Bagaimana dalam suatu perkara TUN perkara sengketa Pilkades (yg semua aturan ketentuannya ditetapkan dalam UU, PP, Permendagri, Perbup hingga Tatib) diputuskan berdasarkan persepsi/pendapat/kesimpulan/pertimbangan Hakim, bukan berdasarkan aturan ketentuan yg telah diatur & ditetapkan secara sah?
Bagus program pusdiklat MA, membentuk output hakim yg bijak
Subhanallah ❤ izin timba ilmunya
Yang mahal di negeri ini bukan orang yg pinter, tapi orang yg jujur.
Manusia jujur adalah manusia kuat di negeri ini.
Di tunggu momen duduk bareng Teduh & Berapi-Api 🔥😎
Luarbiasa❤
Panjang umur prop
👍👍👍👍👍
Aduhhh....sang guru
❤❤❤❤😊
🔥
Bagaimana dalam suatu perkara TUN perkara sengketa Pilkades (yg semua aturan ketentuannya ditetapkan dalam UU, PP, Permendagri, Perbup hingga Tatib) diputuskan berdasarkan persepsi/pendapat/kesimpulan/pertimbangan Hakim, bukan berdasarkan aturan ketentuan yg telah diatur & ditetapkan secara sah?