakasih
Haturnuhun pak.... Sudah beres di kepala sekolah tinggal nunggu penilaian Dinas Pendidikan
Terimakasih pa atas info dan pencerahannya
keren pak...
Terima kasih
Tetap konten yang terbaik dalam penjelasan materinya
Terima kasih
@@hidayatullah9907Semoga Allah tetap limpahi kesehatan dan kesempatan untuk Pak Kabid, agar dapat selalu memberi wawasan baru pada kami
Assalamualaikum.... mohon maaf Pak Kabid, saya adalah salah satu guru di kab. lebak yg blm terpanggil untuk mengambil pak integrasi per hari ini (11 Juni 2024). untuk itu, saya mohon kiranya edukasi via channel bapak ini. agar kami yang berpersoalan diatas tersebut dapat mengetahui penyebabnya. terima kasih🙏🙏🙏
Persoalannya apa?
@@hidayatullah9907 persoalannya pak integrasi tidak serentak di dapatkan oleh guru2 lainnya di kab. lebak