Penjelasan Mengenai Tanda Tangan Digital

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 22 ส.ค. 2024
  • Kondisi pandemi mengakibatkan banyak orang mengalami kesulitan dalam proses tanda tangan dokumen. Banyak kemudian yang menggunakan attachment image tanda tangan tanpa menyadari resiko yang dihadapi.
    Yuk coba kita kenalan dengan real Tanda Tangan Digital (Digital Signature) yang sah.
    Catatan:
    Ada revisi PP dalam video ini menggunakan PP 2012. Termyata ada PP 2019. Penjelasannya ada di kolom komentar pinned.

ความคิดเห็น • 67

  • @demson89
    @demson89 3 ปีที่แล้ว +4

    Wah menarik bang, berkaitan dgn pekerjaan sehari-hari. 😁
    Mohon ijin menyampaikan bang, bahwa PP 82/2012 itu sudah diamandemen menjadi PP 71/2019. Ttd elektronik tidak tersertifikasi seperti pakai format jpg, png dan lainnya itu dapat dilakukan krn dijamin UU (tidak boleh dikatakan sah atau tidak sah) karena akibat hukum dari penggunaan ttd elektronik tersertifikasi atau yg tidak tersertifikasi akan berpengaruh terhadap kekuatan nilai pembuktian.
    Makasih bang sharingnya 👍

    • @OkkyBarus
      @OkkyBarus  3 ปีที่แล้ว +2

      Wah thanks a lot Demson. Ijin aku jadikan catatan nanti di description ya.

    • @yatinur7454
      @yatinur7454 3 ปีที่แล้ว +1

      Saya lebih sepakat bang OKKI. TTD yg asal copy paste kurang kuat secara hukum.
      Beda dengan surat yg sering dikirim oleh bank ada tulisan " surat tercetak oleh sistem tidak memerlukan tanda tangan" atau kesepakatan by email. artinya jejak digital ini yg lebih penting yg tdk bisa diakali

    • @TjahjoBoediSantoso
      @TjahjoBoediSantoso 2 ปีที่แล้ว

      PP 71/2019 justru memperkuat bahwa tanda tangan elektronik tidak sama dengan image placement. Lihat PP 71/2019 Pasal 59 sd 67.

    • @baharuddin8599
      @baharuddin8599 2 ปีที่แล้ว

      Apakah tanda tangan basah diatas materai 10 rb sama kuatnya dengan digital sign ?

    • @pendidikanguruindonesia
      @pendidikanguruindonesia 5 หลายเดือนก่อน

      Image placement artinya tandatangan yg di scan?​@@TjahjoBoediSantoso

  • @valentinoroman7483
    @valentinoroman7483 3 ปีที่แล้ว +1

    Saya pikir ini penjelasan yang cukup mudah terkait digital signature. Terima kasih Pak

    • @OkkyBarus
      @OkkyBarus  3 ปีที่แล้ว

      Terima kasih kembali

  • @hannymayori6114
    @hannymayori6114 3 ปีที่แล้ว

    Selama ini bingung dengan ttd digital. Ternyata ini toh. Thank you sudah dijelasin dengan mudah Pak.

    • @OkkyBarus
      @OkkyBarus  3 ปีที่แล้ว

      Terima kasih

  • @monalaurawijaya6388
    @monalaurawijaya6388 3 ปีที่แล้ว +1

    kalau dosen-dosen pada buat materi pembelajaran beginian, sepertinya bakalan fun deh..

    • @OkkyBarus
      @OkkyBarus  3 ปีที่แล้ว

      Wah banyak kok dosen yang buat konten seperti ini. Saya justru telat baru mulai. Spread the knowledge

    • @monalaurawijaya6388
      @monalaurawijaya6388 3 ปีที่แล้ว

      @@OkkyBarus Siaaaap

  • @hamidarustians_quotescinta9614
    @hamidarustians_quotescinta9614 ปีที่แล้ว

    Wowww oke banget bang. Thanks ya udah ngajarin saya.
    Semoga sehat dan sukses selalu
    💪💪😎😎😎

    • @OkkyBarus
      @OkkyBarus  5 หลายเดือนก่อน

      Amin

  • @endahsoelistio8627
    @endahsoelistio8627 2 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih sekali atas pencerahannya Bang Okky.... Baru paham saya ttg hal ini.
    Lalu dari sinilah muncul beberpa pertanyaan dalam benak saya (maklum saya masih sangat awam thd topik ini)
    Berikut bbrp pertanyaan saya, mohon pencerahan pada video selanjutnya (bila Bang Okky berkenan...)
    1. Di Indonesia lembaga mana yang berwenang memberikan Legalisasi Tanda Tangab Digital ?
    2. Kemudian bagaimana / dengan seftware / web apa saya harus membuatnya ?
    3. Bagaimana pula cara mengecek autotentifikasi tanda tangan tersebut ?
    Terimakasih jika sudah mau memperhatikan dan merespon postingan saya di kolom komentar ini ....
    Tetaplah terus berbagi ilmu yang bermanfaat, semoga berkah buat Bang Okky... Aamiin

    • @ikrimahhercules
      @ikrimahhercules 2 ปีที่แล้ว

      1. Ada beberapa, salah satunya PrivyID

    • @ikrimahhercules
      @ikrimahhercules 2 ปีที่แล้ว

      2. Disediakan langsung oleh penyedia
      3. Terdapat barcode untuk mmbuktikanya

    • @drippingout6154
      @drippingout6154 2 ปีที่แล้ว

      @@ikrimahhercules PrivyID gratis gak?

    • @ikrimahhercules
      @ikrimahhercules 2 ปีที่แล้ว

      Bayar kisaran 3000 an per tanda tangan,

    • @drippingout6154
      @drippingout6154 2 ปีที่แล้ว

      @@ikrimahhercules iya, minimal beli 10 totalnya 35k

  • @budiaprianto8746
    @budiaprianto8746 ปีที่แล้ว +2

    8:40 sy salah satu orgnya om

  • @rulipradinata5608
    @rulipradinata5608 2 ปีที่แล้ว

    bagus, mempermudah pekerjaan di bidang kontrak.

  • @sherlygoh2091
    @sherlygoh2091 3 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih pembahasannya Pak.

  • @darisrafiify
    @darisrafiify 3 ปีที่แล้ว +3

    Kalau based on peraturan di Indonesia, apakah sudah ada list software yg diakui oleh pemerintah Indonesia?

  • @wdchannel8690
    @wdchannel8690 ปีที่แล้ว +1

    Bang mau tanya, berdasarkan PP ini (Nomor 2) apakah menggunakan tanda tangan QR aplikasi gratisan juga dianggap sah?
    Terimakasih bang

  • @user-jr3ox6kv5j
    @user-jr3ox6kv5j 3 หลายเดือนก่อน

    Mks akhirnya gk ngatifkan pinjol ttd

  • @didinferdiansyah5936
    @didinferdiansyah5936 ปีที่แล้ว

    Wah keren, menambah wawasan

    • @OkkyBarus
      @OkkyBarus  5 หลายเดือนก่อน

      Terima kasih

  • @setyoadinugroho1892
    @setyoadinugroho1892 ปีที่แล้ว

    Dokumen yang sudah ditanda tangan digital kemudian discan apakah tetap bisa dilacak dan diketahui kalau itu ttd online?

  • @robbych2457
    @robbych2457 3 ปีที่แล้ว +1

    Om.. beri contoh Link Software buat ttd elektronik yg sudah diakui

  • @revantatarigan1155
    @revantatarigan1155 ปีที่แล้ว +1

    ijin bertanya kk
    apakah ada lembaga yang dapat mengeluarkan legalitas penggunaan aplikasi tandatangan elektronik yang kita bagun sendiri?
    karna dari beberapa aplikasi tandatangan elektronik yang dikembangkan oleh pihak ke 3 biasanya kita harus upload dokumen ke aplikasi mereka, nah dan saya berpikir bagaimana jika ada aplikasi surat menyurat contohnya yang kemudian ingin di tandatangani di aplikasi itu sendiri namun di akui legalitasnya, mohon pencerahannya kk,
    terimakasih.

    • @maafh
      @maafh ปีที่แล้ว

      ada , daftar saja sebagai PSrE induk nanti lembaga / instansi anda memiliki legalitas dalam mengeluarkan TTE nya. cuman prosedur nya ribet. cek saja di web PSrE ada prosedurnya.
      mending ikut sistem orang lain yang sudah di akui. tinggal langganan selesai

  • @92MrAlvin
    @92MrAlvin 2 ปีที่แล้ว

    hi halo Mas Okky. Thank you for the great video. Mau nanya untuk dokumen yang diingin dibawa ke pengadilan dan memerlukan materai saya sempat tahu pemateraian kemudian (nazegeling) di kantor pos. Untuk prosesnya ini tinggal bayar aja Rp.10.000 gtu ? Walaupun kedua pihak belum ttd di atas materai tersebut ? Mohon pencerahannya ya. Terima kasih.

  • @tyomansur1772
    @tyomansur1772 ปีที่แล้ว

    Bang mau tanya, pengajuan kartu kredit onlen, tapi dapat email pin doang, link nya ga ada kira2 gmana bang

  • @railahamzah295
    @railahamzah295 3 ปีที่แล้ว +1

    Oh berarti software penandatangan digitalnya itu akan menyimpan semua dokumen kita ya Pak. Berarti sama seperti surat faktur pajak itu ya. Itu juga termasuk tanda tangan digital ya

    • @OkkyBarus
      @OkkyBarus  3 ปีที่แล้ว

      kurang lebih seperti itu ya

  • @MrKamabarus
    @MrKamabarus 2 ปีที่แล้ว

    Mejuah juah sangat informatif senina

    • @OkkyBarus
      @OkkyBarus  2 ปีที่แล้ว

      Siap. Terima kasih Sen!

  • @okaoskar
    @okaoskar 6 หลายเดือนก่อน

    Nama software digital Signature apa ya?

  • @khairulumari6498
    @khairulumari6498 3 ปีที่แล้ว

    Jika sebuah dokumen elektronik tersebut sudah di kirim melalui aplikasi Seperti Privy Id, tapi pemilik hanya mengirim dokumen tanpa ada tanda tangan Seperti tanda tangan image, kemudia kita setujui dengan tanda tangan image, dan berkas tersebut terkonfirmasi disetujui, tapi Tanda tangan tidak tampil, apakah itu sah...?

    • @bilalabudan9645
      @bilalabudan9645 2 ปีที่แล้ว +2

      Tanda tangan digital pada intinya hanya meng-embed profil/ sertifikat si penandatangan kedalam dokumen tersebut, ada atau tidak nya gambar tanda tangan tidak mempengaruhi

  • @firmanbangun6143
    @firmanbangun6143 ปีที่แล้ว

    pertanyaan saya apakah setiap surat yg ditandatangani secara elektronik (Barcode) ...barcodenya berubah-ubah atau barcodenya hanya 1 setiap surat

    • @satriamrs
      @satriamrs ปีที่แล้ว

      berubah ubah bang

  • @mariaulfapanjaitan2883
    @mariaulfapanjaitan2883 3 ปีที่แล้ว

    untuk memastikan itu ditandatangani digital oleh pic nya gmn ya pak? kan bisa saja gadget/software yg digunakan dipakai oranglain, misal dicuri.

    • @OkkyBarus
      @OkkyBarus  3 ปีที่แล้ว

      Tiap mau ttd bakal diminta password kembali. Jadi ada pengamanan tambahan

  • @lelidahutagaol536
    @lelidahutagaol536 3 ปีที่แล้ว

    Kaosnya keren euy hahahah

    • @OkkyBarus
      @OkkyBarus  3 ปีที่แล้ว

      Ahahaha salfok ya

  • @pendidikanguruindonesia
    @pendidikanguruindonesia 5 หลายเดือนก่อน

    oakah raport siswa boleh menggunakan ttd digital?

    • @OkkyBarus
      @OkkyBarus  5 หลายเดือนก่อน

      Tergantung kebijakan yang berlaku di sekolah tersebut. Beberapa sekolah sudah mengadopsi untuk menyampaikan informasi akademik menggunakan tanda tangan digital.

  • @nurfadlilahbatang2622
    @nurfadlilahbatang2622 3 ปีที่แล้ว

    Kak mau tanya kalo dokumen yg sudah tertandatangan digital kalau diprint terus discan apakah bisa terbaca?

    • @OkkyBarus
      @OkkyBarus  3 ปีที่แล้ว +1

      Tetep Bisa dibaca kok.

  • @qharimouzafhya3463
    @qharimouzafhya3463 3 ปีที่แล้ว

    Bagaimana cara menggunakan atau membuat ttd digital srtifikasi nya pak

    • @OkkyBarus
      @OkkyBarus  2 ปีที่แล้ว

      Dapat dilihat disini ya th-cam.com/video/7O-lEfavipY/w-d-xo.html

  • @febrinarahayu5913
    @febrinarahayu5913 3 ปีที่แล้ว

    Pak apakah digital signature = tanda tangan elektronik?

    • @febrinarahayu5913
      @febrinarahayu5913 3 ปีที่แล้ว

      oh ya kaosnya keren Pak.. Teringat lagu coldplay the scientist

    • @OkkyBarus
      @OkkyBarus  3 ปีที่แล้ว

      Wah pertanyaan menarik nih.. www.ssl.com/id/faqs/faq-tanda-tangan-digital-dan-penandatanganan-dokumen/
      Ini salah satu web yang menjelaskan perbedaannya dengan cukup baik menurut saya. Di video ini membahas digital signature

    • @febrinarahayu5913
      @febrinarahayu5913 3 ปีที่แล้ว

      @@OkkyBarus Terima kasih kak

    • @ceritashakila6308
      @ceritashakila6308 2 ปีที่แล้ว

      Bagaimana cara mendaftarkan instansi ke BSrE pak??

  • @usmanabdulazis9050
    @usmanabdulazis9050 หลายเดือนก่อน

    Kebanyakan ngomong kelamaan

  • @muhammadnizwarhss8573
    @muhammadnizwarhss8573 3 ปีที่แล้ว

    Mhn diberi aplikasi apa yg legal 🙏

    • @OkkyBarus
      @OkkyBarus  3 ปีที่แล้ว +1

      Mungkin bisa coba privy.id/

    • @OkkyBarus
      @OkkyBarus  3 ปีที่แล้ว +1

      atau di beberapa perusahaan menggunakan sign dengan acrobat reader

    • @ririnhabsari4074
      @ririnhabsari4074 ปีที่แล้ว

      @@OkkyBarus saya pakai tools "certificate" di acrobat reader, apakah ini diakui / dianggap sah?

  • @user-jr3ox6kv5j
    @user-jr3ox6kv5j 3 หลายเดือนก่อน

    Mks akhirnya gk ngatifkan pinjol ttd