Salah satu kasus salah tangkap yang menjadi catatan kelam dalam sejarah kepolisian di Tanah Air adalah peristiwa yang menimpa Sengkon dan Karta. Keduanya adalah petani dari Bekasi, Jawa Barat. Mereka ditangkap atas tuduhan perampokan dan pembunuhan pasangan suami-istri, Sulaiman-Siti Haya, warga Desa Bojongsari. Dua orang desa di wilayah Bekasi itu sebelumnya dituduh menggarong dan membunuh suami istri itu pada 1974. Betapa pun mereka membantah, polisi tetap memaksa dengan kekerasan, sehingga akhirnya peradilan mempidana 12 tahun penjara terhadap Sengkon dan 7 tahun bagi Karta. Adalah Gunel, 35 tahun, narapidana LPK Cipinang, yang tiba-tiba mengaku sendiri melakukan kejahatan terhadap keluarga Sulaiman. Pengakuan itu digarap sebaik-baiknya oleh seorang keluarga Karta yang kebetulan ahli hukum. Pengadilan di Bekasi menghukum Gunel 12 tahun penjara atas pengakuan terdakwa sendiri menggarong dan membunuh suami istri Sulaiman. Bebaskah Sengkon dan Karta karenanya? Nyatanya tak begitu mudah. Kala itu lembaga peninjauan kembali tengah dibekukan. Hukuman keduanya tak bisa diutak-atik.
6:52
inilah yang paling ditungu tungu tapi ngeri juga ya😅
Ya allah gusti,berikanlah kadilnmu.🤲🏻🙏🏻😭😭
Sehat2 pak purwanto
02.00 jadi inget Ahok sangat detail 😅
tempat yang luar biasa lembur yang menakjubkan
Semangat trus pak semoga Allah SWT mmberi barokahNya kpda orng" yg membela kebenaran
Sehat2 dan sukses selalu Pak H Purwanto dan teamnya aamiin3x yaa Allah yaa Robbal'alamiin 🤲
😢😢😢
Assalamualaikum pak H Purwanto sama Pak Haji Dedi Mulyadi sehat dan sukses terus selalu ada dalam lindungan Allah SWT 🤲❤
Kumaha kabarna p haji ku bos ipungku 😊 semoga sntiasa d dbrikan kshtn dan keberkahan 🤲🙏
Assalamualaikum pondok gede bekasi hadir bpk purwanto sukses selalu
Padaherang,pangandaran hadir
Ya tuhan dengernya miris 😢😢
sanes salah tangkap tapi sengaja ditangkap kangge janter aktor utama dr skenario nu ntos aya.
Hidup Kepalan Kiri.... Dari kami kaum Proletariat
Pantes saya juga gx tahu peristiwa sengkon karta ternyata kejadianya saya juga blm lahir...🙏🙏🙏😢😢😢
Salah satu kasus salah tangkap yang menjadi catatan kelam dalam sejarah kepolisian di Tanah Air adalah peristiwa yang menimpa Sengkon dan Karta. Keduanya adalah petani dari Bekasi, Jawa Barat. Mereka ditangkap atas tuduhan perampokan dan pembunuhan pasangan suami-istri, Sulaiman-Siti Haya, warga Desa Bojongsari.
Dua orang desa di wilayah Bekasi itu sebelumnya dituduh menggarong dan membunuh suami istri itu pada 1974. Betapa pun mereka membantah, polisi tetap memaksa dengan kekerasan, sehingga akhirnya peradilan mempidana 12 tahun penjara terhadap Sengkon dan 7 tahun bagi Karta. Adalah Gunel, 35 tahun, narapidana LPK Cipinang, yang tiba-tiba mengaku sendiri melakukan kejahatan terhadap keluarga Sulaiman.
Pengakuan itu digarap sebaik-baiknya oleh seorang keluarga Karta yang kebetulan ahli hukum. Pengadilan di Bekasi menghukum Gunel 12 tahun penjara atas pengakuan terdakwa sendiri menggarong dan membunuh suami istri Sulaiman. Bebaskah Sengkon dan Karta karenanya? Nyatanya tak begitu mudah. Kala itu lembaga peninjauan kembali tengah dibekukan. Hukuman keduanya tak bisa diutak-atik.