PEMERINTAH & NEGARA HARUS BIJAK....JANGAN TERLALU PERCAYA PEJABAT DAERAH. INI BUKTI. PROGRAM JAKARTA DIKACAUKAN OLEH DAERAH....PUSAT SEGERA BERI SANGSI KPD PEJABAT DAERAH YG NAKAL INI...
CPNS formasi 2024 di provinsi Papua Barat daya cacat hukum, karena banyak NON OAP yg mendaftar di Kouta OAP karena sudah melanggar amanat undang undang Otsus Papua
Jangan Keliru Saudara, Orang Papua sudah Merdeka dalam Bingkai NKRI.✊🏻🇮🇩, Namun sesuai Ketentuan Undang-undang Otonomi Khusus yang di Berikan oleh Pemerintah NKRI kepada Daerah Otonomi, Formasi Orang Asli Papua 80% dan Saudara/i Kami Non OAP 20% yang di Bagi dengan Jumlah Kebutuhan Formasi. Ini Negara Demokrasi, jika ada Kebijakan Pemerintah yang Keliru, Kita Melakukan Aksi Protes sesuai Mekanisme dan Ketentuan Undang-undang yang Berlaku di dalam Negera Kesatuan Republik Indonesia dan Kami pun Berpedoman pada PP No.106 Pasal 2 dan Rujukannya Undang-undang Otonomi Khusus No. 21 Tahun 2001 dan Perubahan Undang-undang Otonomi Khusus No.2 Tahun 2021.✊🏻🇮🇩
PEMERINTAH & NEGARA HARUS BIJAK....JANGAN TERLALU PERCAYA PEJABAT DAERAH. INI BUKTI. PROGRAM JAKARTA DIKACAUKAN OLEH DAERAH....PUSAT SEGERA BERI SANGSI KPD PEJABAT DAERAH YG NAKAL INI...
CPNS formasi 2024 di provinsi Papua Barat daya cacat hukum, karena banyak NON OAP yg mendaftar di Kouta OAP karena sudah melanggar amanat undang undang Otsus Papua
Abang baru kita yg tdk lulus fasinggret bagaimana kedepan
Sepertinya papua ingin merdeka terliht dari kbanyakn grak grik mreka
Jangan Keliru Saudara, Orang Papua sudah Merdeka dalam Bingkai NKRI.✊🏻🇮🇩, Namun sesuai Ketentuan Undang-undang Otonomi Khusus yang di Berikan oleh Pemerintah NKRI kepada Daerah Otonomi, Formasi Orang Asli Papua 80% dan Saudara/i Kami Non OAP 20% yang di Bagi dengan Jumlah Kebutuhan Formasi. Ini Negara Demokrasi, jika ada Kebijakan Pemerintah yang Keliru, Kita Melakukan Aksi Protes sesuai Mekanisme dan Ketentuan Undang-undang yang Berlaku di dalam Negera Kesatuan Republik Indonesia dan Kami pun Berpedoman pada PP No.106 Pasal 2 dan Rujukannya Undang-undang Otonomi Khusus No. 21 Tahun 2001 dan Perubahan Undang-undang Otonomi Khusus No.2 Tahun 2021.✊🏻🇮🇩
Kau punya kontribusi apa untuk negara ini sehingga komentar mu TDK pantas seperti ini " PROVOKATOR!" Mereka nuntut hak mereka _ kokkamu SINIS