Bisa disesuaikan SOTKnya masing-masing dinas bu.., Kalo di kami misal jabatan fungsional arsiparis terampil, dibawah sub koor arsiparis ahli muda, dan dibawah kepala bidang arsip, untuk sub bagiannya cukup sub koord arsiparis ahli muda, arsiparis terampil induk jabatannya arsiparis ahli muda.., Seperti itu ibu..,
mantap , trims sangat membatu pak
Siap, sama sama pak
pak untuk kelompok jabatan fungsional apakah dibuatkan sub bagiannya tersendiri?
Bisa disesuaikan SOTKnya masing-masing dinas bu..,
Kalo di kami misal jabatan fungsional arsiparis terampil, dibawah sub koor arsiparis ahli muda, dan dibawah kepala bidang arsip, untuk sub bagiannya cukup sub koord arsiparis ahli muda, arsiparis terampil induk jabatannya arsiparis ahli muda..,
Seperti itu ibu..,
terima kasih pak atas informasinya sangat membantu@@zuhrywijianto
Baik.., sama sama bu @@nadyap.oktari6703
Ini masih di area UPT yang sama kah Pak ?
Iya betul pak..,
Masih dalam 1 unit kerja
berarti unit kerja yg aktif berapa ka di beranda ?
Tergantung jumlah inputan pemda masing² kak