Rapat Sinergisitas & Harmonisasi Pembakuan Nama Rupabumi

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 11 ส.ค. 2021
  • Nama rupabumi adalah nama yang diberikan kepada unsur rupabumi, baik berupa unsur alam maupun buatan manusia atau dikenal pula dengan istilah Toponim.
    Toponim merupakan bagian dari Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan diperlukan dalam menyusun Informasi Geospasial Tematik (IGT) seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ijin Lingkungan, Ijin Usaha, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kawasan Transmigrasi, Kawasan Pariwisata Strategis, dan lain sebagainya.
    Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat perlu menindaklanjutinya.
    Pertemuan ini menghadirkan 2 (dua) Narasumber yakni dari Pak Harry Ferdiansyah dari Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim, Badan Informasi Geospasial dengan Materi tentang Sosialisasi PP Nomor 2 Tahun 2021 dan Bapak Toni Sunardi dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Barat dengan materi tentang Kebijakan Pembakuan Nama Rupabumi Provinsi Kalimantan Barat.
    Rapat ini dihadiri peserta dari Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan 14 Kabupaten/ Kota se Kalimantan Barat.

ความคิดเห็น •