Cara Developer Perumahan Kerjasama Lahan dengan Pemilik Tanah

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 25 พ.ย. 2024

ความคิดเห็น • 56

  • @mastono4827
    @mastono4827 2 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih, sangat inspiratif...
    Kedepannya mungkin saya akan mengikuti jejak anda.

  • @emy6880
    @emy6880 3 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih

  • @ikanterbang4134
    @ikanterbang4134 2 ปีที่แล้ว

    Langsung sukreib suscrib sakreppp hehee lanjutkan bos terimakasih

  • @darehsan4232
    @darehsan4232 2 ปีที่แล้ว

    Salam dari jambi pak

  • @CAMPINGBUSCRAFT
    @CAMPINGBUSCRAFT 3 ปีที่แล้ว

    Mantao

  • @zaifulrizal2671
    @zaifulrizal2671 3 ปีที่แล้ว +3

    Ini ada tanah 9000 MTR.daerah cikarang.bisa jual putus atau kerja sama

  • @detikinfoo
    @detikinfoo 2 หลายเดือนก่อน

    3 tahun yang lalu orang tua saya lahan nya di bangun untuk perumahan, janji developer bayar dengan cara di cicil senilai 2M. tetapi sampai sekarang tidak di bayar sama sekali, sedangkan unit sudah terjual hampir 200 unit. bagaimana solusinya? apakah pada saat pencairan KYG pemilik lahan tidak di beitau
    oleh pihak bank?

    • @MziFuadProperty
      @MziFuadProperty  2 หลายเดือนก่อน

      Okew pak..nanti kita bahas di video ajah yah pak..biar jelas

    • @detikinfoo
      @detikinfoo 2 หลายเดือนก่อน

      @@MziFuadProperty terimakasih, di tunggu video nya

  • @drrajalontung8616
    @drrajalontung8616 8 หลายเดือนก่อน

    Salam dri sumut pak
    Kl modal bangunnya gmn cara yg lebih epesien

    • @MziFuadProperty
      @MziFuadProperty  8 หลายเดือนก่อน

      Okew Salam Sumut..Horaas.modal bangunan paling efesien sebenarnya..kerjasama ajh dengan kontraktor lokal..akad baru bayar.
      Atau bangun sendiri..tapi cari suplayer matrial yang mau di bayar tempo minimal 1 bulan...kira2 bgtuh pak

  • @mochhusin8573
    @mochhusin8573 3 ปีที่แล้ว

    malam pak saya ada lahan kerjasama di bogor dan deok

  • @kreatorsejati3887
    @kreatorsejati3887 ปีที่แล้ว +1

    Kalau pembagiannya seperti itumah Devloper bisa rugi banyak Pa.
    Yg saya tau
    keuntungan bersih dibagi berdasarkan persentase pembagian yg disepakati diawal
    Contoh (HPP 10M)
    Laba Bersih
    = Total penjualan - HPP
    = 15M - 10M
    = 5M
    # Laba bersih ini yg dibagi berdasar persentase
    Devloper => 60% x 5M = 3M
    Pmlk Lhn => 40% x 5M = 2M
    Jadi pembayaran ke pemilik lahan
    = Harga lahan + Laba proyek
    = 2M + 2M
    = 4M

    • @MziFuadProperty
      @MziFuadProperty  ปีที่แล้ว

      Trimkasih mas..atas masukanya..saya sangat terbantu sekali..luar biasa..

  • @kreatorsejati3887
    @kreatorsejati3887 ปีที่แล้ว

    Dicari Pemilik lahan yg mau kerjasama bangun Perumahan.
    Daerah sekitar Tangerang

    • @MziFuadProperty
      @MziFuadProperty  ปีที่แล้ว

      Mantap mas..semoga sukses di bisnis propertynya..

    • @attageluduk7453
      @attageluduk7453 7 หลายเดือนก่อน

      Saya msh ada tanah 7600 M di pinggir jln raya Pekayon tangerang

    • @adnansyarif6932
      @adnansyarif6932 4 หลายเดือนก่อน

      Pekayon Sukadiri ya pa

    • @zailaneeyhfz5425
      @zailaneeyhfz5425 2 หลายเดือนก่อน

      Saya ada lahan 5000 m² mas bisa kerjasama

  • @ronimsesilitonga1608
    @ronimsesilitonga1608 3 ปีที่แล้ว +1

    Emang bisa y pak ..menambah di PT kita .sipemilik tanah jd komisaris diluar akte PT?

    • @MziFuadProperty
      @MziFuadProperty  3 ปีที่แล้ว

      Tujuan menambahkan sipemilik tanah di PT, sebenarnya untuk mengatisisipasi supaya kita tidak punya hutang secara pribadi, jadi kalau sipemilik lahan kita msukan sebagai pemegang saham di PT kita, artnya mereka bawa aset, jadi aset beersama atas nama PT. gituh mas kurang lebihnya, terimkash sudah mampir ke chanel ku..

  • @saidandibaraqbah2658
    @saidandibaraqbah2658 3 ปีที่แล้ว +1

    Pak.. Saya bs minta no HP? Saya punya lahan krg lebih setengah hektar lebih.. Saya mau bangun perumahan.. Siteplane perumahan hampir siap. Kondisi tanah hrs di timbun. Mslh nya modal tidak ada, krn sdh abis waktu tanah trsbt di stacking dan sebagian sdh di timbun. Lokasi di kota muara bungo... Saya mau kerjasama utk bangun perumahan. Jika Bpk bersedia saya minta no HP nya... 🙏

    • @MziFuadProperty
      @MziFuadProperty  3 ปีที่แล้ว

      Wah mantap itu pak.coba nanti kita survey dulu pak tanahnya.
      081356152923 hp saya pak..

    • @attageluduk7453
      @attageluduk7453 7 หลายเดือนก่อน

      ​@@MziFuadPropertypak di tangerang saya ada sekitar 7600 M ,, bisa ngak pak diajak kerjasama?

  • @alhamdulillahirobbilngalam3576
    @alhamdulillahirobbilngalam3576 3 ปีที่แล้ว

    Biasanya yg punya tanah pengennya duit...paling ga 5 sd 10% dari total harga lahan...sebagai penyemangat pihak.kkuarga sipemilik lahan.kira2 bagaimna mengatasinya

    • @MziFuadProperty
      @MziFuadProperty  3 ปีที่แล้ว

      Wajar itu sipemilik lahan minta 10 persen.itu juga kami lakukan..itu bentuk komitmen kerjsama kita sebagai developer kepada pemilik lahan.
      Tanda keseriusan..karena nanti tanah dia akan kita balikan nama atas nama PT.

    • @zaifulrizal2671
      @zaifulrizal2671 3 ปีที่แล้ว

      @@MziFuadProperty ya.pemilik tanah minta dana 30%

    • @rumahjombang9316
      @rumahjombang9316 3 ปีที่แล้ว

      @@zaifulrizal2671 kalau 30% mendingan buat dp lahan untungnya utuh...kerjasama 10% soalnya pemilik lahan kan dpt untung

  • @juliantysangka5839
    @juliantysangka5839 3 ปีที่แล้ว +1

    Izin bertanya Pak: apakah sebagai pemilik lahan saya boleh meminta perhitungan seperti yg tadi ditunjukkan? apa dlm kerjasama dimungkinkan terjadi pembatalan sementara sertifikat sdh diberikan kepada perusahaan? apa yg hrs dilakukan pemilik lahan agar haknya sebagai pemilik tanah tidak diambil alih perusahaan? trima kasih

    • @MziFuadProperty
      @MziFuadProperty  3 ปีที่แล้ว

      Caranya. Mudah pak..pemilik lahan harus masuk sebagai pendiri PT.jadi Bapak punya saham di perusahaan..robah pendirian PT di akte notaris.masukan pemilik lahan srbagai komisaris.dg bgtuh hak Bapak sebagai pemilik tanah..tetap aman..

    • @juliantysangka5839
      @juliantysangka5839 3 ปีที่แล้ว

      @@MziFuadProperty, : 1)jadi dgn memiliki saham di PT cukup menjamin hak sebagai pemilik lahan ya Pak. 2)Dalam hal pembagian keuntungan apakah pemilik lahan bisa minta perhitungan profit sebelum deal?. trima kasih banyak🙏🙏🙏

    • @MziFuadProperty
      @MziFuadProperty  3 ปีที่แล้ว

      @@juliantysangka5839 iya pak dg masuknya si pemilik lahan sebagai komisaris itu menjamin hak tanah masih milik Bapak..walaupun sudah di ganti dari shm ke shgb atas nama perusahaan.karena Bapak sebagai pemilik lahan sudah menjadi komisaris di PT tersebut.
      Nah masalah pembagian profits.tergantung kesepakatan pak..gimna2 nya..

    • @zairahmad5240
      @zairahmad5240 2 ปีที่แล้ว

      Baru nonton video ini, ijin agar tidak gagal paham pak. Yang saya tau harta PT itu terpisah dengan harta organ PT (direktur, komisaris dan Pemeganv Saham). Jadi apabila PT itu mengalami kerugian dan/atau punya utang dengan Pihak Ketiga, seluruh aset PT bisa digunakan untuk membayar utang PT. Artinya dengan masuknya si pemilik lahan sebagai Pemegang saham atau komisaris di PT developer, tidak menjamin ganah tersebut aman dan masih bisa dikuasai/diambil kembali olehnya. Mohon koreksi jika saya salah 🙏🏽

  • @kingfajarpribadi9973
    @kingfajarpribadi9973 3 ปีที่แล้ว

    assalamu alaikum pak , apa bapa mempunyai contoh perjanjian dengan pemilik tanah , bagaimana contoh surat kerjasama dengan pemilik tanah dengan cara "bayar per unit laku"

    • @MziFuadProperty
      @MziFuadProperty  3 ปีที่แล้ว +1

      ada pak, bapak buka saja blog saya...www.rumahkujambi.com

    • @zaifulrizal2671
      @zaifulrizal2671 3 ปีที่แล้ว

      Pemilik tanah Abang saya

    • @manjaddachannel3718
      @manjaddachannel3718 2 ปีที่แล้ว

      @@MziFuadProperty luar biasa bang... semoga Allah Ta'alla meridhoi dan memberikan pahala yang berlipat... Aamiin 🤲

  • @bambangsuryoprabowo414
    @bambangsuryoprabowo414 3 ปีที่แล้ว

    saya ada kasus bang fuad mohon di bantu saranya, saya membeli tanah dari developer cash tunai full, awalnya di jamjikan 2 bulan bisa ajb, ternyata diusut shm tsb belum dipecah, dan developer tidak bisa menunjukan akad mereka dengan pemilik tanah. bagaimana baiknya apakah saya tarik saja uang saya dari developer atau push ke developer dengan surat pernyataan sampai keluar pecaham shm agar bisa ajb?
    terimakasih

    • @MziFuadProperty
      @MziFuadProperty  3 ปีที่แล้ว

      Saranya saya pak sebaiknya tarik kembali ajh duitnya Bapak dari developer.takutnya begini pak si developer pun.juga belum lunas pwmbayaran tanahnya dg yg punya lahan..itu pak persoalanya.
      Kecuali klau tanah tersebut sudah punya 100 persen di miliki oleh developer.
      Berarti status legalitas tanah tersebut aman.tinggal tunggu saja si develiper memecah sertifikatnya..itu pak saranya semoga memuaskan.trimkash sudah mampir ke chanel saya.

    • @bambangsuryoprabowo414
      @bambangsuryoprabowo414 3 ปีที่แล้ว

      @@MziFuadProperty Terimakasih banyak Pak Fuad atas saranya, bagaimana cara menarik uang tersebut Pak secara legal nya apakah punya saran dan jika berkenan ada kenalan yang bisa bantu saya?

    • @MziFuadProperty
      @MziFuadProperty  3 ปีที่แล้ว

      Beri warning kepada developer pak..klau dalam waktu 14 hari..belum jelas legalitas tanah yg di beli dari developer..Bapak minta uangnya developer kembali 100 persen..bgtuh ajh pak..harus cepat di beri warning..peringatan namanya..itu cara minta uang dari developer dg cara halus dan beretika..

    • @bambangsuryoprabowo414
      @bambangsuryoprabowo414 3 ปีที่แล้ว

      @@MziFuadProperty baik Pak sebetulnya sudah saya beri jenjang waktu 7 bulan semenjak penandatanganan ppjb

    • @yoyoksudaryono5852
      @yoyoksudaryono5852 3 ปีที่แล้ว

      Maaf sebelumnya pak fuad saya ikut nimbrung, saya jg ada rencana ingin beli rumah dari developer dg cash keras namun ada ketakutan dg legalitas surat2nya seperti yg dialami p bambang. Apakah kalau saya beli rumah tsb dg cara kredit lewat bank legalitas tanahnya lebih aman, disaat kredit saya lunas, sertifikat pasti akan keluar?

  • @kutaanwar1606
    @kutaanwar1606 2 ปีที่แล้ว

    Maaf ijin bertanya Pak... Apakah setiap kali bekerjasama dengan pemilik lahan kita perlu membuat PT baru? Setelah project selesai apakah badan usaha PT bisa langsung ditutup? Apakah akan tetap ada kewajiban pelaporan pajak tiap tahun walaupun PT sudah tutup?

    • @MziFuadProperty
      @MziFuadProperty  2 ปีที่แล้ว +1

      Kalau kerjasama dg PT yg sama .yah tidak perlu bikin PT.baru..
      PT badan usaha..klau masih mau berbisnis saya rasa tidak perlu ditutup.
      Untuk laporan spt pajak tiap tshun harus lapor..walaupun PT..inyz inggak jalan..

  • @yenikesuma8820
    @yenikesuma8820 2 ปีที่แล้ว

    Mohon di jawab mas. Apakah informasi yg saya terima ini benar atw tidak mas..
    harta PT itu kn
    terpisah dengan harta organ PT (direktur,
    komisaris dan Pemeganv Saham). Jadi
    apabila PT itu mengalami kerugian dan/
    atau punya utang dengan Pihak Ketiga,
    seluruh aset PT bisa digunakan untuk
    membayar utang PT. Artinya dengan
    masuknya si pemilik lahan sebagai
    Pemegang saham atau komisaris di PT
    developer, tidak menjamin tanah tersebut
    aman dan masih bisa dikuasai/diambil
    kembali olehnya.

    • @MziFuadProperty
      @MziFuadProperty  2 ปีที่แล้ว

      Bisa ajh itu benar ibu.tapi pertanyaan ibu ini sudah masuk ke ranah hukum..
      Coba saya cari tau..nanti saya tanya2 dulu ke orang ahli hukum..biar jelas dan tidak meraba raba..

    • @yenikesuma8820
      @yenikesuma8820 2 ปีที่แล้ว

      @@MziFuadProperty makasih mas. Sya tunggu info slanjut ny.

  • @zaitunahmad6869
    @zaitunahmad6869 3 ปีที่แล้ว

    Suamu saya punya tanah kaplingan 13 kapling dan bekerja sama dengan developer fan sdh memhuat surat perjanjian dengan notaris masa perlakuan 2 tahun untuk pembangunan rumahnya dengan oerjanjian 4 rumah developer satu rumah kami jafi tital semuanya kami fapaf 6 rumah sejilai 750 dan kami ambil uang bukan rumah dan developer itu sdh membaya 1 rumah dan rumah sdh laku semua dan masa berlakh sdh 2 tahun tetapu feveloper baru bayar satu seharussnya sdh dilunasi tapi dampe sekaranv developer belum mekunasi semuanya di telp dia mjnta waktu apakah kami ini kemungkjnan fi tipu karrna rumah itu sdb laku semua gimana ya cara mengurusnya jika memenag menipu apa hafus di urussecara hukum

    • @MziFuadProperty
      @MziFuadProperty  3 ปีที่แล้ว

      oh yah, saya paham masalahnya, pertanyaan saya ibu, apakah sertifikat sudah di balik nama ke developer, atau masih SHM atas nama Suami ibu, kalau masih atas nama suami suami ibu, berati tanah ibu masih aman, tapi kalau sudah diatas namakan dengan Developer, tapi belumlunas pembayaranya, ini masalha. bisa jadi ibu kena tipu, tapi coba lakukan pendekatan secara baik2 ke developer, tanyakan lagu dan buka lagi perjanjian yang di buat di noaris,
      Sebenarnay akalau pengen aman dari awal, sertifikat tidak boleh developer yang pegang..

    • @zaitunahmad6869
      @zaitunahmad6869 3 ปีที่แล้ว

      @@MziFuadProperty awalnya tanah itu emang shm tidak ada sertifikatnya suami saya belu tanah itu pake shm saja rata rata tanah di daerah itu belum ada sertifikatnya dulu suami saya beli satu kapling 3 sampe 4 jutA sekarang sudah senilai 30 sampe 50 juata sertifikat itu kan untuk rumah masing masing jikaadabyg beli kan pihak bang yg memerikaan sertifikat rumah jika sdh lunas