Asalamualaikum ustad saya mao tanya saya kan waswas najis sama kencing klu jalan itu nampak ada percikan terus klu kencing itu rasanya percinkany sela kena mata kena lubang hidung sama mulut klu mandi lepas bersuci ranya keluar Terus klu saya abaikan apakah saya berdosa karna saya selu rasa najis rasa keluar kencig muhon penjelasnya ustad
Halo, akhi! Saya mau tanya terkait dengan masalah yang saya alami dari buang air kecil. Kasusnya mirip seperti apa yang akhi tuliskan. Tetapi di sini saya sertakan pendukungnya. Saya hanya ingin tahu pandangan akhi mengenai khilaf mengenai istibra (mengurut, menyentil, atau menggerakan kemaluan usai kencing). Langsung saja ya akhi, saya adalah pria muslim yang baru belajar agama lebih dalam kurang lebih lima tahun belakangan. Jadi belum terlalu lama. KONTRA (Tidak Mengurut Kemaluan) Ust. Muhammad bin Umar As Sewed melalu tafsir kitab Taisir Alam Syarah mengenai was was: - Kaidah “Keyakinan” mengalahkan keraguan (yang belum meyakinkan) - Engkau membatalkan sholat karena keragu-raguan, engkau telah menyelisih sunnah itu bukan kehati-hatian itu perkara was was - Tidak perlu melakukan 20 perkara untuk menghilangkan keraguan: pijit kemaluan, loncat, letakan batu, berjalan naik tangga turun tangga, berdehem, dikaretin. Ini tidak semua tidak ada ajarannya dalam sunnah. Dibuat oleh mereka karena was-was. (Ibnu Qayyim). Diatur seperti itu bagi mereka yang was-was. Itu ghulu (berlebih-lebihan). Kalau itu bagus pasti akan diajarkan Rasulullah. - Setelah disiram dengan air, penis otomatis akan mengkerut dan menutup lubangnya. Adapun yang ragu tidak mengalahkan yang yakin. - Haram membatalkan sholat selain karena sebab yang jelas. - Was-was: tidak yakin tidak puas, berwudhu berkali-kali, diulang-ulang - Dalam masalah was-was tidak ada sunnahnya (20 perkara istisanad) - Kaidah Yakin - Kaidah Niat (Apa yang akan didapatkan tergantung niatnya), Allah memaafkan kekurangan - Orang yang tidak tahu, orang yang tidak sadar, dimaafkan Dari buku karya Ahmad Salim Baduwailan dalam pandangan Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah: Para ulama mengatakan, “Dengan mengurut kemaluan maka akan dapat dikeluarkan sesuatu yang dikhawatirkan kembali lagi setelah bersuci.” Ibnu Taimiyah mengatakan,” Semua itu adalah was-was dan bid’ah.” Ketika saya tanyakan kembali tentang masalah mengurut, beliau tetap tidak setuju. Beliau mengatakan, “Hadits yang menerangkan tentang masalah mengurut, beliau tetap tidak setuju. Beliau mengatakan, “Hadits yang menerangkan tentang hal itu bukan hadits shahih.” Menurut beliau, air kencing itu sejenis dengan air susu yang masih di payudara. Jika Anda membiarkannya, ia akan diam dan tidak mengalir. Dan jika Anda peras, ia akan diuji dengan hal itu. Padahal orang yang tidak memperhatikannya akan dimaafkan. Selanjutnya beliau mengatakan, “Jika ini disunnahkan, tentulah Nabi Muhammad SAW dan para sahabat adalah orang-orang yang lebih dulu melakukannya. Ada juga tanya jawab dalam web islami tingkat global: (PRO tidak mengurut) islamqa.info/id/answers/65521/tidak-disyariatkan-membersihkan-kencing-dengan-cara-berlebih-lebihan PRO (Medis) Saya sempat konsultasi kepada tiga urologist (spesialis saluran kemih dan ginjal) “Usai berkemih wajar ada satu atau beberapa tetes sisa air kencing” dr. Dian Kartika Rezia, Sp. U (Urologist) “Pada uretra bisa ada sisa urin” dr. Karina Evelyn Sidabutar, Sp. U “Sisa rembesan kencing adalah sisa kencing di uretra (saluran kencing).” Dr. Firtantyo Adi Syahputra, Sp. U, FICS (Muslim) Kata dr. Dian Kartika: “Proses kencing dipengaruhi tiga hal, katup interna (kandung kemih), katup eksterna (otot kegel), dan gravitasi. Setelah katup eksterna yang ada di bawah buah zakar, sudah tidak ada katup lagi, sehingga di saluran itulah yang cukup Panjang menyisakan sisa kencing.” Ketiga dokter tersebut mengatakan hal tersebut normal. Saya juga tidak memiliki masalah kesehatan berkaitan dengan saluran kencing. "Saat pria kencing, sebaiknya pastikan semua urine telah keluar sepenuhnya. Hal ini sangat mungkin dikarenakan saluran kencing laki-laki tidak berbentuk lurus sehingga berpotensi menyisakan sedikit urine. Untuk memastikan air urine telah keluar dengan tuntas, bisa dengan menggoyangkan penis sebentar. Jika perlu, tekan dengan lembut saluran kencing sekitar kantong zakar atau skrotum sebagaimana di bagian ini biasa tertinggal sisa-sisa air kencing. Selain itu, kamu bisa mengelap lubang penis untuk membersihkan urine yang tersisa. Tidak ada sumber medis yang menyatakan bahwa penis harus dibasuh menggunakan air tiap kali selesai berkemih. jabar.tribunnews.com/2017/03/11/membasuh-kelamin-usai-kencing-ternyata-berdampak-seperti-ini-baca-dulu-baru-komentar. Penulis: Fauzie Pradita Abbas Editor: Ferri Amiril Mukminin Dari Buku Rahasia Bersuci karangan Imam Al Ghazali: Bab 4 Adab Buang Hajat "Setelah itu, (bila dia hendak menggabungkan istinja dengan air) hendaknya dia berpindah dari tempat itu ke tempat lain untuk beristinja dengan air, yakni menuangkannya dengan tangan kanan pada tempat kemaluan yang dibersihkan. Lalu, mengurut penis dengan tangan kiri hingga tidak tertinggal sisa air kencing. Itu bisa diketahui dengan menyentuhkan telapak tangan dengan cara merabanya." REALITA Saya tanyakan ke beberapa teman muslim pria saya. “Ada tetesannya. Eh, tapi kupikir semuanya gitu.”, Muslim 1 “Aku sudah tak goyang-goyang penisnya masih ada beberapa tetes. Setelah coba tak lap tissue masih ada kurang lebih satu tetes.”, Muslim 2 "Memang begitu makanya aku ngakalinnya dengan urut di bawah buah zakar pakai empat jari." Muslim 3 "Usai kencing dan sudah pakai celana kadang kadang ada yang keluar sedikit." Muslim 1 "Kalau yakin bersih sih nggak, dan ya kadang masih ada yang sisa makcrit sedikit gitu ya sudah aku ganti celana aja." Muslim 2 NAJIS DIMAAFKAN Najis Dimaafkan dari Dua Mahdzab (yang berkaitan) “Madzhab Maliki menganggap termasuk najis yang dimaafkan ialah : hadas yang keluar terus-menerus tanpa kendali seperti air kencing atau tinja atau madzi atau wadzi atau air mani apabila ia mengalir dengan sendirinya, maka tidak wajib dicuci dari badan, atau pakaian atau lokasi yang tidak memungkinkan”. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah : 40/113). Dan berkaitan dengan pertanyaan di atas, kami mendapati di dalam sebuah buku yang membahas fiqih Hanbali disebutkan di sana beberapa jenis najis yang dimaafkan diantaranya : - Sisa najis setelah dicuci - Darah atau nanah yang sedikit - Keringat baghal dan keledai - Madzi dimaafkan jika hanya sedikit, karena ia banyak terdapat pada para pemuda. Dst (lihat Fiqhul Ibadat ‘Ala Madzhab Hanbali : 54). Secara tidak langsung apa yg dikatakan Ibnu Taimiyah Menurut beliau, air kencing itu sejenis dengan air susu yang masih di payudara. Jika Anda membiarkannya, ia akan diam dan tidak mengalir. Dan jika Anda peras, ia akan diuji dengan hal itu. Padahal orang yang tidak memperhatikannya akan dimaafkan." menjadi gambaran cukup jelas sejatinya bahwa demikian sebenarnya keadaan kita dan normal apa yg saya alami. Pertanyaan saya: 1. Apakah mengurut itu benar-benar bid'ah dan tak perlu dilakukan sekalipun dengan alasan lain? Misalkan untuk meyakinkan saja biar lebih yakin. 2. Saya beberapa kali mencoba melakukan sesuai tuntunan, usai kencing jongkok, saya langsung basuh dan perciki air di pakaian dalam saya (tanpa mengurut kemaluan). Namun, ketika mulai beraktivitas yang menekan daerah kemaluan akhirnya ada perasaan seperti menetes. Beberapa kali saya cek memang ada rembesan di ujung kemaluan tapi saya kurang begitu tahu itu air sisa kencing atau air istinja. Apakah perlu dipedulikan atau diabaikan saja sekalipun itu memang benar-benar sisa kencing yang tertahan di kemaluan dan keluar sendiri? 3. Kalau dipikir secara logika, apa yang dikatakan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Taimiyah secara tidak langsung membenarkan bahwa "kalau penis tertekan akan keluar cairan darinya": Secara tidak langsung apa yg dikatakan Ibnu Taimiyah Menurut beliau, air kencing itu sejenis dengan air susu yang masih di payudara. Jika Anda membiarkannya, ia akan diam dan tidak mengalir. Dan jika Anda peras, ia akan diuji dengan hal itu. Padahal orang yang tidak memperhatikannya akan dimaafkan." menjadi gambaran cukup jelas sejatinya bahwa demikian sebenarnya keadaan kita dan normal apa yg saya alami. Lantas Bagaimana menyikapinya, apakah tetap berpegang teguh lebih baik tidak mengurutnya, atau lebih baik mengurutnya saja?
Sy dengar ceramah" ulama bermazhab syafi'i bahwa cara melakukan buang air kecil itu disunnahkan dgn cara jongkok seperti yang dilakukan nabi muhammad. Adapun cara berdiri juga tidak dilarang hanya sj jikalau berdiri bisa muncul rasa was was jika terjadi percikan air kecing menuju anggota tubuh atau pakaian kita, lakukan sj sesuai kebiasaan kita saat beristinja krn jongkok dan berdiri sama" dibolehkan hanya sj jongkok lebih utama krn jongkok merupakan sunnah nabi. menurut sy berdehem/batuk paling utama bila ingin mengeluarkan air kecing secara keseluruhannya dan setelah berdehem yakinkan air kencing anda tdk keluar lg dan langsung segera bersuci, dan bila setelah kita bersuci lalu seperti ada lg yang keluar dari lubang kemaluan tdk usah dipedulikan mungkin itu gesekan celana dlm anda yang tersentuh dgn kemaluan anda atau hanya bekas air istinja, jd yakini sj seperti ini,,, dan jikalau itu benar air kencing yang keluar setelah kita bersuci td maka itu dimaafkan. Tdk disunnahkan utk mencium bau najis malahan makruh menciumnya. Najis hanya bisa dipastikan bila terlihat jelas oleh mata.
Pendapat pribadi saya itu bukan bid'ah. Karna mengurut atau menggoyangkan penis setelah kencing merupakan salah satu bentuk ikhtiar kita untuk menghilangkan najis.
Assalamualaikum,hallo ustadz Pertama kali aplikasi hallo ustadz klu sedang live kajian atau pertanyaan lg online ada pemberitahuan hp ku bunyi tp udah 2 minggu ga ada knp ya?
Asaalamualaikum usatd,, Saya mau bertanya mungkin sekarng saya dalam keadaan was was.. bagaimana hukumnya jika kita ragu dengan sebuah tembok, yang mana tembok itu sudah dikasih cat tapi kita tidak tau apakah si tembok itu benar2 suci ato tidak sblm di kasih cat tembok.. sedangkan kalo misalkan awalnya najis mungkin stelah di kasih cat tembok jadi najis semu. Tapi kita blum tau pasti ada ato tidaknya najis, tapi kita tidak melihatnya, cuma ragu saja..🙏
trimkasih semga menjadi ilmuvyg bermanfaat 👍🙏🙏
masyaallah tabarakallah jazakallah lmunya ustadz
Terimakasih atas ilmu. Semoga orang yang terkena was was cepat sembuh
Aamiinn
Amiin
Mhn doanya ustadz,,, lelah rasanya 🙏
trimakasih tausyyahnya 🤙🤙🙏
amin ya alloh trmkh pak kiyai
Apakah ad No Hp yg bisa d hubungi pak ustadz
😭😭😭
pak ustad saya was2 mentruasi udah selesai tpi perasaan ny blm selesai..smpai mndi besar trs2an pk ustad...smpe strrssss
Syukron Ust ilmu yg sanat bermanfaat , semoga Alloh menjaga dan senantiasa melindungi kita dari was - was syaiton Aamiin.
امين
Barokallahu fiikum
Sy kerja pun was was ustad serasa gji ku tak halal bila kerj ku ada cacat
بارك الله فيكم
بارك الله
Asalamualaikum ustad saya mao tanya saya kan waswas najis sama kencing klu jalan itu nampak ada percikan terus klu kencing itu rasanya percinkany sela kena mata kena lubang hidung sama mulut klu mandi lepas bersuci ranya keluar
Terus klu saya abaikan apakah saya berdosa karna saya selu rasa najis rasa keluar kencig muhon penjelasnya ustad
Ok
Halo, akhi! Saya mau tanya terkait dengan masalah yang saya alami dari buang air kecil. Kasusnya mirip seperti apa yang akhi tuliskan. Tetapi di sini saya sertakan pendukungnya. Saya hanya ingin tahu pandangan akhi mengenai khilaf mengenai istibra (mengurut, menyentil, atau menggerakan kemaluan usai kencing).
Langsung saja ya akhi, saya adalah pria muslim yang baru belajar agama lebih dalam kurang lebih lima tahun belakangan. Jadi belum terlalu lama.
KONTRA (Tidak Mengurut Kemaluan)
Ust. Muhammad bin Umar As Sewed melalu tafsir kitab Taisir Alam Syarah mengenai was was:
- Kaidah “Keyakinan” mengalahkan keraguan (yang belum meyakinkan)
- Engkau membatalkan sholat karena keragu-raguan, engkau telah menyelisih sunnah itu bukan kehati-hatian itu perkara was was
- Tidak perlu melakukan 20 perkara untuk menghilangkan keraguan: pijit kemaluan, loncat, letakan batu, berjalan naik tangga turun tangga, berdehem, dikaretin. Ini tidak semua tidak ada ajarannya dalam sunnah. Dibuat oleh mereka karena was-was. (Ibnu Qayyim). Diatur seperti itu bagi mereka yang was-was. Itu ghulu (berlebih-lebihan). Kalau itu bagus pasti akan diajarkan Rasulullah.
- Setelah disiram dengan air, penis otomatis akan mengkerut dan menutup lubangnya. Adapun yang ragu tidak mengalahkan yang yakin.
- Haram membatalkan sholat selain karena sebab yang jelas.
- Was-was: tidak yakin tidak puas, berwudhu berkali-kali, diulang-ulang
- Dalam masalah was-was tidak ada sunnahnya (20 perkara istisanad)
- Kaidah Yakin
- Kaidah Niat (Apa yang akan didapatkan tergantung niatnya), Allah memaafkan kekurangan
- Orang yang tidak tahu, orang yang tidak sadar, dimaafkan
Dari buku karya Ahmad Salim Baduwailan dalam pandangan Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah:
Para ulama mengatakan, “Dengan mengurut kemaluan maka akan dapat dikeluarkan sesuatu yang dikhawatirkan kembali lagi setelah bersuci.”
Ibnu Taimiyah mengatakan,” Semua itu adalah was-was dan bid’ah.” Ketika saya tanyakan kembali tentang masalah mengurut, beliau tetap tidak setuju. Beliau mengatakan, “Hadits yang menerangkan tentang masalah mengurut, beliau tetap tidak setuju. Beliau mengatakan, “Hadits yang menerangkan tentang hal itu bukan hadits shahih.”
Menurut beliau, air kencing itu sejenis dengan air susu yang masih di payudara. Jika Anda membiarkannya, ia akan diam dan tidak mengalir. Dan jika Anda peras, ia akan diuji dengan hal itu. Padahal orang yang tidak memperhatikannya akan dimaafkan.
Selanjutnya beliau mengatakan, “Jika ini disunnahkan, tentulah Nabi Muhammad SAW dan para sahabat adalah orang-orang yang lebih dulu melakukannya.
Ada juga tanya jawab dalam web islami tingkat global: (PRO tidak mengurut)
islamqa.info/id/answers/65521/tidak-disyariatkan-membersihkan-kencing-dengan-cara-berlebih-lebihan
PRO (Medis)
Saya sempat konsultasi kepada tiga urologist (spesialis saluran kemih dan ginjal)
“Usai berkemih wajar ada satu atau beberapa tetes sisa air kencing” dr. Dian Kartika Rezia, Sp. U (Urologist)
“Pada uretra bisa ada sisa urin” dr. Karina Evelyn Sidabutar, Sp. U
“Sisa rembesan kencing adalah sisa kencing di uretra (saluran kencing).” Dr. Firtantyo Adi Syahputra, Sp. U, FICS (Muslim)
Kata dr. Dian Kartika: “Proses kencing dipengaruhi tiga hal, katup interna (kandung kemih), katup eksterna (otot kegel), dan gravitasi. Setelah katup eksterna yang ada di bawah buah zakar, sudah tidak ada katup lagi, sehingga di saluran itulah yang cukup Panjang menyisakan sisa kencing.”
Ketiga dokter tersebut mengatakan hal tersebut normal. Saya juga tidak memiliki masalah kesehatan berkaitan dengan saluran kencing.
"Saat pria kencing, sebaiknya pastikan semua urine telah keluar sepenuhnya. Hal ini sangat mungkin dikarenakan saluran kencing laki-laki tidak berbentuk lurus sehingga berpotensi menyisakan sedikit urine.
Untuk memastikan air urine telah keluar dengan tuntas, bisa dengan menggoyangkan penis sebentar. Jika perlu, tekan dengan lembut saluran kencing sekitar kantong zakar atau skrotum sebagaimana di bagian ini biasa tertinggal sisa-sisa air kencing.
Selain itu, kamu bisa mengelap lubang penis untuk membersihkan urine yang tersisa. Tidak ada sumber medis yang menyatakan bahwa penis harus dibasuh menggunakan air tiap kali selesai berkemih.
jabar.tribunnews.com/2017/03/11/membasuh-kelamin-usai-kencing-ternyata-berdampak-seperti-ini-baca-dulu-baru-komentar.
Penulis: Fauzie Pradita Abbas
Editor: Ferri Amiril Mukminin
Dari Buku Rahasia Bersuci karangan Imam Al Ghazali: Bab 4 Adab Buang Hajat
"Setelah itu, (bila dia hendak menggabungkan istinja dengan air) hendaknya dia berpindah dari tempat itu ke tempat lain untuk beristinja dengan air, yakni menuangkannya dengan tangan kanan pada tempat kemaluan yang dibersihkan. Lalu, mengurut penis dengan tangan kiri hingga tidak tertinggal sisa air kencing. Itu bisa diketahui dengan menyentuhkan telapak tangan dengan cara merabanya."
REALITA
Saya tanyakan ke beberapa teman muslim pria saya.
“Ada tetesannya. Eh, tapi kupikir semuanya gitu.”, Muslim 1
“Aku sudah tak goyang-goyang penisnya masih ada beberapa tetes. Setelah coba tak lap tissue masih ada kurang lebih satu tetes.”, Muslim 2
"Memang begitu makanya aku ngakalinnya dengan urut di bawah buah zakar pakai empat jari." Muslim 3
"Usai kencing dan sudah pakai celana kadang kadang ada yang keluar sedikit." Muslim 1
"Kalau yakin bersih sih nggak, dan ya kadang masih ada yang sisa makcrit sedikit gitu ya sudah aku ganti celana aja." Muslim 2
NAJIS DIMAAFKAN
Najis Dimaafkan dari Dua Mahdzab (yang berkaitan)
“Madzhab Maliki menganggap termasuk najis yang dimaafkan ialah : hadas yang keluar terus-menerus tanpa kendali seperti air kencing atau tinja atau madzi atau wadzi atau air mani apabila ia mengalir dengan sendirinya, maka tidak wajib dicuci dari badan, atau pakaian atau lokasi yang tidak memungkinkan”. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah : 40/113).
Dan berkaitan dengan pertanyaan di atas, kami mendapati di dalam sebuah buku yang membahas fiqih Hanbali disebutkan di sana beberapa jenis najis yang dimaafkan diantaranya :
- Sisa najis setelah dicuci
- Darah atau nanah yang sedikit
- Keringat baghal dan keledai
- Madzi dimaafkan jika hanya sedikit, karena ia banyak terdapat pada para pemuda. Dst (lihat Fiqhul Ibadat ‘Ala Madzhab Hanbali : 54).
Secara tidak langsung apa yg dikatakan Ibnu Taimiyah Menurut beliau, air kencing itu sejenis dengan air susu yang masih di payudara. Jika Anda membiarkannya, ia akan diam dan tidak mengalir. Dan jika Anda peras, ia akan diuji dengan hal itu. Padahal orang yang tidak memperhatikannya akan dimaafkan." menjadi gambaran cukup jelas sejatinya bahwa demikian sebenarnya keadaan kita dan normal apa yg saya alami.
Pertanyaan saya:
1. Apakah mengurut itu benar-benar bid'ah dan tak perlu dilakukan sekalipun dengan alasan lain? Misalkan untuk meyakinkan saja biar lebih yakin.
2. Saya beberapa kali mencoba melakukan sesuai tuntunan, usai kencing jongkok, saya langsung basuh dan perciki air di pakaian dalam saya (tanpa mengurut kemaluan). Namun, ketika mulai beraktivitas yang menekan daerah kemaluan akhirnya ada perasaan seperti menetes. Beberapa kali saya cek memang ada rembesan di ujung kemaluan tapi saya kurang begitu tahu itu air sisa kencing atau air istinja. Apakah perlu dipedulikan atau diabaikan saja sekalipun itu memang benar-benar sisa kencing yang tertahan di kemaluan dan keluar sendiri?
3. Kalau dipikir secara logika, apa yang dikatakan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Taimiyah secara tidak langsung membenarkan bahwa "kalau penis tertekan akan keluar cairan darinya":
Secara tidak langsung apa yg dikatakan Ibnu Taimiyah Menurut beliau, air kencing itu sejenis dengan air susu yang masih di payudara. Jika Anda membiarkannya, ia akan diam dan tidak mengalir. Dan jika Anda peras, ia akan diuji dengan hal itu. Padahal orang yang tidak memperhatikannya akan dimaafkan." menjadi gambaran cukup jelas sejatinya bahwa demikian sebenarnya keadaan kita dan normal apa yg saya alami.
Lantas Bagaimana menyikapinya, apakah tetap berpegang teguh lebih baik tidak mengurutnya, atau lebih baik mengurutnya saja?
Smoga Alloh Azza wa Jall menyembuhkan & melindungi kita dari gangguan dan penyakit yg menyakitkan ini akhi... Dan smoga amal kita di terima, ☝
Assalamu alaikum, bolehkah mandi wajib tanpa membersihkan najis terlebih dahulu.
Sy dengar ceramah" ulama bermazhab syafi'i bahwa cara melakukan buang air kecil itu disunnahkan dgn cara jongkok seperti yang dilakukan nabi muhammad. Adapun cara berdiri juga tidak dilarang hanya sj jikalau berdiri bisa muncul rasa was was jika terjadi percikan air kecing menuju anggota tubuh atau pakaian kita, lakukan sj sesuai kebiasaan kita saat beristinja krn jongkok dan berdiri sama" dibolehkan hanya sj jongkok lebih utama krn jongkok merupakan sunnah nabi. menurut sy berdehem/batuk paling utama bila ingin mengeluarkan air kecing secara keseluruhannya dan setelah berdehem yakinkan air kencing anda tdk keluar lg dan langsung segera bersuci, dan bila setelah kita bersuci lalu seperti ada lg yang keluar dari lubang kemaluan tdk usah dipedulikan mungkin itu gesekan celana dlm anda yang tersentuh dgn kemaluan anda atau hanya bekas air istinja, jd yakini sj seperti ini,,, dan jikalau itu benar air kencing yang keluar setelah kita bersuci td maka itu dimaafkan. Tdk disunnahkan utk mencium bau najis malahan makruh menciumnya. Najis hanya bisa dipastikan bila terlihat jelas oleh mata.
Pendapat pribadi saya itu bukan bid'ah. Karna mengurut atau menggoyangkan penis setelah kencing merupakan salah satu bentuk ikhtiar kita untuk menghilangkan najis.
Assalamualaikum,hallo ustadz
Pertama kali aplikasi hallo ustadz klu sedang live kajian atau pertanyaan lg online ada pemberitahuan hp ku bunyi tp udah 2 minggu ga ada knp ya?
Afwan akh ana bantu jawab,,,mungkin antum terpencet mute notification jadi ga ada notif.cek lagi app nya.
Asaalamualaikum usatd,,
Saya mau bertanya mungkin sekarng saya dalam keadaan was was.. bagaimana hukumnya jika kita ragu dengan sebuah tembok, yang mana tembok itu sudah dikasih cat tapi kita tidak tau apakah si tembok itu benar2 suci ato tidak sblm di kasih cat tembok.. sedangkan kalo misalkan awalnya najis mungkin stelah di kasih cat tembok jadi najis semu. Tapi kita blum tau pasti ada ato tidaknya najis, tapi kita tidak melihatnya, cuma ragu saja..🙏
Ambil pendapat yang mengatakan bahwa apabila najis hukmiyah(tidak terlihat ) tidak berpindah hanya tempat yang terkena hukumnya najis
Kalo anda tak tahu gausah waswas anggap gak najis
بارك الله فيكم