▶️"Hukum pembagian warisan menurut syariat Islam"✓ ||Ngaji GUS BAHA

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 12 พ.ย. 2024

ความคิดเห็น • 2

  • @masudjang8992
    @masudjang8992 ปีที่แล้ว +3

    Alhamdulillah

  • @taigepengpenyok6020
    @taigepengpenyok6020 3 วันที่ผ่านมา +1

    Mohon dikoreksi jika salah
    *bagi pemeluk agama Islam bagi waris sesuai ilmu Faraid adalah wajib*
    Warisan hanya untuk yg ada hubungan nasab (garis keturunan hubungan darah)
    ° anak laki laki 2 bagian anak wanita 1 bagian
    ° wasiat melebihi batas hibah & faraid namun tetap tidak boleh melebihi 1/3 bagian
    ° anak angkat *bukan termasuk* ahli waris
    ° harus diperjelas hubungan nasab tidak boleh salah sama sekali misal terjadi perselingkuhan oleh ibu maka status anak bisa dilakukan test DNA
    ° anak diluar nikah juga bukan ahli waris namun bisa diberikan haknya dalam bentuk *wasiat wajibah* oleh pria yg menyebabkan lahirnya anak tersebut
    Simak juga pendapat ahli dan fatwa MUI agar banyak reffeerensi, jika anak wanita ngotot minta hak sama bagian dengan anak pria maka anak wanita tsb yg salah/ bermasalah