As wr wb trima kasih ilmux Abah gru sangat brmanfaat bgi yg mengikuti mudah2an Abah gru tetap dlm lindingan Allah kalimantan ulek ikuti ceramah abah gru
Masaalloh barokalloh aku sllu mengikuti ceramah melalui yutip apakah aku termasuk orang yang menuntut ilmu melalui majlis ilmu atau TDK mohon jawaban ustas
asalamualaikum pak tuan guru minalaidil.walfaizin pak tuan guru salam tiang anugerah leman kenyalu desa jango kecamatan janapria tiang beketuan jok pelingih nuansa pak tuan guru ape sa teparan narkoba niki pak tuan guru
Waalaikumsalam warahmatullaahi wabarkatuh tg akan coba menjelaskan sepengetahuan saya Nabi saw bersabda, Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudharat) kepada orang lain. (HR. Ahmad, Ibnu Majah) Sebagai barang yang bisa dianggap racun karena membunuh manusia, Rasulullah saw dalam riwayat lain kembali menegaskan tentang buruknya narkoba yang akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak. Dari Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad saw bersabda, Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga meninggal, maka dia di neraka Jahanam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu dan kekal selama-lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati, maka racun itu tetap di tangannya dan dia akan menenggaknya di dalam neraka Jahanam dalam keadaan kekal selama-lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada di tangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahanam dalam keadaan kekal selama lamanya. (HR. Bukhari dan Muslim)
asalamualaikum pak tuan guru ape nu narkoba pak tuan guru coba pelingih jelasan te pak tuan guru soal ne luwe kanak makin niki pak tuan guru teseda isi narkoba niki salam tiang anugerah leman kenyalu desa jango kecamatan janapria lombok tengah nunasan pak tuan guru
Dalam Islam, narkoba dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, heroin, dan lainnya disebut dengan istilah mukhaddirat. Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tak ada satu pun ulama yang menyelisihkan keharaman mukahddirat tersebut. Para ulama mengqiyaskan hukum mukhaddirat pada hukum khamar. Mereka berdalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, "Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal." (HR Bukhari Muslim). Jadi, narkotika masuk dalam cakupan definisi khamar seperti yang disebutkan Umar bin Khattab RA. Tak diragukan lagi, narkotika bisa mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antara sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan memengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh. Dr Yusuf Qardhawi dalam kumpulan fatwa kontemporernya menerangkan, akibat yang ditimbulkan pemakai narkotika sama saja dengan orang yang mabuk karena khamar. Sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu. Hal ini bukti hilangnya kesadaran seseorang akibat narkotika. Lebih lanjut, Qardhawi menerangkan, kalau barang-barang mukhaddirat tersebut tidak dimasukkan dalam kategori khamar atau memabukkan, ia tetap haram dari segi melemahkan (menjadikan loyo). Banyak orang yang memang tidak mabuk mengonsumsi narkoba. Namun, tubuh mereka akan menjadi lemah dan memiliki efek halusinasi. Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah mengatakan, "Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)." (HR Abu Daud). Dalam hadis ini disebut dengan istilah al-mufattir, yaitu sesuatu yang menjadikan tubuh loyo atau tidak bertenaga. Larangan dalam hadis ini untuk mengharamkan karena itulah hukum asal bagi suatu larangan. Selain itu, juga disebabkan dirangkaikannya antara yang memabukkan yang telah disepakati keharamannya dan mufattir. Alasan selanjutnya, jika benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan, ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan. Islam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan, sebagaimana firman Allah SWT, "…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS al-A'raf [7]: 157). Rasulullah SAW juga bersabda, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain." (HR Ahmad, Ibnu Majah). Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram. Inilah yang ditegaskan dalam Alquran, "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS an-Nisa' [4]: 29). Ayat lainnya, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS al-Baqarah [2]: 195). Dalil lainnya, seluruh pemerintahan (negara) memerangi narkotika dan menjatuhkan hukuman yang sangat berat kepada yang mengusahakan dan mengedarkannya. Sehingga, pemerintahan suatu negara yang memperbolehkan khamar dan minuman keras lainnya sekalipun, tetap memberikan hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat narkotika. Bahkan, sebagian negara menjatuhkan hukuman mati kepada pedagang dan pengedarnya. Hukuman ini memang tepat dan benar karena pada hakikatnya para pengedar itu membunuh bangsa-bangsa demi mengeruk kekayaan. Pelaku dan pengedar narkoba lebih layak mendapatkan hukuman qishas dibandingkan orang yang membunuh seorang atau dua orang manusia. Ibnu Taimiyah pernah ditanya mengenai apa yang wajib diberlakukan terhadap orang yang mengisap ganja dan orang yang mendakwakan bahwa semua itu jaiz, halal, dan mubah? "Memakan (mengisap) ganja yang keras ini terhukum haram, ia termasuk seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi mengisap dalam jumlah banyak dan memabukkan adalah haram menurut kesepakatan kaum Muslim," jelas Ibnu Taimiyah. Sedangkan, orang yang menganggap bahwa ganja halal, menurut Ibnu Taimiyah, maka dia terhukum kafir dan diminta agar bertobat. Jika ia bertobat maka selesailah urusannya, tetapi jika tidak mau bertobat maka dia harus dibunuh sebagai orang kafir murtad, yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati, dan tidak boleh dikubur di permakaman kaum Muslim. Sebagian orang salaf pernah ada yang berprasangka bahwa khamar itu mubah bagi orang-orang tertentu karena menakwilkan firman Allah SWT, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan." (QS al-Ma'idah [5]: 93). Ketika kasus ini dibawa kepada Umar bin Khattab dan dimusyawarahkan dengan beberapa orang sahabat, sepakatlah Umar dengan Ali dan para sahabat lainnya bahwa apabila orang yang meminum khamar masih mengakui sebagai perbuatan haram, mereka dijatuhi hukuman dera. Tetapi, jika terus saja meminumnya karena menganggapnya halal, mereka dijatuhi hukuman mati. Demikian pula dengan ganja, barang siapa yang berkeyakinan bahwa ganja haram tetapi ia mengisapnya, ia dijatuhi hukuman dera dengan cemeti sebanyak 80 kali atau 40 kali, dan ini merupakan hukuman yang tepat. Sebagian fuqaha memang tidak menetapkan hukuman dera karena mereka mengira bahwa ganja dapat menghilangkan akal, tetapi tidak memabukkan, seperti al-banj (jenis tumbuh-tumbuhan yang dapat membius), dan sejenisnya yang dapat menutup akal, tetapi tidak memabukkan. Meskipun demikian, semua itu adalah haram menurut kesepakatan kaum Muslim. Barang siapa mengisapnya dan memabukkan, maka ia dijatuhi hukuman dera seperti meminum khamar, tetapi jika tidak memabukkan maka pengisapnya dijatuhi hukuman takzir yang lebih ringan daripada hukuman jald (dera). Tetapi, orang yang menganggap hal itu halal, maka dia adalah kafir dan harus dijatuhi hukuman mati. Hal yang benar, ganja itu memabukkan seperti minuman keras karena pengisapnya menjadi kecanduan terhadapnya dan terus memperbanyak (mengisapnya banyak-banyak). Berbeda dengan al-banj dan lainnya yang tidak menjadikan kecanduan dan tidak digemari. Kaidah syariat menetapkan bahwa barang-barang haram yang digemari nafsu, seperti khamar dan zina, maka pelakunya dikenai hukum had, sedangkan yang tidak digemari oleh nafsu, seperti bangkai, maka pelakunya dikenai hukum takzir. Ganja ini termasuk barang haram yang digemari oleh pengisapnya dan sulit untuk ditinggalkan. Nas-nas Alquran dan sunah mengharamkan atas orang yang berusaha memperoleh sesuatu yang haram sebagaimana terhadap barang lainnya. Ibnu Taimiyah juga mengatakan ganja itu menimbulkan kecanduan dan kelezatan serta kebingungan (karena gembira atau susah) dan inilah yang mendorong seseorang untuk mendapatkan dan merasakannya. Mengisap ganja sedikit akan mendorong si pengisap untuk meraih lebih banyak lagi seperti halnya minuman yang memabukkan dan orang yang sudah terbiasa mengisap ganja akan sangat sulit untuk meninggalkannya, bahkan lebih sulit daripada meninggalkan khamar. Karena itu, bahaya ganja dari satu segi lebih besar daripada bahaya khamar. Maka para fuqaha bersepakat bahwa pengisap ganja wajib dijatuhi hukum had (hukuman yang pasti bentuk dan bilangannya) sebagaimana halnya khamar.
Ma, klo di baca pendek arti nya ( apa) klo ma di baca panjang dua harkat arti nya (tidak ) itu namanya maa harpun napi yg arti nya ( tidak) salam ku kpda mu cenl islami
Tiang orang loteng sllu ingin datang menuntut ilmu secara langsung tapi tiang berada jauh dari kota hanya Alloh sajalah yang tahu ksmi😊
Bagus sekali ceramah agama Islam , TGH Rahmat Hidayat, kita semuanya mendapatkan safaanya amin ya rabbal alamin
Amin ya robbal Alamin
Tiang sllu mengikuti ceramahnya TGH
Memang benar Lombok tepatnya ilmu yg sangat luar biasa
Semoga tetap sehat,kak tuan H. Rahmat Hidayat....
Amin ya robbal Alamin
Tiang nunas reda pelungguh ,tiang milu ngaji leman Lombok Timur mudahan mauk berkah lewat kajian Niki
Amin ya robbal Alamin semoga kita semua dapat berkah nya 🤲🤲
As wr wb trima kasih ilmux Abah gru sangat brmanfaat bgi yg mengikuti mudah2an Abah gru tetap dlm lindingan Allah kalimantan ulek ikuti ceramah abah gru
Walekom salam we wb Amin ya robba Alaminl semoga kita semua dalam lindungan Allah
Luar biasa sangat dalam dan penuh makna semoga tuan guru tetap sehat dan selalu dalam lindungan Allah swt.🤲🤲
Amin
@@DAKWAH_ISLAMI_NTB Lek mbee taok gedeng bapak tuan guru niki ?
@@ppmambaululumal-fauzijurit7407 orong bukan ust
Masya. Allah luar biasa penyampeannya tuan guru smoga slalu dalam lindungan allah amin,
Amin ya robbal Alamin 🤲
mantap 👍❤️❤
Sampaikan salam saya masiah dari loteng kampung tengari mohon doanya TGH smga tiang dlm keadaan dht amin
Mamaku masiah umurku sudah enam puluh enam dan ceramah ini sllu kunantiksn alhamdulilah saya dufah menemukan
Semoga ceramah Al-Mukarramah bermanfaat untuk kita semua amin ya robbal Alamin 🤲
Alhamdulilah amiiiinn semoga sehat sllu amiiiinn pak ustad
Amin ya robbal Alamin 🤲
MasyAllah.....👌
Slm tiang pak tuan guru mudahan arak hikmah tipak slapuk smeton jari.amin.🧕🧕
Insyaallah amiin ya robbal Alamin
Sht sllu bpk...
Amin ya robbal Alamin 🤲🤲
Amin
Luar biase penyampaian Pak TGH, semoga tetap sehat selalu.
Amin ya robbal Alamin
Semoga kita dan keluarga kita dibimbing ke jalan yg benar.. Aamiin
Amin ya robbal Alamin
Amin
semoga beliau sehat panjang umur amin
Amin ya robbal Alamin 🤲🤲
?
Semoga TGH Rahmat Hidayat selalu dalam lindungan Allah SWT amin
Amin amin ya rabbal Al-Amin
@@DAKWAH_ISLAMI_NTB SsexdDC egad cew2
💝💝💝
❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️
𝙻𝚞𝚊𝚛 𝚋𝚒𝚊𝚜𝚊......
Alhamdulilah TGH cerahnya iinilah ilmu yg tiang cari slama ini mdh TGH sllu pjng umur dht sllu mbimbing kami ke jln yg lurus amin
Salam kenal leman Lombok timur NTB
Gh salam kenal kembali
Semoga selalu diberikan kesehatan
Amin ya robbal Alamin 🤲 semoga Pelinggih jugak selalu di berikan kesehatan ustadz amin ya robbal Alamin 🤲🤲
amiin ya robbal alamin@@DAKWAH_ISLAMI_NTB
Salam kenal Ripai elek lombok tengah NTB
Salam kenal kembali mohon dukungannya dengan tekan subscribe channel ini
Masaalloh barokalloh aku sllu mengikuti ceramah melalui yutip apakah aku termasuk orang yang menuntut ilmu melalui majlis ilmu atau TDK mohon jawaban ustas
Insyaallah kamu termasuk orang-orang menuntut ilmu
Juring hadir! Ttu gati niki pk tuan guru!.
Matur tampi asih atas ke hadiran Nya 🙏🙏
Tiang antos dakwah bliu yg lain.wsslm.
🙏🙏 Silak d boyak elek chenel tg arak dakwah beliau yg lain
Allahu akbar
Mbe alamatn tuan guru niki
Ampura sodara ku salak tg informasi ang lamun TGH Rahmat Hidayat Niki orong bukan taok gedengm
Salam kenal leman gerimak indah lobar
Salam kenal kembali sodara ku
Nendek lupak cenel ite bengan hitem juga
Hhu
Kapan kita bisa silaturohmi
Insyaallah semoga bisa silaturahmi Sam Al-Mukarram
asalamualaikum pak tuan guru
minalaidil.walfaizin pak tuan guru
salam tiang anugerah leman kenyalu desa jango kecamatan janapria
tiang beketuan jok pelingih nuansa pak tuan guru ape sa teparan narkoba niki pak tuan guru
Waalaikumsalam warahmatullaahi wabarkatuh tg akan coba menjelaskan sepengetahuan saya Nabi saw bersabda, Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudharat) kepada orang lain. (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
Sebagai barang yang bisa dianggap racun karena membunuh manusia, Rasulullah saw dalam riwayat lain kembali menegaskan tentang buruknya narkoba yang akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak.
Dari Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad saw bersabda, Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga meninggal, maka dia di neraka Jahanam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu dan kekal selama-lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati, maka racun itu tetap di tangannya dan dia akan menenggaknya di dalam neraka Jahanam dalam keadaan kekal selama-lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada di tangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahanam dalam keadaan kekal selama lamanya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Leman orong bukan Deket jerowaru
asalamualaikum pak tuan guru ape nu narkoba pak tuan guru coba pelingih jelasan te pak tuan guru
soal ne luwe kanak makin niki pak tuan guru teseda isi narkoba niki
salam tiang anugerah leman kenyalu desa jango kecamatan janapria lombok tengah nunasan pak tuan guru
Dalam Islam, narkoba dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, heroin, dan lainnya disebut dengan istilah mukhaddirat. Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tak ada satu pun ulama yang menyelisihkan keharaman mukahddirat tersebut.
Para ulama mengqiyaskan hukum mukhaddirat pada hukum khamar. Mereka berdalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, "Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal." (HR Bukhari Muslim). Jadi, narkotika masuk dalam cakupan definisi khamar seperti yang disebutkan Umar bin Khattab RA.
Tak diragukan lagi, narkotika bisa mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antara sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan memengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh.
Dr Yusuf Qardhawi dalam kumpulan fatwa kontemporernya menerangkan, akibat yang ditimbulkan pemakai narkotika sama saja dengan orang yang mabuk karena khamar. Sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu. Hal ini bukti hilangnya kesadaran seseorang akibat narkotika.
Lebih lanjut, Qardhawi menerangkan, kalau barang-barang mukhaddirat tersebut tidak dimasukkan dalam kategori khamar atau memabukkan, ia tetap haram dari segi melemahkan (menjadikan loyo). Banyak orang yang memang tidak mabuk mengonsumsi narkoba. Namun, tubuh mereka akan menjadi lemah dan memiliki efek halusinasi.
Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah mengatakan, "Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)." (HR Abu Daud).
Dalam hadis ini disebut dengan istilah al-mufattir, yaitu sesuatu yang menjadikan tubuh loyo atau tidak bertenaga. Larangan dalam hadis ini untuk mengharamkan karena itulah hukum asal bagi suatu larangan. Selain itu, juga disebabkan dirangkaikannya antara yang memabukkan yang telah disepakati keharamannya dan mufattir.
Alasan selanjutnya, jika benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan, ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan.
Islam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan, sebagaimana firman Allah SWT, "…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS al-A'raf [7]: 157).
Rasulullah SAW juga bersabda, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain." (HR Ahmad, Ibnu Majah).
Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram. Inilah yang ditegaskan dalam Alquran, "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS an-Nisa' [4]: 29). Ayat lainnya, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS al-Baqarah [2]: 195).
Dalil lainnya, seluruh pemerintahan (negara) memerangi narkotika dan menjatuhkan hukuman yang sangat berat kepada yang mengusahakan dan mengedarkannya. Sehingga, pemerintahan suatu negara yang memperbolehkan khamar dan minuman keras lainnya sekalipun, tetap memberikan hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat narkotika. Bahkan, sebagian negara menjatuhkan hukuman mati kepada pedagang dan pengedarnya. Hukuman ini memang tepat dan benar karena pada hakikatnya para pengedar itu membunuh bangsa-bangsa demi mengeruk kekayaan.
Pelaku dan pengedar narkoba lebih layak mendapatkan hukuman qishas dibandingkan orang yang membunuh seorang atau dua orang manusia.
Ibnu Taimiyah pernah ditanya mengenai apa yang wajib diberlakukan terhadap orang yang mengisap ganja dan orang yang mendakwakan bahwa semua itu jaiz, halal, dan mubah?
"Memakan (mengisap) ganja yang keras ini terhukum haram, ia termasuk seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi mengisap dalam jumlah banyak dan memabukkan adalah haram menurut kesepakatan kaum Muslim," jelas Ibnu Taimiyah.
Sedangkan, orang yang menganggap bahwa ganja halal, menurut Ibnu Taimiyah, maka dia terhukum kafir dan diminta agar bertobat. Jika ia bertobat maka selesailah urusannya, tetapi jika tidak mau bertobat maka dia harus dibunuh sebagai orang kafir murtad, yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati, dan tidak boleh dikubur di permakaman kaum Muslim.
Sebagian orang salaf pernah ada yang berprasangka bahwa khamar itu mubah bagi orang-orang tertentu karena menakwilkan firman Allah SWT, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan." (QS al-Ma'idah [5]: 93).
Ketika kasus ini dibawa kepada Umar bin Khattab dan dimusyawarahkan dengan beberapa orang sahabat, sepakatlah Umar dengan Ali dan para sahabat lainnya bahwa apabila orang yang meminum khamar masih mengakui sebagai perbuatan haram, mereka dijatuhi hukuman dera. Tetapi, jika terus saja meminumnya karena menganggapnya halal, mereka dijatuhi hukuman mati.
Demikian pula dengan ganja, barang siapa yang berkeyakinan bahwa ganja haram tetapi ia mengisapnya, ia dijatuhi hukuman dera dengan cemeti sebanyak 80 kali atau 40 kali, dan ini merupakan hukuman yang tepat.
Sebagian fuqaha memang tidak menetapkan hukuman dera karena mereka mengira bahwa ganja dapat menghilangkan akal, tetapi tidak memabukkan, seperti al-banj (jenis tumbuh-tumbuhan yang dapat membius), dan sejenisnya yang dapat menutup akal, tetapi tidak memabukkan. Meskipun demikian, semua itu adalah haram menurut kesepakatan kaum Muslim.
Barang siapa mengisapnya dan memabukkan, maka ia dijatuhi hukuman dera seperti meminum khamar, tetapi jika tidak memabukkan maka pengisapnya dijatuhi hukuman takzir yang lebih ringan daripada hukuman jald (dera). Tetapi, orang yang menganggap hal itu halal, maka dia adalah kafir dan harus dijatuhi hukuman mati.
Hal yang benar, ganja itu memabukkan seperti minuman keras karena pengisapnya menjadi kecanduan terhadapnya dan terus memperbanyak (mengisapnya banyak-banyak). Berbeda dengan al-banj dan lainnya yang tidak menjadikan kecanduan dan tidak digemari. Kaidah syariat menetapkan bahwa barang-barang haram yang digemari nafsu, seperti khamar dan zina, maka pelakunya dikenai hukum had, sedangkan yang tidak digemari oleh nafsu, seperti bangkai, maka pelakunya dikenai hukum takzir.
Ganja ini termasuk barang haram yang digemari oleh pengisapnya dan sulit untuk ditinggalkan. Nas-nas Alquran dan sunah mengharamkan atas orang yang berusaha memperoleh sesuatu yang haram sebagaimana terhadap barang lainnya. Ibnu Taimiyah juga mengatakan ganja itu menimbulkan kecanduan dan kelezatan serta kebingungan (karena gembira atau susah) dan inilah yang mendorong seseorang untuk mendapatkan dan merasakannya.
Mengisap ganja sedikit akan mendorong si pengisap untuk meraih lebih banyak lagi seperti halnya minuman yang memabukkan dan orang yang sudah terbiasa mengisap ganja akan sangat sulit untuk meninggalkannya, bahkan lebih sulit daripada meninggalkan khamar. Karena itu, bahaya ganja dari satu segi lebih besar daripada bahaya khamar. Maka para fuqaha bersepakat bahwa pengisap ganja wajib dijatuhi hukum had (hukuman yang pasti bentuk dan bilangannya) sebagaimana halnya khamar.
Ma, klo di baca pendek arti nya ( apa) klo ma di baca panjang dua harkat arti nya (tidak ) itu namanya maa harpun napi yg arti nya ( tidak) salam ku kpda mu cenl islami
Waalaikumsalam warahmatullaahi wabarkatuh sodaraku, mohon dukungannya ya🙏🙏🙏
@@DAKWAH_ISLAMI_NTB nggih sanak
Minta nomer ayahanda bpk TGH Rahmat Hidayat Mele merarik malik /MM
Mohon maaf lupa tg mintak no beliau insyaallah kalau bertemu dengan beliau tg usahakan mintak no beliau 🙏🙏
@@DAKWAH_ISLAMI_NTB enggih
Asesalamualaikom.....lueqan upload ceramh almukarrom
Walekum salam wr wb sodaraku gh terimakasih saran nya insak allah klo ada kesempatan tg upload kan kembali sodaraku
Mbe taoq gdeng almukarrom
Niki orong bukan taok gedeng almukarrom Rahmat Hidayat sodara ku
Salamk tipak almukarrom...titip salam tyang atas nama Abdul manan.🙏🙏
@@DAKWAH_ISLAMI_NTB ye merokok almukarrom
Nendek lupaan cenel ite meton
Gh sodara ku
Tunas silsilah perguruan keilmuan ampure
Tunas pengajian isra mi'raj
Ada pondo pesantrennya ampure
Terlalu pajek napsu duniawi,,