Prof. Yusril emang cerdas dan berwawasan luas soal ilmu hukum. Bahasanya tegas, jelas, runut, dan juga mudah difahami oleh orang yg bukan sarjana hukum
Biarkan organisasi advokat seperti sekarang tidak usah di satukan karena problematika dan efeknya banyak, ❤salah satunya bila di satukan mama akan mudah di politisasi oleh kekuasaan.
Pak otto coba diperhatikan loyer"yg yari pansos gk jelas dgn kata"laporan"gk masuk akal dimedsos cuma bikin gaduh dan memalukan mencari"job untuk dpt kasus,,masarakat sdh geram dan tidak percaya smakin bnyk loyer menjual hukum demi keuntungan,,sangat miris skli penuntut hukum diindonesia
Sebelum menyatukan seluruh advokat menjadi satu dalam organiasi wadah tunggal. Satukan dulu Peradi yang pecah,jadikan satu dulu peradi peradi lain di peradi Soho. Bisa pak?
Apa pentingnya dipaksakan single bar ? Sementara sudah sempat berjalan multi bar. Jika tetap multi bar seperti sekarang, apa rupanya masalahnya ? Justru jika yg sudah sempat multi bar mau diubah ke single bar maka akan menimbulkan masalah. Bahwa OA yg (banyak) saat ini tih juga sudah mendapatkan persetujuan atas pendirian OA tsb. Apakah maksudnya single bar ini khusus untuk OA Peradi saja ? bukan menyentuh OA lainnya Mohon pencerahan... Tks
Ikadin, KAI, AAI dll, dibawah PERADI masih aktif dan di naungi peradi serta kerja sama PKPA, nah klo tunggal, kenapa mereka2 itu masih diberdayakan dan di hadiri PERADI Langsung PKPA atau acara2nya? Jangan berbanding terbalik
UU advokat dibuat untuk menyatukan para advokat dalam satu organisasi, namun faktanya organisasi advokat sudah menjamur hanya karena kepentingan pribadi maupun kelompok masing-masing.
Prof. Yusril emang cerdas dan berwawasan luas soal ilmu hukum. Bahasanya tegas, jelas, runut, dan juga mudah difahami oleh orang yg bukan sarjana hukum
Senang lihat Pak Yusril dan Pak Otto selalu kompak, sevisi, dan saling bahu-membahu
Besar harapan saya OA kembali single bar biar marwah kita tetap terjaga di mata APH lain. Smoga bisa di era ini
Semoga ke depan single bar bisa dihormati oleh penegakan hukum lainnya
Prof Yusril sangat berwibawa nada bicaranya.
Peradii Mantaab...bela rakyat keciil ❤❤
Sukses selalu Peradi ....
Tempat nya para pengacara top di Indonesia
Sukses selalu
Biarkan organisasi advokat seperti sekarang tidak usah di satukan karena problematika dan efeknya banyak, ❤salah satunya bila di satukan mama akan mudah di politisasi oleh kekuasaan.
Selamat dan sukses selalu
Jaya sll PERADI
Perlu ada program khusus untuk pendidikan dan kesehatan
Gimana tuh kasus cirebon,,,,, di awal peradi yakin banget menang ehhhh di tolak pk nya!
Pak otto coba diperhatikan loyer"yg yari pansos gk jelas dgn kata"laporan"gk masuk akal dimedsos cuma bikin gaduh dan memalukan mencari"job untuk dpt kasus,,masarakat sdh geram dan tidak percaya smakin bnyk loyer menjual hukum demi keuntungan,,sangat miris skli penuntut hukum diindonesia
Next ke Peradi 2025🎉
Sebelum menyatukan seluruh advokat menjadi satu dalam organiasi wadah tunggal. Satukan dulu Peradi yang pecah,jadikan satu dulu peradi peradi lain di peradi Soho. Bisa pak?
Petinggi peradi masuk
Pemerintah, ayo merapat Ke MA untuk mohon mencabut Surat Ketua (SK) MA Nomor 073 Tahun 2015.
Single bar is a must ⚖️
Pak Otto, bagaimana kasus vina
😉
Apa pentingnya dipaksakan single bar ? Sementara sudah sempat berjalan multi bar.
Jika tetap multi bar seperti sekarang, apa rupanya masalahnya ?
Justru jika yg sudah sempat multi bar mau diubah ke single bar maka akan menimbulkan masalah.
Bahwa OA yg (banyak) saat ini tih juga sudah mendapatkan persetujuan atas pendirian OA tsb.
Apakah maksudnya single bar ini khusus untuk OA Peradi saja ? bukan menyentuh OA lainnya
Mohon pencerahan...
Tks
Satu lagi pak Mentri ,dimana ada putusan mengatakan Peradi adalah organ negara???
Kasus cirebon ,,,gimanaaaaaaaa
Dan bagaimana kericuhan akan terjadi , ketika anvokat OA lain bersatu menggugat putusan MK tsb? Bisa di bayangkan berapa jumlah Anggota OA lain😂
Kasus Vina mengambang
Ikadin, KAI, AAI dll, dibawah PERADI masih aktif dan di naungi peradi serta kerja sama PKPA, nah klo tunggal, kenapa mereka2 itu masih diberdayakan dan di hadiri PERADI Langsung PKPA atau acara2nya?
Jangan berbanding terbalik
UU advokat dibuat untuk menyatukan para advokat dalam satu organisasi, namun faktanya organisasi advokat sudah menjamur hanya karena kepentingan pribadi maupun kelompok masing-masing.
WAJIBAIN HANYA SATU OA, YAITU PERADI
Maaf bukan mama tapi maka,
Kasus 7 terpidana di cirebon bagaimana hasilnya ? Ibunda sudirman sampai meninggal karena sakit memikirkan anaknya tidak segera di bebaskan
Penegakan Hukum ini kadang menjadi kacau karena Organisasi Advokat terlalu banyak. Masyrakat jadi korban. Kemana ne Pemerintah
Kasus vina gmn bos kok beku dan basi