Hasyim Asyari Resmi Dipecat dari Ketua KPU RI, Terbukti Langgar Kode Etik & Ajak Hubungan Badan PPLN

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 3 ต.ค. 2024
  • Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
    TRIBUN-VIDEO.COM - Hasyim Asy'ari resmi dipecat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024).
    Pemecatan ini buntut dari aduan perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
    Hasyim Asy'ari dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual.
    Putusan pemecatan Hasyim Asy'ari dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta.
    Hasyim Asy'ari hadir secara virtual lewat sambungan Zoom dalam sidang tersebut.
    Heddy mengatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
    Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.
    Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.
    Namun DKPP menyatakan tidak ada hubungan seks antara Hasyim Asy'ari dengan CAT.
    Hasyim sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
    Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
    Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
    Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
    Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
    Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.(*)
    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, Hasyim Asy'ari Dipecat Sebagai Ketua KPU, www.tribunnews...
    Program: Viral News
    Host: Sara Dita
    Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
    Uploader: Aprilia Saraswati
    #hasyimasyari #kpuri

ความคิดเห็น • 5