Tata cara pernikahan islami : 1. Tidak boleh ada pelanggaran syar'i, seperti : terbukanya aurat, ikhtilat, musik, standing party (makan sambil berdiri). Ibadah jangan sampai dimulai dengan kemaksiatan, sebagaimana solat tidak boleh tersingkap aurat, maka nikah juga tidak boleh. Dahulukan ketaatan kepada Allah, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ikhtilat : Perempuan tidak dipajang didepan tamu-tamu, perempuan disebelah perempuan, laki2 disebelah laki2 (tidak campur baur laki2 dan perempuan). Musik yang dibolehkan adalah gendang, bukan penyanyi dangdut yang ditontonkan auratnya. 2. Harus ada wali perempuan Wali perempuan adalah ayah, jika tidak ada restu ayah maka pernikahan tidak sah / batal 3. Adanya mahar Sesuatu yang diletakkan pada saat akad nikah dikumandangkan/dilaksanakan 4. Adanya 2 saksi yang terpercaya 2 saksi laki-laki 5. Diumumkan Iklankan pernikahan mu kepada minimal orang2 terdekat anda, tidak boleh sembunyi-sembunyi Sumber : Kajian Ustad Khalid Basalamah
Jazaakallahu khoiron ustadz atas ilmu yg bermanfaat.. semoga Allah senantiasa menjaga antum beserta keluarga.. barokallahu fiik ustadz kholid basalamah.. Alhamdulillah, ana pertama memgenal sunnah dari kajian2 beliau..
Ustadz mau tanya bagaimana jika ayahnya bukan seorang muslim (beragama kristen) tp dia mempunyai abang yg muslim lrn anak2nya semua ijut agama ibunya Islam
Memilih pasangan hidup; 1). Seandainya sama-sama beragama Islam QS Al Baqarah ayat 221 2). Menikahi janda masa Iddah nya empat bulan QS Al Baqarah 226 janda yang suaminya meninggal dunia masa Iddah empat bulan sepuluh hari QS Al Baqarah ayat 234 janda yang belum dicampuri tidak ada masa Iddah nya QS assajdah ayat 4 janda hamil masa Iddah nya sampai anaknya lahir QS at-talaq ayat 4 janda mespons atau tidak haids lagi masa Iddah nya tiga bulan QS at-talaq ayat 4 3). Sama-sama suka sama-sama mau sama-sama ada kecocokan diantara keduanya QS Al Baqarah ayat 232 4). Laki-laki boleh menikahi dua, tiga atau empat perempuan asal mampu berbuat adil, jika takut tidak mampu berbuat adil, satu istri saja QS Annisa'ayat 3 5). Ada empat belas perempuan yang di larang untuk kamu nikahi, keempat belas perempuan yang di larang untuk kamu nikahi kamu berhak untuk menjadi wali nikahnya QS Annisa'ayat 22&23 6). Dilarang menikahi perempuan bersuami QS Annisa'ayat 4 7). Jika suka zina menikah dengan orang yang suka zina, jika mantan pezina menikah dengan orang yang tidak suka zina yang mau menerima, jika tidak suka zina menikah dengan orang yang tidak suka zina agar tidak ada fitnah pada diri kamu QS Annur ayat 3&26 8). Baligh ( haids dan mimpi basah/ keluar air mani), mumayis (sempurna akalnya) mampu dalam membelanjakan harta QS Annisa'ayat 5 mampu dalam merawat anak QS Annisa'ayat 6. Menikah; 1). Melamar mempelai perempuan QS Al-Baqarah ayat 235 2). Menentukan hari baik untuk aqad nikah QS Al-Baqarah ayat 235 3). Wali nikah QS Annisa'ayat 22&23 4). Saksi nikah QS Al-Baqarah 235 5). Mahar untuk mempelai perempuan dari mempelai pria QS Al Baqarah ayat 236&237 QS Annisa'ayat 4&25&127 6). Upacara akad nikah 7). Laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan seks dan di antara keduanya tidak ada ijab qobul dari wali nikah mempelai perempuan maka disebut dengan zina QS Al Araf ayat 19-22 QS Al Araf ayat 27&28 8). Pencatatan sipil buku nikah untuk menangani indentitas kewarganegaraan anak dan tanda bukti sebagai ahli waris kamu jika kamu mempunyai anak, jika mempunyai anak tetapi tidak mempunyai buku nikah kamu cari kan surat pernyataan dari Kepala Desa.
Semua resepsi pernikahan gak ada yg sperti itu.. Krn Para tamu undangan tak semuanya muslim , pasti ada yg non muslim.. Mustahil ada resepsi yg seperti itu.. Apapun critanya tak bs dihindari.. Kecuali tdk buat resepsi.. Cukup akad nikah.. Acara akad nikah j malah sering ditemukan bercampur wanita dan pria yg bukan muhrim.. Semuapasti melanggar... Gk bs dipungkiri...
Kalau menurut saya "diusahakan" itu harus, hasilnya bisa atau tidak itu bukan urusan kita. Allah hanya memerintahkan kita untuk berusaha semampu kita. Tp yang antum sampaikan menurut saya merupakan bentuk pikiran yang tertutup, fixed mindset, menutup diri dengan hal yang belum pasti, bahkan berusaha pun belum, boleh antum sampaikan seperti itu kalo sudah berusaha dan hasilnya gagal (lebih ke curhat arahnya), tp kalo belum berusaha sudah bilang begitu ya pasti bakal terjadi begitu, jadi mustahil buat kita, karena mindset kita sudah dari awal yang menentukan kalau mustahil menggelar resepsi spt itu...
Ada pernikahan seperti itu, tidak ada yg mustahil. Ana pernah dateng ke pernikahan syar'i, tamu akhwat dan ikhwan (perempuan dan laki²) dipisah, tanpa musik, makan nya semua duduk, pokoknya sesuai Sunnah.
@@LinggarMaretvaCendani makanya sperti yg saya bilang tk bs dipungkiri.. Tp tetap prioritasnya DIUSAHAKAN, klo endingnya tk bs , yaa bnyk2 istigfar j , krn pernikahan secara islam tetap j disandingkn dgn adat istiadat suatu suku... Jd bs dikatakan akan ada CAMPURAN di situ..
Tata cara pernikahan islami :
1. Tidak boleh ada pelanggaran syar'i, seperti : terbukanya aurat, ikhtilat, musik, standing party (makan sambil berdiri). Ibadah jangan sampai dimulai dengan kemaksiatan, sebagaimana solat tidak boleh tersingkap aurat, maka nikah juga tidak boleh. Dahulukan ketaatan kepada Allah, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ikhtilat : Perempuan tidak dipajang didepan tamu-tamu, perempuan disebelah perempuan, laki2 disebelah laki2 (tidak campur baur laki2 dan perempuan). Musik yang dibolehkan adalah gendang, bukan penyanyi dangdut yang ditontonkan auratnya.
2. Harus ada wali perempuan
Wali perempuan adalah ayah, jika tidak ada restu ayah maka pernikahan tidak sah / batal
3. Adanya mahar
Sesuatu yang diletakkan pada saat akad nikah dikumandangkan/dilaksanakan
4. Adanya 2 saksi yang terpercaya
2 saksi laki-laki
5. Diumumkan
Iklankan pernikahan mu kepada minimal orang2 terdekat anda, tidak boleh sembunyi-sembunyi
Sumber : Kajian Ustad Khalid Basalamah
Jazaakallahu khoiron ustadz atas ilmu yg bermanfaat.. semoga Allah senantiasa menjaga antum beserta keluarga.. barokallahu fiik ustadz kholid basalamah..
Alhamdulillah, ana pertama memgenal sunnah dari kajian2 beliau..
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bismillah
Alhamdulillah
Semoga dimudahkan Allah segala sesuatunya...
Semoga Allah ridha....
.aamiin
Bismillah
Alhamdulillah
Baarakallahu fiikum tadz.
Bismillah
Orang orang tua terdahu bilang : menikahlah sebelum menikah. Dan sholatlah sebelum Di sholatkan. Artinya : semua hal yg baik dapatkan dulu Ilmunya...
Smg di amalKn.
Alhamdulillah telah menamba pengetahuan saya
Barokallahu fiik ustad
siip, semoga bisa mengingat dan mengamalkan.
Alhamdulillah slalu senang dn brtmbah ilmu slalu nnton ceramah ustaz khalid
Masya Allah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh semoga Allah memberikan kesehatan buat ustadz
Bismillah
Noted
Bila wali menolak laki-laki yang shaleh maka akan ditarik ke wali hakim.
Di kampung di Kudus, resepsi sore wanita, malam pria ustad
mohon di sertakan sumber link video aslinya. terimakasih
Assalamualiku ulun mau bertanya klo seandai nya tempat makan nya terpisah gimna itu kaya permpuan kusus permpuan klo laki laki kusus laki laki
Bagaimana dengan ada nya Pelaminan di pesta pernikahan dan dua mempelai duduk di pelaminan..apa hukumnya dan adakah dalilnya
Ustadz mau tanya bagaimana jika ayahnya bukan seorang muslim (beragama kristen) tp dia mempunyai abang yg muslim lrn anak2nya semua ijut agama ibunya Islam
Ka fikran
Gimana cara nya mencari jodoh buat anak sy.
Ada di mawadahindonesia
Memilih pasangan hidup; 1). Seandainya sama-sama beragama Islam QS Al Baqarah ayat 221 2). Menikahi janda masa Iddah nya empat bulan QS Al Baqarah 226 janda yang suaminya meninggal dunia masa Iddah empat bulan sepuluh hari QS Al Baqarah ayat 234 janda yang belum dicampuri tidak ada masa Iddah nya QS assajdah ayat 4 janda hamil masa Iddah nya sampai anaknya lahir QS at-talaq ayat 4 janda mespons atau tidak haids lagi masa Iddah nya tiga bulan QS at-talaq ayat 4 3). Sama-sama suka sama-sama mau sama-sama ada kecocokan diantara keduanya QS Al Baqarah ayat 232 4). Laki-laki boleh menikahi dua, tiga atau empat perempuan asal mampu berbuat adil, jika takut tidak mampu berbuat adil, satu istri saja QS Annisa'ayat 3 5). Ada empat belas perempuan yang di larang untuk kamu nikahi, keempat belas perempuan yang di larang untuk kamu nikahi kamu berhak untuk menjadi wali nikahnya QS Annisa'ayat 22&23 6). Dilarang menikahi perempuan bersuami QS Annisa'ayat 4 7). Jika suka zina menikah dengan orang yang suka zina, jika mantan pezina menikah dengan orang yang tidak suka zina yang mau menerima, jika tidak suka zina menikah dengan orang yang tidak suka zina agar tidak ada fitnah pada diri kamu QS Annur ayat 3&26 8). Baligh ( haids dan mimpi basah/ keluar air mani), mumayis (sempurna akalnya) mampu dalam membelanjakan harta QS Annisa'ayat 5 mampu dalam merawat anak QS Annisa'ayat 6. Menikah; 1). Melamar mempelai perempuan QS Al-Baqarah ayat 235 2). Menentukan hari baik untuk aqad nikah QS Al-Baqarah ayat 235 3). Wali nikah QS Annisa'ayat 22&23 4). Saksi nikah QS Al-Baqarah 235 5). Mahar untuk mempelai perempuan dari mempelai pria QS Al Baqarah ayat 236&237 QS Annisa'ayat 4&25&127 6). Upacara akad nikah 7). Laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan seks dan di antara keduanya tidak ada ijab qobul dari wali nikah mempelai perempuan maka disebut dengan zina QS Al Araf ayat 19-22 QS Al Araf ayat 27&28 8). Pencatatan sipil buku nikah untuk menangani indentitas kewarganegaraan anak dan tanda bukti sebagai ahli waris kamu jika kamu mempunyai anak, jika mempunyai anak tetapi tidak mempunyai buku nikah kamu cari kan surat pernyataan dari Kepala Desa.
Bagaimana jika ayah ku tidak ada ,,
dakwa salafi yg mendidik umat
Semua resepsi pernikahan gak ada yg sperti itu.. Krn Para tamu undangan tak semuanya muslim , pasti ada yg non muslim.. Mustahil ada resepsi yg seperti itu.. Apapun critanya tak bs dihindari.. Kecuali tdk buat resepsi.. Cukup akad nikah.. Acara akad nikah j malah sering ditemukan bercampur wanita dan pria yg bukan muhrim.. Semuapasti melanggar... Gk bs dipungkiri...
Kalau menurut saya "diusahakan" itu harus, hasilnya bisa atau tidak itu bukan urusan kita. Allah hanya memerintahkan kita untuk berusaha semampu kita. Tp yang antum sampaikan menurut saya merupakan bentuk pikiran yang tertutup, fixed mindset, menutup diri dengan hal yang belum pasti, bahkan berusaha pun belum, boleh antum sampaikan seperti itu kalo sudah berusaha dan hasilnya gagal (lebih ke curhat arahnya), tp kalo belum berusaha sudah bilang begitu ya pasti bakal terjadi begitu, jadi mustahil buat kita, karena mindset kita sudah dari awal yang menentukan kalau mustahil menggelar resepsi spt itu...
Makanya itu kita ikut kajian sunnah ikuti aturanbislam sepenuhnya
Ada pernikahan seperti itu, tidak ada yg mustahil. Ana pernah dateng ke pernikahan syar'i, tamu akhwat dan ikhwan (perempuan dan laki²) dipisah, tanpa musik, makan nya semua duduk, pokoknya sesuai Sunnah.
@@LinggarMaretvaCendani makanya sperti yg saya bilang tk bs dipungkiri.. Tp tetap prioritasnya DIUSAHAKAN, klo endingnya tk bs , yaa bnyk2 istigfar j , krn pernikahan secara islam tetap j disandingkn dgn adat istiadat suatu suku... Jd bs dikatakan akan ada CAMPURAN di situ..
@@napnapiah bagusla , klo ada..berarti gk ada foto2 juga y..
Mudah2an bs ditiru ma yg lain..
Kalau ayah tiri bagaimana
Ayah tiri gak bisa. Harus ayah kandung atau saudara laki - laki ayah, atau saudara laki -laki kandung
Bismillah
Alhamdulillah
Masya Allah
Bismillah
Alhamdulillah
Masya Allah
Bismillah
Alhamdulillah