Jaga Baik-baik Paspormu Ya...
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 9 พ.ย. 2024
- Halo Sahabat Mido...
Jaga baik-baik Paspormu ya, karena denda untuk paspor rusak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
@KumhamJatim
@DitjenImigrasiTH-cam
#imigrasikediri
#imredidinanti