Dugaan Pungli Uang Perpisahan Sekolah SD Negeri 104201 Percut Sei Tuan, Kepsek Lari

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 21 ส.ค. 2024
  • Gawat Ini!! Terima Dana Bos Kepala Sekolah Zum Zumasari Siregar Malah Pungli Perpisahan Bebas Pengawasan
    Dengan Adanya keluhan dan keresahan masyarakat dan wali murid terkait pungli di sekolah capai 45 Juta Rupiah kepala sekolah ketika di wawancarai menghindar dengan pertanyaan Reporter.(15/6/2024).
    Kepala sekolah SD Negeri 104201 Kolam, Zum Zumasari Siregar sebagai penerima dana bos diduga melakukan pengutipan kepada sejumlah siswa terkait uang perpisahan capai 45 juta rupiah, setelah diketahui jumlah siswa dan siswi nya sekira 30 orang dikali 4 lokal.
    Hal tersebut sangat dilarang sesuai dengan Peraturan No.17 tahun 2010 pasal 181, Permendikbud No. 8 tahun 2016 dan permen pendidikan dan kebudayaan No. 75 tahun 2016 pasal 12 ayat 1, seperti uang study tour uang syukuran uang infak uang perpisahan.
    Dari data Kemendikbud dana bos SD Negeri 104201 menerima anggaran dana bos capai ratusan juta rupiah itu, Ketika diwawancarai adanya pengutipan Rp.375.000 rupiah Per-siswanya, kepala sekolah tersebut lari untuk menghindar dari pertanyaan sejumlah wartawan.
    "Gak ada itu, kami lagi ada rapat", Cetus Kepala Sekolah Zum Zumasari Siregar kepada wartawan sambil lari menghindar wartawan meski dijelaskan adanya larangan pengutipan sesuai PP No.17 tahun 2010 pasal 181, Permendikbud No. 8 tahun 2016 dan permen pendidikan dan kebudayaan No. 75 tahun 2016 pasal 12 ayat 1.
    Sebelumnya diberitakan terkait adanya laporan masyarakat dan wali murid adanya pengutipan uang perpisahan menjadi tanda tanya besar, sepertinya sekolah tersebut sangat lemah pengawasannya dan juga peran dinas pendidikan.
    "Mau gak mau lah kita ikutin peraturan katanya perpisahan ya udah ikut Cemana lagi bang, Tapi perpisahan ya jalan jalan gak gratis di kutip juga satu orang Rp. 375 Ribu anak kelas 6 4 bus orang berangkat 4 lokal" , Cetus sebut saja Tia. (Junaedi/Tim)
    Dikutip dari Pewarta co

ความคิดเห็น •