Penataan itu baik jadi terlihat dan akurat sesuai data kemiskinan yg berhak,barang subsidi negara tidak boleh diperjual belikan kecuali yg sudah ditunjuk oleh negara,agar tidak terjadi kelipatan harga dari agen yg ditunjuk negara ke tengkulak,ke warung dan warung baru ke masyarakat miskin,lebih baik masyarakat miskin langsung beli ke agen yg ditunjuk negara,budayakan antri dan tertip berbelanja,dinegara jepang giling padi sendiri dan buang sampah sendiri ke tempat nya,ayo bisa berubah masyarakat kita sudah pintar²,ayo berubah ke yang baik
Dulu minyak tanah dikonversi ke gas yg katanya lebih murah dan cadangan berlimpah untuk hajat hidup masyarakat lebih baik, lalu di bikin khusus subsidi dan non subsidi, eh lama² gas subsidipun akan dilenyapkan. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa: Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara Sumber daya alam tersebut digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat #ah entahlah... yah pasti yg ngejabat makin nikmat, yg miskin makin kismin. #Saya yg ekonomi pas saja, memposisikan untuk tdk pakai tabung subsidi ! Karena takut sakit hati, dan akhirnya ???
Kata Bahlil ga langka... Kata warga susah di dapat
Penataan itu baik jadi terlihat dan akurat sesuai data kemiskinan yg berhak,barang subsidi negara tidak boleh diperjual belikan kecuali yg sudah ditunjuk oleh negara,agar tidak terjadi kelipatan harga dari agen yg ditunjuk negara ke tengkulak,ke warung dan warung baru ke masyarakat miskin,lebih baik masyarakat miskin langsung beli ke agen yg ditunjuk negara,budayakan antri dan tertip berbelanja,dinegara jepang giling padi sendiri dan buang sampah sendiri ke tempat nya,ayo bisa berubah masyarakat kita sudah pintar²,ayo berubah ke yang baik
Pengalihan isu untuk menutupi kasus kasus korupsi besar yg melibatkan mulyono dan oligarki pagar laut
pakai kompor listrik jaman sudah modern juga, lihat kemajuan negara tetangga
Dulu minyak tanah dikonversi ke gas yg katanya lebih murah dan cadangan berlimpah untuk hajat hidup masyarakat lebih baik, lalu di bikin khusus subsidi dan non subsidi, eh lama² gas subsidipun akan dilenyapkan.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa:
Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara
Sumber daya alam tersebut digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
#ah entahlah... yah pasti yg ngejabat makin nikmat, yg miskin makin kismin.
#Saya yg ekonomi pas saja, memposisikan untuk tdk pakai tabung subsidi ! Karena takut sakit hati, dan akhirnya ???
Jangan mau jadi orang miskin biar kita gak bergantung sama pemerintah
Bodo amatlah sama UUD kenyataan dilapangan bukan seperti itu
gak usah heran klas menegah sdh turun ke klas bawah bok malah mau di batasi
Jangan Di agen aja Di koperasi Desa saja.. Desa yg atur Ada agen tiap RW itu juga bisa ke monitor mana warga yg berhak
Gassssssssssssssss. Abissssssssssssssssssssss......
Sumber minyak terbesar no 2 Dr PETRONAS. Gas bermasaalah......
Dadakan ke tahu bulat 😅
betul bro 👍👍👍
Beli Kompor listrik dari china aja solusiny.. 😅😅
Gasssssssssssssssss. Abisssssssssssssssssssss.....