ไม่สามารถเล่นวิดีโอนี้
ขออภัยในความไม่สะดวก

HUkum Acara Perdata Part 2

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 6 พ.ค. 2020
  • Video ini berisi materi pembelajar tentang bagian-bagian didalam praktik beracara Perdata mulai dari Gugatan, Pemeriksaan Gugatan di Persidangan, Putasan Tanpa dihadiri Tergugat dan Upaya Perdamaian

ความคิดเห็น • 27

  • @sukarmanmandiraja3768
    @sukarmanmandiraja3768 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat siang salam sehat semua terimakasih banyak atas pencerahannya semoga bermanfaat bagi kita semua

  • @penginangofficial1178
    @penginangofficial1178 2 ปีที่แล้ว +1

    saya mau bertanya di luar contek ini.
    jika pada saat persidangan pertama Pihak Penggugat dan Tergugat hadir keduanya memakai KUASA tetapi kuasa tidak hadir keduanya dan sealnjutnya majelis hakim memerintahkan untuk mediasi.
    1. ketika pada saat mediasi Pengguat dan Tergugat telah sepakat damai dalam peroses mediasi. Selanjutnya masuk ke persidangan lanjutan setelah ditentukan PHS tersebut.
    selanjutnya sidang ke 2 menayakan hasil mediasi yang pada umunya belum masuk pokok perkaraa ADA 2 dua pertanyaan ?
    1. dimana pada saat mediasi Pengguat telah menyepakati hasil mediasi itu dengan peryataan yang sudah disiapkan saat mediasi DAMAI dalam pencabutan. akan tetapi didalam persidangan Penggugat menolak/ berubah pikiran dan ingin melanjutkan Percerainnya tanpa hadirnya Tergugat SAAT ITU. PERTANYAANYA. apakah hakim akan memutus perkara itu dengan pencabutan atau ada penemuan lain dalam kontek hukum.
    2. APAKAH HAKIM MENGABIL TINDAKAN UNTUK MELAJUTKAN PERSIDANGAN ATAU MENGULANGI MEDIASI LAGI.
    TOLONG PENCERAHANYA.

  • @jendralkaloznicov3456
    @jendralkaloznicov3456 2 ปีที่แล้ว

    Tks pencerahannya

  • @kpopgirl1109
    @kpopgirl1109 2 ปีที่แล้ว +1

    Aku susah berkonsentrasi bukan karena menahan lapar pak dosen, tapi karena bayang bayangnya selalu hinggap di pikiranku. 😅

  • @firdauspropertindo2802
    @firdauspropertindo2802 3 ปีที่แล้ว

    bang buat materi yg banyak ya , sy mo belajar terus dr abang

  • @deviankattanaboni
    @deviankattanaboni 4 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih pak

  • @crowntomagola3090
    @crowntomagola3090 3 ปีที่แล้ว

    Terima kasih sebelumnya bang.

  • @hamidhd4971
    @hamidhd4971 ปีที่แล้ว

    ijin menambahkan bang jika surat gugatan perceraian yg di ajukan oleh pihak perempuan, itu bisa di daftarkan di wilayah tempat perempuan itu tinggal. tidak perlu mendaftarkan surat gugatan sesuai alamat domisi si swami, karna sifatnya karateristik. mohon koreksi jika saya salah bang

  • @banghazem6227
    @banghazem6227 2 ปีที่แล้ว

    Halo bg.. channelnya sgt membantu sekali.apalagi saya minim pengetahuan tentang hukum. Apa boleh bagi pdfnya bg? Biar bs di pelajari lagi .. terima kasih banyak bg..

  • @ano5869
    @ano5869 2 ปีที่แล้ว

    Bang boleh pembahasan mengenai poin2 penting dalam hal surat kuasa khusus perdata non litigasi dan litigasi beserta poin2 dalam surat gugatan .. untuk ujian advokad , Terimakasih sebelumnya🙏

  • @gusimanofficial3467
    @gusimanofficial3467 3 ปีที่แล้ว

    Pak diatas kalau penggugat tidak hadir biaya ditanggung penggugat. Di poin trakhir masalah “putusan karena tidak hadir pada sidang pertama” yg tidak hadir penggugat kenapa yg harus bayar si tergugat. #hukumperdata2

  • @nasepsunarya1844
    @nasepsunarya1844 3 ปีที่แล้ว

    Untuk perkara sengketa tanah , objek tanah diwilayah bekasi , sedangkan tergugat dan penggugat tinggal dijakarta timur . kita hrs mengajukan gugatan kepengadilan BEKASI atau PN jkt timur ?
    Tks pak .

    • @pembelajarhukum1934
      @pembelajarhukum1934  3 ปีที่แล้ว

      Saya sarankan gugat di PN BEKASI..dimana objek.gugatan berada..

    • @nasepsunarya1844
      @nasepsunarya1844 3 ปีที่แล้ว

      Ok mks pak ..
      Bisa minta no wa pak

    • @rivaldydosantos6064
      @rivaldydosantos6064 3 ปีที่แล้ว

      @@pembelajarhukum1934 kompentensi relatif & absolut bukankah di gugat dimana para pihak lawan itu tinggal?

    • @pembelajarhukum1934
      @pembelajarhukum1934  3 ปีที่แล้ว

      @@rivaldydosantos6064 kompetensi relatif saja berdasarkan tmpt.tinggal.tergugat. kalah absolut itu perihal kewenangan mengadili..badan peradilan mana yg memiliki wewenang menyidangkan perkara.

    • @pembelajarhukum1934
      @pembelajarhukum1934  3 ปีที่แล้ว

      Forum Rei Sitae (Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa);

  • @gusimanofficial3467
    @gusimanofficial3467 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum wr wb. Pak mau tanya apakah yg mendampingi boleh bertingkah seperti advokat? Padahal dia belum punya Id card

    • @rivaldydosantos6064
      @rivaldydosantos6064 3 ปีที่แล้ว

      Putusan MK juga merujuk pada sila ke 5: keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

    • @ong69_official
      @ong69_official 2 ปีที่แล้ว

      Kalau di Peradilan Agama Biasanya tergtung dari Para Pihak atau Hakim ( misalkan dalam kasus Perceraian) yang sifatnya peribadi

  • @juliantchristandmichellebe2936
    @juliantchristandmichellebe2936 3 ปีที่แล้ว

    Tengkyu pak atas pembelajaran nya

  • @ayena6154
    @ayena6154 3 ปีที่แล้ว

    Kalau gak pakai pengecara dalam gugaran bisa gak?

  • @linkarijoe
    @linkarijoe ปีที่แล้ว

    COntoh HIR dan RBG apa ya??

  • @gurusawit
    @gurusawit 4 ปีที่แล้ว

    ngeri bahhh