OMO SEBUA,atau OMO HADA &RUMAH ADAT secara turun temurung di setiap Desa dan memiliki filsafat di setiap Desa OMO SEBUA adalah RUMAH ADAT istiadat "SIULU" sebagai kasta tertinggi di setiap Desa dan si,ILA sebagai penatua penatua Desa bermusawarah dan partisipasi toleransi Apabila sesuatu pesta ADAT istiadat pernikahan kemalanggan dan pelanggaran hukum adat istiadat pelecehan pencurian,Akan di sosialisasi kan dan musyawarah kan di RUMAH ADAT istiadat si "ULU" di jaman dahulu apabila pelanggaran Hukum adat istiadat berupa pencurian dan pelecehan,di setiap personal yg melaporkan, akan di sosialisasi kan di musyawarah kan oleh penatua penatua Desa berupa sangsi emas dan berupa babi dan di sembelih sebagian hukum adat istiadat yg di tentukan oleh si "ULU" Akan tetapi se,iringnya waktu Hadir nya lembaga Negara ,sebagai orang yang merdeka di setiap Desa ada keputusan kepala Desa undang undang yg berlaku sebagai lembaga Negara ,Catatan sipil pelanggaran Hukum dan lain2 sebagainya Tetapi tidak lepas dari Hukum adat istiadat di setiap Desa, selalu tuntutan si "UlU" pernikahan kemalanggan dan pelanggaran hukum adat istiadat sampai saat ini masih berlaku ,kecuali Hukum berat seperti Pembunuhan, sengketa Tanah tidak bisa di selesaikan oleh hukum adat maka kepala Desa sebagai lembaga Negara memberikan tagung jawab surat Rekomendasi kepada pihak yg berwajib, ini lah hikayat pulau NIAS dari jaman kejaman memiliki tabunga jawab terhadap masyarakat di setiap Desa sebagai kasta tertinggi yg di sebut si "ULU" tagung jawab moral partisipasi toleransi dan keputusan berupa hukum adat istiadat
@@Dawidonizzel terimakasih saudara perlu kita ketahui tentang sejarah masa Dulu, Dan adat istiadat ,Sangat sensitif dan premitif, Sangat sangat Etitut, lebih dari Hukum pemerintah sekarang ini Nilai nilai sopan santun dan adat istiadat sangat sangat premitif, Dan kemudian tentang si "ILA" tidak serta merta menjadi si, "ILA" atau penatua Desa wajib melalui proses, terlatih dalam hal apapun dalam suatu lisan dan musyawarah Adat istiadat, dan sebelum "pengukuhan" Nama sebagai si "ILA" yg di tentukan oleh SI,ULU,,, Wajib menyembelih beberapa Ekor ternak , Dan di lakukan dgn pesta ADAT istiadat di seluruh lapisan masyarakat secara keseluruhan, di jaman dahulu kala TUHENERI atau TUHA SALAWA dan para peserta si "ILA" Dan memberi Nama gelar sebagai Pengukuhan, SIWA HARIMAU.AMAJIHENE.BOTOHILI TANE .SIWA SALAWA. Dan lain2 dan seterusnya nya ,Itu lah filsafat nya dan seterusnya
Interest place
trims ya, salam kenal 😊🙏
Krennn
Keren abang👍
trims ya brader 😊🙏
OMO SEBUA,atau OMO HADA &RUMAH ADAT secara turun temurung di setiap Desa dan memiliki filsafat di setiap Desa OMO SEBUA adalah RUMAH ADAT istiadat "SIULU" sebagai kasta tertinggi di setiap Desa dan si,ILA sebagai penatua penatua Desa bermusawarah dan partisipasi toleransi Apabila sesuatu pesta ADAT istiadat pernikahan kemalanggan dan pelanggaran hukum adat istiadat pelecehan pencurian,Akan di sosialisasi kan dan musyawarah kan di RUMAH ADAT istiadat si "ULU" di jaman dahulu apabila pelanggaran Hukum adat istiadat berupa pencurian dan pelecehan,di setiap personal yg melaporkan, akan di sosialisasi kan di musyawarah kan oleh penatua penatua Desa berupa sangsi emas dan berupa babi dan di sembelih sebagian hukum adat istiadat yg di tentukan oleh si "ULU" Akan tetapi se,iringnya waktu Hadir nya lembaga Negara ,sebagai orang yang merdeka di setiap Desa ada keputusan kepala Desa undang undang yg berlaku sebagai lembaga Negara ,Catatan sipil pelanggaran Hukum dan lain2 sebagainya Tetapi tidak lepas dari Hukum adat istiadat di setiap Desa, selalu tuntutan si "UlU" pernikahan kemalanggan dan pelanggaran hukum adat istiadat sampai saat ini masih berlaku ,kecuali Hukum berat seperti Pembunuhan, sengketa Tanah tidak bisa di selesaikan oleh hukum adat maka kepala Desa sebagai lembaga Negara memberikan tagung jawab surat Rekomendasi kepada pihak yg berwajib, ini lah hikayat pulau NIAS dari jaman kejaman memiliki tabunga jawab terhadap masyarakat di setiap Desa sebagai kasta tertinggi yg di sebut si "ULU" tagung jawab moral partisipasi toleransi dan keputusan berupa hukum adat istiadat
Wah.. luar biasa infonya, trims ya😊🙏
@@Dawidonizzel terimakasih saudara perlu kita ketahui tentang sejarah masa Dulu, Dan adat istiadat ,Sangat sensitif dan premitif, Sangat sangat Etitut, lebih dari Hukum pemerintah sekarang ini Nilai nilai sopan santun dan adat istiadat sangat sangat premitif, Dan kemudian tentang si "ILA" tidak serta merta menjadi si, "ILA" atau penatua Desa wajib melalui proses, terlatih dalam hal apapun dalam suatu lisan dan musyawarah Adat istiadat, dan sebelum "pengukuhan" Nama sebagai si "ILA" yg di tentukan oleh SI,ULU,,, Wajib menyembelih beberapa Ekor ternak , Dan di lakukan dgn pesta ADAT istiadat di seluruh lapisan masyarakat secara keseluruhan, di jaman dahulu kala TUHENERI atau TUHA SALAWA dan para peserta si "ILA" Dan memberi Nama gelar sebagai Pengukuhan, SIWA HARIMAU.AMAJIHENE.BOTOHILI TANE .SIWA SALAWA. Dan lain2 dan seterusnya nya ,Itu lah filsafat nya dan seterusnya