Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, "Ketika seseorang menemui pemimpin untuk memberi nasehat, membimbingnya, dan meminimalkan keburukan, maka inilah yang dituntut. Adapun jika seseorang menemui pemimpin untuk menolong mereka berbuat kezaliman atau membenarkan kedustaan, maka inilah yang dicela. Nas’alullah al-‘afiyah.” (Fatawa Ad-Durus) 🤔😐😌🙂😷🙏🙏
Pak ust punten mau bertanya, kalau misalkan disuruh atasan dikantor buat laporan keuangan fiktif (palsu) untuk kepentingan supaya dapat pendanaan dari bank, gimana hukumnya? Dan apakah kita sebagai karyawan harus membuatkannya? Terimakasih sebelumnya
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, "Ketika seseorang menemui pemimpin untuk memberi nasehat, membimbingnya, dan meminimalkan keburukan, maka inilah yang dituntut. Adapun jika seseorang menemui pemimpin untuk menolong mereka berbuat kezaliman atau membenarkan kedustaan, maka inilah yang dicela. Nas’alullah al-‘afiyah.” (Fatawa Ad-Durus)
Ceramah ny gampang di pahami dan masuk di akal
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, "Ketika seseorang menemui pemimpin untuk memberi nasehat, membimbingnya, dan meminimalkan keburukan, maka inilah yang dituntut. Adapun jika seseorang menemui pemimpin untuk menolong mereka berbuat kezaliman atau membenarkan kedustaan, maka inilah yang dicela. Nas’alullah al-‘afiyah.” (Fatawa Ad-Durus) 🤔😐😌🙂😷🙏🙏
Masya Allah tabarakallah 🤲
mksh ustadz tausyiahnya ...❤
Masyaallah
Jadi kebuka pikiran kita
Adem ❤
Alhamdulillah
semoga allah memberkahi ustad
Barakallah fik...
AllahuAkbar Alhamdulillah ...... ... ....
Makassar nyimak Ustadz,, syukron atas ilmunya tentunya sangat bermanfaat bagi kami.. ❤❤❤
MasyaAllah
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, Allahumma Amiin🤲🤲🙏
sehat terus ustadz
Nyimak
Barakalloh 🤗🙏
Absen malam
❤
minta doa ustad
Pak ust punten mau bertanya, kalau misalkan disuruh atasan dikantor buat laporan keuangan fiktif (palsu) untuk kepentingan supaya dapat pendanaan dari bank, gimana hukumnya? Dan apakah kita sebagai karyawan harus membuatkannya? Terimakasih sebelumnya
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, "Ketika seseorang menemui pemimpin untuk memberi nasehat, membimbingnya, dan meminimalkan keburukan, maka inilah yang dituntut. Adapun jika seseorang menemui pemimpin untuk menolong mereka berbuat kezaliman atau membenarkan kedustaan, maka inilah yang dicela. Nas’alullah al-‘afiyah.” (Fatawa Ad-Durus)
"klo yg menggulingkan kkuasaan "Soeharto n Gus Dur"dri kkuasaan(RI1)kira2 hukum y gmn?..