Habib Abdurrahman Hasan Al Habsyi - Urutan Wali dalam pernikahan | Kitab: Al Miftah Lil Bab Nikah #5

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 8 ก.ย. 2024
  • WALI-WALI NIKAH YANG PALING BERHAK MENIKAHKAN
    Paling berhaknya wali untuk menikahkan ialah :
    1. Ayah kandung,
    2. Kakek (ayahnya ayah)
    3.Saudara se-ayah se-ibu (sekandung),
    4. Saudara se-ayah saja,
    5 Anak saudara kandung,
    6. Anak saudara se-ayah dan seterusnya kebawah.
    7. Paman (saudara ayah) sekandung,
    8. Paman se-ayah.
    9 Anak paman sekandung,
    10. Anak baman seayah dan kebawah seterusnya.
    11. Pamannya ayah,
    12. Anaknya (anaknya paman ayah) dan seterusnya ke bawah.
    13. Pamannya kakek dan anaknya dan seterusnya ke bawah.
    14. Paman ayah kakek,
    15. Anaknya (anaknya paman ayah-nya kakek).
    Begitulah susunan pada semua asobah dengan mendahulukan saudara kandung diantara saudara yang se-ayah saja.
    #nikah #wali #walinikah #kawinan #kawin #figh
    #fiqih #hukum #islam #habibumarbinhafidz #sunnah #wajib #majelis #majelisalbadr #majlisalbadr #AbdurrahmanhasanHabsyi #Habib #AbdurrahmanHabsyi
    Jika tidak ada sama sekali asobah nasab, maka walinya adalah :
    1. Mut’tiq (yang telah memerdekakannya) dan setelah itu asobahnya mu’tiq dengan tertib seperti diatas.
    2. Mu’tiqul mu’tiq. Kemudian asobahnya.
    3. Hakim atau wakilnya (petugas KUA)

ความคิดเห็น •