Hukum tentang hibah

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 18 พ.ย. 2024

ความคิดเห็น • 13

  • @hohahoha-zo4cs
    @hohahoha-zo4cs 11 หลายเดือนก่อน

    Sangat membantu prof. Maturnuwun

  • @sbk4056
    @sbk4056 หลายเดือนก่อน

    ass, mau tanya prof, saya bekerja di salah satu BUMN di dalam aturan perusahaan telah diatur tentang kwenangan penandatangan perjanjian, yg mau saya tanyakan bolehkah seseorg yg dalam proses hanya diberi kewenangan utk memproses perjanjian kerjasama dgn nilai sampai dengan 1 milyar dngan jangka waktu maks 2 tahun menandatangani perjanjian kerjasama dengan nilai di atas 1 milyard dengan jangka waktu s/d. 5 tahun, meskipun dgn surat kuasa dari direksi, krn nanti pelaksanaannya penandatangan itu dibuat 2 tahunan dan tahun ke 3 perjanjian dibuat hnya 1 tahun, sehingga total perjanjian kumulatif menjadi 5 tahun, sementara mitra menempuh jalur lewat dewan pengawas krn kewenangannya dewas memberikan persetujuan s/d. 5 tahun, mohon pencerahannya prof, suwun

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  หลายเดือนก่อน

      @@sbk4056 boleh klo regulasi mengatur demikian

  • @BetmaWati-p3s
    @BetmaWati-p3s 11 หลายเดือนก่อน

    Prof mau tanya saya punya pusako tinggi salah satu keluarga memberi hibah tampa keluarga besar mengetahu tidak menyetujui surat hibah tanah lansung di sertipikat kan dan lansung tanah dijual tanah kami apa solusi pembatalan hibah prof

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  11 หลายเดือนก่อน +1

      proses hibah cacat hukum, pembatalannya dapat lewat pengadilan, saran sy lakukan mediasi terlebih dahulu lewat tokoh masy setempat

  • @Keanarheaneffabethany
    @Keanarheaneffabethany 11 หลายเดือนก่อน

    Prof mau nanya, jika orang tua angkat sudah meninggal dan meninggalkan harta ke anak angkat. Tetapi terjadi persilisihan antara anak angkat, penyelesainya gmn prof? Karena semua anak angkat tidak mendapatkan surat wasiat. Dan status anak angkat juga tidak ada surat dari pengadilan yg sah semuanya.

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  11 หลายเดือนก่อน

      Dlm hukum perdata kedudukan anak angkat sama dg anak kandung, klo dlm hk Islam anak angkat berhak mendapat harta melalui wasiat wajibah max 1/3, saran sy selesekan lewat mediasi sj mks

  • @fathanworld9170
    @fathanworld9170 11 หลายเดือนก่อน

    Prof mau tanya ,jika pakde saya yg tidak mempunyai anak menghibahkan sebidang tanah kepada saya ,dengan bukti surat pernyataan hibah yg d buat oleh kepala dusun dan dsaksikan oleh RT RW setempat,serta 1 org warga dan dengan dokumentasi vidio saat proses nya..
    Tapi belum sempat k notaris,dkarenakan beliaunya meninggal dunia,12 hri setelah proses hibah d lkukan ,dan stelah itu ada gugatan dari adek beliau,,
    Dengan gugatan pembatalan hibah karena surat pernyataan hibah blum ke notaris dan penggugat meminta hak atas tanah yg d hibahkan..
    Panggapunten pertanyaan saya,apakah menurut panjenengan surat hibah dari almarhum dapat d batalkan dan apakah penggugat dapat menguasai hak atas obyek sebidang tanah tsb prof..?
    Trimakasih prof🙏

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  11 หลายเดือนก่อน

      Hibah tetap sah, notaris itu hy perbuatan administrasi utk pembuktian sj

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  11 หลายเดือนก่อน

      Saran sy ajukan rekonpensi, krn pasal 1682 kuhperdata tidak berlaku lg dg adanya SEMA no 3 th 1963, sy sering jd saksi ahli kasus ini

    • @fathanworld9170
      @fathanworld9170 11 หลายเดือนก่อน

      Siap prof..
      Trimakasih bnyak atas masukan serta saran prof🙏

    • @drsupriyadishmh8218
      @drsupriyadishmh8218  11 หลายเดือนก่อน

      @@fathanworld9170 sama2 ka