Kak mau tanya, kalau misalya distributor baru yang belum pernah melakukan pendistribusian proses dan registrasi baru sampai turun sertifikat IDAK. Pada permohonan awalnya mengajukan menjadi PIE tapi dokumennya ditolak karena di einfo tidak terdaftar. Kalau di surat permohonan mengajukan Non PIE, nanti kedepannya distributor mau menjadi PIE bagaimana prosesnya?
@@sittatazkianurulilma138 Iya kak harus punya sertifikat CDAKB dulu baru bisa mengajukan izin edar alkes. Untuk pengajuan CDAKBnya pilih yang Non PIE, karena memang tidak memiliki izin edar.
@@sittatazkianurulilma138 Owhh bukan kak, Non PIE & PIE itu bukan jenis CDAKB, jika kakak sudah memiliki izin edar alkes baru di anggap PIE, bukan karena memiliki CDAKB. Tetapi syarat untuk pengajuan izin edar alkes sekarang wajib punya CDAKB.
bang idak saya sudah terbit ...pas saya cek ulang ternyata alamat gudangnya ada kesalahan di nama desanya saja blok rt rw kecamatan kabupaten sudah benar..apa bisa direvisi bang
@@lelysrinur5165 Iya Kak Lely, sebenarnya kesempatan revisi itu ketika IDAK belum di tanda tangan Dirjen, ada fitur revisi sudah diberikan, tapi misalnya sudah ditandatangani lalu sudah terbit di regalkes maupun oss tidak bisa di revisi lagi.
@@irfanmoh900 Iya baik Pak Irfan, untuk Distributor Pusat itu self assessment CDAKB di upload di website Seralkes yang terintegrasi dengan OSS RBA, untuk Distributor Cabang self assessment baru upload di OSS RBA & tidak terintegrasi dengan Seralkes.
Kak izin bertanya, kan saya sudah login oss dan ini sampai ke tahap di seralkes terus saya klik sertifikat terbit kemudian saya klik buat CDAKB ko nda bisa ya ?? Tulisanya "maaf data belum dipilih"
@@DimasSatrio-s8s Iya baik Kak Dimas itu harus centang dulu kolom IDAK yang sudah terbit baru bisa melanjutkan sertifikasi CDAKBnya, jika data kolom IDAK yang terbit tidak ada, berarti data IDAK dari aplikasi Regalkes itu bermasalah.
bg izin tanya, kenapa ya akun regalkes dan seralkes tidak bisa dibuka. disitu dibuat username tidak aktif, dan username pass salah. padahal user dan pass yg dimasukin sudah benar. mohon arahannya bg bagaimana cara mengaktofkan akun tersebut aktif kembali. terimakasih
@@naomisaragi8648 Iya baik Kak Naomi, sekarang Regalkes dan Seralkes sudah terintegrasi dengan OSS RBA, kk mesti masuk ke akun OSSnya dulu kemudian pilih KBLI terkait, di pemenuhan persyaratan baru jumping ke Regalkes atau Seralkes, nanti baru ganti password di Regalkes atau Seralkes, baru kk bisa masuk dari situ.
Kak mau tanya, kalau misalya distributor baru yang belum pernah melakukan pendistribusian proses dan registrasi baru sampai turun sertifikat IDAK. Pada permohonan awalnya mengajukan menjadi PIE tapi dokumennya ditolak karena di einfo tidak terdaftar. Kalau di surat permohonan mengajukan Non PIE, nanti kedepannya distributor mau menjadi PIE bagaimana prosesnya?
@@sittatazkianurulilma138 Iya kak harus punya sertifikat CDAKB dulu baru bisa mengajukan izin edar alkes. Untuk pengajuan CDAKBnya pilih yang Non PIE, karena memang tidak memiliki izin edar.
@@sinonimkonsultan Apabila sertifikat CDAKB sudah turun berarti distributor tersebut otomatis akan terdaftar sebagai PIE ya kak?
@@sittatazkianurulilma138 Owhh bukan kak, Non PIE & PIE itu bukan jenis CDAKB, jika kakak sudah memiliki izin edar alkes baru di anggap PIE, bukan karena memiliki CDAKB. Tetapi syarat untuk pengajuan izin edar alkes sekarang wajib punya CDAKB.
@@sinonimkonsultan Terimakasih ya kak untuk penjelasannya 🙏🏻sukses slalu untuk kakak
@@sittatazkianurulilma138 terimakasih boleh di share ke grup dan teman"nya 🙏
kenapa saya tidak bisa upload revisi denah di seralkes, selalu gagal move. saya sudah konsultasi via email dan wa tapi tidak ada jawaban?
@@irfanmoh900 Jika memerlukan jasa sinonim konsultan bisa chat ke 085821271571.
bang idak saya sudah terbit ...pas saya cek ulang ternyata alamat gudangnya ada kesalahan di nama desanya saja blok rt rw kecamatan kabupaten sudah benar..apa bisa direvisi bang
@@lelysrinur5165 Iya Kak Lely, sebenarnya kesempatan revisi itu ketika IDAK belum di tanda tangan Dirjen, ada fitur revisi sudah diberikan, tapi misalnya sudah ditandatangani lalu sudah terbit di regalkes maupun oss tidak bisa di revisi lagi.
@@sinonimkonsultan akan bermasalah tidak yaa jika kesalahan di hanya di desanya...tapi titik lokasi pas saya klik benar
@@lelysrinur5165 coba diskusikan dengan dinkes provinsi kak.
Self assesmant tidak bisa di upload di oss kenapa ya,,
@@irfanmoh900 Iya baik Pak Irfan, untuk Distributor Pusat itu self assessment CDAKB di upload di website Seralkes yang terintegrasi dengan OSS RBA, untuk Distributor Cabang self assessment baru upload di OSS RBA & tidak terintegrasi dengan Seralkes.
kenapa saya tidak bisa upload revisi denah di seralkes, selalu gagal move. saya sudah konsultasi via email dan wa tapi tidak ada jawaban
@@irfanmoh900 coba konsultasi fisik ke dinkes prov pak atau jika bapak memerlukan jasa bantuan bisa chat ke 085821271571.
Kak izin bertanya, kan saya sudah login oss dan ini sampai ke tahap di seralkes terus saya klik sertifikat terbit kemudian saya klik buat CDAKB ko nda bisa ya ??
Tulisanya "maaf data belum dipilih"
@@DimasSatrio-s8s Iya baik Kak Dimas itu harus centang dulu kolom IDAK yang sudah terbit baru bisa melanjutkan sertifikasi CDAKBnya, jika data kolom IDAK yang terbit tidak ada, berarti data IDAK dari aplikasi Regalkes itu bermasalah.
@@sinonimkonsultan bermasalah bagiamana ya kak soalnya kan idaknya udah terbit begitu kak
@@DimasSatrio-s8s coba lihat di aplikasi regalkesnya, di kolom terbit, sudah terbit belum idaknya. Biasanya integrasi regalkes dan seralkes itu error.
@@sinonimkonsultan baik kak terimakasi banyak atas bantuannya
Mohon maaf kak izin bertanya kembali, kalo belum terintegrasi itu solusinya bagaimana ya kak, apakah harus chat Kemenkes?
Nomor pemohon yang di seralkes belum keluar ternyata kak itu bagaimana ya kak
@@DimasSatrio-s8s Berarti data IDAK yang terbit dari Regalkes itu bermasalah.
bg izin tanya, kenapa ya akun regalkes dan seralkes tidak bisa dibuka. disitu dibuat username tidak aktif, dan username pass salah. padahal user dan pass yg dimasukin sudah benar. mohon arahannya bg bagaimana cara mengaktofkan akun tersebut aktif kembali. terimakasih
@@naomisaragi8648 Iya baik Kak Naomi, sekarang Regalkes dan Seralkes sudah terintegrasi dengan OSS RBA, kk mesti masuk ke akun OSSnya dulu kemudian pilih KBLI terkait, di pemenuhan persyaratan baru jumping ke Regalkes atau Seralkes, nanti baru ganti password di Regalkes atau Seralkes, baru kk bisa masuk dari situ.
@@sinonimkonsultan oke baik bg. Terimakasiih untuk arahannya🙏