Wajib tahu Dividen itu bebas pajak, ini syaratnya
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 9 ก.ย. 2024
- Wajib tahu!!
Deviden bisa bebas pajak!
Untuk bisa menikmati deviden bebas pajak ada syaratnya sobat attax.
Ada 3 syarat untuk bisa menikmati deviden bebas pajak.
Yang pertama, Deviden harus berasal dari laba yang ditahan.
Kedua, Deviden harus memiliki akta RUPS, akan lebih baik jika nominal deviden nya disebutkan dalam akta tersebut.
Ketiga, Deviden harus di Investasi kan kembali minimal selama 3 tahun dan dilaporkan realisasi investasi ya kepada DJP.
Nah mari sobat attax kita simak videonya.
#konsultanpajak#taxconsultant#pembicarapajak#taxspeaker#taxexpert#taxplanning #attaxindonesia #dividend
Yuk bayar pajak demi Indonesia lebih baik
#pajakkitauntukkita #konsultanpajaksurabaya #konsultanpajakjakarta #konsultanpajaksemarang #konsultanpajak #konsultanpajakjogja #konsultanpajakbandung #konsultanpajaksolo #konsultanpajakmalang #konsultanpajakbali #attax #attaxindonesia
Perkenalkan Saya Purwo Adi Nugroho
Sehari2 Saya berprofesi sebagai :
- Konsultan pajak terdaftar ijin praktik C di Kemenkeu RI
- Kuasa hukum di pengadilan pajak
- Dosen di Fakultas Bisnis Widya Mandala Surabaya
IG : @attaxindonesia
...
Website : www.attaxindonesia.co.id
Google :
g.page/AttaxCo...
Download aplikasi Kami di Google Play Store
play.google.co...
Dan Apple Store