Perbedaan Hadits, Sunah, Khobar dan Atsar || Materi alquran hadits kelas X

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 20 ม.ค. 2025
  • السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
    Bismillahirrohmanirrohim.
    Apa kabar hari ini rekan-rekan,
    semoga selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta’ala.
    Materi al-qur’an hadis kali ini, akan membahas tentang:
    Hadis, Sunnah, Asar Dan hobar.
    Kata hadis berasal dari bahasa arab حَدَثَ ., yang memiliki arti bercerita atau memberitahu informasi.
    Sedangkan menurut istilah., ulama berbeda pendapat tentang pengertian hadis., Tergantung disiplin ilmu ulama yang mendifinisikannya.
    Misal. Para ulama usul fiqh., yaitu ulama yang selalu bergelut dalam ilmu usul dan banyak mempelajari tentang hukum syari’at., maka mereka memiliki pengertian sendiri tentang apa itu hadis.
    Begitu pula dengan ulama fiqih misalnya., mereka memiliki pengertian sendiri tentang apa itu hadis.
    Belum lagi menurut ulama hadis.
    Jadi bagaimana pengertian hadis itu?
    Kita akan bahas bersama-sama.
    Hadis menurut ulama usul adalah:
    كل ما صدر عن النبي صلي الله عليه وسلم غير القرأن الكريم, من قول او فعل او تقريرمما يصلح ان يكون دليلا لحكم شرعي
    Artinya: “Hadis yaitu segala sesuatu yang dikeluarkan dari Nabi sollawllohu alaihi wa sallam.,selain Al Quran al Karim.. baik berupa perkataan., perbuatan., maupun taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan hukum syara”.
    Dalam pengertian itu., ulama usul hanya mendefinisikan hadis pada hal-hal yang berhubungan dengan syara saja.. selain itu ulama usul menganggap bukan hadis.. misalnya urusan berpakaian.
    Karena tidak terkait dengan dalil asal sebuah hukum.
    Hadis menurut ulama fiqih adalah:
    كل ما ثبت عن النبي صلي الله عليه وسلم ولم يكن من باب الفرض ولاالواجب
    Artinya: Segala sesuatu yang ditetapkan Nabi sollawllohu alaihi wa sallam., yang tidak bersangkut paut dengan masalah-masalah fardhu atau wajib.
    para fuqaha mengartikan yang demikian, di karenakan segala sesuatu hukum yang berlabel wajib pasti datangnya dari Allah subhanahu wa ta’ala melalui kitab Al Quran.
    Oleh sebab itu yang terdapat dalam hadis adalah sesuatu yang bukan wajib karena tidak terdapat dalam Al Quran atau mungkin hanya penjelasannya saja.
    Hadis menurut ulama hadis adalah:
    كل ما اثر عن النبي صلي الله عليه وسلم من قول او فعل او تقريراو صفة خليقة اوخلقية
    Artinya: “Segala sesuatu yang diberitakan dari Nabi sollawllohu alaihi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat-sifat maupun hal ikhwal Nabi.”
    Atau sebagaimana penjelasan Fathur Rahman yang menukil pendapat jumhur (mayoritas) ulama hadis, bahwa hadis adalah:
    ما أضيف للنبي صلي الله عليه وسلم قولا او فعلا او تقريرااونحوها
    Artinya: “Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi sollawllohu alaihi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan dan yang sebagainya”.
    Kesimpulannya, ulama Hadis membahas pribadi dan perilaku Nabi Sollawllohu alaihi wa sallam sebagai tokoh panutan (pemimpin) yang telah diberi gelar oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebagai Uswah wa Qudwah (teladan dan tuntunan). Oleh sebab itu ulama hadis mencatat semua yang terdapat dalam diri Nabi sollawllohu alaihi wa sallam baik yang berhubungan dengan hukum syara’ maupun tidak.
    Yang kedua adalah sunnah
    Seperti juga pada definisi hadits, terjadi juga perbedaan definisi sunnah menurut para ulama. Lagi-lagi perbedaan tersebut disebabkan oleh latar belakang keilmuan masing-masing ulama.
    Menurut para ulama hadits, bahwa yang dimaksud dengan sunnah adalah,. Semua hal yang meliputi biografi nabi muhammad SAW, sifat-sifatnya baik yang berupa fisik, seperti rambutnya, alisnya, matanya dan lain sebagainya. Ataupun berupa psikis seperti akhlaknya dan lain-lain.
    Sedangkan menurut ulama ushul fiqih, bahwa sunnah adalah segala hal yang dinukilkan dari nabi muhamad SAW, baik berupa perkataanm perbuatan, maupun taqrirnya yang ada sangkut pautnya dengan hukum.
    Adapun menurut ulama fiqih, sunnah ialah perbuatan yang dilakukan dalam agama, tetapi tingkatnya tidak sampai wajib atau fardhu. Atau dengan kata lain, menurut ulama fiqih bahwa sunah adalah suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan, dan tidak dituntut apabila ditinggalkan.
    #PengertianHadits, #PengertianSunnah, #PengertianAtsar, #PengertianKhobar, #PerbedaanHaditsSunnahKhobarAtsar

ความคิดเห็น • 5

  • @AhmadYasin-h5o
    @AhmadYasin-h5o ปีที่แล้ว +1

    Bang izin save dan share bang

  • @aepsaprudin3262
    @aepsaprudin3262 2 ปีที่แล้ว +1

    Sungguh jentre penerangqn nya trms👍

    • @duditechno
      @duditechno  2 ปีที่แล้ว

      Siyaaaaaaap, hatur nuhun komendan

  • @abunizaralhalimi
    @abunizaralhalimi 2 ปีที่แล้ว

    Masya Allah
    Semoga segera dapat dimonetize biar bisa terus berkarya dan berkembang.. aamiin

  • @MiftaJannah-wb3mc
    @MiftaJannah-wb3mc 10 หลายเดือนก่อน +1

    Izin save dn share bang🙏