Hai, #SobatRupiah. Terima kasih atensinya. Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggara dompet elektronik pertama kali diterbitkan pada 9 November 2016 yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/40/PBI/2016. Sebagai informasi, saat ini peraturan tersebut sudah tidak berlaku dan sudah diganti menjadi Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 dimana untuk istilah dompet elektronik sudah di ubah menjadi payment initiation and acquiring services. Terkait dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), pada dasarnya Bank Indonesia menerbitkan GPN diperuntukkan bagi kanal pembayaran secara nasional. Dengan adanya GPN, pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik akan dapat dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan) bahkan masyarakat juga dapat menikmati biaya administrasi yang lebih murah karena seluruh pemrosesan dilakukan di domestik dan bank tidak dikenakan biaya lisensi logo. Selengkapnya cek disini yuk 👉 th-cam.com/video/LX8NlWA7Lt4/w-d-xo.html. Perihal perbedaan GPN dengan jasa perbankan lainnya, mohon dipastikan secara detail jasa perbankan yg dimaksud seperti apa? Agar kami dapat memberikan informasi dengan tepat. Semoga informasinya membantu 😊🙏
Keren infonya
Apapun yang menjadi kebijakan BIS akan di sambut baik dan patuh oleh Bank Bi begitu juga bank yang berada di bawah bank sentral Indonesia.
pada tanggal bulan dan tahun berapa e-wallet di luncurkan?
serta jelaskan perbedaan GPN dengan jasa prbankan lainnya?
Gmna mau disebut sobat klo yg koment diskipp terus oleh penanggung jawabny
Hai, #SobatRupiah. Terima kasih atensinya. Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggara dompet elektronik pertama kali diterbitkan pada 9 November 2016 yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/40/PBI/2016. Sebagai informasi, saat ini peraturan tersebut sudah tidak berlaku dan sudah diganti menjadi Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 dimana untuk istilah dompet elektronik sudah di ubah menjadi payment initiation and acquiring services.
Terkait dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), pada dasarnya Bank Indonesia menerbitkan GPN diperuntukkan bagi kanal pembayaran secara nasional. Dengan adanya GPN, pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik akan dapat dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan) bahkan masyarakat juga dapat menikmati biaya administrasi yang lebih murah karena seluruh pemrosesan dilakukan di domestik dan bank tidak dikenakan biaya lisensi logo. Selengkapnya cek disini yuk 👉 th-cam.com/video/LX8NlWA7Lt4/w-d-xo.html. Perihal perbedaan GPN dengan jasa perbankan lainnya, mohon dipastikan secara detail jasa perbankan yg dimaksud seperti apa? Agar kami dapat memberikan informasi dengan tepat. Semoga informasinya membantu 😊🙏
NRP. 8535