Pupuk Bersubsidi dan Aturan Mainnya

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 24 ก.ย. 2024
  • Pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang :
    1. Tergabung di dalam kelompok tani
    2. Terdaftar di dalam sistem E-RDKK
    3. Menunjukkan edentitas (kartu tanda penduduk)
    4. Mengisi form penebusan pupuk bersubsidi
    Setelah tergabung di dalam kelompok tani, kemudian Kelompok Tani wajib membuat RDKK
    Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk keperluan pemupukan selama 1 tahun yang disusun atau di buat melalui musyawarah yang dipimpin oleh ketua kelompok tani dan didampingi oleh Penyuluh Pertanian di wilayah tersebut.
    Kelompok tani melakukan pengisian berkas/blanko e-rdkk, (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok) yang dilengkapi dengan data diri (eKTP), Luas lahan per NIK maksimal 2 Ha, dan penyesuaian rekomendasi dosis pemupukan.
    Pada saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian no 49 tahun 2020, sebagai berikut:
    UREA Rp. 2.250/kg Rp. 112.500/sak
    SP36 Rp. 2.400/kg Rp. 120.000/sak
    ZA Rp. 1.700/kg Rp. 85.000/sak
    NPK Rp. 2.300/kg Rp. 115.000/sak
    ORGANIK GRANUL Rp. 800/kg Rp. 40.000/sak
    Jangan lupa like, share, comment, dan subscribe agar Bang Yarta lebih bersemangat dalam membuat konten, dan aktifkan juga lonceng notifikasi agar anda mendapatkan info jika ada video-video baru dari Bang Yarta PPL.
    Sampai jumpa pada video berikutnya........
    SALAM TANI...
    Bang Yarta PPL
    HASTAG :
    #pupuk
    #pupukbersubsidi
    #subsidipemerintah
    #pupukurea
    #pupuktsp
    #pupukkcl
    #pupuknpk
    #rdkk
    #erdkk
    #kartutani
    #ppl
    #penyuluhpertanianlapangan
    #kelompoktani
    #infopertanian
    #materipenyuluhan
    #kementrianpertanian
    #balaipenyuluhanpertanian
    #bangyartappl

ความคิดเห็น • 256