Masyaallah... Terimakasih ilmunya.. tp selain itu, saya juga jijik, geli dg hewan ini. Jd ga ada pikiran untuk memasaknya.. tp dulu pernah ngicipi sate bekicot itu pun hanya satu gigitan karena geli sendiri.. 😁
Dalam hukum Islam, memakan bekicot (bekicot = siput) adalah perdebatan di kalangan ulama. Sebagian ulama menganggapnya halal, sementara yang lain menganggapnya haram atau makruh. Alasan Menganggap Haram atau Makruh 1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang memakan hewan yang hidup di air kecuali ikan. 2. Bekicot dianggap sebagai hewan yang hidup di darat dan tidak memiliki darah yang mengalir seperti hewan lainnya. Alasan Menganggap Halal 1. Ayat Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 168 yang menyebutkan bahwa semua yang halal dan baik telah dihalalkan bagi kita. 2. Bekicot merupakan sumber protein yang baik dan tidak menyebabkan kerusakan pada kesehatan. 3. Praktik memakan bekicot sudah dilakukan oleh beberapa komunitas Muslim di berbagai negara. Fatwa dan Pendapat Ulama 1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa resmi tentang halalnya memakan bekicot. 2. Ulama seperti Syekh Yusuf Qaradawi dan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menganggap bekicot halal. 3. Ulama lain seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz menganggapnya makruh. Kesimpulan Memakan bekicot masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Untuk memastikan kehalalan, disarankan: 1. Mengkonsultasikan dengan ulama atau pemuka agama setempat. 2. Memperhatikan cara penyajian dan kebersihan. 3. Menghindari memakan bekicot jika masih ragu. Sumber: 1. Al-Qur'an dan Tafsirnya. 2. Hadits Shahih Bukhari dan Muslim. 3. Fatwa Ulama Kontemporer. 4. Situs resmi MUI.
@@nindaartofficial Bukan.. Keong itu yg di sawah..bekicot di kebun ato di daratan.. Sawah kalo kering aja ga ada keongnya.. Tapi.. Sekarang banyaknya keong emas..
@@ksatriahutara5050 ohiya ya bener, kalau didaerah ku jawa barat bekicot itu disebut keong juga. Yg disawah juga disebut keong ada juga yg kecil2 disebutnya tutut. Nah tutut ini sering dimasak pake bumbu kuning gitu. Kalau keong jarang ada yg ngambil, soalnya terlalu gede, orang2 kebanyakan geli makannya.
1 Imam Malik tidak mengharamkan, 3 Imam lainnya mengharamkan. Patokannya gitu aja, bagi yang suka makan atau mau melihara bekicot utk pakan ternak silakan, bagi yang ga suka silakan. Karena Imam Malik ilmunya juga ga kaleng2 bossqu.😅😅😅😅 Yang sederhana jangan dibikin ribut.😊😊😊
dalam penelitian, bekicot banyak sekali parasit/cacing yg menempel pada tubuh bekicot, krna bekicot sering berjalan di atas tanah tanah yg di sana terkadang ada telur telur cacing, dan yg mngerikan ada beberapa cacing yg tidak mati meskipun di masak
Yg msh ngotot mau makan bekicot darat nihh... Boleh aja asal dg kondisi sdh tdk ada lg sumber makanan di satu kota tmpt kita tinggal seperti sembako, sayur2an, umbi2an, daging2an, dll. Selain bekicot tok 😂 🐌...what !?
Tuhan tidak pernah mengharamkan atau menghalalkan sesuatu. Yang mengharam haramkan dan menghalal halalkan sesuatu itu kelompok atau sebagian kaum manusia nya itu sendiri. Contoh rajungan / kepiting Awal2 MUI mengeluarkan fatwa haram di makan. setelah tau rasa rajungan/kepiting enak , akhirnya MUI mengeluarkan fatwa halal untuk di makan 😂
Tidak semua binatang darat haram jika tidak di sembelih , contoh belalang , ataupun hewan yg mati karena diburu ,seperti burung ataupun jenis hewan lain yg susah ditangkap . Persepsi saya mengatakan 😁, hewan halal yg harus disembil 1 hewan darat ,2 berdarah merah ( darah tertutup )
Namun ada pendapat yg berbeda ustadz, dari Ustadz abduh tuasikal hafizahullah yg mengikuti pendapat syeikh al munajjid, namun ana lebih mengikuti antum ustadz ammi nur baits hafizahullah. karena link webnya gak bisa dikopas jadi ana nukil pendapatnya - Kesimpulan penulis adalah seperti yang dipilih oleh ulama Malikiyah dan Syaikh Sholeh Al Munajjid, bekicot itu halal, baik bekicot darat maupun bekicot air. Adapun bekicot darat tidak boleh dimakan jika mati dalam keadaan bangkai. Sedangkan cara menyembelih bekicot (karena tidak memiliki darah yang mengalir) adalah dengan dipanggang, dimasak, atau direbus hidup-hidup sambil mengucapkan ‘bismillah’.
Nuwun sewu ustadz badhe tanglet, misalnya bekicot daratnya rumahnya diretakkan lalu dibuka yang tidak sampai membuat bekicotnya mati (jadi saat rusak fisiknya bekicot daratnya masih hidup, masih ada tanda2 kehidupan seperti bergerak2) dan pada saat itu segera disembelih. Apakah dalam keadaan seperti itu tetap haram ataukah menjadi halal ?
Mohon maaf untuk melengkapi saja menurut para ahli lautan itu memproduksi garam, seperti yg kita ketahui garam itu adalah larutan yg bisa mengawetkan makanan, kalo kita kaitkan dengan hadist tsb maka bangkai dr lautan itu halal, lain jika halnya bangkai dari air tawar (air sungai, waduk, embung dan danau air tawar dsb), bahkan sangat berbahaya jika kita minum air dr kontaminasi bangkai
@@imamtrilliuner4785 saya pernah nonton dokumenter, jikalau air lautan tdk mengandung garam maka dunia sudah penuh dengan penyakit berbahaya akibat dr banyaknya bangkai hewan laut yg membusuk
@@okebmkg9977 Dari Abu Hurairah radhiyahhu anhu berkata, bahwa Rasulullah sallahu alaihi wasallam bersabda terkait LAUT, “Dia suci airnya dan halal bangkainya.” (diriwayatkan oleh Arbaah, Ibnu Syaibah, dan dishahihkan oleh Khuzaimah dan Tirmidzi), tinggal riset aja mengenai hadist mengenai laut dan bangkai
Bekicot klo dilihat dr makanannya termasuk bersih krn dr daun. Binatang yg hrs disembelih agar darahnya leluar, sedangkan bekicot gak punya darah, sama spt belalang. Mungkin masuk binatang yg menjijikkan, tapi ukuran menjijikkan juga beda setiap individu.
Belalang halal Belalang tidak disembelih siapa yang mau menyembelih belalang. Meskipun halal tidak semua juga mau memakanya mungkin juga ada yg jijik. Kalo argumenya tidak bisa disembelih dan menjijikan
Nah, ini yang jadi pertanyaan saya. Tadi penyataannya di menit 2:19 sampai menit 2:29 semua binatang yang di darat kaidahnya halal apabila disembelih secara syari, lalu bagaimana dengan (tikus, kucing dan binatang darat lainnya)?
Kaidahnya kan haram dimakan. Jadi kalau yang berkaitan dengan penggunaan luar (seperti kulit atau rambut), kaidahnya adalah najis atau tidak. Karena yang haram dimakan belum tentu najis terkena kulit. (Yang najis itu seperti kandungan babi atau ee misal)
Sorry bro, sy ngikut yg pasti2 aja. 1. Bekicot tidak termasuk dalam kriteria binatang yg diharamkan. 2. Bekicot tak punya darah maka itu tak perlu disembelih. Bukankah firman tersebut menjelaskan agar tdk ragu memakan binatang bekas gigitan binatang buas jika sdh disembelih?bukan lg tentang semua haram jika tdk disembelih. Jika demikian Lalu bagaimana dengan belalang yg tak perlu disembelih.? Sudah ada kriteria binatang yg dihalalkan dan diharamkan bukan? Mohon pencerahannya bro, lg belajar lebih baik.🙏
Bekicot di haramkan, sedangkan buaya di halalkan. Padahal jelas Imam Malik menghalalkan bekicot. walaupun imam² yg lain mengharamkan. Perlu di ketahui, ilmunya imam malik tdk di ragukan lagi. silahkan mau ikut imam yg mana soal ini
@@kurokouchia8274 intinya sabar, telaten..klo nga mau ribet ya..ngk ush makn..gitu aja koq repot..klo yang cepet keong emas itu lebih cepet + halal 200% kehalalanya..makanan favorite yng pondok pesantrenya + dapur umum nya dekat sawah😋
Bismillah, semoga Allah تعالى merahmati antum, ustadzunaa. Afwan,izin bertanya.. Apakah berarti belalang goreng yang dijual itu juga haram, karena masuk kategori tidak disembelih? Mungkin bisa dibahas di lain kesempatan sekiranya berkenan. Baarokallahu fiikum
Para ulama menjelaskan, boleh memakan belalang walau sudah menjadi bangkai. Binatang ini halal sebagaimana terdapat dalil dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad 2:97 dan Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Bagaimana cara menyembelih belalang tadi? Jawabnya, belalang tadi jika mati dengan sendirinya, sudahlah halal sehingga tidak butuh pada penyembelihan khusus karena bangkainya saja suci. Afwan, jikalau ada yang kurang pas.
Gk semua juga ustadz, ada juga hewan darat yg gk harus di sembelih tp halal untuk di makan, spt belalang, itu gk harus di sembelih, tp halal untuk di makan. dan untuk bekicot itu harom karena gk ada cangkang penutupnya, gk kaya siput air/keong, klo gk salah keteranganya ada dlm kitab i'anatutolibin, salam dari santri karawang..🙏🙏
ini membahas yg berkaitan dengan bekicot. bukan hal lain. belalang boleh karena ada DALILNYA, sedangkan bekicot butuh perincian lebih dalam seperti dalam video tersebut.
Assalamu'alaykum . Kalau makan serangga seperti ulat jati, ulat besi, laron , dan sejenisnya itu hukumnya bagaimana ya ustad? Karna dibeberapa daerah di indonesia banyak yang mengonsumsi hewan2 tersebut (hewan yg saya sebut adalah musiman ) . Tolong bantu jawab ya ustadz. Syukron
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi)
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi)
Ustad saya mau bertanya hukum islam kan binatang darat harus di sembelih. Termasuk kaki 2 dan kaki 4. Ayam kaki 2. Sapi kaki 4. Tapi bekicot tidak punya kaki masak harus termasuk hewan kaki 2 dan kaki 4 harus di sembelih leher nya. Dan gimana dengan bekicot yg di ternak.makanan nya kol dan daun² . Sedangkan hewan darat yg haram contoh nya yg memakan bangkai. Contohnya biawak,tikus,ular dan lain².
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi)
Belalang halal di konsumsi bagaimana menyembelihya 😅... menurut saya bekicot halal ustad bukan binatang buas dan gak ada taring dan gak ada darahnya ... untuk jijik dan tidaknya itu kembali kepada manusianya ... Allahummagfirlana ... Allahu'alam..
Afwan, ini sudah ijma' ulama atau masih ada ikhtilaf? Krn masih banyak yg jual sate dan kripik bekicot di jalanan, alun2, pasar malam maupun toko online.
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi)
Msh byk makanan tapi dasar manusia selalu berinovasi pd hal yg aneh2, akhirnya perlu pendalaman fiqh'nya. Belalang halal tapi kayaknya masih banyak makanan yg lain, kecuali belalangnya udah jadi wabah & melimpah jumlahnya.😊
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi)
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi)
Maaf Pa Uztad, kayaknya bukan masalah bisa disembelih atau tidak yg membuat binatang darat bisa (halal) dimakan. Ular, babi, anjing, biawak dll bisa disembelih, tapi itu kan haram dimakan. Bekicot darat itu tidak boleh dimakan krn lendirnya mengandung racun. Wallahua;lam bissawab INILAH 13 HEWAN YANG HARAM UNTUK DIMAKAN Di dalam ajaran Islam, urusan makanan dan minuman diatur sedemikian rupa. Sehingga memang hanya makanan dan minuman yang halal dan thoyib saja yang boleh dikonsumsi oleh umat Islam. Aturan soal itu bukan karena tanpa sebab. Tentu Karena bentuk perlindungan dan kasih sayang Allah Swt. kepada umatnya. Pasti ada hikmah yang terkandung dari setiap aturan yang ditetapkan oleh Allah Swt. yang kemudian dijelaskan dalam berbagai hadits Rasulullah Saw. Tugas kita sebagai umat-Nya adalah taat terhadap aturan agama yang sudah ditetapkan. Nah, menyoal makanan, rupanya ada 13 hewan yang haram untuk dimakan oleh kaum muslimin. Sebagai muslim yang baik kita harus mengetahuinya agar bisa berjaga-jaga dan menghindari 13 hewan tersebut. Lalu apa sajakah hewan-hewan tersebut? Berikut daftar hewannya seperti yang dirangkum dari buku Amazing Islam karya Queensa Hawa: 1. Bangkai Artinya hewan yang mati bukan karena sembelihan sesuai syariat Islam. Misalnya hewan mati karena tercekik secara sengaja atau tidak. Lalu, bisa juga mati karena diburu atau ditanduk hewan yang lain, atau dipukul benda keras hingga disetrum. Bangkai juga berlaku untuk hewan yang mati karena terjatuh dari tempat yang tinggi atau terjatuh ke dalam air hingga tenggelam, Bangkai ini hukumnya haram untuk dimakan, meskipun itu adalah daging yang biasa dikonsumsi umat Islam seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Selain karena haram, memang secara medis pun berbahaya bagi kesehatan karena dalam bangkai terdapat darah yang terperangkap (mengendap) yang berbahaya apabila dikonsumsi. Namun, ada bangkai yang halal dikonsumsi, yakni ikan dan belalang. Halalnya bangkai ikan dan belalang berdasarkan pada hadits Bukhari berikut ini, “Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai, yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua darah iatu hati dan limpa.” 2. Darah Darah yang haram dikonsumsi adalah darah yang mengalir, sebagaimana yang dijelaskan dalam Q.S. Al-An’am ayat 145 berikut ini, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi (karena semua itu kotor) atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah.” Namun, ada pengecualian terhadap sisa darah yang menempel pada daging. Para ulama mengatakan bahwa darah itu menempel di sisa daging yang disembelih sesuai syariat maka tidak haram hukumnya. 3. Daging babi Daging babi ini sudah jelas keharamannya tanpa tawar-tawar lagi. Haramnya babi ini sudah disampaikan sebelumnya, yakni pada Q.S. Al-An’am ayat 145. 4. Hewan yang diterkam binatang buas Apabila ada hewan yang statusnya halal dimakan (misalnya sapi, unta, kambing, domba, atau ayam) diterkam binatang buas (misalnya oleh harimau, dll) maka apabila hewan tersebut mati diterkam meskipun darahnya keluar mengalir di bagian leher (karena terkaman), maka dagingnya haram untuk dimakan. Sementara apabila hewan yang diterkam itu kondisinya masih hidup dan kemudian disembelih secara syariat Islam, maka dagingnya halal untuk dikonsumsi. 5. Hewan yang disembelih untuk selain Allah Hewan yang disembelih dengan nama selain Allah Swt. (misalnya menyembelih dengan nama patung sesembahan, berhala, dll) maka daging sembelihan itu hukumnya haram dan tidak boleh dikonsumsi. Hal itu kerena Allah Swt. mewajibkan umat Islam untuk menyembelih hewan dengan menyebut nama Allah Swt. yang mulia. 6. Binatang buas bertaring Haramnya memakan daging binatang buas bertaring ini berdasarkan hadits dari riwayat Muslim berikut ini: Abu Hurairah ra. dari Nabi Saw. bersabda, “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan.” Hewan-hewan buas yang haram dimakan adalah hewan yang memiliki kuku dan taring yang tajam yang mampu menyerang dan dijadikan sebagai senjata perlindungan diri. Hewan-hewan itu seperti: singa, macan, harimau, serigala, anjing, beruang, kera, dan yang sejenisnya. 7. Burung berkuku tajam Selain hewan buas yang sudah dijelaskan di poin 6, hewan lainnya yang dilarang (haram) dimakan adalah burung yang memiliki kuku tajam seperti burung garuda, rajawali, elang, dan yang sejenisnya. Aturan ini berlandaskan pada hadits berikut, “Rasulullah Saw. melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam.” (H.R. Muslim). Selain itu, dalam Syarh Sunnah, Imam Al-Baghawi berkata bahwa setiap burung yang berkuku tajam pun haram juga untuk dikonsumsi. 8. Keledai jinak (khimar ahliyyah) Rupanya, keledai tidak boleh dimakan oleh umat Islam. Hal tersebut berdasarkan pada hadits berikut ini: Jabir ra. berkata, “Rasulullah Saw. melarang pada perang Khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda.” (H.R. Bukhari dan Muslim). 9. Al-Jallalah Al-Jallalah adalah hewan berkaki dua atau empat yang makanan pokoknya adalah kotoran, baik memakan kotoran manusia atau hewan lainnya. Diharamkannya memakan Al-Jallallah karena adanya perubahan bau, rasa daging, dan susu yang dihasilkan hewan tersebut karena mengonsumsi kotoran. Akan tetapi, ada pendapat yang mengatakan apabila pengaruh kotoran pada bau, rasa daging, dan susunya hilang, maka tidak diharamkan. Terkait Al-Jallallah ini ada dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud berikut, Ibnu Umar ra. berkata, “Rasulullah Saw. melarang dari jallalah unta untuk dinaiki.” 10. Ad-Dhab (hewan mirip kadal) Terkait hewan ini memang tidak diharamkan oleh Rasulullah Saw. Namun, Rasulullah Saw. memang tidak mengonsumsi hewan ini. Ad-Dhab sendiri merupakan sejenis kadal yang hidup di gurun pasir, misalnya di daerah Mesir, Libya, dan kawasan Timur Tengah. Ad-Dhab tidak hidup di dua air seperti biawak yang sudah jelas haramnya. Ad-Dhab hanya hidup di darat (di gurun pasir) dan memang tidak membahayakan manusia. Hewan ini pun tidak makan daging kecuali makan rumput dan belalang. Namun, memang Rasulullah Saw. tidak makan ad-dhab. Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Aku tidak pernah makan dhab, akan tetapi aku tidak melarangnya (tidak haram).” (H.R. Bukhari). 11. Hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh Hewan lainnya yang diharamkan untuk dimakan adalah hewan yang memang diperintahkan agama untuk dibunuh. Diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, yaitu ular, tikus, burung sejenis gagak, dan anjing predator.” (H.R. Muslim dan Bukhari). Dalam hadits Bukhari ular diganti menjadi kalajengking. Selain hewan-hewan yang disebutkan di atas, Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid juga berkata bahwa tokek atau cicak pun telah disepakati keharamannya. 12. Hewan yang dilarang dibunuh Hewan yang dilarang dibunuh berarti hewan yang tidak boleh dikonsumsi. Dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Rasulullah Saw. melarang membunuh 4 hewan, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung surad.” (H.R. Ahmad). Selain hewan-hewan tersebut, rupanya katak atau kodok pun dilarang juga untuk dibunuh. Hal itu berdasarkan hadits dari Abdur Rahman bin Utsman 13. Binatang yang hidup di dua alam Pada dasarnya hewan yang hidup di dua alam itu halal dimakan, kecuali memang ada dalil yang mengharamkannya. Misalnya kepiting, hewan ini halal dimakan sesuai dengan pendapat Atha’ dan Imam Ahmad dalam kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah dan kitab Al-Muhalla karya Ibnu Hazm. Sementara untuk katak atau kodok haram dimakan karena statusnya yang dilarang dibunuh seperti yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya.
Alhamdulillah penjelasan ustadz sma dengan guru PAI SMP saya sktr 20 thun yg lalu. Jadi kol air ✅️ bekicot ❌️
Semoga jawaban ini memuaskan dan menjelaskan bagi penggemar makanan olahan bekicot
Subhanallaah,,, ilmu baru, jazakallohu khoyron ANB channel
Masyaallah... Terimakasih ilmunya.. tp selain itu, saya juga jijik, geli dg hewan ini. Jd ga ada pikiran untuk memasaknya.. tp dulu pernah ngicipi sate bekicot itu pun hanya satu gigitan karena geli sendiri.. 😁
Barakallahu fiik Ustadz Ammi
Alhamdulillah selalu dapat ilmu jazakallah Khoiron ustadz semoga Allah selalu berikan kesehatan untuk ustadz bersama tim aamiin
Alhamdulillah 🤲🤲 ilmunya ustadz ...dan kami tidak pernah memakan ,makanan seperti itu
masyaallah bermanfaat sekali
*Barakallahu fiikum*
MaasyaaAllah barakallahu fiikum ustadzuna
Maasyaa Allah terima kasih atas penjelasannya ustadz, jazakallahu Khairan
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
Dalam hukum Islam, memakan bekicot (bekicot = siput) adalah perdebatan di kalangan ulama. Sebagian ulama menganggapnya halal, sementara yang lain menganggapnya haram atau makruh.
Alasan Menganggap Haram atau Makruh
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang memakan hewan yang hidup di air kecuali ikan.
2. Bekicot dianggap sebagai hewan yang hidup di darat dan tidak memiliki darah yang mengalir seperti hewan lainnya.
Alasan Menganggap Halal
1. Ayat Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 168 yang menyebutkan bahwa semua yang halal dan baik telah dihalalkan bagi kita.
2. Bekicot merupakan sumber protein yang baik dan tidak menyebabkan kerusakan pada kesehatan.
3. Praktik memakan bekicot sudah dilakukan oleh beberapa komunitas Muslim di berbagai negara.
Fatwa dan Pendapat Ulama
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa resmi tentang halalnya memakan bekicot.
2. Ulama seperti Syekh Yusuf Qaradawi dan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menganggap bekicot halal.
3. Ulama lain seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz menganggapnya makruh.
Kesimpulan
Memakan bekicot masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Untuk memastikan kehalalan, disarankan:
1. Mengkonsultasikan dengan ulama atau pemuka agama setempat.
2. Memperhatikan cara penyajian dan kebersihan.
3. Menghindari memakan bekicot jika masih ragu.
Sumber:
1. Al-Qur'an dan Tafsirnya.
2. Hadits Shahih Bukhari dan Muslim.
3. Fatwa Ulama Kontemporer.
4. Situs resmi MUI.
Baarakallah fiikum pencerahannya ustadz
MaasyaAlloh Shollallohu'alaihi wa Sallam
Jazzakalloh Khoiron ustadz
Pembahasan yg mantap.
Bisa dijadikan bahan diskusi.
Apalagi ini SDH mulai musim hujan.
Maa syaa Allah, jazaakallah khayraa atas ilmunya ustadz
Halal
ini pendapat yang paling kuat
بارك الله فيكم
MāsyāAllāh, jazakallahu khayran ustadz atas penjelasannya
Jazakalloh khoiron ustad
Jazakallahu khoiron ustadz
Alhamdulillah
Alhamdulillah dapat ilmu lagi... Jazakallah khairan Ustadz
Singkat, padat, jelas.
Harom 👍
ngomong harom..ngaji fiqih lu d mana
Jazakallah khair ilmunya..
fix. clear 👍
BAAROKALLAHU FIKUM
Jazakumullah ustadz,,,,😊
Untung keong binatang air..
Aku suka keong di masak kuah pedas..
Itu loh kalo bulan ramadhan,di kampung banyak yang jual..
Keong itu bukannya bekicot ya?
@@nindaartofficial
Bukan..
Keong itu yg di sawah..bekicot di kebun ato di daratan..
Sawah kalo kering aja ga ada keongnya..
Tapi..
Sekarang banyaknya keong emas..
@@ksatriahutara5050 ohiya ya bener, kalau didaerah ku jawa barat bekicot itu disebut keong juga. Yg disawah juga disebut keong ada juga yg kecil2 disebutnya tutut. Nah tutut ini sering dimasak pake bumbu kuning gitu. Kalau keong jarang ada yg ngambil, soalnya terlalu gede, orang2 kebanyakan geli makannya.
Kalo di jawa,tutut itu yg kecil cangkang panjang hitam..bukan keong..
Kalo di jawa keong kecil di sebut kraca, kraca lebih mahal ketimbang keong..
@@ksatriahutara5050 oh beda lagi penyebutannya, iya itu yg sering dimakan didaerah sya, Keraca/tutut.
1 Imam Malik tidak mengharamkan, 3 Imam lainnya mengharamkan. Patokannya gitu aja, bagi yang suka makan atau mau melihara bekicot utk pakan ternak silakan, bagi yang ga suka silakan. Karena Imam Malik ilmunya juga ga kaleng2 bossqu.😅😅😅😅 Yang sederhana jangan dibikin ribut.😊😊😊
Sepakat dg anda bro
Qobiltu, pasti ada alasan kenapa ini diharam kan dan ini halal.
dalam penelitian, bekicot banyak sekali parasit/cacing yg menempel pada tubuh bekicot, krna bekicot sering berjalan di atas tanah tanah yg di sana terkadang ada telur telur cacing, dan yg mngerikan ada beberapa cacing yg tidak mati meskipun di masak
Yg msh ngotot mau makan bekicot darat nihh... Boleh aja asal dg kondisi sdh tdk ada lg sumber makanan di satu kota tmpt kita tinggal seperti sembako, sayur2an, umbi2an, daging2an, dll. Selain bekicot tok 😂
🐌...what !?
Alhamdulillah keong halal
Tuhan tidak pernah mengharamkan atau menghalalkan sesuatu.
Yang mengharam haramkan dan menghalal halalkan sesuatu itu kelompok atau sebagian kaum manusia nya itu sendiri.
Contoh rajungan / kepiting
Awal2 MUI mengeluarkan fatwa haram di makan.
setelah tau rasa rajungan/kepiting enak , akhirnya MUI mengeluarkan fatwa halal untuk di makan 😂
Tidak semua binatang darat haram jika tidak di sembelih , contoh belalang , ataupun hewan yg mati karena diburu ,seperti burung ataupun jenis hewan lain yg susah ditangkap .
Persepsi saya mengatakan 😁, hewan halal yg harus disembil 1 hewan darat ,2 berdarah merah ( darah tertutup )
Namun ada pendapat yg berbeda ustadz, dari Ustadz abduh tuasikal hafizahullah yg mengikuti pendapat syeikh al munajjid, namun ana lebih mengikuti antum ustadz ammi nur baits hafizahullah.
karena link webnya gak bisa dikopas jadi ana nukil pendapatnya -
Kesimpulan penulis adalah seperti yang dipilih oleh ulama Malikiyah dan Syaikh Sholeh Al Munajjid, bekicot itu halal, baik bekicot darat maupun bekicot air. Adapun bekicot darat tidak boleh dimakan jika mati dalam keadaan bangkai. Sedangkan cara menyembelih bekicot (karena tidak memiliki darah yang mengalir) adalah dengan dipanggang, dimasak, atau direbus hidup-hidup sambil mengucapkan ‘bismillah’.
Alhamdulillah belum termakan. 😁
Nuwun sewu ustadz badhe tanglet, misalnya bekicot daratnya rumahnya diretakkan lalu dibuka yang tidak sampai membuat bekicotnya mati (jadi saat rusak fisiknya bekicot daratnya masih hidup, masih ada tanda2 kehidupan seperti bergerak2) dan pada saat itu segera disembelih. Apakah dalam keadaan seperti itu tetap haram ataukah menjadi halal ?
4:48 Semua binatang darat yang tidak disembelih secara syar'i hukumnya haram untuk dikonsumsi
Jadi ayam yang di pasar banyak yang di sembeleh tidak syar'i jadi hukum ya harom ya
@@didikgunawan6476
Ya haram lah
Apa pak alasan imam Malik menghalalkn
Mohon maaf untuk melengkapi saja menurut para ahli lautan itu memproduksi garam, seperti yg kita ketahui garam itu adalah larutan yg bisa mengawetkan makanan, kalo kita kaitkan dengan hadist tsb maka bangkai dr lautan itu halal, lain jika halnya bangkai dari air tawar (air sungai, waduk, embung dan danau air tawar dsb), bahkan sangat berbahaya jika kita minum air dr kontaminasi bangkai
Jgn asal mengait2 kan. Tp logis jg jawabanmu sih
@@imamtrilliuner4785 saya pernah nonton dokumenter, jikalau air lautan tdk mengandung garam maka dunia sudah penuh dengan penyakit berbahaya akibat dr banyaknya bangkai hewan laut yg membusuk
dalilnya mati di air dan bukan hanya air laut saja.. jangan main logika ketika sudah ada dalil
@@okebmkg9977 Dari Abu Hurairah radhiyahhu anhu berkata, bahwa Rasulullah sallahu alaihi wasallam bersabda terkait LAUT, “Dia suci airnya dan halal bangkainya.” (diriwayatkan oleh Arbaah, Ibnu Syaibah, dan dishahihkan oleh Khuzaimah dan Tirmidzi), tinggal riset aja mengenai hadist mengenai laut dan bangkai
Bekicot klo dilihat dr makanannya termasuk bersih krn dr daun. Binatang yg hrs disembelih agar darahnya leluar, sedangkan bekicot gak punya darah, sama spt belalang. Mungkin masuk binatang yg menjijikkan, tapi ukuran menjijikkan juga beda setiap individu.
wah iya bener juga, kl nggak salah belalang halal dan tidak perlu disembelih, ini gmn hukumnya ya?
Semua jenis siput tidak punya leher, jadi mustahil untuk disembelih. Kepala, tubuh dan kaki siput itu adalah satu bagian
Berarti faktor haram nya itu,
saya pernah makan yg bekicot air emang enak si
Caranya adalah bekicotnya kita kasih makan ikan lele, lelenya jadi gemuk trus kita makan lele aja ok.
Ngakali Agama. Masih banyak makanan Halal kenapa pilih yg gak jelas dan MENJIJIKAN ?
Q pernah makannya disate pas ngumpul ma temen ..enak ternyata
😂😂😂muncul aja disini ente
Belalang halal
Belalang tidak disembelih siapa yang mau menyembelih belalang.
Meskipun halal tidak semua juga mau memakanya mungkin juga ada yg jijik.
Kalo argumenya tidak bisa disembelih dan menjijikan
Nah, ini yang jadi pertanyaan saya. Tadi penyataannya di menit 2:19 sampai menit 2:29 semua binatang yang di darat kaidahnya halal apabila disembelih secara syari, lalu bagaimana dengan (tikus, kucing dan binatang darat lainnya)?
sesungguh nya bangkai blalang Dan ikan itu halal firman allah
@@suparmanman8365 kalo argumen firman tuhan tidak bisa diperdebatkan.
Kalo argumen menjijikan masih bisa diperdebatkan
Terimakasih Ustadz 🙏
Soalnya BANYAK Keripik Bekicot Beredar dipasar, Setelah Dengar Ini Jadi Tahu 👍🏻
Mending Beli Pecel Lele aja Udah Pasti 😊
Orang Prancis bilangnya Escargot ustadz.😅
Bismillah. Izin bertanya.hukum bekicot di buat tepung untuk campuran pakan ternak.
bekicot haram dikonsumsi manusia
Assalamualaikum ustadz..ada satu hewan darat yg gk perlu disembelih tp halal..yaitu belalang..
Apakah bekicot boleh digunakan sbg campuran lotion atau skin care? Saya pernah lihat ada lotion terbuat dari tanaman lidah buaya + bekicot.
Kaidahnya kan haram dimakan.
Jadi kalau yang berkaitan dengan penggunaan luar (seperti kulit atau rambut), kaidahnya adalah najis atau tidak.
Karena yang haram dimakan belum tentu najis terkena kulit.
(Yang najis itu seperti kandungan babi atau ee misal)
Kalau untuk makanan hewan ternak boleh
Berarti klo mau makan BELALANG jg harus disembelih dulu dong?????
Bangkai yang halal dimakan adalah bangkai ikan dan belalang. Artinya tidak perlu disembelih
Kol sejenis kreco boleh di makan..
Sorry bro, sy ngikut yg pasti2 aja.
1. Bekicot tidak termasuk dalam kriteria binatang yg diharamkan.
2. Bekicot tak punya darah maka itu tak perlu disembelih.
Bukankah firman tersebut menjelaskan agar tdk ragu memakan binatang bekas gigitan binatang buas jika sdh disembelih?bukan lg tentang semua haram jika tdk disembelih.
Jika demikian Lalu bagaimana dengan belalang yg tak perlu disembelih.? Sudah ada kriteria binatang yg dihalalkan dan diharamkan bukan?
Mohon pencerahannya bro, lg belajar lebih baik.🙏
betul..ustadz ini ngawur..heran ya belajar ilmu fiqih nya d mana
Bekicot di haramkan, sedangkan buaya di halalkan. Padahal jelas Imam Malik menghalalkan bekicot. walaupun imam² yg lain mengharamkan. Perlu di ketahui, ilmunya imam malik tdk di ragukan lagi. silahkan mau ikut imam yg mana soal ini
betul
Klo kerangnya dipecahin dulu, insya allah bisa disembelih dileher ustadz
Mslh nya kalo bekicot nya ratusan ekor akh, cape nyembelih ny 😅
pertanyaannya bisa apa nggak
@@OmPipinChannel pengalaman anna sendiri...yang pnting pisaunya tajam..setajam silet😁krn bekecot juga berlendir mirip2 belut..licin se licin so klin
Kalau cuma 2 biji, Ok aja lah.
Kalau seember, ya capek yg mecahin.
@@kurokouchia8274 intinya sabar, telaten..klo nga mau ribet ya..ngk ush makn..gitu aja koq repot..klo yang cepet keong emas itu lebih cepet + halal 200% kehalalanya..makanan favorite yng pondok pesantrenya + dapur umum nya dekat sawah😋
Ustad didesaku jg bilang haram
Jazakallah khoir ustad...
Kalau makan Yuyu darat hukumnya halal/haram ya ustad
Pertanyaan bagus, temen saya pernah ngajak bikin yuyu krispi
Bismillah, semoga Allah تعالى merahmati antum, ustadzunaa.
Afwan,izin bertanya..
Apakah berarti belalang goreng yang dijual itu juga haram, karena masuk kategori tidak disembelih?
Mungkin bisa dibahas di lain kesempatan sekiranya berkenan.
Baarokallahu fiikum
Para ulama menjelaskan, boleh memakan belalang walau sudah menjadi bangkai. Binatang ini halal sebagaimana terdapat dalil dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad 2:97 dan Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Bagaimana cara menyembelih belalang tadi? Jawabnya, belalang tadi jika mati dengan sendirinya, sudahlah halal sehingga tidak butuh pada penyembelihan khusus karena bangkainya saja suci.
Afwan, jikalau ada yang kurang pas.
@@jokosantoso5573 Jazakumullahu khoiron
Bangkai ikan dan belalang halal berdasarkan dalil khusus, ga bs disamakan dgn lainnya
Belalang termasuk binatang yg bangkainya halal
Gk semua juga ustadz, ada juga hewan darat yg gk harus di sembelih tp halal untuk di makan, spt belalang, itu gk harus di sembelih, tp halal untuk di makan.
dan untuk bekicot itu harom karena gk ada cangkang penutupnya, gk kaya siput air/keong, klo gk salah keteranganya ada dlm kitab i'anatutolibin, salam dari santri karawang..🙏🙏
ini membahas yg berkaitan dengan bekicot. bukan hal lain.
belalang boleh karena ada DALILNYA, sedangkan bekicot butuh perincian lebih dalam seperti dalam video tersebut.
Assalamu'alaikum pak ustd klu kita menjual nya bekecot hukum nya gimana pak ustad.
Kalau kapsul cacing bagaimana ustadz?
biasa digunakan untuk obat thypus
Bagaimana dgn laron, belalang, larva tawon dll?
Assalamu'alaykum . Kalau makan serangga seperti ulat jati, ulat besi, laron , dan sejenisnya itu hukumnya bagaimana ya ustad? Karna dibeberapa daerah di indonesia banyak yang mengonsumsi hewan2 tersebut (hewan yg saya sebut adalah musiman ) . Tolong bantu jawab ya ustadz. Syukron
Belalang apa harus disembelih Ustadz?
Halal bang, karena belalang itu punya dalil khusus
Ikan dan belalang bangkainya halal..
Bagaimana dengan cara menyembelih belalang ustadz? apakah bangkai belalang halal?
Bangkai belalang halal, disebutkan dalam hadist termasuk bangkai yang halal selain hewan laut
bagaimana dengan belalang.. apakah di khususkan ?
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi)
Setahu saya hewan bekicot darat tidak punya leher
Kalo belalang? Apakah harus disembelih juga?
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi)
Kalau bekicot dikasih buat pakan ternak seperti bebek / lele apakah jadi jalalah ya uztad..mohon pencerahan
Bagaimana dg belalang ustadz..? Apakah mesti disembelih?
otak pake
Kalau keong itu apakah termasuk air atau daratnya, soalnya ada yg jual daging keong ata sate keong di angkringan.
keong gk bisa klo gk ada aer
Hukum makan laron dan enthung (larva ulat jati, jowar) gimana ustadz?
Asal bisa di sembelih ya gpp. Maknnya dengerin! Elu mau nyembelih satu satu laron?
@@fedynugroho6733 Yang saya tanyakan hukumnya, tinggal jawab "boleh" apa "tidak boleh" ? Tapi saya pilih pendapat yang "boleh".
@@abidin8445 ooo antara boleh atau tdk boleh??? Ya tergantung lagi. Tdk boleh ya kalau ttep pgen nya mkn mau gmn? Klo boleh tp udh kenyang gmn
Kalau keong emas pak ?
Itu kan di air. Jadi boleh. Makannya dengerin!!
Itu kan Keong Racun... Tentu Haram karena faktor racunnya juga...
Apakah ini masih ada beda pendapat ustadz? Digunungkidul baru musim ulat jati dan dimakan mohon penjelasannya
Harus di sembelih dulu baru halal mas.😅
Ustad saya mau bertanya hukum islam kan binatang darat harus di sembelih. Termasuk kaki 2 dan kaki 4. Ayam kaki 2. Sapi kaki 4.
Tapi bekicot tidak punya kaki masak harus termasuk hewan kaki 2 dan kaki 4 harus di sembelih leher nya. Dan gimana dengan bekicot yg di ternak.makanan nya kol dan daun² .
Sedangkan hewan darat yg haram contoh nya yg memakan bangkai. Contohnya biawak,tikus,ular dan lain².
bagaimana dengan belalang, hewan darat yang tidak harus disembelih ?
Halal👍👍
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi)
Kalau laron, halalkah?
Belalang halal di konsumsi bagaimana menyembelihya 😅... menurut saya bekicot halal ustad bukan binatang buas dan gak ada taring dan gak ada darahnya ... untuk jijik dan tidaknya itu kembali kepada manusianya ... Allahummagfirlana ... Allahu'alam..
Afwan, ini sudah ijma' ulama atau masih ada ikhtilaf? Krn masih banyak yg jual sate dan kripik bekicot di jalanan, alun2, pasar malam maupun toko online.
Mazhab Maliki bekicot halal
indo mayoritas safi,i
Bekicot air yang dihalalkan menurut ijtihad Imam Malik
berarti tutut/ciput halal tadz?
Kalau tutut/keong gimana ya?
bekicot itu hukumnya makruh..justru keong yg d sawah itu yg haram
disembelih itu untuk mengalirkan darah..bekcot tak berdarah..bisa diterima ga ini.
Bekicot keong racun kaaan yg sula banyak di kebon2 itu serius bisa di makan?
Bagaimana dengan belalang? Apakah harus di sembelih
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi)
Maaf serius nanya, beda bekicot air dan darat darimana lihatnya?
Berarti laron, belalang, ulat jati/enthung dan binatang yg semacam itu jg haram? Setahu saya nggak ada orang yg nyembelih binatang2 itu..
Ini ada dalilnya lg
Khusus belalang boleh tanpa disembelih
Msh byk makanan tapi dasar manusia selalu berinovasi pd hal yg aneh2, akhirnya perlu pendalaman fiqh'nya. Belalang halal tapi kayaknya masih banyak makanan yg lain, kecuali belalangnya udah jadi wabah & melimpah jumlahnya.😊
@@dwiyanto6416 berarti anda menganggap warga yg makan makanan yg sy sebut tadi aneh ya? Subhanallah.. 😢 apa nggak menyakitkan klo mereka dengar..
Bagaimana dg belalang ?
Bagaimana bekicot yg tdk ada rumahnya?
Bagaimana dg belalang.. Nd bsa di smbelih..
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi)
Berarti belalang harus di sembelih?
Bagaimana cara menyembelih belalang
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati.” (HR. Baihaqi)
Maaf Pa Uztad, kayaknya bukan masalah bisa disembelih atau tidak yg membuat binatang darat bisa (halal) dimakan. Ular, babi, anjing, biawak dll bisa disembelih, tapi itu kan haram dimakan. Bekicot darat itu tidak boleh dimakan krn lendirnya mengandung racun. Wallahua;lam bissawab
INILAH 13 HEWAN YANG HARAM UNTUK DIMAKAN
Di dalam ajaran Islam, urusan makanan dan minuman diatur sedemikian rupa. Sehingga memang hanya makanan dan minuman yang halal dan thoyib saja yang boleh dikonsumsi oleh umat Islam. Aturan soal itu bukan karena tanpa sebab. Tentu Karena bentuk perlindungan dan kasih sayang Allah Swt. kepada umatnya.
Pasti ada hikmah yang terkandung dari setiap aturan yang ditetapkan oleh Allah Swt. yang kemudian dijelaskan dalam berbagai hadits Rasulullah Saw. Tugas kita sebagai umat-Nya adalah taat terhadap aturan agama yang sudah ditetapkan.
Nah, menyoal makanan, rupanya ada 13 hewan yang haram untuk dimakan oleh kaum muslimin. Sebagai muslim yang baik kita harus mengetahuinya agar bisa berjaga-jaga dan menghindari 13 hewan tersebut. Lalu apa sajakah hewan-hewan tersebut? Berikut daftar hewannya seperti yang dirangkum dari buku Amazing Islam karya Queensa Hawa:
1. Bangkai
Artinya hewan yang mati bukan karena sembelihan sesuai syariat Islam. Misalnya hewan mati karena tercekik secara sengaja atau tidak. Lalu, bisa juga mati karena diburu atau ditanduk hewan yang lain, atau dipukul benda keras hingga disetrum. Bangkai juga berlaku untuk hewan yang mati karena terjatuh dari tempat yang tinggi atau terjatuh ke dalam air hingga tenggelam,
Bangkai ini hukumnya haram untuk dimakan, meskipun itu adalah daging yang biasa dikonsumsi umat Islam seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Selain karena haram, memang secara medis pun berbahaya bagi kesehatan karena dalam bangkai terdapat darah yang terperangkap (mengendap) yang berbahaya apabila dikonsumsi.
Namun, ada bangkai yang halal dikonsumsi, yakni ikan dan belalang. Halalnya bangkai ikan dan belalang berdasarkan pada hadits Bukhari berikut ini, “Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai, yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua darah iatu hati dan limpa.”
2. Darah
Darah yang haram dikonsumsi adalah darah yang mengalir, sebagaimana yang dijelaskan dalam Q.S. Al-An’am ayat 145 berikut ini, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi (karena semua itu kotor) atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah.”
Namun, ada pengecualian terhadap sisa darah yang menempel pada daging. Para ulama mengatakan bahwa darah itu menempel di sisa daging yang disembelih sesuai syariat maka tidak haram hukumnya.
3. Daging babi
Daging babi ini sudah jelas keharamannya tanpa tawar-tawar lagi. Haramnya babi ini sudah disampaikan sebelumnya, yakni pada Q.S. Al-An’am ayat 145.
4. Hewan yang diterkam binatang buas
Apabila ada hewan yang statusnya halal dimakan (misalnya sapi, unta, kambing, domba, atau ayam) diterkam binatang buas (misalnya oleh harimau, dll) maka apabila hewan tersebut mati diterkam meskipun darahnya keluar mengalir di bagian leher (karena terkaman), maka dagingnya haram untuk dimakan.
Sementara apabila hewan yang diterkam itu kondisinya masih hidup dan kemudian disembelih secara syariat Islam, maka dagingnya halal untuk dikonsumsi.
5. Hewan yang disembelih untuk selain Allah
Hewan yang disembelih dengan nama selain Allah Swt. (misalnya menyembelih dengan nama patung sesembahan, berhala, dll) maka daging sembelihan itu hukumnya haram dan tidak boleh dikonsumsi. Hal itu kerena Allah Swt. mewajibkan umat Islam untuk menyembelih hewan dengan menyebut nama Allah Swt. yang mulia.
6. Binatang buas bertaring
Haramnya memakan daging binatang buas bertaring ini berdasarkan hadits dari riwayat Muslim berikut ini: Abu Hurairah ra. dari Nabi Saw. bersabda, “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan.”
Hewan-hewan buas yang haram dimakan adalah hewan yang memiliki kuku dan taring yang tajam yang mampu menyerang dan dijadikan sebagai senjata perlindungan diri. Hewan-hewan itu seperti: singa, macan, harimau, serigala, anjing, beruang, kera, dan yang sejenisnya.
7. Burung berkuku tajam
Selain hewan buas yang sudah dijelaskan di poin 6, hewan lainnya yang dilarang (haram) dimakan adalah burung yang memiliki kuku tajam seperti burung garuda, rajawali, elang, dan yang sejenisnya. Aturan ini berlandaskan pada hadits berikut, “Rasulullah Saw. melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam.” (H.R. Muslim).
Selain itu, dalam Syarh Sunnah, Imam Al-Baghawi berkata bahwa setiap burung yang berkuku tajam pun haram juga untuk dikonsumsi.
8. Keledai jinak (khimar ahliyyah)
Rupanya, keledai tidak boleh dimakan oleh umat Islam. Hal tersebut berdasarkan pada hadits berikut ini:
Jabir ra. berkata, “Rasulullah Saw. melarang pada perang Khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
9. Al-Jallalah
Al-Jallalah adalah hewan berkaki dua atau empat yang makanan pokoknya adalah kotoran, baik memakan kotoran manusia atau hewan lainnya. Diharamkannya memakan Al-Jallallah karena adanya perubahan bau, rasa daging, dan susu yang dihasilkan hewan tersebut karena mengonsumsi kotoran. Akan tetapi, ada pendapat yang mengatakan apabila pengaruh kotoran pada bau, rasa daging, dan susunya hilang, maka tidak diharamkan.
Terkait Al-Jallallah ini ada dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud berikut, Ibnu Umar ra. berkata, “Rasulullah Saw. melarang dari jallalah unta untuk dinaiki.”
10. Ad-Dhab (hewan mirip kadal)
Terkait hewan ini memang tidak diharamkan oleh Rasulullah Saw. Namun, Rasulullah Saw. memang tidak mengonsumsi hewan ini. Ad-Dhab sendiri merupakan sejenis kadal yang hidup di gurun pasir, misalnya di daerah Mesir, Libya, dan kawasan Timur Tengah.
Ad-Dhab tidak hidup di dua air seperti biawak yang sudah jelas haramnya. Ad-Dhab hanya hidup di darat (di gurun pasir) dan memang tidak membahayakan manusia. Hewan ini pun tidak makan daging kecuali makan rumput dan belalang. Namun, memang Rasulullah Saw. tidak makan ad-dhab.
Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Aku tidak pernah makan dhab, akan tetapi aku tidak melarangnya (tidak haram).” (H.R. Bukhari).
11. Hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh
Hewan lainnya yang diharamkan untuk dimakan adalah hewan yang memang diperintahkan agama untuk dibunuh. Diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, yaitu ular, tikus, burung sejenis gagak, dan anjing predator.” (H.R. Muslim dan Bukhari). Dalam hadits Bukhari ular diganti menjadi kalajengking.
Selain hewan-hewan yang disebutkan di atas, Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid juga berkata bahwa tokek atau cicak pun telah disepakati keharamannya.
12. Hewan yang dilarang dibunuh
Hewan yang dilarang dibunuh berarti hewan yang tidak boleh dikonsumsi. Dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Rasulullah Saw. melarang membunuh 4 hewan, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung surad.” (H.R. Ahmad).
Selain hewan-hewan tersebut, rupanya katak atau kodok pun dilarang juga untuk dibunuh. Hal itu berdasarkan hadits dari Abdur Rahman bin Utsman
13. Binatang yang hidup di dua alam
Pada dasarnya hewan yang hidup di dua alam itu halal dimakan, kecuali memang ada dalil yang mengharamkannya. Misalnya kepiting, hewan ini halal dimakan sesuai dengan pendapat Atha’ dan Imam Ahmad dalam kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah dan kitab Al-Muhalla karya Ibnu Hazm.
Sementara untuk katak atau kodok haram dimakan karena statusnya yang dilarang dibunuh seperti yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya.
Belalang kan halal ya, hewan darat jg, tanpa disembelih boleh kan?
Lalu bagaimana hukumnya dgn memakan belalang & ulat pohon jati(enthung)?
dihalalkan bagimu ikan dan belalang,