Hai, JPU Maksudnya apa, anda menanyakan Aep dan Dede itu ada orangnya! 9:45 Kan Aep itu yg mengarang bebas kasus tersebut, yg kalian jadikan bukti! Sehingga 8 or jadi terpidana
Photo para terpidana yg babak belur sdh tersebar luas sejak 2016. Photo tsb hampir pasti berasal dari pihak polisi. Tujuan disebarkannya photo tsb pada 2016 adalah utk memuaskan kebencian dan kegeraman masyarakat yg saat itu meyakini bhw para terpidana adalah pelaku tewasnya eki dan vina, sehingga masyarakat mendukung perlakuan keji apapun yg dilakukan oknum polisi kpd para terpidana. *********** Aep pernah bilang bhw dia tahu nama Pegi Setiawan (PS) setelah menonton PS ditangkap. Aep bilang PS termasuk salah satu yg ikut mengejar eki bersama para terpidana lainnya. Ternyata antara PS dan para terpidana tdk saling kenal, kecuali Sudirman. Terbukti bhw Aep pendusta besar. Aep tega memfitnah PS yg tdk dia kenal, tentu dia bisa lebih tega memfitnah para terpidana yg pernah menggerebek cucian mobil tempat Aep bekerja karena kasus membawa masuk perempuan nakal. *********** Kemungkinan sebelum penangkapan, ada polisi berpakaian preman yg mendatangi rumah RT Pasren utk mencari informasi ttg para pemuda yg sering nongkrong dan minum miras di dekat TKP. Anak Pasren (Kahfi) pun ikut menjelaskan siapa saja yg ikut nongrong dan minum miras pada malam kejadian. Dalam pertemuan tsb, RT Pasren dan Kahfi sdh diberitahu rencana polisi yg akan menangkap para terpidana. Karena itulah dalam pertemuan tsb, kemungkinan ada kesepakatan tertentu antara polisi dan RT Pasren dgn syarat Kahfi tdk ikut dibawa-bawa dan dijadikan tersangka. Maka wajar Kahfi tdk ikut dibawa ke polres saat penangkapan para terpidana, meskipun Kahfi ada di sana bersama 8 org lainnya. Polisi sdh kenal wajah Kahfi sehingga dia tdk disentuh sama sekali oleh polisi. Jadi yg diangkut ke mobil dan dibawa ke polres hanya 8 org. Diduga kuat oknum polisi mengancam RT Pasren akan memenjarakan anaknya Kahfi jika tdk mau menuruti skenario polisi. *********** Jaksa Penuntut Umum (JPU) cuma bisa koar2 membantah para pengacara dan saksi yg membela 6 terpidana, tetapi tdk bisa menunjukkan SATUPUN bukti SCIENTIFIC yg mendukung bantahannya. JPU meyakini bhw seluruh alat bukti di 2016 sdh lengkap, saling berkaitan dan bersesuaian dgn cerita kronologis dan peran para pelaku. Padahal semua brg bukti tsb tdk ada gunanya sama sekali. Brg bukti pada hakekatnya harus bisa membuktikan sesuatu yg dituduhkan. Jika tdk bisa membuktikan apapun, maka tdk layak dijadikan brg bukti. Dalam kasus vina, SELURUH brg bukti (batu, bambu, samurai, hp, cctv, motor, pakaian korban, helm, hasil autopsi, dan lainnya) tdk layak disebut brg bukti karena brg2 tsb sama sekali tdk bisa membuktikan apapun bhw para terpidana adalah pembunuh dan pemerkosa. Hal ini karena pada brg2 bukti tsb tdk ada bukti dna, sidik jari, ektraksi hp, rekaman cctv, dan informasi lainnya yg mengarah kpd para terpidana sbg pelaku tewasnya korban. Maka bisa dipastikan bhw vonis hakim 2016/2017 semata-mata hanya berdasarkan BAP (keterangan saksi) yg diduga cuma rekayasa (cerita bohongan), terutama BAP para terpidana yg dibuat di bawah intimidasi karena tdk didampingi oleh pengacara. Sedangkan semua brg bukti sama sekali tdk dibahas dengan detil dan cermat karena hakim menganggap BAP sudah mencukupi utk memvonis para terpidana. Ternyata sekarang sebagian besar para saksi sdh mencabut BAP palsu mereka di 2016, maka seharusnya putusan hakim botol 2016/2017 dianggap batal karena BAP yg menjadi landasannya sdh dicabut. Ditambah lagi, putusan hakim botol 2016/2017 dibangun dari sumber yg FIKTIF, yaitu cerita FIKTIF (karangan) ttg kronologi perkosaan dan pembunuhan yg PELAKUNYA adalah tokoh2 FIKTIF (Andika, Andi, Dani, dan Pegi Perong). Hanya org2 yg sdh kronis kebotolannya yg masih meyakini cerita FIKTIF yg pelakunya tokoh2 FIKTIF sbg kebenaran sejati dan cerita yg sesungguhnya. Mustahil org2 cerdas mempercayai cerita yg berisi tokoh2 FIKTIF. Maka sdh bisa dipastikan bhw keputusan hakim 2016/2017 cacat hukum karena dibangun di atas landasan yg FIKTIF (tdk benar) dan tdk ada SATUPUN bukti SCIENTIFIC yg mendukungnya. Oleh karena itulah, hakim PK dan MA seharusnya membatalkan semua keputusan hakim 2016/2017 dan segera membebaskan para terpidana dari semua tuduhan2 yg FIKTIF tanpa bukti SCIENTIFIC. Jika para hakim PK dan MA masih nekat menolak PK para terpidana, berarti mereka paling kronis kebotolannya dan paling rusak logikanya, sehingga tdk pantas disebut sbg Hakim yg MULIA. Para hakim PK dan MA seharusnya juga belajar dari praperadilan Pegi Setiawan (PS) dimana tuduhan kpd PS sbg pelaku Pegi Perong telah terbukti dipenuhi dgn REKAYASA, asal tuduh dan asal tangkap saja, tanpa satupun bukti SCIENTIFIC yg kuat, kemudian dgn bangganya diumumkan ke publik. Sampai detik ini kepolisian tdk berani lagi menangkap PS karena tdk punya bukti apapun. Dan sampai kapan pun para DPO (Andika, Andi, Dani, dan Pegi Perong) tdk mungkin tertangkap karena mereka semua FIKTIF (tokoh karangan). ********** Bukti kebotolan yg sangat kronis dari JPU dan hakim 2016/2017 adalah mereka mempercayai adanya RENCANA pembunuhan dari kesaksian Sudirman bhw ada sms dari Dani (dpo FIKTIF) pada tgl 17 Agustus 2016 yg dikirimkan kpd Sudirman, kemudian Sudirman memperlihatkan sms Dani tsb kpd Saka Tatal. Akan tetapi tdk jelas nomor pengirim dan penerimanya serta tdk disebutkan nama Eki sbg org yg akan dibunuh. Yg lebih parah adalah sms tsb tdk ada bukti2 ekstraksinya, baik dari hp Dani maupun hp Sudirman. Alangkah kronisnya kebotolan JPU dan hakim 2016/2017 yg meyakini sms hoax tsb. Sekarang terbukti bhw Dani si pengirim sms ternyata tokoh FIKTIF (bohongan) sehingga sms Dani juga pastinya fiktif. Dengan demikian, putusan hakim botol 2016/2017 seharusnya dianggap batal dan tdk berlaku lagi karena sumber yg dipakai adalah informasi FIKTIF (sms hoax) yg dikirim oleh tokoh fiktif (Dani hoax). Peran Sudirman sangat besar. Dia adalah saksi mahkota yg paling diandalkan oleh oknum penyidik polisi utk melancarkan rekayasa yg sdh disusun rapih. Sudirman yg menyerahkan brg bukti berupa 3 buah batu dari rumahnya dan tdk jelas dari mana asal batu tsb, seolah-olah dia ingin mengoleksi batu2 tsb di rumahnya setelah menghabisi korban. Di batu tsb tdk ada bercak darah korban dan sidik jari pelaku. Sudirman juga yg menunjuk para terpidana sbg pelaku tewasnya korban. Dia yg menuduh Rivaldi (Ucil) sbg Andika dan menuduh PS sbg Pegi Perong. Dia yg paling banyak mengarang kebohongan atas arahan dari oknum penyidik karena dia yg paling mudah ditakut-takuti dan diarahkan. ************ JPU membantah bhw tdk ada satupun bukti2 baru (Novum) yg diajukan para pengacara terpidana. JPU terlalu botol tdk paham ttg Novum. Percuma sekolah tinggi. Novum pada hakekatnya adalah semua yg belum diungkap dan belum dibahas di sidang sebelumnya serta semua yg sdh dibahas di sidang sebelumnya tetapi diduga TIDAK BENAR. Oleh karena itulah, maka tdk hanya keterangan dari para saksi yg baru muncul di 2024 serta BAP palsu 2016 yg sdh dicabut dan diganti dgn kesaksian terbaru 2024, namun termasuk juga semua brg2 bukti di sidang 2016/2017 (batu, bambu, samurai, hp, helm, dan lainnya) bisa dijadikan Novum karena brg2 tsb tdk pernah didalami dan dibahas detil ttg kebenarannya dan keterkaitannya dgn perbuatan merencanakan, menyiksa, memperkosa, dan membunuh. Brg2 bukti di sidang 2016/2017 tsb seharusnya dihadirkan dan diuji kembali kebenarannya di sidang PK 2024, terutama ekstraksi hp para terpidana. Bagaimana mungkin akan tegak kebenaran dan keadilan jika semua brg bukti tdk diuji kebenarannya di semua level peradilan, termasuk PK?! Kebotolan hakim 2016/2017 yg paling mencolok terkait brg bukti adalah mereka sama sekali TDK BERPIKIR apa gunanya hp para terpidana dijadikan brg bukti jika tdk diekstraksi atau tdk diketahui apa isi hp tsb, apakah isi hp membuktikan pelaku dan korban saling kenal, apakah isi hp membuktikan adanya rencana pembunuhan. Alangkah parah botolnya para hakim karena masa bodoh dgn isi hp para terpidana, tetapi lebih meyakini sms hoax dari hp Dani (dpo fiktif) ttg rencana pembunuhan, sementara Dani dan HPnya tdk jelas ada dimana. Bagaimana caranya para terpidana bisa memastikan Eki akan lewat di depan mereka JAM SEKIAN sehingga mereka bersiap2 di pinggir jalan sambil memegang batu menunggu eki lewat?! Bagaimana caranya mereka bisa tahu dlm keadaan AGAK GELAP bhw motor yg sedang NGEBUT dan lewat di depan mereka adalah motor eki?! Semuanya mustahil dilakukan para terpidana jika tdk diawali dgn adanya RENCANA dan aksi PENGINTAIAN kpd korban sejak korban pergi dari suatu tempat hingga korban lewat di depan tongkrongan para terpidana. Maka dibutuhkan alat komunikasi (HP) utk melakukan perencanaan dan aksi pengintaian tsb. Jika di 2016 hp para terpidana belum pernah diekstraksi, maka hp tsb bisa menjadi NOVUM (bukti baru) utk membuktikan bhw di hp tsb tdk ada secuilpun data2/informasi apapun tentang rencana pembunuhan dan saling kenal antara korban dgn para terpidana. Apabila hakim dan jaksa tdk percaya isi hp para terpidana tdk ada bukti apapun, maka hakim WAJIB memerintahkan dan memaksa jaksa atau penyidik polisi utk mengekstraksi hp para terpidana agar bisa dipastikan ada tidaknya data/informasi tentang rencana pembunuhan dan saling kenal antara korban dgn para terpidana. ********** JPU menyebut ttg Grasi yg pernah diajukan para terpidana, namun Presiden menolak grasi tsb dan tetap memvonis para terpidana sbg pelaku PEMBUNUHAN BERENCANA. Padahal inisiatif mengajukan grasi berasal dari pihak lapas yg ingin membantu membebaskan atau meringankan hukuman. Para terpidana tdk paham ttg grasi. Mereka hanya menuruti saja niat baik pihak lapas karena berharap Presiden akan membebaskan mereka. Wajar saja usaha2 para terpidana utk menuntut keadilan di masa yg lalu, baik lewat praperadilan, PK, dan grasi, semuanya gagal total karena para hakimnya sama-sama berkualitas rendahan mirip seperti para hakim 2016/2017. Mereka semua mengabaikan bukti2 SCIENTIFIC, bahkan tdk paham SECUILPUN ttg bukti2 SCIENTIFIC. Yg mereka andalkan cuma BAP (keterangan saksi).
Setuju.. dengan banyaknya referensi pembelajaran investigasi misalnya Sherlock Holmes.. "investigasi" kasus di 2016 sangat tdk berkualitas termasuk yg percaya dan menggunakannya.
Ketahuan cara main jaksa bukan mencari kebenaran metrill 😂 udah Basii pak jaksa semua pada paham kalah ber acara tapi byk alasan alias cari2 pembenaran😂😂
Sudah pak Jaksa pak Hakim segera Lepaskan dan Bebaskan Orang Kecil yang tidak bersalah, jangan di Putar2 pertanyaan nya, yang di hadapi itu semua orang kecil dan Jujur
dari kasus salah tangkap pegi Setiawan sampai sidang PK saka tatal dan PK terpidana JPU terkesan TDK mencari kebenaran tapi pembenaran dan JPU seolah merasa paling benar
Pak presiden pak kapolri anda jangan diam saja sementara terpidana yg TDK bersalah butuh keadilan jangan di persulit wahai para penguasa tegakan keadilan yg benar
Satu kali kita melakukan satu kebohongan akan menghilangkan seluruh asas kebenaran. Yang sering berbuat jujur saja masih dipertimbangkan benar atau tidak atas kejujurannya, apalagi sudah pernah melakukan suatu kebohongan
Hal menarik adalah JPU harus menghadirkan Aep, Rudiana, Kahfi, Pasren, Linda sebagai saksi. Ngomong2, kenapa Linda jadi stop kesurupan, ya. Jangan2 itu settingan untuk mengubah keadaan dari kecelakaan menjadi pembunuhan!
JPU nya beda ma yang saka tatal ya?? Smoga JPU yang ini bisa menilai dengan baik dan bisa membuat terpidana bebas dan bersih nama mereka dari nama "terpidana", aamiin
Hakim sidang ini harus mendatangkan Aep dan Rudiana untuk mendapatkan kebenaran dalam kasus Vina ini. Tanpa kehadiran mereka bisa menimbulkan persepsi bahwa saksi dan keputusan hanya dari sisi saja.
Bila para terpidana bebas dan telah mengalami penyiksaan yang sangat biadab dan sadis yang dilakukan para penyidik Para korban fitnah ini WAJIB MENERIMA GANTI RUGI YANG SEBESAR BESARNYA karena keluarga terpidana ini ada yang kehilangan hartanya atas kasus ini Gimana nih komennya
Kalo polisi sama jaksa menangani kasus yg gak ada duitnya pasti menerapkan pasal dan tuntutan yg maksimal,coba kalo menangani kasus yg ada duitnya tuntutan rendah,pasal juga dirubah,hal ini sering terjadi.
Pak.jaksa kalau anda pengen tau jelas kesaksian dan kejadian ya panggil aep lah hadirin aep yg namanya ada di BAP dan berkas persidangan ,tanya dah sampek muruh uji itu kesaksian dia ,jangan nanya yg ngk di ketaui bapak itu
Astaghfirullah Allahu akbar para JPU ini ngeyel sudah jelas para saksi jujur padahal kan jadi jaksa belum lama sedang kan para saksi sudah lama menyaksikan
Jaksa di pengadilan memiliki tugas utama sebagai penuntut umum yang mewakili kepentingan negara dalam proses peradilan pidana. Tugas-tugas utama jaksa di pengadilan meliputi: 1. Menuntut Terdakwa: Jaksa bertugas menyusun dakwaan terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana. Jaksa akan berupaya membuktikan bahwa terdakwa bersalah berdasarkan bukti-bukti yang ada. 2. Menghadirkan Bukti dan Saksi: Jaksa bertanggung jawab untuk mengajukan bukti dan menghadirkan saksi-saksi di pengadilan yang mendukung dakwaan yang dibuatnya. 3. Menyusun dan Membacakan Tuntutan: Setelah sidang pembuktian selesai, jaksa akan menyusun tuntutan pidana yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan membacakannya di pengadilan. 4. Mengajukan Banding atau Kasasi: Jika jaksa merasa putusan hakim tidak sesuai atau kurang memenuhi rasa keadilan, jaksa dapat mengajukan upaya hukum seperti banding atau kasasi. 5. Menjaga Kepentingan Umum: Jaksa juga memiliki tugas menjaga kepentingan umum dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan undang-undang. Secara keseluruhan, jaksa bertugas memastikan bahwa orang yang melakukan tindak pidana dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan bahwa proses pengadilan berjalan secara adil dan transparan.
Buat Bapak JPU, tidak usah dicari tau siapa orang yang menemukan foto bahkan ekstraksi Hp almarhum Vina, mereka itu masih termasuk aparat negara, wilayah kerja mereka itu besar di negara ini, sampai kapanpun Bapak JPU mau cari tau, mereka tidak akan bisa di temuin, mereka bekerja dengan Data, bukan dengan bayaran alias sogok.
Ko JPU cirebon sungguh memalukan sebagai Jaksa ko ga pakai seragam Jaksa seperti tukang dagang sapi ga menghormati majelis hakim dan para pengacara yang mengunakan seragam saya Mohon kepada kejaksaan cirebon segera di tindak, karena itu ga menghormati pimpinan nya sendiri apakah di kejaksaan ga punya seragam lagi
wkwk ngakak asli, kayaknya si jpu nanya gitu ingin menegaskan bahwa kesaksian aep dan dede pada 2016 itu valid dan bukan fiktif (meskipun berisi kebohongan tapi tetap sah karena bertanda tangan), sekarang kondisinya dede sudah mencabut kesaksiannya, tinggal si aep, apakah mau ngilang terus atau memberanikan diri muncul dan mencabut keterangannya.
harusnya malu para JPU ini takut kedoknya terbongkar tetap aja berpedoman pada BAP yg di arahkan oleh Rudiana kayaknya sekongkol dan bagi hasil kedua belah pihak
Oalahvalah JPU jya kok muter muter ke itu itu melulu toh pertanya an nya kok kesan nya seolah olah JPU ini berkesimpulan dan kekeh kalau memang JPU ini dah titipan sungguh membagongkan sekali JPU jelas jelas AEP DAN DEDE orang nya ada lho yo kok masih ditanyakan mulu segini berat nya rakyat kecil memperjuangkan sebuah keadilan di negeri sendiri negeri konoha tuk yang mulia HAKIM AGUNG berbesar hatilah tuk mengabulkan PK para terpidana kasihan mereka " orang yang tak bersalah hanya dikorban kan dan menjadi korban dari orang " yang jahat biadab INGAT " LAH RUDIANA AEP RT PASREN KAHFI hidup kalian tidak akan pernah tentram
Knapa pak Jaksa ini terkesan kayak Tanya yang aneh aneh, wong sudah Jelas gitu, Jujur aja dalam Hati Jaksa itu sudah tahu juga bahwa ini Rekayasa Belaka
Hati hati JP*... Bekerjalah dgn hati yang bersih, cari kebenaran bukan pembenaran. Bismillah, semoga kamu dan anak cucumu dpt laknat yang pedih dari Allah SWT Krn ikut mendzolimi terpidana yang tidak bersalah. Aamiin aamiin YRA 🤲
Kenapa jpu kekeh kalo ini kasus pembunuhan.. Sesungguh nya mereka ini sedang menutupi keburukan hakim yg waktu 2016...biar nama baik mahkama agung tidak tercoreng.......kami sudah paham arah mereka
Hati hati pak jaksa...mending cari kebenaran..krn kebenaran itu allah ...jangan sampai anda dihukum oleh allah ..
jaksa itu tugasnya menuntut dakwaan yg memutuskan hakim
@@karyadichannel166ya tp ttp lah harus pakai otak & hati kalo bertanya. Gitu aja repot
Ingat y punya ank istri hidup masih pnjgng
@@karyadichannel166.. (jaksa salah menuntut terdakwa, karna terdakwa tidak terbukti bersalah)
0
Jaksa cuma bnyak tanya aja. Bukti saksi dr jaksa tidak dibawa.. ini standert jaksa utk keadilan
Hai, JPU
Maksudnya apa, anda menanyakan Aep dan Dede itu ada orangnya! 9:45
Kan Aep itu yg mengarang bebas kasus tersebut, yg kalian jadikan bukti! Sehingga 8 or jadi terpidana
Jpu nya kepinteran saking pinternya kebablasan .. Hahahaa
Saking gobloknya.jpunya....
Ini..perkumpulan..orang dari Bali akan mengirim bola.api kerumahmu jpu...menghantam kepadamu.. biar gobloknya ilang...
Dibawa lah aep nya ke pengadilan.
Jaksa penuntut uang
JPU nya,,bingung ga ada yang di omongin
Dede pahlawan kasus vina moga Allah sll melindunginya 🤲🤲🤲
Jpu tolong hadirkan aef dn rudiana,klau kata jpu aef dn Dede ad,rudiana jg ad
Photo para terpidana yg babak belur sdh tersebar luas sejak 2016. Photo tsb hampir pasti berasal dari pihak polisi.
Tujuan disebarkannya photo tsb pada 2016 adalah utk memuaskan kebencian dan kegeraman masyarakat yg saat itu meyakini bhw para terpidana adalah pelaku tewasnya eki dan vina, sehingga masyarakat mendukung perlakuan keji apapun yg dilakukan oknum polisi kpd para terpidana.
***********
Aep pernah bilang bhw dia tahu nama Pegi Setiawan (PS) setelah menonton PS ditangkap. Aep bilang PS termasuk salah satu yg ikut mengejar eki bersama para terpidana lainnya. Ternyata antara PS dan para terpidana tdk saling kenal, kecuali Sudirman. Terbukti bhw Aep pendusta besar.
Aep tega memfitnah PS yg tdk dia kenal, tentu dia bisa lebih tega memfitnah para terpidana yg pernah menggerebek cucian mobil tempat Aep bekerja karena kasus membawa masuk perempuan nakal.
***********
Kemungkinan sebelum penangkapan, ada polisi berpakaian preman yg mendatangi rumah RT Pasren utk mencari informasi ttg para pemuda yg sering nongkrong dan minum miras di dekat TKP. Anak Pasren (Kahfi) pun ikut menjelaskan siapa saja yg ikut nongrong dan minum miras pada malam kejadian.
Dalam pertemuan tsb, RT Pasren dan Kahfi sdh diberitahu rencana polisi yg akan menangkap para terpidana. Karena itulah dalam pertemuan tsb, kemungkinan ada kesepakatan tertentu antara polisi dan RT Pasren dgn syarat Kahfi tdk ikut dibawa-bawa dan dijadikan tersangka.
Maka wajar Kahfi tdk ikut dibawa ke polres saat penangkapan para terpidana, meskipun Kahfi ada di sana bersama 8 org lainnya. Polisi sdh kenal wajah Kahfi sehingga dia tdk disentuh sama sekali oleh polisi. Jadi yg diangkut ke mobil dan dibawa ke polres hanya 8 org.
Diduga kuat oknum polisi mengancam RT Pasren akan memenjarakan anaknya Kahfi jika tdk mau menuruti skenario polisi.
***********
Jaksa Penuntut Umum (JPU) cuma bisa koar2 membantah para pengacara dan saksi yg membela 6 terpidana, tetapi tdk bisa menunjukkan SATUPUN bukti SCIENTIFIC yg mendukung bantahannya.
JPU meyakini bhw seluruh alat bukti di 2016 sdh lengkap, saling berkaitan dan bersesuaian dgn cerita kronologis dan peran para pelaku. Padahal semua brg bukti tsb tdk ada gunanya sama sekali.
Brg bukti pada hakekatnya harus bisa membuktikan sesuatu yg dituduhkan. Jika tdk bisa membuktikan apapun, maka tdk layak dijadikan brg bukti.
Dalam kasus vina, SELURUH brg bukti (batu, bambu, samurai, hp, cctv, motor, pakaian korban, helm, hasil autopsi, dan lainnya) tdk layak disebut brg bukti karena brg2 tsb sama sekali tdk bisa membuktikan apapun bhw para terpidana adalah pembunuh dan pemerkosa. Hal ini karena pada brg2 bukti tsb tdk ada bukti dna, sidik jari, ektraksi hp, rekaman cctv, dan informasi lainnya yg mengarah kpd para terpidana sbg pelaku tewasnya korban.
Maka bisa dipastikan bhw vonis hakim 2016/2017 semata-mata hanya berdasarkan BAP (keterangan saksi) yg diduga cuma rekayasa (cerita bohongan), terutama BAP para terpidana yg dibuat di bawah intimidasi karena tdk didampingi oleh pengacara. Sedangkan semua brg bukti sama sekali tdk dibahas dengan detil dan cermat karena hakim menganggap BAP sudah mencukupi utk memvonis para terpidana.
Ternyata sekarang sebagian besar para saksi sdh mencabut BAP palsu mereka di 2016, maka seharusnya putusan hakim botol 2016/2017 dianggap batal karena BAP yg menjadi landasannya sdh dicabut.
Ditambah lagi, putusan hakim botol 2016/2017 dibangun dari sumber yg FIKTIF, yaitu cerita FIKTIF (karangan) ttg kronologi perkosaan dan pembunuhan yg PELAKUNYA adalah tokoh2 FIKTIF (Andika, Andi, Dani, dan Pegi Perong).
Hanya org2 yg sdh kronis kebotolannya yg masih meyakini cerita FIKTIF yg pelakunya tokoh2 FIKTIF sbg kebenaran sejati dan cerita yg sesungguhnya. Mustahil org2 cerdas mempercayai cerita yg berisi tokoh2 FIKTIF.
Maka sdh bisa dipastikan bhw keputusan hakim 2016/2017 cacat hukum karena dibangun di atas landasan yg FIKTIF (tdk benar) dan tdk ada SATUPUN bukti SCIENTIFIC yg mendukungnya.
Oleh karena itulah, hakim PK dan MA seharusnya membatalkan semua keputusan hakim 2016/2017 dan segera membebaskan para terpidana dari semua tuduhan2 yg FIKTIF tanpa bukti SCIENTIFIC.
Jika para hakim PK dan MA masih nekat menolak PK para terpidana, berarti mereka paling kronis kebotolannya dan paling rusak logikanya, sehingga tdk pantas disebut sbg Hakim yg MULIA.
Para hakim PK dan MA seharusnya juga belajar dari praperadilan Pegi Setiawan (PS) dimana tuduhan kpd PS sbg pelaku Pegi Perong telah terbukti dipenuhi dgn REKAYASA, asal tuduh dan asal tangkap saja, tanpa satupun bukti SCIENTIFIC yg kuat, kemudian dgn bangganya diumumkan ke publik. Sampai detik ini kepolisian tdk berani lagi menangkap PS karena tdk punya bukti apapun. Dan sampai kapan pun para DPO (Andika, Andi, Dani, dan Pegi Perong) tdk mungkin tertangkap karena mereka semua FIKTIF (tokoh karangan).
**********
Bukti kebotolan yg sangat kronis dari JPU dan hakim 2016/2017 adalah mereka mempercayai adanya RENCANA pembunuhan dari kesaksian Sudirman bhw ada sms dari Dani (dpo FIKTIF) pada tgl 17 Agustus 2016 yg dikirimkan kpd Sudirman, kemudian Sudirman memperlihatkan sms Dani tsb kpd Saka Tatal. Akan tetapi tdk jelas nomor pengirim dan penerimanya serta tdk disebutkan nama Eki sbg org yg akan dibunuh. Yg lebih parah adalah sms tsb tdk ada bukti2 ekstraksinya, baik dari hp Dani maupun hp Sudirman. Alangkah kronisnya kebotolan JPU dan hakim 2016/2017 yg meyakini sms hoax tsb.
Sekarang terbukti bhw Dani si pengirim sms ternyata tokoh FIKTIF (bohongan) sehingga sms Dani juga pastinya fiktif. Dengan demikian, putusan hakim botol 2016/2017 seharusnya dianggap batal dan tdk berlaku lagi karena sumber yg dipakai adalah informasi FIKTIF (sms hoax) yg dikirim oleh tokoh fiktif (Dani hoax).
Peran Sudirman sangat besar. Dia adalah saksi mahkota yg paling diandalkan oleh oknum penyidik polisi utk melancarkan rekayasa yg sdh disusun rapih. Sudirman yg menyerahkan brg bukti berupa 3 buah batu dari rumahnya dan tdk jelas dari mana asal batu tsb, seolah-olah dia ingin mengoleksi batu2 tsb di rumahnya setelah menghabisi korban. Di batu tsb tdk ada bercak darah korban dan sidik jari pelaku. Sudirman juga yg menunjuk para terpidana sbg pelaku tewasnya korban. Dia yg menuduh Rivaldi (Ucil) sbg Andika dan menuduh PS sbg Pegi Perong. Dia yg paling banyak mengarang kebohongan atas arahan dari oknum penyidik karena dia yg paling mudah ditakut-takuti dan diarahkan.
************
JPU membantah bhw tdk ada satupun bukti2 baru (Novum) yg diajukan para pengacara terpidana. JPU terlalu botol tdk paham ttg Novum. Percuma sekolah tinggi.
Novum pada hakekatnya adalah semua yg belum diungkap dan belum dibahas di sidang sebelumnya serta semua yg sdh dibahas di sidang sebelumnya tetapi diduga TIDAK BENAR.
Oleh karena itulah, maka tdk hanya keterangan dari para saksi yg baru muncul di 2024 serta BAP palsu 2016 yg sdh dicabut dan diganti dgn kesaksian terbaru 2024, namun termasuk juga semua brg2 bukti di sidang 2016/2017 (batu, bambu, samurai, hp, helm, dan lainnya) bisa dijadikan Novum karena brg2 tsb tdk pernah didalami dan dibahas detil ttg kebenarannya dan keterkaitannya dgn perbuatan merencanakan, menyiksa, memperkosa, dan membunuh. Brg2 bukti di sidang 2016/2017 tsb seharusnya dihadirkan dan diuji kembali kebenarannya di sidang PK 2024, terutama ekstraksi hp para terpidana.
Bagaimana mungkin akan tegak kebenaran dan keadilan jika semua brg bukti tdk diuji kebenarannya di semua level peradilan, termasuk PK?!
Kebotolan hakim 2016/2017 yg paling mencolok terkait brg bukti adalah mereka sama sekali TDK BERPIKIR apa gunanya hp para terpidana dijadikan brg bukti jika tdk diekstraksi atau tdk diketahui apa isi hp tsb, apakah isi hp membuktikan pelaku dan korban saling kenal, apakah isi hp membuktikan adanya rencana pembunuhan.
Alangkah parah botolnya para hakim karena masa bodoh dgn isi hp para terpidana, tetapi lebih meyakini sms hoax dari hp Dani (dpo fiktif) ttg rencana pembunuhan, sementara Dani dan HPnya tdk jelas ada dimana.
Bagaimana caranya para terpidana bisa memastikan Eki akan lewat di depan mereka JAM SEKIAN sehingga mereka bersiap2 di pinggir jalan sambil memegang batu menunggu eki lewat?! Bagaimana caranya mereka bisa tahu dlm keadaan AGAK GELAP bhw motor yg sedang NGEBUT dan lewat di depan mereka adalah motor eki?! Semuanya mustahil dilakukan para terpidana jika tdk diawali dgn adanya RENCANA dan aksi PENGINTAIAN kpd korban sejak korban pergi dari suatu tempat hingga korban lewat di depan tongkrongan para terpidana. Maka dibutuhkan alat komunikasi (HP) utk melakukan perencanaan dan aksi pengintaian tsb.
Jika di 2016 hp para terpidana belum pernah diekstraksi, maka hp tsb bisa menjadi NOVUM (bukti baru) utk membuktikan bhw di hp tsb tdk ada secuilpun data2/informasi apapun tentang rencana pembunuhan dan saling kenal antara korban dgn para terpidana.
Apabila hakim dan jaksa tdk percaya isi hp para terpidana tdk ada bukti apapun, maka hakim WAJIB memerintahkan dan memaksa jaksa atau penyidik polisi utk mengekstraksi hp para terpidana agar bisa dipastikan ada tidaknya data/informasi tentang rencana pembunuhan dan saling kenal antara korban dgn para terpidana.
**********
JPU menyebut ttg Grasi yg pernah diajukan para terpidana, namun Presiden menolak grasi tsb dan tetap memvonis para terpidana sbg pelaku PEMBUNUHAN BERENCANA.
Padahal inisiatif mengajukan grasi berasal dari pihak lapas yg ingin membantu membebaskan atau meringankan hukuman. Para terpidana tdk paham ttg grasi. Mereka hanya menuruti saja niat baik pihak lapas karena berharap Presiden akan membebaskan mereka.
Wajar saja usaha2 para terpidana utk menuntut keadilan di masa yg lalu, baik lewat praperadilan, PK, dan grasi, semuanya gagal total karena para hakimnya sama-sama berkualitas rendahan mirip seperti para hakim 2016/2017. Mereka semua mengabaikan bukti2 SCIENTIFIC, bahkan tdk paham SECUILPUN ttg bukti2 SCIENTIFIC. Yg mereka andalkan cuma BAP (keterangan saksi).
Setuju.. dengan banyaknya referensi pembelajaran investigasi misalnya Sherlock Holmes.. "investigasi" kasus di 2016 sangat tdk berkualitas termasuk yg percaya dan menggunakannya.
Hakim & JPU goblok ...ditipu Oknum Polisi & penyidik
Kalau di ikuti sidang semakin nampak JPU botol botol semua
Ketika netizen lbh PINTAR dan menggunakan HATI NURANI,
jpu botol botol bnr....malu2in sih
Dede tuh dah ngaku kesaksiannya palsu, yaelah....game over.
Ketahuan cara main jaksa bukan mencari kebenaran metrill 😂
udah Basii pak jaksa semua pada paham kalah ber acara tapi byk alasan alias cari2 pembenaran😂😂
Jaksa kalau gak punya hati nurani seperti ini. Semoga kasus seperti ini menimpa keluarga jaksa yang dholim seperti ini AL FATEKAH 11X
Sudah pak Jaksa pak Hakim segera Lepaskan dan Bebaskan Orang Kecil yang tidak bersalah, jangan di Putar2 pertanyaan nya, yang di hadapi itu semua orang kecil dan Jujur
Smoga menimpa pada keluarga JAKSA
dari kasus salah tangkap pegi Setiawan sampai sidang PK saka tatal dan PK terpidana JPU terkesan TDK mencari kebenaran tapi pembenaran dan JPU seolah merasa paling benar
*UNIKNYA KENAPA LINDA TIDAK KESURUPAN LAGI HAHAHA, APA JANGAN JANGAN JIN SEDANG PIKNIK*
JPU kan sudah dibeking Rudiana 😅
Masayarakat rugi bayar jpu,cuma untuk menekan yg gak salah,mari kita doakan anak jpu kena ajab karma,amin yra
AMIN
A'amin
Aamiin
Pak Hakim & JPU, hrs adil spy Allah tdk menghukum kalian & anak keturunan
Kita jadi tau keberpihakan JPU kemana, bersama mencari kebenaran ?, atau mengacaukannya.
Pak presiden pak kapolri anda jangan diam saja sementara terpidana yg TDK bersalah butuh keadilan jangan di persulit wahai para penguasa tegakan keadilan yg benar
Dah mau turun dah gak mikirin ginian x 😂
Sebaiknya yang menanyakan kepada saksi sebaiknya muncul demi keadilan
Satu kali kita melakukan satu kebohongan akan menghilangkan seluruh asas kebenaran. Yang sering berbuat jujur saja masih dipertimbangkan benar atau tidak atas kejujurannya, apalagi sudah pernah melakukan suatu kebohongan
Hal menarik adalah JPU harus menghadirkan Aep, Rudiana, Kahfi, Pasren, Linda sebagai saksi.
Ngomong2, kenapa Linda jadi stop kesurupan, ya. Jangan2 itu settingan untuk mengubah keadaan dari kecelakaan menjadi pembunuhan!
Betul
Tolong, JPU... Yg di cari itu kebenaran secara terang benderang,, bukan pembenaran hasil rekayasa
Jaksa harus yg pinter dan Jujur
FOTO ITU UDAH MEYEBAR LUAS DI FACEBOK PADA MASA ITU
SAYA AZ DI JAKRTA TAU DR POSTINGAN TEMEN" YG CIREBON
Semoga jaksa semua ni mendptkan balasan dari Allah SWT.dan SEMOGA mereka mendptkan balasan kepada anak mereka pula insyaallah..
hai jpu ingatlah umur gak ada yg tau kapan TUHAN akan mengambilnya jd carilah kebenaran jangan mencari kesalahan orang
Semoga Allah cepat memberikan balasan buat jpu
KENYATAAN DAN NURANI..= PERASAAN
JPU nya beda ma yang saka tatal ya?? Smoga JPU yang ini bisa menilai dengan baik dan bisa membuat terpidana bebas dan bersih nama mereka dari nama "terpidana", aamiin
Hakim sidang ini harus mendatangkan Aep dan Rudiana untuk mendapatkan kebenaran dalam kasus Vina ini. Tanpa kehadiran mereka bisa menimbulkan persepsi bahwa saksi dan keputusan hanya dari sisi saja.
Kenapa ketua Rt dan Anaknya tidak bisa di hadirkan di muka persidangan ??? atau ada kekuatan yang melindungi dan melarangnya ,,,, ???
Bila para terpidana bebas dan telah mengalami penyiksaan yang sangat biadab dan sadis yang dilakukan para penyidik
Para korban fitnah ini WAJIB MENERIMA GANTI RUGI YANG SEBESAR BESARNYA karena keluarga terpidana ini ada yang kehilangan hartanya atas kasus ini
Gimana nih komennya
Kalo polisi sama jaksa menangani kasus yg gak ada duitnya pasti menerapkan pasal dan tuntutan yg maksimal,coba kalo menangani kasus yg ada duitnya tuntutan rendah,pasal juga dirubah,hal ini sering terjadi.
Pak JPU, yang jadi novum baru bukan keberadaan AEP dan DEDE, tetapi kebohongan AEP dan DEDE ketika bersaksi. Itu yang harus dilihat.
Pak.jaksa kalau anda pengen tau jelas kesaksian dan kejadian ya panggil aep lah hadirin aep yg namanya ada di BAP dan berkas persidangan ,tanya dah sampek muruh uji itu kesaksian dia ,jangan nanya yg ngk di ketaui bapak itu
AEB, RUDIANA DKK, MELMEL, SUROTO, LINDA, KAFI, PASREN GAK BISA TIDUR NYENYAK MEMIKIRKAN PANGGILAN SIDANG ESOK TAKUT SALAH JAWAB
MANA ADA YG BERANI MENAMPILKAN MEREKA CS😂😂😂WONG SEMUA NYA ABAL"
Hanya kesaksian Aep tanpa di dukung alat bukti yg saking bersesuaian..heran juga JPU ini
Jpu ntr kena karma anak sma kelurganya amin😂😂😂😂
AAMIIN
Astaghfirullah Allahu akbar para JPU ini ngeyel sudah jelas para saksi jujur padahal kan jadi jaksa belum lama sedang kan para saksi sudah lama menyaksikan
Dedek adalah orang yg jujur wajib d bela
Jaksa di pengadilan memiliki tugas utama sebagai penuntut umum yang mewakili kepentingan negara dalam proses peradilan pidana. Tugas-tugas utama jaksa di pengadilan meliputi:
1. Menuntut Terdakwa: Jaksa bertugas menyusun dakwaan terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana. Jaksa akan berupaya membuktikan bahwa terdakwa bersalah berdasarkan bukti-bukti yang ada.
2. Menghadirkan Bukti dan Saksi: Jaksa bertanggung jawab untuk mengajukan bukti dan menghadirkan saksi-saksi di pengadilan yang mendukung dakwaan yang dibuatnya.
3. Menyusun dan Membacakan Tuntutan: Setelah sidang pembuktian selesai, jaksa akan menyusun tuntutan pidana yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan membacakannya di pengadilan.
4. Mengajukan Banding atau Kasasi: Jika jaksa merasa putusan hakim tidak sesuai atau kurang memenuhi rasa keadilan, jaksa dapat mengajukan upaya hukum seperti banding atau kasasi.
5. Menjaga Kepentingan Umum: Jaksa juga memiliki tugas menjaga kepentingan umum dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan undang-undang.
Secara keseluruhan, jaksa bertugas memastikan bahwa orang yang melakukan tindak pidana dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan bahwa proses pengadilan berjalan secara adil dan transparan.
Jgn kendor pak jaksa bela trus smpe smpai k pintu jahanam 😂😂😂
Klau hati nurani kita sudah tertutup.... Kejahatan semakin merajalela.... Insya Allah 7 trpidana bebas
Kalau Penuntut Umum itu mmg Harus Seperti malaikat maut kali ya,,!! 😅
Hai, jaksa... Banyak org di tangkap dan di penjara gara2 kalian yg sdh kerja sama dgn oknum aparat... Hati2... AllAH maha tahu dan maha melihat...
Buat Bapak JPU, tidak usah dicari tau siapa orang yang menemukan foto bahkan ekstraksi Hp almarhum Vina, mereka itu masih termasuk aparat negara, wilayah kerja mereka itu besar di negara ini, sampai kapanpun Bapak JPU mau cari tau, mereka tidak akan bisa di temuin, mereka bekerja dengan Data, bukan dengan bayaran alias sogok.
Jangankan novum! Alat bukti dan saksi pun tidak ada yang mulia jaksa!
Ini ngapain ditanyakan hal gak penting gini
Ko JPU cirebon sungguh memalukan sebagai Jaksa ko ga pakai seragam Jaksa seperti tukang dagang sapi ga menghormati majelis hakim dan para pengacara yang mengunakan seragam saya Mohon kepada kejaksaan cirebon segera di tindak, karena itu ga menghormati pimpinan nya sendiri apakah di kejaksaan ga punya seragam lagi
Jpu semoga mengalami hal sama seperti terpidana😊
Jaksa : " aep dan dede itu berarti ada orang nya"?
😂😂😂 Barrti dia berfikir dulu tuh aep dan dede itu siluman
wkwk ngakak asli, kayaknya si jpu nanya gitu ingin menegaskan bahwa kesaksian aep dan dede pada 2016 itu valid dan bukan fiktif (meskipun berisi kebohongan tapi tetap sah karena bertanda tangan), sekarang kondisinya dede sudah mencabut kesaksiannya, tinggal si aep, apakah mau ngilang terus atau memberanikan diri muncul dan mencabut keterangannya.
@@muhammadrizkihidayah dan dia gak mikir bahwa dua orang ini gak hadird persidnagan...eh setelah Dzuhur Dede nya nongol hahahahah
Jaksa ini sekolahnya dmn sih .. ? 😂😂😂
Jaksa tdk.bisa bertanya banyak karena kasus ini direkayasa dari kecelakaan menjadi pembunuhan ,,maka bebaskan Sdh anak2 tu
Kenapa karakter jaksa yang ada di sidang ini senang menjebak saksi dan memotong keterangan bila mengungkapkan hal sebenarnya???
harusnya malu para JPU ini takut kedoknya terbongkar tetap aja berpedoman pada BAP yg di arahkan oleh Rudiana kayaknya sekongkol dan bagi hasil kedua belah pihak
Oalahvalah JPU jya kok muter muter ke itu itu melulu toh pertanya an nya kok kesan nya seolah olah JPU ini berkesimpulan dan kekeh kalau memang JPU ini dah titipan sungguh membagongkan sekali JPU jelas jelas AEP DAN DEDE orang nya ada lho yo kok masih ditanyakan mulu segini berat nya rakyat kecil memperjuangkan sebuah keadilan di negeri sendiri negeri konoha tuk yang mulia HAKIM AGUNG berbesar hatilah tuk mengabulkan PK para terpidana kasihan mereka " orang yang tak bersalah hanya dikorban kan dan menjadi korban dari orang " yang jahat biadab INGAT " LAH RUDIANA AEP RT PASREN KAHFI hidup kalian tidak akan pernah tentram
JPU g punya anak kali.....kok ikut menyusahkan org.....58 pensiun bro remek remek km
Jaksa dan hakim harus sidang di TKP agar lihat keadaaan di sana jgn cm mbacot aja jaksa
Dimna aep
Knapa pak Jaksa ini terkesan kayak Tanya yang aneh aneh, wong sudah Jelas gitu, Jujur aja dalam Hati Jaksa itu sudah tahu juga bahwa ini Rekayasa Belaka
Yang tak ada orang nya DPO yg 3 orang tu pak jaksa
Semoga Rudiana kenak karma dan 7 terpidana dibebaskan
Hati hati JP*... Bekerjalah dgn hati yang bersih, cari kebenaran bukan pembenaran. Bismillah, semoga kamu dan anak cucumu dpt laknat yang pedih dari Allah SWT Krn ikut mendzolimi terpidana yang tidak bersalah. Aamiin aamiin YRA 🤲
Lah emng ada aef dan dede nyata bukan hantu atau dpo yg fiktif...yg gak ada itu hati nurani dalam diri JPU ...
saya rasa mereka tidak akan keluar, karena dia takut terpidana salah tangkap akan dendam
Jpu buta mata hatinya,selalu mencari pembenaran dari kesalahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian
JPU (Jaksa Pencari Uang)
Dimana hatimu JPU.
Kawatir amat JPU 😂😂
Para jaksa2 nanti keluarganya pasti hidupnya susah sekali .....
Jpu klh pinter dan jujur nya dibnding dede
Para JPU yang nyebelin kalian dibayar dengan uang rakyat seharusnya kalian membela rakyat
yg saya bingung kenapa sampe detik ini si rudiana sama si aep gprnah ada di pengadilan????
Pak sahuri kyanya udh eneuk liht muka jaksa nya 😂😂😂
Kenapa jpu kekeh kalo ini kasus pembunuhan..
Sesungguh nya mereka ini sedang menutupi keburukan hakim yg waktu 2016...biar nama baik mahkama agung tidak tercoreng.......kami sudah paham arah mereka
penjabaran apak maksudnya bahwa dede adan aep itu benar adanya, kocak kocak gak berbobot banget
Kalau JPU ga profesional,,,ati2 jena tulah,,,,
Jpu pura" tuli&buta
Jaksa ngeyel cari salah bukan cari kebenaran
Kayak nya aep jadi tumbal iptu rudiana kedepan nya...
Biasa aja pak ngga usah takut....hee
Baru kali ini lihat jaksa kayak tamu kondangan
Ada seragam dinas
Tapi pakai baju bebas😅😅😅
Kayak kantor punya nenek moyang nya aja😅
JPU nya cek kekayaaannya
Org tdk bersalah dihukum,... dosa bangsa ini,malu pd dunia ini pelanggaran ham berat bobrok hukum tdk ilmiah aparat tdk profesional
JPU ga bermutu,,, tunjukkan aja bukti kalo itu memang pembunuhan
JPU ceritakan Kesalahannya keluarga sendiri aja
😂 jaksa kenapa tdk bertanya dg hati nuraniMU
masih ingatkah teman-teman semua pembicaraan di telpon antara si aep dengan rudiana ?
Aep skarng pangkatnya jendral...kebal hukum polisi ja GK berani nagkeb 😂😂😂
Jpu ny muter2 kata pndai pdhl dh jls x slh tngkp
JPU...JPU.... Aep dan Dede memang ada orangnya....
Yang MANUSIA JADI2AN ITU PARA DPO 😂😂
Jpu gak pakai sragam
Aneh nya yg bikin skenario si aep sm s rudiana tdk di jadikan saksi.apa2an
Aturan ketua RW dan sebelahnya itu ga tau karena tidak lewat situ salah itu ngomongnya tidak melihat
Jaksanya udah pada masuk angin, nunggu pecah dari kembungnya banyaknya angin
Mel mel mana
Mel mel ?
Jangan kabur
JPU BANI INKRAH, senang melihat orang susah, susah melihat orang senang
Rakyat indo yg gaji.jaksa ,jangan jangan seleksinya nyuap model begini lolos tes
Udah tau semua
Modal koneksi, orang dalem dan duit
*SETELAH BANYAK ORANG YANG BERSAKSI, ANEHNYA LINDA KOK TIDAK KESURUPAN LAGI HAHAHAHA*
*APA KABAR MEL-MEL* 😅😅😅😅😅
lum dpt kiriman kecubung 😅😂
@@user008joss*DISINI BANYAK KECUBUNG APA PERLU SAYA KIRIM HEHEHEHE*
*BIAR MAKAN KECUBUNG LALU KESURUPAN HAHAHAHA*
Itu yang 2 orang itu salah ngomong bukan tidak melihat tapi tidak tau karena tidak tau dan tidak melihat itu beda
Jaksa dan polisi adalah contoh para penjahat dan pembohong berseragam ...liat aja Rudianaa santai mimpin apel dipolsek 😂😂😂😂
Setan yg berbaju jaksa amat bahaya.
JPU ( jaksa pencari Fulusss😂😂😂😂)))
Jaksa seolah olah membela rudiana
Mgkn jlas klo dy bnr2 masuk angin😂