BUKTI KARYA PKG PJOK (RICKI AGUSMAN, M.Pd)
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 12 ธ.ค. 2024
- Bukti karya merupakan salah satu fitur pada Platform Merdeka Mengajar (PMM), yang berfungsi sebagai wadah berbagi karya dan inspirasi, yang dapat dimanfaatkan oleh guru dan kepala sekolah. Sebagai bagian dari kurikulum Program Pengembangan Kompetensi Guru (PKG) PJOK, peserta diminta untuk berbagi inspirasi dengan membuat dan mengunggah bukti karya, yang berhubungan dengan materi yang dipelajari selama mengikuti PKG PJOK. Walaupun tidak berkontribusi terhadap bobot penilaian, seluruh peserta PKG PJOK wajib membuat dan mengumpulkan bukti karya, yang akan di validasi oleh fasilitator. Bukti karya pada PKG PJOK adalah produk orisinal, bukan merupakan hasil plagiasi karya orang lain.
Fasilitator akan memeriksa bukti karya yang telah dikumpulkan oleh peserta berdasarkan aspek yang tersedia di rubrik validasi. Jika bukti karya dinyatakan "Belum Sesuai", maka peserta perlu memperbaiki atau melengkapi kembali bukti karya. Peserta harus melakukan perbaikan produk bukti karya terlebih dahulu, dilanjutkan meminta validasi kembali kepada Fasilitator. Sebaliknya, jika bukti karya dinyatakan "Sudah Sesuai", bukti karya peserta dapat otomatis diterbitkan pada fitur bukti karya di PMM.
Peserta didik yang terlibat dalam dokumentasi publik sebagai bagian dari pembuatan produk bukti karya, perlu dilindungi hak privasi, keamanan, dan identitasnya. Oleh karena itu, setiap peserta wajib memastikan dokumentasi bukti karya yang diunggah, tidak berdampak negatif terhadap kehidupan peserta didik pada masa yang akan datang. Beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai wujud perlindungan hak peserta didik dalam pembuatan produk bukti karya, peserta PKG PJOK wajib:
(a) memberikan informasi kepada peserta didik dan kepala sekolah terkait pengambilan gambar foto/ video yang mungkin memiliki konsekuensi publikasi pada media online;
(b) meminta persetujuan, minimal secara lisan untuk mengambil foto/ video, dan mempublikasinya sesuai kebutuhan konten pembelajaran, dan dalam hal ini peserta didik berhak menolak keikutsertaannya jika merasa tidak nyaman;
(c) memastikan video/ foto pembelajaran tidak diskrimatif, merugikan peserta didik, dan mencegah adanya potensi perundungan ataupun pelecehan.