Pupuk Bersubsidi dan Aturan Mainnya
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 24 ก.ย. 2024
- Pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang :
1. Tergabung di dalam kelompok tani
2. Terdaftar di dalam sistem E-RDKK
3. Menunjukkan edentitas (kartu tanda penduduk)
4. Mengisi form penebusan pupuk bersubsidi
Setelah tergabung di dalam kelompok tani, kemudian Kelompok Tani wajib membuat RDKK
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk keperluan pemupukan selama 1 tahun yang disusun atau di buat melalui musyawarah yang dipimpin oleh ketua kelompok tani dan didampingi oleh Penyuluh Pertanian di wilayah tersebut.
Kelompok tani melakukan pengisian berkas/blanko e-rdkk, (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok) yang dilengkapi dengan data diri (eKTP), Luas lahan per NIK maksimal 2 Ha, dan penyesuaian rekomendasi dosis pemupukan.
Pada saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian no 49 tahun 2020, sebagai berikut:
UREA Rp. 2.250/kg Rp. 112.500/sak
SP36 Rp. 2.400/kg Rp. 120.000/sak
ZA Rp. 1.700/kg Rp. 85.000/sak
NPK Rp. 2.300/kg Rp. 115.000/sak
ORGANIK GRANUL Rp. 800/kg Rp. 40.000/sak
Jangan lupa like, share, comment, dan subscribe agar Bang Yarta lebih bersemangat dalam membuat konten, dan aktifkan juga lonceng notifikasi agar anda mendapatkan info jika ada video-video baru dari Bang Yarta PPL.
Sampai jumpa pada video berikutnya........
SALAM TANI...
Bang Yarta PPL
HASTAG :
#pupuk
#pupukbersubsidi
#subsidipemerintah
#pupukurea
#pupuktsp
#pupukkcl
#pupuknpk
#rdkk
#erdkk
#kartutani
#ppl
#penyuluhpertanianlapangan
#kelompoktani
#infopertanian
#materipenyuluhan
#kementrianpertanian
#balaipenyuluhanpertanian
#bangyartappl