KECELAKAAN LALU LINTAS? SIAPA YANG TANGGUNG? | KOLABORASI BPJS KESEHATAN DAN JASA RAHARJA
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 9 ก.พ. 2025
- KONTEN KOLABORASI ANTARA BPJS KESEHATAN DENGAN PT JASA RAHARJA @JasaRaharjaOfficial
Download aplikasi Mobile JKN di:
play store: play.google.co...
App Store: apps.apple.com...
Informasi, pertanyaan atau saran/ aspirasi seputar JKN-KIS dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau kunjungi media sosial BPJS Kesehatan :
Facebook Fan Page:
/ bpjskesehatanri
Instagram:
/ bpjskesehatan_ri
Twitter:
/ bpjskesehatanri
Download aplikasi Mobile JKN di:
play store: play.google.co...
App Store: apps.apple.com...
#MobileJKN
#BPJSKesehatanRI
#jasaraharja
#BPJSPRAKTIS
#BPJSKesMelayaniNegeri
Aturan ini jahat mnrt gw.
Pasien kecelakaan jatuh sendiri/ tdk tabrakan, masuk IGD walau punya BPJS tidk bisa dipakai, harus ada keluarga lapor polisi, buat BAP, blablabla, balik ke RS baru bisa bpjs.
Gimana jika pasien kecelakaan berat, anak rantau sendirian, apa suruh lapor polisi lalu balik lg ke RS. BISA MATI DULUAN. BUAT APA KITA BAYAR BPJS TIAP BULAN? N3gri Konoha, kalo ga dipersulit kenapa tidak? Ampun.
Setelah surat di keluarkan oleh pihak rmh sakit, kembali lagi pihak keluarga harus ke tempat satlantas terdekat, dan di situ masyarakat harus berurusan dengan polisi, untuk mendapatkan tandatangan dan stempel Kita harus punya uang dulu,dan kendaraan harus kita bawa juga,kdg kecelakaan ringan aja kalau kita tidak punya uang, urusan jadi berbulan2 dan motor sebagai Sandra
Kalau untuk klaim rujukan dari FKTP ke FKTRL dengan pasien tabrakan/kecelakaan Ganda itu pihak BPJS atau Jasa Raharja?
Salam Sehat Sahabat. Penjaminan kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Jasa Raharja. Silakan laporan terkait kejadian tersebut kepada Korlantas POLRI untuk mendapatkan Surat Keterangan Polisi atas kecelakaan yang dialami, kemudian menyerahkan surat tersebut kepada Jasa Raharja untuk mengeluarkan Surat Jaminan atas kecelakaan tersebut. Jasa Raharja akan menanggung hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, sedangkan BPJS kesehatan dapat menjadi penjamin kedua dengan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas peserta. Jika Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut, maka dari Jasa Raharja akan membuatkan surat pernyataan dan dapat diserahkan ke Faskes. BPJS Kesehatan dapat menjamin jika sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Terima kasih. :) -etha
Tanggal 26 Desember 2024 kemarin dari Puskesmas rujuk pasien tabrakan Ganda ke FKTRL, bulan Januari ini sementara ada pengajuan klaim rujukan tapi di pending dengan dasar bahwa tidak bisa di Klaim lewat BPJS karna kecelakaan ganda kecuali kalau kecelakaan tunggal baru bisa di Klaim dengan tambahan persyaratan surat keterangan dari kepolisian. Apakah FKTP harus klaim ke JASA RAHARJA? mohon pencerahaannya
@@JavaMoluccas Salam Sehat Sahabat. Mengenai alur klaim Jasa Raharja silakan dapat konfirmasi lebih lanjut dengan pihak Jasa Raharja melalui Hotline Call Center 1500020, SMS Center +6281210500500, Instagram di @pt_jasaraharja, X di @pt_jasaraharja, atau Facebook di Jasa Raharja. Terima kasih. :) -etha
Mohon info untuk Kecelakaan Tunggal meninggal Dunia apa dapat santunan?
Salam Sehat Sahabat. Kami turut berduka cita. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. BPJS Kesehatan tidak memiliki Program Pencairan Dana Jaminan Kematian atau santunan Sahabat. Terima kasih. :) -afid
Kalau anak sekolah yg blm memiliki sim kendaraan roda dua ...lalu celaka ...apakah bisa klaim di Jasa raharja ?
Salam Sehat Sahanat. PT Jasa Raharja menanggung biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, selanjutnya, BPJS Kesehatan akan menjamin biaya perawatan sesuai haknya. Melaporkan kejadian kecelakaannya kepada Korlantas POLRI untuk mendapatkan surat keterangan polisi atas kecelakaan yang dialaminya. Kemudian menyerahkan surat tersebut kepada Jasa Raharja, sehingga Jasa Raharja dapat mengeluarkan Surat Jaminan atas kecelakaan tersebut. Jasa Raharja akan menanggung hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, sedangkan BPJS kesehatan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas peserta. Apabila Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut maka dari Jasa Raharja membuatkan surat pernyataan. Terima kasih. :) -sera
Anak saya mengalami kecelakaan , dr pihak rumah sakit menyuruh buat pelaporan kecelakaan ke polisi, tapi saya suruh bayar... Gimana?
La nunggu laporan korban keburu terjadi apa2 bu....gak jelas birokrasinya
Aturan gila memang. Kalo kecelakaan berat sendirian ya mampuslah
Sudah pernah saya ngurus ujung ujung bayar sendiri
Ijka pengajuan ditolak jasa raharja apa bpjs bisa menanggung biaya rumah sakit?
Salam Sehat Sahabat. Kami bantu informasikan, BPJS Kesehatan dapat menjamin Kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang bukan kecelakaan kerja dan tidak masuk dalam lingkup penjaminan PT Jasa Raharja dengan dibuktikan oleh Laporan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Selama status kepesertaan Aktif, silakan peserta konfirmasi ke Fasilitas Kesehatan atau IGD terdekat untuk pelayanan dan penjaminan BPJS Kesehatan. Terima kasih. :) -rara
Omong kosong 😅😂
Kalau misalnya pasien mau di rujuk karna kecelakaan.. apakah ambulance juga di bayarkan jasaraharjaa ?
Salam Sehat Sahabat. Pelayanan ambulance diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dalam kondisi tertentu berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yang merawat. Pelayanan ambulance hanya diberikan untuk rujukan antar faskes. Buku Panduan Praktis Pelayanan Ambulance www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/arsip/view/44. Perihal penjaminan Jasa Raharja, silakan dapat berkoordinasi dengan menghubungi pihak Jasa Raharja untuk informasi lebih lanjut. Terima kasih. :) -etha
mau tanya min kalo misalkan sdah terjadi kecelakaan terus sdah 5 hari baru mau di uruskan bpjs.nya bisakah?
@@BPJSKesehatan_RIomong kosong ayah saya smpai keluar rumah sakit tdk mndpt bantuan dari jasaraharja trkendala proses di kepolisian yg hrus melalui pengadilan.. 😢
Aturan g jelassss
Anak saya korban tabrak lari... Dr pihak rumah sakit kalau mau bayar pake bpjs harus lapor ke polisi... Sedangkan mau lapor ke polisi buat laporan kecelakaan harus bayar ... Apakah itu benar?
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk kejelasan informasi tersebut, mohon dapat dikoordinasikan dengan pihak kepolisian yang bersangkutan. Terima kasih. :) -etha
@@BPJSKesehatan_RIsaling lempar tanggung jwb..