Judi Online Membawa Sengsara
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 7 ต.ค. 2024
- Judi Online Membawa Sengsara
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Perjudian merupakan fenomena yang tidak dapat dipungkiri ditemukan di
masyarakat. Bahkan fenomena perjudian tersebut bukanlah hal yang baru dalam
kehidupan masyarakat Indonesia, sejak dulu sampai sekarang praktek perjudian sudah
ada. Kejahatan perjudian ini banyak hal yang mempengaruhi, diantaranya unsur-unsur ekonomi dan sosial memilik peranan atas perkembangan perjudian.
Salah satu dampak negatif dari judi adalah membuat seseorang malah
menjadi semakin miskin dan sengsara.
Kanwil Kemenkumham Sumut menghimbau masyarakat untuk memerangi perjudian yang kini marak
di Indonesia. Pasalnya, perjudian selain merupakan pelanggaran pidana, keberadaanya juga sangat menyusahkan dan menyengsarakan rakyat.