Dalam konteks Sebagian umat islam ikut merayakan natal dengan dalih toleransi umat beragama, menghormati perayaan agama orang lain dan dalih kerukunan antar umat beragama secara syar’I alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan. Pertama, merayakan Natal, baik dengan mengikuti ritualnya maupun tidak hukumnya adalah haram. Sebab perbuatan itu termasuk menghadiri atau mempersaksikan suatu kebohongan atau kebatilan. Allah SWT berfirman: “Dan (hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu ialah) orang-orang yang tidak menghadiri kebohongan…” (QS Al-Furqan 25:72). Kalimat “laa yasyhaduuna az-zuur” dalam ayat itu menurut Ibnu Taimiyah maknanya yang tepat adalah “tidak menghadiri kebohongan (az-zuur)”, bukan “tidak memberikan kesaksian palsu”. Sedang kata “az-zuur” itu sendiri7 oleh sebagian tabi’in seperti Mujahid, adh-Dhahak, Rabi’ bin Anas, dan Ikrimah artinya adalah hari-hari besar kaum musyrik atau kaum jahiliyah sebelum Islam Selain itu, seorang muslim yang turut merayakan hari raya agama lain, berarti telah menyerupakan dirinya dengan kaum kafir. Padahal Islam telah mengharamkan muslim untuk menyerupakan dirinya dengan kaum kafir pada hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka, seperti hari-hari raya mereka. Hadits Nabi Saw,“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR Abu Dawud) Sama halnya dengan pesta halloween, yang bukan merupakan budaya Islam atau budaya dari luar Islam yang kini digandrungi maka hukumnya merayakannya adalah haram.
Dalam konteks Sebagian umat islam ikut merayakan natal dengan dalih toleransi umat beragama, menghormati perayaan agama orang lain dan dalih kerukunan antar umat beragama secara syar’I alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan.
Pertama, merayakan Natal, baik dengan mengikuti ritualnya maupun tidak hukumnya adalah haram. Sebab perbuatan itu termasuk menghadiri atau mempersaksikan suatu kebohongan atau kebatilan. Allah SWT berfirman:
“Dan (hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu ialah) orang-orang yang tidak menghadiri kebohongan…” (QS Al-Furqan 25:72).
Kalimat “laa yasyhaduuna az-zuur” dalam ayat itu menurut Ibnu Taimiyah maknanya yang tepat adalah “tidak menghadiri kebohongan (az-zuur)”, bukan “tidak memberikan kesaksian palsu”. Sedang kata “az-zuur” itu sendiri7 oleh sebagian tabi’in seperti Mujahid, adh-Dhahak, Rabi’ bin Anas, dan Ikrimah artinya adalah hari-hari besar kaum musyrik atau kaum jahiliyah sebelum Islam
Selain itu, seorang muslim yang turut merayakan hari raya agama lain, berarti telah menyerupakan dirinya dengan kaum kafir. Padahal Islam telah mengharamkan muslim untuk menyerupakan dirinya dengan kaum kafir pada hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka, seperti hari-hari raya mereka.
Hadits Nabi Saw,“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR Abu Dawud)
Sama halnya dengan pesta halloween, yang bukan merupakan budaya Islam atau budaya dari luar Islam yang kini digandrungi maka hukumnya merayakannya adalah haram.
Tiwi❤💕
Tim grecep😊
Haii mamii Dominique 😊🎉
1:01 Kaka dista pengen mau
0:36 Mami kadek intan emang
Ow 😂
1:21 Beli mainan di indomaret
Aku pengen kado natal brick sama blind box
2:06 Mami kadek intan td
tapi waktu itu kakak umroh ko sekarang Natal
🏡👳🏻♂️🧕🏻👩🏻👩🏻👧🏻🚐🏣
Dista dominiqe dan darlee Islam apa keristen
0:50 Agamanya apa
Kak2 tu Islam nggak
Dia islam😊 kok
@NakhenaShiva-bh6xr o
Kak kalau Islam kan nggak boleh natal
Aku Islam jadi
Gak boleh merayakan natall