ðīKACAMATA HUKUM: Tabungan di Bank Dibobol, Siapa Bertanggung jawab?
āļāļąāļ
- āđāļāļĒāđāļāļĢāđāđāļĄāļ·āđāļ 15 āļ.āļĒ. 2024
- TRIBUN-VIDEO.COM - Dewasa ini kasus kerugian menyangkut nasabah bank menjadi sorotan.
Seperti halnya yg terjadi pada seorang nasabah bank di Solo.
Saldonya tiba-tiba raib padahal pemilik rekening merasa tak melakukan transaksi.
Rekening diduga dibobol melalui transaksi internet banking atau mobile banking.
Lalu bagaimana bisa hal tersebut terjadi?
Lebih lanjut untuk mengetahui seluk beluk hukum tindak pidana dlm kejahatan perbankan, simak penjelasan dari Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Surakarta, T Priyanggo Trisaputro JS, SH, MH pada video di atas.(*)
Yakin itu dgn penjelasan nya
dulu sblm covid... ada pertunjukan / tontonan, saya mengadakan penitipan sepeda, la dilalah ada sepeda hilang, saya tanggung jawab dan menggantinya,
kalo tbgn di bobol maling ???