KAWASAN BERIKAT (SE-3/PJ/2024)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 9 ก.ย. 2024
  • Ketentuan mengenai Kawasan Berikat telah diatur dalam PMK-131/2018 jo. PMK-65/2021. Ketentuan mengenai saat terutang PPN dan saat pembuatan Faktur Pajak tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
    SE-3/PJ/2024 ini tentang Penjelasan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan di Kawasan Berikat, diterbitkan untuk memberikan penjelasan mengenai perlakuan perpajakan (PDRI, PPN, PPnBM) atas pemasukan dan pengeluaran BKP ke atau dari Kawasan Berikat dan menciptakan keseragaman perlakuan perpajakan.
    Terkait Pemasukan BKP ke Kawasan Berikat:
    a. impor dari luar daerah pabean - tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; atau
    b. penyerahan ke Kawasan Berikat dari:
    ● Tempat Penimbunan Berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah - tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; atau
    ● tempat lain dalam daerah pabean - tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
    Faktur Pajak harus memenuhi ketentuan:
    a. tidak dapat menggunakan Faktur Pajak gabungan;
    b. 1 (satu) dokumen persetujuan pemasukan barang hanya dapat digunakan untuk pembuatan 1 (satu) Faktur Pajak, dan 1 (satu) Faktur Pajak hanya dapat merujuk pada 1 (satu) dokumen persetujuan pemasukan barang; dan
    c. Faktur Pajak harus diberikan keterangan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat.
    Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran sebelum penyerahan BKP, Faktur Pajak harus memenuhi ketentuan:
    a. memuat informasi nama BKP ditambah dengan keterangan, misalnya uang muka, atau termin, atau angsuran, atas pembelian BKP;
    b. 1 (satu) dokumen persetujuan pemasukan barang dapat digunakan untuk pembuatan lebih dari 1 (satu) Faktur Pajak, yaitu untuk Faktur Pajak atas penerimaan pembayaran sebelum terjadinya penyerahan BKP dan Faktur Pajak pada saat penyerahan BKP yang merupakan satu kesatuan transaksi; dan
    c. Dasar Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak yang dibuat pada saat penyerahan BKP adalah sebesar Harga Jual dikurangi dengan pembayaran yang telah diterima sebelum penyerahan. Apabila penerimaan pembayaran tersebut digunakan untuk pembayaran beberapa BKP, dan penyerahan BKP yang bersangkutan dilakukan secara bertahap, penerimaan pembayaran tersebut dapat menjadi pengurang Dasar Pengenaan Pajak atas masing-masing BKP tersebut secara proporsional, kecuali dalam kontrak disebutkan secara tegas peruntukan penerimaan pembayaran sebelum penyerahan tersebut.
    Ketentuan mengenai pembuatan Faktur Pajak atas penerimaan pembayaran sebelum terjadinya penyerahan BKP sesuai dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak, yang diatur dalam petunjuk penggunaan (user manual) aplikasi atau sistem elektronik pembuatan Faktur Pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu dengan memberi tanda centang pada pilihan “uang muka”.
    Dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB tidak memiliki dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebelum saat Faktur Pajak dibuat atau seharusnya dibuat, penyerahan BKP oleh PKP ke Kawasan Berikat tetap dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
    Pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean:
    ● BKP milik Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB dapat dikeluarkan dari Kawasan Berikat dengan tujuan:
    a. ekspor;
    b. penyerahan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
    c. penyerahan ke kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta kawasan berfasilitas lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah; atau
    d. penyerahan ke tempat lain dalam daerah pabean.
    ● Pengeluaran BKP ke luar daerah pabean untuk tujuan ekspor dikenai PPN dengan tarif 0% (nol persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
    ● Penyerahan BKP dari Kawasan Berikat ke:
    a. Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan
    b. kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta kawasan berfasilitas lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah,dikenai PPN atau PPN dan PPnBM dan diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM yang berlaku pada kawasan tujuan pengeluaran barang.

ความคิดเห็น • 1