Tafsir Pajak - Pasal 2 ayat 2. Subyek Pajak Dalam Negeri dan Subyek Pajak Luar Negeri
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 10 ก.พ. 2025
- Sahabat MNCo.
Salah satu kendala dalam memahami peraturan pajak adalah kesulitan dalam menafsirkan kata demi kata dalam peraturan. Kesalahan penafsiran akan menyebabkan timbulnya risiko pajak yang sangat memberatkan. Untuk itu diperlukan saluran atau media bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait peraturan perpajakan.
Channel ini berisi konten perpajakan terkini :
1. Update Peraturan Pajak terbaru dan penjelasannya
2. Tafsir Undang - Undang Pajak pasal per pasal
3. Tutorial Kewajiban Pajak (SPT, NPWP, PKP, dll)
4. Tanya Jawab Kasus Perpajakan
Jika dianggap bermanfaat... ikuti terus channel ini agar tidak ketinggalan aturan pajak terkini
Pertanyaan dan permintaan pembahasan kasus dapat disampaikan melalui :
sharingpajakmnco@gmail.com
mewncerahkan pak..
semoga berkah manfaat..
Terima kasih Pak Nur informasinya sangat bermanfaat.
Jika SPLN tersebut adalah komisaris PT di Indonesia, dan modal yang disetorkan ke PT tsb bersumber dari penghasilan dari liar negeri, apakah pemerintah berhak mengenakan pajak atas modal yanh disetorkan untuk pendirian PT tsb?
Setoran modal bukan merupakan obyek pajak...
Akan menjadi obyek, jika modalnya itu menghasilkan keuntungan dan dibagikan kepada pemegang saham tersebut..