Apa Itu Faktur Pajak Digunggung? Bagaimana Cara Membuatnya?

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 9 ก.ย. 2024
  • Faktur pajak merupakan dokumen yang wajib dibuat oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dokumen ini digunakan sebagai bukti bahwa PKP telah melakukan kewajibannya untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terutang.
    Faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Terdapat beberapa informasi yang wajib dimuat dalam faktur pajak agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Informasi tersebut termasuk, antara lain informasi terkait penjual, pembeli, dan transaksi yang terutang PPN.
    Meski begitu, terdapat kemudahan administrasi yang diberikan ketika PKP menyerahkan BKP dan/atau JKP ke konsumen tertentu. Dalam aturan yang berlaku saat ini, PKP diperbolehkan untuk membuat faktur pajak tanpa memuat identitas pembeli dan tanda tangan penjual. Faktur pajak tersebut biasa dikenal dengan istilah faktur pajak digunggung.
    Apa itu faktur pajak digunggung?
    Dalam kondisi yang bagaimana agar PKP dapat memperoleh fasilitas untuk membuat faktur pajak digunggung?
    Bagaimana cara membuat faktur pajak digunggung dan cara melaporkan PPN yang dipungut dengan faktur pajak digunggung?
    Bincang Academy bersama Tax Law Surveillant of DDTC Fiscal Research and Advisory Syadesa Anida Herdona mengangkat topik faktur pajak digunggung sebagai pembahasan dalam episode ini.
    Yuk, belajar pajak bersama DDTC Academy, belajar pajak dari teori hingga praktiknya!
    #fakturpajak #fakturpajakdigunggung #pelatihanpajak #pelaporanPPN #pelaporanpajak #laporPPN #pengusahakenapajak #pajakpertambahannilai
    -------------------------------------------------------------------------------------------
    Kupas tuntas dan dapatkan pemahaman hingga teknis peraturan pajak terbaru PP 44/2022.
    Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 tentang penerapan terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan dibahas secara mendalam pada webinar DDTC Academy.
    Ikuti, Tax Update Webinar: Kupas Tuntas PP 44/2022 serta Dampak dan Pengaplikasiannya
    🗓️ Selasa, 27 Desember 2022
    ⏰ Pukul: 09.30-12.00 WIB
    💻 Tempat: Zoom Online Meeting
    Pendaftaran: academy.ddtc.c...
    Artikel selengkapnya terkait webinar ini:
    news.ddtc.co.i...

ความคิดเห็น • 12

  • @noviantibae6667
    @noviantibae6667 3 หลายเดือนก่อน

    Penjelasannya jelas dan lengkao sekali, makasih kak akhir ngerti juga 😊

  • @citraasiametindo
    @citraasiametindo 20 วันที่ผ่านมา

    apakah laporan masa ppn tiap bulan, tetap dilaporkan transaksi dengan pkp dan non pkp dalam satu laporan ?

  • @tot4-f3n27
    @tot4-f3n27 หลายเดือนก่อน

    Kalo berdasarkan PER terbaru , bisa ya fp di gunggung di pergunakan oleh PKP non pedagang eceran asal memenuhi 2 kriteria karakteristik konsumen akhir , krn ada jg konsumen yg beli eceran hanya beli kecil2 misal cuma 5 lembar atau 2-3 kg.

  • @ruswantotyas9105
    @ruswantotyas9105 หลายเดือนก่อน

    tanya kak. untuk jasa rumah sakit yang dibebaskan, itukan juga ke "konsumen akhir" apakah bisa digunggung, cara lapornya di SPT Masa PPN bagaiman

  • @lathanzaadhania3382
    @lathanzaadhania3382 ปีที่แล้ว

    Hallo, terima kasih kak penjelasannya. Apakah faktur pajak digunggung bisa digunakan oleh PKP perdagangan melalui marketplace/e-commerce?

  • @srianinyoman9476
    @srianinyoman9476 4 หลายเดือนก่อน

    Halo kak, apakah ada batas nilai transaksi yg boleh dimasukan dlm faktur pajak digungung

  • @reginalumentut4424
    @reginalumentut4424 ปีที่แล้ว +1

    Mau bertanya kak. Kalau kasusnya CV yg sudah PKP punya rekanan instansi pemerintah untuk pengadaan barang, dan pengadaannya menggunakan faktur pajak biasa yg nantinya berarti jadi pajak keluaran CV. Sementara barang yg CV tersebut adakan sebelumnya dibeli dari toko yg PPNnya sudah termasuk di notanya atau itu pajak digungungung. Jadi Bagaimana pelaporan SPT masa PPN untuk CV tersebut? Apakah pembelian barang oleh CV bisa jadi pajak masukan? Kalau tidak, berarti 11% PPN pengadaan harang bersama instansi tersebut nantinya terbayar full juga oleh CV walaupun sudah ada yg disetor instansi tersebut? Mohon pencerahannya. Terimakasih.

    • @bagasbagusarya
      @bagasbagusarya 10 หลายเดือนก่อน

      Setahu saya faktur pajak digunggung tdk bisa dijadikan sbgai kredit pajak

    • @rizkisetiawan3357
      @rizkisetiawan3357 3 หลายเดือนก่อน

      Gabisa jadi kredit pajak

    • @anggaadityaputra5247
      @anggaadityaputra5247 หลายเดือนก่อน

      FP digunggung tidak bisa dijadikan kredit pajak, dpp + ppn atas pembelian tersebutkan di bebankan

  • @gunawanwibisono9378
    @gunawanwibisono9378 ปีที่แล้ว

    Memang ada PKP Pedagang eceran?

    • @mindstoooic
      @mindstoooic ปีที่แล้ว

      Ada ,,pedagang toko bangunan