10 potensi Tindak Pidana Pemilu pada Tahapan Pemutahiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih | Edisi-105

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 8 ก.ย. 2024
  • 10 potensi Tindak Pidana Pemilu pada Tahapan Pemutahiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih :
    1. Memberikan Keterangan Tidak Benar (Pasal 488 UU 7/2017)
    2. Tidak Mengumumkan/tidak memperbaiki DPS (Pasal 489 UU 7/2017)
    3. Menghalangi seseorang terdaftar sebagai pemilih (Pasal 511 UU 7/2017)
    4. Tidak Menindaklanjuti temuan/laporan Pengawas Pemilu (Pasal 512 UU 7/2017)
    5. Tidak memberikan salinan DPT (Pasal 513 UU 7/2017)
    6. Sengaja tetapkan Surat Suara yang dicetak melebihi ketentuan (Pasal 514 UU 7/2017)
    7. Tidak Menindaklanjuti temuan dan laporan (Pasal 542 UU 7/2017)
    8. Pemalsuan Data Pemilih dan Daftar Pemilih (Pasal 544 UU 7/2017)
    9. Sengaja menambah atau mengurangi Daftar Pemilih yang telah ditetapkan sebagai DPT (Pasal 545 UU/2017)
    10. Terganggunya Tahapan Penyelenggaraan Pemilu (Pasal 550 UU/2017)
    Simak dan ikuti informasi dan sosialiasinya di Podcast Bawaslu Kabupaten Probolinggo edisi 105.
    Sosialisasi ini bentuk ikhtiar Bawaslu Kabupaten Probolinggo dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu 2024.
    Bersama Rakyat Awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu
    Awasi Cegah Tindak!
    pemutakhirandaftarpemilih
    #podcastbawaslu
    #kawalhakpilih
    #awascegahtindak
    #bawasluri
    #bawaslujatim
    #bawaslukabprob

ความคิดเห็น • 6

  • @buddynfreeze7634
    @buddynfreeze7634 ปีที่แล้ว +4

    Puasa bukanlah halangan bagi bawaslukabprobolinggo untuk mensosialisasikan kebaikan. Selamat berpuasa bagi yang menjalankan & jangan lupa untuk

  • @rey1912_
    @rey1912_ 7 หลายเดือนก่อน

    Di sumber kedawung leces banyak yg tdk terima surat panggilan pencoblosan krn tdk tersedia pd petugas TPS yg mengantar padahal sudah masuk pantarli.

  • @najibwahyudi1419
    @najibwahyudi1419 ปีที่แล้ว +1

    Cegah, Awasi, Tindak 💪

  • @afrinazzahro
    @afrinazzahro ปีที่แล้ว +1

    Top

  • @mohammadfarid4070
    @mohammadfarid4070 ปีที่แล้ว +1

    pkd ranugedang, kec. tiris hadir

  • @khairaara2998
    @khairaara2998 8 หลายเดือนก่อน

    Di tempat saya ada Caleg, bahkan sdh menebar baleho 4 bulan sbelum musim kampanye, bagi2 uang di berbagai acara kawinan, dan Bawaslu disini tahu kok, tapi gak berani bertindak, bahkan ada RT yg cabut baleho karena belum musim kampanye, disamperin oleh si Caleg bersama preman...gimana ini solusinya ? Jika sekelas Bawaslu saja gak berani...RT 1 dapil pun.kenal.dan gak berani berkhianat terkait suara pesanan di TPS nanti...kabarnya dia sdh membayar sekian.uang untuk petugas per 100 suara...jika kurang 1 suara saja..maka kembali uang full 100%...masalahnya...Bawaslu gak berkutik menghadapi org ini, padahal kelakuannya sangat kontras dimata Caleg lainx..tp semua hanya diam karena gak mau dapat masalah...